Kamis, 09 Juni 2011

SIFAT MELAWAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI

SIFAT MELAWAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PASAL 2 UUTPK


Suatu perbuatan masuk dalam ruang lingkup hukum pidana, perdata atau administrasi negara ditentukan oleh sumber pengaturan dan sanksinya. Jika diatur dalam hukum pidana dan disertai ancaman pidana, maka perbuatan tersebut masuk ruang lingkup hukum pidana, dan itulah tindak pidana. Jika perbuatan itu ditentukan dalam hukum administrasi beserta sanksi administrasi, maka perbuatan itu masuk ruang lingkup hukum administrasi. Jika sumber pengaturannya dan sanksinya bersifat perdata, maka perbuatan itu masuk ruang lingkup hukum perdata.

Dalam hubungnnya dengan hukum pidana korupsi, khususnya Pasal 2 dan UUTPK, pelanggaan administrasi dapat merupakan tempat/letak atau penyebab timbulnya sifat melawan hukum perbuatan, apabila terdapat unsur sengaja (kehendak dan keinsyafan) untuk menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kekuasaan jabatan, yang karena itu merugikan keuangan atau perekonomian negara. Perbuatan administrsi yang memenuhi syarat-syarat yang demikian itu membentuk pertanggungjawaban pidana. Apabila unsur-unsur tersebut tidak ada, terutama unsur merugikan keuangan / perekonomian negara, maka yang terjadi adalah kesalahan prosedur/administrasi, dan tidak ada sifat melawan hukum korupsi dalam hal semata-mata “salah prosedur”. Perbuaatan itu sekedar membentuk pertanggunganjawaban hukum administrasi saja.

Dalam hubungnnya dengan hukum pidana korupsi, khususnya Pasal 2 UUTPK, kesalahan prosedur atau kesalahan administrasi dibedakan dalam 4 macam.
• Pertama, kesalahan administrasi murni. Terjadi apabila melakukan prosedur administrasi karena khilaf (kulpa) baik terhadap ketentuan prosedural/tatalaksana maupun akibatnya. Perbuatan khilaf ini tidak membawa kerugian apapun bagi kepentingan hukum negara. Salah perbuatan adminsitratif semacam ini bukan korupsi. Pertangungajwaban yang timbul adalah pertanggungjawaban administrasi. Misalnya dengan mencabut, membatalkan atau melalui klausula pembetulan sebagaimana mestinya.
• Kedua, si pembuat khilaf (culpoos) dalam melaksanakan prosedur pekerjaan tertentu, yang dari pekerjaan ini membawa kerugian negara, misalnya nilai uang tertentu. Kasus semacam ini masuk pada perbuatan melawan hukum (onrechtsmatige daad) menurut hukum perdata (Pasal 1365 BW), bukan korupsi. Perbuatan ini membentuk pertanggungjawaban perdata, diwajibkan untuk mengganti kerugian.
• Ketiga, si pembuat sengaja mengelirukan pekerjaan adminsitratif tertentu, namun tidak (dapat) membawa dampak kerugian kepentingan hukum negara. Kesalahan semacam ini masih di teloransi sebagai kesalahan adminsitrati. Perbuatan ini membentuk pertanggungjawaban adminisrasi. Sanksi administratitif dapat dijatuhkan pada si pembuat, tidak dapat menjatuhkan pidana.
• Keempat, si pembuat dalam kedudukan administratif tertentu - sadar dan mengerti (sengaja) bahwa pekerjaan administratif tertentu menyalahi aturan/prosedur (melawan hukum) – dilakukannya juga, yang karena itu membawa kerugian negara. Apabila perbuatan itu berupa perbuatan memperkaya maka masuk Pasal 2 UUTPK, dan apabila dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan jabatan maka masuk Pasal 3. Dalam hal yang keempat ini saja, kesalahan prosedur merupakan sifat melawan hukum korupsi.

Bentuk pertanggungjawaban tindak pidana, administrasi atau perdata ditentukan oleh sifat pelanggaran (melawan hukumnya perbuatan) dan akibat hukumnya. Bentuk pertanggungjawaban pidana selalu bersanksi pidana. Pertangungjawaban administrasi selalu bersanksi administrasi, dan pertanggungjawaban perdata ditujukan pada pengembalian kerugian keperdataan, akibat dari wanprestasi atau onrechtsmatige daad. Pada dasarnya setiap bentuk pelanggaran selalu mengandung sifat melawan hukum dalam perbuatan itu. Dalam hal sifat melawan hukum tindak pidana, selalu membentuk pertanggunggjawaban pidana sesuai tindak pidana tertentu yang dilanggarnya. Sementara sifat melawan hukum administrasi dan perdata, sekedar membentuk pertanggungjawaban administrasi dan perdata saja sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Pada dasarnya kesalahan administrasi tidak dapat dipertangungjawabkan secara pidana. Namun apabila kesalahan administrasi tersebut disengaja dan disadari merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan memperkaya diri atau dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatan, maka kesalahan administrasi seperti itu merupakan tempat melekatnya/letak atau penyebab sifat melawan hukumnya korupsi, dan karenanya membentuk pertanggungjawaban pidana dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 2. Pelanggaran administrasi bukan merupakan letak/tempat tindak pidana korupsinya, melainkan tempat/letak sifat melawan hukumnya korupsi. Karena tidak mungkin terjadi korupsi pada perbuatan yang sifatnya semata-mata pelanggaran administrasi maupun semata-mata bersifat pelanggaran hubungan keperdataan saja.

Pelanggaran hukum perdata, seperti wanprestasi dari suatu kontrak/perjanjian atau perbuatan melawan hukum meskipun akibatnya negara dirugikan, tidak bisa serta merta membentuk pertanggungjawaban pidana. Dalam hal negara dirugikan oleh wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, pemulihan kerugian dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata, bukan melalui penuntutan pidana di peradilan pidana.

Dalam hal badan publik melakukan perbuatan perdata, maka prosedur, syarat-syarat yang ditentukan dalam hukum perdata harus diikuti. Badan publik tersebut harus tunduk pada hukum perdata. Namun apabila terdapat aturan lain (accessoir) bersifat administrasi dalam hal prosedur untuk keabsyahan perbuatan hukum perdata tersebut, mengingat untuk kepentingan publik, maka apabila pengaturan administrasi tersebut dilanggar, dapat merupakan letak sifat melawan hukum korupsi, apabila memenuhi unsur kesengajaan yang disadari merugikan keuangan/perekonomian negara yang dilakukan dengan perbuatan memperkaya atau dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatan.

Dalam hal melakukan perbuatan-perbuatan seseorang yang mewakili badan publik, misalnya suatu Pemerintah Daerah dalam hal melakukan perbuatan perdata/kontrak dengan pihak swasta dengan melalui prosedur administrasi negara. Sepanjang prosedur administrasinya diikuti, maka tidak ada sifat melawan hukum korupsi di dalamnya. Andaikata ada segi-segi prosedur administrasi yang tidak diikuti dalam melakukan perbuatan perdata dari suatu badan publik (misalnya kontrak dengan pihak swasta), asalkan tidak dilakukan dengan memperkaya diri atau menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan jabatan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pelanggaran adminstrasi tersebut tidak merupakan letak sifat melawan hukumnya perbuatan korupsi. Pelanggaran administrasi dipertanggungjawabkan secara administrasi saja. Sifat melawan hukum korupsi hanya bisa terjadi pada pelanggaran prosedur adminstrasi yang disengaja dengan kesadaran merugikan keuangan negara yang dilakukan dengan perbuatan memperkaya diri atau dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatan. Tiga unsur, ialah: pelanggaran prosedur yang disengaja, merugikan keuangan negara dan dilakukan dengan memperkaya atau menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan jabatan, sifatnya kumulatif, sebagai syarat terbentuknya pertanggungjawaban pidana korupsi.

Untuk menentukan kerugian negara dalam perkara korupsi, bisa meminta bantuan audit invistigasi, namun bukan keharusan. Menentukan kerugian negara dalam perkara korupsi, hasil audit BPKP tidak mengikat hakim. Hakim bebas menentukan perhitungannya sendiri berdasarkan alat-alat bukti di dalam sidang dengan menggunakan akal dan logika hukum serta kapatutan.

Audit investigasi harus dimintakan oleh penyidik, dan bukan oleh pihak lain. Jika audit tersebut tidak dimintakan oleh penyidik, maka audit itu tidak bersifat pidana, melainkan bersifat administratif saja. Oleh karenanya tidak mempunyai nilai pembuktian dalam perkara pidana.

Mengenai perselisihan pra yudicial dalam hubungannya dengan penghentian sementara (skorsing) penuntutan, dalam doktrin hukum ada 2 (dua) macam:
Pertama, disebut dengan “quistion prejudicielle a l’action”. Merupakan perselisihan pra judicial dimana hakim mempunyai kewajiban untuk menskorsing penuntutan. Dalam hal ini apabila dalam UU disebutkan secara tegas, bahwa apabila terjadi perselisihnan pra judicial maka hakim wajib mensokrsing penuntutan. Contohnya dalam Pasal 314 Ayat (3) KUHP., yang mewajibkan pada hakim untuk menghentikan sementara penuntutan bagi terdakwa fitnah, apabila orang yang difitnah telah diajukan penunutan ke pengadilan, sampai perbuatan yng dituduhkan pada orang yang difitnah tersebut mendapatkan putusan yng bersifat tetap.
Kedua, disebut “quistion prajudicielle au jugement”. Merupkan perselisihan pra judicial yang dimaksud Pasal 81 KUHP, yang apabila terjadi maka menjadi hak hakim untuk melakukan skorsing penuntutan. Karena merupakan hak, maka sifatnya fakultatif. Hakim boleh tidak menggunakan haknya. Namun akibatnya nanti putusan perkara lain yang berhubungan dan menentukan bisa bertentangan dengan putusan perkara pidana. Dari sudut kepastian hukum dan keseragaman putusan pengadilan, keadaan yang demikian tidak dapat dibenarkan.

Perbuatan memperkaya diri dalam Pasal 2 UUTPK - bentuknya abstrak, yang terdiri dari banyak wujud-wujud konkret. Wujud konkret itulah yang harus dibuktikan. Untuk membuktikan wujud memperkaya selain membuktikan bentuknya, misalnya wujud “mencatumkan kegiatan fiktif” perlu juga membuktikan ciri-cirinya, yaitu: Pertama, dari perbuatan itu ybs memperoleh suatu kekayaan. Kedua, jika hubungkan dengan sumber pendapatannya, kekayaannya tidak seimbang dengan sumber yang menghasilkan kekayaan tersebut. Ketiga, jika dihubungkan dengan wujudnya, perbuatan tersebut bersifat melawan hukum. Keempat, jika dihubungkan dengan akibat, ada pihak lain yang dirugikan dalam hal ini merugikan keuangan negara.

Perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 UUTPK adalah menggunakan wewenang yang melekat pada jabatan / kedudukan secara menyimpang dari tatalaksana yang semestinya, sebagaimana yang diatur dalam peraturan, petunjuk tata kerja, instruksi dinas dll. yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari kedudukan/ jabatan tesebut.

Apabila dalam surat dakwaan di junto-kan Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP tentang bentuk pembuat peserta (medepleger). Maka keterlibatan terdakwa wajib dibuktikan sebagai medepleger. Pertama harus dibuktikan lebih dulu bahwa peristiwa yang didakwakan ini adalah sebagai tindak pidana. Barulah membuktikan tentang terdapatnya syarat medepleger. Dari sudut subjektif – kesengajaan (kehendak) terdakwa sebagai medepleger harus sama dengan kesengajaan pembuat pelaksana (pleger) dalam hal mewujudkan tindak pidana. Dari sudut objektif, meskipun wujud perbuatan medepleger tidak perlu sama dengan wujud pleger, namun harus dibuktikan ada kerjasama yang diinsyafi. Kerjasma yang diinsyafi adalah keinsyafan bahwa meskipun antara mereka melakukan perbuatan sendiri-sendiri yang berbeda, namun disadari kesemuanya ditujukan untuk menyelesaikan tindak pidana yang sama-sama dikehendaki.
19 April 2011.

H. Adami Chazawi

Catatan: Tulisan tersebut di atas merupakan bagian (inti) pendapat/keterangan ahli di suatu sidang pengadilan korupsi.

3 komentar:

  1. mana ada ahli pendidikannya cuma S1 dan orang yang tidak pernah meneliti tentang tindak pidana korupsi, itu bualan omong kosong saja., jika pernah meneliti dimana judulnya apa, lalu sudah kah yang menguji,. kalau tidak pernah meneliti itu namanya ahli bersaksi

    BalasHapus
  2. TINDAK PIDANA KORUPSI HANYA MUNGKIN DIWUJUDKAN DENGAN SENGAJA (DOLUS) DAN TIDAK MUNGKIN DIWUJUDKAN KARENA KELALAIAN (CULPA) KARENA KORUPSI SENDIRI BERARTI BURUK ATAU BUSUK YANG BERKAITAN ERAT DENGAN SIKAP MENTAL ( MENS REA) YANG JAHAT.
    JADI HARUS DAPAT DIBUKTIKAN KALAU PELAKU TIPIKOR MEMANG MENGHENDAKI DAN MENGETAHUI ( WILLENS EN WETTENS) PERBUATAN DAN AKIBAT PERBUATANNYA TERSEBUT MEMANG DILARANG OLEH HUKUM DAN UU TIPIKOR

    BalasHapus
  3. JAKSA HARUS MEMBUKTIKAN ADANYA NIAT-JAHAT (MENS REA) PADA DIRI PELAKU TIPIKOR TANPA ADANYA NIAT-JAHAT SEBAGAI WUJUD KESENGAJAAN (DOLUS) MAKA SESEORANG TIDAK DAPAT DIPERSALAHKAN MELAKUKAN TIPIKOR

    BalasHapus