Kamis, 09 Juni 2011

PEMALSUAN SURAT (PASAL 263 KUHP)

PEMALSUAN SURAT (PASAL 263 KUHP)
(H. Adami Chazawi)


Kejahatan pemalsuan surat dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kepentingan hukum publik perihal kepercayaan terhadap kebenaran atas isi 4 macam objek surat, ialah surat yang menimbulkan suatu hak; surat yang menerbitkan suatu perikatan; surat yang menimbulkan pembebasan utang dan surat yang dibuat untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu. Sementara itu perbuatan yang dilarang terhadap 4 macam surat tersebut adalah pebuatan membuat surat palsu (valschelijk opmaaken) dan memalsu (vervalsen).
Perbuatan membuat surat palsu adalah perbuatan membuat sebuah surat yang sebelumnya tidak ada/belum ada, yang sebagian atau seluruh isinya palsu. Surat yang dihasilkan dari perbuatan ini disebut dengan surat palsu. Sementara perbuatan memalsu, adalah segala wujud perbuatan apapun yang ditujukan pada sebuah surat yang sudah ada, dengan cara menghapus, mengubah atau mengganti salah satu isinya surat sehingga berbeda dengan surat semula. Surat ini disebut dengan surat yang dipalsu.
Dua unsur perbuatan dan 4 unsur objek pemalsuan surat tersebut, bersifat alternatif. Harus dibuktikan salah satu wujud perbuatannya dan salah satu objek suratnya. Membuktikannya ialah melalui dan menggunakan hukum pembuktian dengan menggunakan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dalam Pasal 183 jo 184 KUHAP.
Perbuatan membuat surat, adalah melakukan suatu perbuatan dengan cara apapun mengenai sebuah surat misalnya KTP, sehingga menghasilkan sebuah KTP. Hal-hal yang harus dibuktikan mengenai perbuatan membuat ini antara lain, adalah wujud apa termasuk bagaimana caranya dari perbuatan membuat (misalnya menggunakan mesin cetak/ketik dsb), dan siapa yang melakukan wujud tersebut, berikut kapan (temposnya) dan dimana (lokusnya) - semuanya harus jelas, artinya dapat dibuktikan. Tidak cukup adanya fakta kedapatan pada seseorang, atau digunakan sebagai bukti identitas menginap di sebuah hotel. Dalam Hukum pembuktian tidak mengenal dan tidak tunduk pada anggapan, melainkan harus dibuktikan sekutidak-tidaknya memenuhi syarat minimal pembuktian. Hukum pembuktian dibuat untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, dan untuk menghindari kesewenang-wenangan hakim.
Pasal 183 KUHAP tentang syarat minimal pembuktian, menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjatuhkan pidana, ialah syarat subjektif yang dilandasi syarat objektif. Harus ada keyakinan hakim yang dibentuk berdasarkan minimal dua alat bukti yang syah. Tiga keyakinan hakim yang dibentuk atas dasar (objektif) minmal 2 alat bukti yang syah tersebut, ialah hakim yakin tindak pidana terjadi, hakim yakin terdakwa melakukannya dan hakim yakin terdakwa bersalah.
Oleh karena itu tidak cukup untuk membentuk keyakinan dari sekedar fakta bahwa, misalnya sebuah KTP yang diduga palsu kedapatan pada seseorang, atau fakta ada orang lain yang menyerahkannya ke petugas hotel dalam hal memesan kamar untuk orang lain. Fakta yang seperti ini hanya sekedar dapat dipakai sebagai bahan untuk membentuk alat bukti petunjuk saja. Dan tidak membuktikan sebagai pembuatnya.
Lebih-lebih lagi, untuk terbitnya sebuah KTP selalu melalui prosedur baku yang tidak mungkin dibuat oleh satu orang. Di dalam sebuah KTP harus dibuktikan dan jelas, tulisan apanya yang palsu? Bisa terjadi tanda tangan Camat asli, tapi namnya yang fiktif. Dalam kasus seperti ini tidak mudah menentukan siapa sesungguhnya si pembuat? Apakah Camat atau orang-orang lain?
Menggunakan sebuah surat adalah melakukan perbuatan bagaimanapun wujudnya atas sebuah surat dengan menyerahkan, menunjukkan, mengirimkannya pada orang lain yang orang lain itu kemudian dengan surat itu mengetahui isinya.
Ada 2 syarat adanya “seolah-olah surat asli dan tidak dipalsu” dalam Pasal 263 (1) atau (2), ialah: (pertama) perkiraan adanya orang yang terpedaya terhadap surat itu, dan (kedua) surat itu dibuat memang untuk memperdaya orang lain.
Arti dapat merugikan menurut Ayat (1) maupun ayat (2) Pasal 263. Istilah “dapat” adalah perkiraan yang dapat dipikirkan oleh orang yang normal. Namun perkiraan itu harus didasarkan pada keadaan yang pasti, yang jelas dan tertentu. Jika keadaan atau hal-hal tersebut benar-benar ada, maka kerugian itu bisa terjadi. Contoh, sebuah SIM palsu atau dipalsu atas nama A. Bila A mengemudi dengan menggunakan SIM palsu dapat merugikan pengguna jalan dengan alasan keadaan yang harus dibuktikan ialah ybs tidak mampu mengemudi dengan baik. Jelas dan tertentu, ialah bagi pengguna jalan, bukan semua orang. Namun jika keadaan itu tidak ada, misalnya pekerjaan A yang digelutinya bertahaun-tahun adalah mengemudi, maka perbuatan mengemudikan kendaraan itu tidak dapat merugikan pengguna jalan lainnya, karena kemahiran mengemudi sudah dikuasainya. Maka alasan merugikan pengguna jalan tidak bisa digunakan.
Ada perbedaan perihal “dapat merugikan” menurut ayat (1) dan menurut ayat (2). Perbedaannya, ialah surat palsu atau dipalsu menurut ayat (1) belum digunakan, sementara ayat (2) surat sudah digunakan. Oleh karena menurut ayat (2) surat sudah digunakan, maka hal kerugian menurut Ayat (2) harus jelas dan pasti perihal pihak mana yang dirugikan dan kerugian berupa apa yang akan didertia oleh orang/pihak tertentu tersebut. Ada 2 pihak yang dapat menderita kerugian, ialah: (1) Pihak/orang yang namanya disebutkan di dalam surat palsu tersebut, atau (2) Pihak/orang – siapa surat itu pada kenyataaannya digunakan. Namun harus jelas bahwa perkiraan kerugian ini adalah akibat langsung dari penggunaannnya. Artinya tanpa menggunakan surat palsu/dipalsu, kerugian itu tidak mungkin terjadi. Dalam hal KTP yang namanya fiktif, maka tidak mungkin dapat menimbulkan kerugian bagi nama yang fiktif. Dalam hal petugas hotel yang menerima KTP palsu untuk dicatat identitasnya, juga tidak mungkin dapat menderita kerugian – termasuk hotelnya, apabila semua persyaratan dan beaya-beaya yang ditentukan telah dipenuhi.
Jadi identitas KTP palsu tidak mungkin berakibat kerugian hotel, selama yang menginap memenuhi prosedur dan syarat-syarat yang ditetapkan hotel. Sebabnya ialah pembayaran hotel dengan cara apapun tidak dipengaruhi oleh penggunaan KTP tersebut, melainkan didasarkan pada perhitungan dan pertimbangan seseorang yang menginap dengan harus membayar sesuai dengan syarat dan prosedur yang ditetapkan hotel. Siapapun yang membayarkannya tidak menjadi masalah. Dalam hal ini tidak ada hubungan antara digunakannya KTP tersebut dengan perhitungan pembayaran jasa hotel?


Catatan: Tulisan di atas, merupakan bagian (inti) dari pendapat/keterangan ahli di suatu sidang pengadilan.

27 komentar:

  1. YTH BAPAK ADAMI CHAZAWI, TERIMA KASIH ATAS PENJELASNNYA, BAGAIMANA KALAU DENGAN UNDANGAN YG DISERTAI DENGAN PROPOSAL MINTA SUMBANGAN, YG SEDANG SAYA HADAPI, SAYA PENYIDIK,MOHON IJIN DAN PETUNJUK, SAYA MENANGANI KASUS PEMALSUAN UNDANGAN, SI A MEMBAWA SURAT UNDANGAN KE B UNTUK MINTA SUMBANGN ACARA, KEMUDIAN B MEMBERIAKN SEJUMLAH UANG KE A, DIKETAHUI TTD YANG ADA DIPROPOSAL MNGGUNKAN PRINT SCAN COMPTER,KEMUDIAN SETELAH DILAKUKAN PROSES, DIKETAHUI A DISURUH OLEH C, DARI C KMDIAN TERUNGKAP BAHW IA MENYURUH D UNTU MENDESIGN UNDANGAN, BB YG DISITA COMPUTER YG DIGUNAKAN UTK DESIGN SERTA UANG SUMBANGAN SERTA UNDANGAN YG DIBERIKAN KEPADA B DAN BERKAS2 YG TERTINGGAL ATAU BAHAN KERTAS UTK BUAT UNDANGAN, KETIKA DIBUKA DIKOMPUTER TSK TERYATA MASIH ADA DESIGN UNDANGAN LENGKAP DG TTD YANG SUDAH ADA, TSK A, C DAN D, MENGERTI KLU UNDANGAN TERSEBUT ADL TTDNYA DISCAN, ATAS PERUATA TSB A MENGALAMI KERUGIAN DAN MELAPOR, APAKAH DENGAN KERUGIAN YG DIALAMI B, DAN YG MENJADI KERAGUAN SAYA ORANG YG DIPALSU TTD NYA TIDAK MEMPERMSALHKAN TTDNYA YNG DIPALSU, TSK A,C,D BISAKAH DIKENAKAN PASAL 263 AYAT 1DA 2 KUHP, TERIMA KASIH, WASSALAM

    BalasHapus
    Balasan
    1. si C dan D menurut saya bisa saja dipidana dengan pasal 263 akan tetapi untuk si A bisa saja dipidana jika ianya sendiri mengetahui kalau surat yang ianya bawa tersebut adalah surat palsu, akan tetapi jika ianya tidak mengetahui kalau surat tersebut adalah surat palsu maka ianya tidak dapat dipidana.

      Hapus
  2. mohon bantuan pak, bagaimana bila paraf sama apakah kena di hukum 263kuhp, saya ada masalah sama paraf dan saya dituntut melanggar hukum 263kuhp, pemalsuan. kasus saya : saya sebagai credit analist, dan ttd saya mempunyai wewenang untuk mengeluarkan barang,saya mengeluarkan surat untuk mengeluarkan barang di toko, saya paraf disurat pengantar yg saya buat, tetapi ketika bos saya tau surat itu, bos saya menuntut saya pemalsuan, karena paraf saya dan parafnya sama,kasus sementara di proses di polsek wenang manado.bos saya diatas angin karena dia BOS, sedangkan saya sebagai tersangka. mhn tanggapan .Trima kasih.bls alamat email saya : george.takaria@yahoo.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. San Prejudice,
      Bapak George,
      menurut saya, tindakan yang dapat bapak lakukan saat ini adalah :
      1. Memberikan Bukti / Dasar hukum kepada penyidik bahwa bapak berwenang untuk mengambil tindakan mengeluarkan surat sebagaimana dimaksud oleh bapak dalam tulisan bapak(misanya semacam SK atau Peraturan Perusahaan, dll) atau mengajukan saksi yang mengetahui hal wewenang tersebut *apabila bukti yang bapak berikan asli ataupun FC, usahakan selalu ada pertinggal buat bapak dan saat penyerahan bapak harus menerima tanda terima penyerahan bukti. Dengan adanya bukti itu, maka menurut hemat saya, pemenuhan unsur 263 tidaklah terpenuhi;
      2. bahwa bapak harus dapat memberikan bukti bahwa tindakan yang bapak lakukan bukanlah untuk merugikan perusahaan, tetapi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab bapak, misalnya bahwa saat bapak mengambil tindakan membuat surat tersebut tidak bapak sembunyikan dari laporan pertanggung jawaban bapak(kalaupun karena perbuatan bapak yang secara sah dan dengan itikad baik, perusahaan menjadi rugi, itu bukanlah perbuatan pidana);
      3. Bahwa atas kekhawatiran bapak sebagaimana bapak utarakan di atas, bapak dapat mengirimkan surat kepada Kapolsek setempat dengan tembusan ke Kasat Reskrim & Kasat Propam & kapolres Polres setempat, Kabareskrim & Irwasda & Kapolda Polda setempat, Irwasum & Kabareskrim & Kadiv Provam & Kapolri Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Kemenkumham dan Presiden, Perihal Mohon Pengawasan dan Perlindungan HUkum (catatan seluruh isi surat bapak tersebut tidak bersifat menuduh ataupun menfitnah melainkan bersifat dugaan atas kekhawatiran bapak tersebut dan isi surat haruslah sesuai dengan yang sebenarnya)*disertai dengan lampiran bukti2 yang bapak miliki;
      4. Untuk lebih baiknya, bapak dapat meminta bantuan Advokat di daerah bapak atau meminta bantuan kepada LBH (lembaga bantuan hukum) yang ada di daerah bapak, misalnya LBH Manado yang dinaungi oleh YLBHI.
      Pendapat ini saya berikan hanya sekedar masukan berdasarkan penggalan cerita bapak di atas, bukan dimaksudkan sebagai alat bukti maupun acuan bagi bapak dalam menghadapi masalah hukum tersebut.
      Semoga dapat membantu.
      salam.

      Hapus
  3. Assalamu ALaikum Wr.Wb.
    Salam KEnal Pak!
    nama saya : Wahyu dan saya sebagai mahasiswa UIN Makassar, Sul-Sel
    menarik apa yang bapak uraikan dalam setiap artikel yang bapak buat dan juga buku-buku yang Bapak tulis. salah satunya adalah tentang KEJAHATAN PEMALSUAN. buku tersebut sangat berhubungan denga Tugas Akhir saya. Namun, persediaan yang ada itu habis. oleh karena itu, saya meminta rekomendasi Bapak, dimana saya bisa mendapatkan buku tersebut. terima kasih
    Wassalam....

    BalasHapus
  4. Mohon ijin, saya mempunyai permasalahan yaitu ada laporan dari A melaporkan B yaitu istrinya sendiri permasalahannya si B mengambil sertifikat tanah di BPN dengan menggunakan surat kuasa dari A tetapi palsu, padahal mereka masih terikat suami istri berarti masih sama-sama berhak atas sertifikat tersebut. yang saya tanyakan apakah si B bisa di kenakan pasal 263 KUHP, mengingat kermatnya tidak ada, karena sertifikat tetap di tangan si B

    BalasHapus
  5. Mohon maaf sebelumnya kalau saya memmiliki pendapat yang berbeda,menurut saya, kerugian yang timbul bila SIM atau KTP dipalsukan atau membuat SIM atau KTP palsu, Negara juga mengalami kerugian karena ada biaya yang timbul dalam pembuatan SIM atau KTP yang resmi yang harus dibayarkan kepada Negara, jd tidak hanya melihat kerugian dari sudut pandang penggunaan SIM atau KTP tersebut terhadap orang atau pihak lain, thanks sebelumnya.....

    BalasHapus
  6. Kpd yth. Bp Adami
    ..sya bkerja di perusahaan A sbg ptugas lapangan yg brtanggung jwb membuat surat jalan bngkar brang dan penagihan ke pabrik B..ada permasalahan yg mnuduh sy memalsukan surat..
    .., pd bln agustus sy memasukan tagihan k pabrik B, berkas 1 bendel surat pnagihan diterima pabrik dgn bukti surat tanda terima..tetapi 3 bulan kemudian stlh tagihan itu dilunasi pihak pbrk..pbrk menyatakn ada kurang 1 surat dlm berkas tagihan itu.? Dan akan lngsung memotong tagiham brikutnya..kantor sy kberatan...lalu kntor menyurh sy menanyakan ke pabrik tsb...sy malah mendpat tuduhan memalsukan surat dngan alasan di pos satpam tdk ada catatan no pol kendaraan pengirim...yg sy tanyakan apakah alasan tsb bisa di jadikan bukti oleh pabrik, mengingat surat yg di anggap palsu itu tdk ada..
    Mohon pejelasanya pa..tksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut pendapat saya surat yang diduga palsu harus dibuktikan kebenarnya, baik dari segi ejaan, kertas, ttd, maupun cap. jadi harus diperlihatkan asli surat yang diduga dipalsukan bukan hanya berdasarkan catatan plat nomor kendaraan pengiriman.

      Hapus
  7. ass….mhon bantuannya pak, sy punya masalah sy direktur utama perusahaan harus melaksanakan perpanjangan Kredit Modal Kerja (KMK) yg persyaratannya membutuhkan ttd komisaris, tp sampai habis waktu perpanjangan komisaris tsb tidak memberikannya,dan sy yg dikejar2 oleh pihak bank untuk melakukan perpanjangan KMK tsb akhirnya oleh pegawai sy di scan.akhirnya komisaris melaporkan saya ke polda kasus pemalsuan. dan bukti pemalsuan itu pun hanya scan tidak ada aslinya.dan sy tau kl ttd komisaris di scan itu setelah sy dilaporkan.sy tidak tau sebelumnya kl pegawai sy men scan nya.pemalsuan yg terjadi adalah untuk menyelamatkan perusahaan tidak ada yg dirugikan.tetapi dr pihak penyidik meminta semua data pencairan ditahun2 sebelumnya yg data perusahaan itu sdh diterima jg oleh komisaris, yg menurut sy tidak ada hubungannya dgn masalah pemalsuan. menurut pihak penyidik ini adalah rentetan penyelidikan yg menurut sy tidak ada hubungannya dgn pemalsuan, dan anehnya yg dilaporkan itu nama sy pribadi , bukan perusaan. juga dipihak bank yg bersangkutan tidak ada aslinya, hanya berbentuk draft.Mohon bantuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah...ibu dikriminalisasi tuh..emang sengaja dikejar kesalahan ibu...namanya juga penyidik by request..tergantung siapa yg bayar ya...jd klo dokumen yg diminta gak nyambung ya harap maklum...sy gak suka penyidik dan jaksa...mrk semua beragama uang

      Hapus
    2. Wah...ibu dikriminalisasi tuh..emang sengaja dikejar kesalahan ibu...namanya juga penyidik by request..tergantung siapa yg bayar ya...jd klo dokumen yg diminta gak nyambung ya harap maklum...sy gak suka penyidik dan jaksa...mrk semua beragama uang

      Hapus
  8. Yang Terhormat,
    Bapak H.Adami Chazawi.
    Assalamu'alaikum wr wb.
    mohon penjelasannya pak, mengenai penggunaan surat palsu dalam persyaratan calon DPR / DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota.
    Rujukan :
    1. Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013
    2. Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013 (perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tanhun 2013).

    dalam pasal 7 di atur mengenai Pendidikan Madrasah Aliyah, pemenuhan syarat pendidikannya ditentukan dengan Fotocopy ijasah/STTB atau Surat pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijasah/STTB.
    ada caleg (dalam riwayat pendidikan menengahnya adalah MADRASAH ALIYAH). dia tidak memiliki Ijasah ataupun surat keterangan pengganti ijasah.
    sehingga, untuk memenuhi sayarat pendidikan minimumnya dia menggunakan Surat Tanda Lulus Ujian Akhir Madrasah.

    yang menjadi pertanyaanya adalah, apakah perbuatan (penggunaan surat selain ijasah/STTB) tersebut dapat dikenakan pidana?

    mengingat, ada perbedaan yang sangat prinsip anatara IJASAH / Surat Pengganti Ijasah dengan Surat Tanda Lulus Ujian Akhir Madrasah.
    1. Ijasah/STTB/penggantinya adalah surat yang berlaku secara Nasional. sedangkan Surat Tanda Lulus Ujian Akhir Madrasah berstatus lokal.
    2. Ijasah/STTB/penggantinya adalah surat yang menyatakan peserta didik lulus Ujian Akhir dan Ujian Nasional. sedangkan Surat Tanda Lulus Ujian Akhir Madrasah hanya menyatakan lulus ujian Akhir Madrasah/Sekolah saja.
    (pasa 1 ayat 30 dan 31 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013)

    demikian terimakasih
    wassalamu'alaikum wr wb

    BalasHapus
  9. Mohon maaf pak H.Adami sy mohon petunjuk tentang permasalahan dilingkungan kami, dengan mengundurkan diri kepala lingkungan kami dan digantikan oleh lurah sebagai PLT. Dengan hal tersebut kami sebagai warga ingin supaya diadakan pembentukkan panitian pemilihan kepala lingkungan secara demokrasi. Dan lurah pun menyetujui sehingga tanggal 19 desember 2015 pak lurah sebagai PLT kepala lingkungan memberikan surat undangan rapat untuk hal tersebut. Namun setelah surat undangan tersebut diedarkan pak lurah SMS teman kami yg bunyinya: surat undangan di ralat menjadi tanggal 28 desember2015. dari tanggal 20 sampai 28 desember 2015 kami menghubungi pak lurah sebagai PLT kepala lingkungan tidak bisa. Kami cari kekantor lurah tidak pernah masuk ,mencari kerumahnya tidak pernah ketemu dan HPnya di matikan. Justru penggantian PLT yg kami terima sebagai penggantinya staf lurah. Pada tanggal 27 desember 2015malamnya kami musyawarah dengan warga sehingga sepakat untuk memfoto copy undangan yg di berikan lurah tersebut dan mengubah hari dan tanggalnya menjadi tanggal 28 desember 2015 sesuai bunyi SMS pak lurah Karna teman kami merasa takut disalahkan karna sudah di SMS oleh pak lurah sebagai PLT kepala lingkungan maka kami mecopy dan merubah tanggal dan harinya pada tanggal 28 desember 2015 pagi sedangkan rapat diadakan tanggal 28 desember 2015 sore yg dipimpin langsung oleh staf lurah sebagai PLT serta dihadiri oleh warga dan bimaspol. Hasil rapat pada hari itu untuk diadakan kembali rapat tanggal 30 desember 2015. Namun pejabat PLT kepala lingkungan kami tidak dapat dihubungi pada tanggal 30 desember 2015 tersebut. dan rapat pun batal. Pada tanggal 30 desember tersebut pak lurah selaku PLT kepala lingkungan melapor ke polres bahwa warga kami dikatakan memalsukan surat undangan tersebut sehingga 2 orang warga kami di undang ke polres untuk dimintai keterangan pada tanggal 2 dan 8 januari 2016 dengan dugaan pemalsuan surat undangan. Dengan terjadinya hal tersebut kami mohon bantuan petunjuk tentang permasalahan ini karna masyarakat kami resah. Demikian sebelumnya kami aturkan terima kasih

    BalasHapus
  10. apa surat kepemilikan yg udah dicabut oleh instansi yang berwenang,namun surat tersebut digunakan untuk mengklaim kepemilikan dapat dikatakan orang tsb menggunakan surat palsu, mengingat sebelumnya sudah terbit surat kepemilikan yg sah ?mohon petunjuk

    BalasHapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  12. Ass Pak Saya menangani kasus pemalsun dgn keronologi sebagai berikut. Si A mendapatkan hibah berupa tanah dari Perusahaan B tahun 1964 bersarakan surat hibah yg dimiliki si A dari perusahaan B. dan Si A meningal pada tahun 1996. tahun 2008 istri si A melakukan gugatan perdata terhadap surat hibah tersebut yang saat ini masih dikuasai oleh Perusahaan B. dari surat hibah tersebut perusahaan B curigai adanya penulisan EYD sedangkan dibuat tahun 1964 sementara EYD berlaku 1972. setelah kita minta dari Istri A surat asli tersebut tidak diberikan dengan alasan digadaikan dengan org lain yang tidak diketahui alamt pastinya (berusaha menyembunyikan) kemudian saya sita copy yg dilegalisr dari PN surat hibah tersebut yg digunakan berperkara perdata karena yg dilaporkan oleh Perusahaan B hanya ejaannya saja. kemudian dari copy tersebut saya minat ket ahli bahasa. namun jaksa menolak dengan alasan yg disita harus aslinya. mohon petunjuk dan saran apakah Istri A dapat dikenakan pasal 263 ayat (2) KUHP? Sementara Sali dari surat hibah tersebut belum ditemukan.

    BalasHapus
  13. mohon bantuannya pak, bagaimana dgn surat yg ditandatangani oleh pejabat yg tdk lg menjabat. dibuat tanggal dan nonor surut. apakah surat tersebut bisa dikategorikan surat palsu ? terimakasih

    BalasHapus
  14. mohon bantuannya pak, bagaimana dgn surat yg ditandatangani oleh pejabat yg tdk lg menjabat. dibuat tanggal dan nonor surut. apakah surat tersebut bisa dikategorikan surat palsu ? terimakasih

    BalasHapus
  15. Mohon bantuanya pak... bagaimana dengan suatu jual beli kendraan bermotor (mobil) saya menjual mobil saya dalam keadaan mengangsur. Terus saya jual kepada seseorang yang memakai identitas palsu.. tapi dalam hal ini dia belum alih kontrak dengan saya dan mobil itu hanya di setorkan 2 kali setelah jual beli... apakah orang tersebut dapat saya masukan dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan data negara...
    Balasan bapak sangat berarti untuk saya...

    BalasHapus
  16. Mohon bantuanya pak... bagaimana dengan suatu jual beli kendraan bermotor (mobil) saya menjual mobil saya dalam keadaan mengangsur. Terus saya jual kepada seseorang yang memakai identitas palsu.. tapi dalam hal ini dia belum alih kontrak dengan saya dan mobil itu hanya di setorkan 2 kali setelah jual beli... apakah orang tersebut dapat saya masukan dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan data negara...
    Balasan bapak sangat berarti untuk saya...

    BalasHapus
  17. Mohon bantuannya pak... Bagaimana jika membuat surat paklaring palsu, di peruntukkan pencairan BPJS pribadi. Karena perusahaan berbelit2 dan bisa di pastikan tidak akan memberikan surat paklaring tersebut, bisa di bilang tidak ada kerugian karena surat paklaring palsu tersebut untuk pencairan BPJS pribadi. Apakah pihak perusahaan bisa memperkarakan surat tersebut, mohon pencerahannya
    ( Sebagai catatan, dalam surat paklaring tersebut ada nomor surat, kop surat, dan ttd palsu HRD yang sudah resign, dan surat tersebut hanya untuk pencairan BPJS pribadi ) terimakasih

    BalasHapus
  18. Mohon bantuanya pak..
    Bagaimana kalau membuat paklaring palsu karena perusahaan menon aktifkan kepesertaan bpjs tenaga kerja..
    Hukumanya apa saja paka

    BalasHapus
  19. Apabila ada kasus si A membuat surat untuk si B tentang keberatan, namun si C mendatangani surat tersebut dengan tanda tangan palsu atas nama D,F,G,H dan semuanya. Ketika sampe di B surat itu, si B mengetahui kepalsuan tandatangan tersebut. Apakah si A yang tidak tau terkena pidana akibat membuat suratnya?
    Terimakasih

    BalasHapus
  20. Assalamualaikum wrwb
    ijin bertanya Pak Adami.
    Saya punya Sahabat .. pada tahun 1994 sahabat saya X ini bersama adiknya Y patungan membeli tanah Z dengan DP 5 juta rupiah dan kuitansi uang muka dipegang oleh Y dan AJB antara Z dgn pemilik tanah awal dipegang oleh Y. selang beberapa waktu untuk pelunasan, X bilang sama Y bagaimana ini? bagaimana uang DP mu aku bayarin deh. dan X memberikan uang DP bagian Y dan Y memberikan AJB Z dgn pemilik awal tanah tsb. setelah itu X melunasi pembelian harga tanah kepada Z. pada tahun 2001 dibuat AJB antara X dan Z, setelah dilakukan pembayaran lunas. Pada saat penandatangan AJB antara X dan Z, hadir Z beserta isterinya W ikut tanda tangan di AJB tsb yang dibuat oleh PPAT Camat dgn disaksikan pegawai nya. Pada tahun 2016 setelah 15 tahun sejak AJB antara X dan Z dibuat Z melaporkan X karena memalsukan tandatangan Pasal 263 KUHP. berkas perkara diterima oleh Kejaksaan dan dinyatakan Daluarsa dengan P. 19. dan pada tahun 2017 Z membuat pernyataan mencabut laporan. Pada tahun 2020, X dipanggil lagi oleh penyidik dengan alasan Z mencabut lagi pernyataannya dan laporan menjadi Pasal 263 ayat (2). faktanya X karena pembeli beriktikad baik maka semua administrasi pembelian tanah diselesaikan termasuk pembayaran BPHTB, pajak2 dlsb dan sejak pembelian tanah semua pajak sudah dilunasi sampai sekarang. ada rumors Z melaporkan X karena diancam oleh Y berdasarkan kuitansi uang muka tahun 1994 yang lalu .. dan Z diancam oleh Y.
    Pertanyaan saya .. apakah X dapat dikenakan pasal 263 ayat (2) KUHP. apakah untuk menggunakan surat palsu harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa surat yang digunakan itu palsu? siapakah yang harus membuktikannya?
    pada faktanya tidak ada kerugian pihak pelapor (Z). Y mengancam Z karena merasa dirugikan ..
    mohon petunjuknya pak Adami. terima kasih

    BalasHapus
  21. Asalamualaikum
    Saya mau bertnya si A ada maslah hutang piutang kpada si B dan si A suda membyar lunas dan si B juga Suda mngakui suda menerimah uang sebesar yg di pinjam si A bahkn lebh
    Dengan tanda bukti kwitansi.
    Tapai si B tdak mengkui menanda tangni dan si A di laporkan atas pemalsuan TTd. Mohon pendptnya.

    BalasHapus