Selasa, 22 Juni 2010

DAPATKAH orang yang mirip ARIEL, LUNA DAN CUT TARI

DAPATKAH orang yang mirip ARIEL, LUNA DAN CUT TARI
DIJERAT DENGAN UU PORNOGRAFI??


Dapatkah orang yang mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari dijerat dengan UU Pornografi? Oleh karena pertanyaannya “dapatkah”, bisa saja jawabannya ialah DAPAT, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Tindak pidana pornografi yang dapat diterapkan ialah:
1. Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1), dan
2. Pasal 32 jo Pasal 6.

Pasal 29: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 4 Ayat (1): Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
Pasal 32: Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 6: Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 29 jo 4 Ayat (1).

Untuk Pasal 29 jo 4 Ayat (1), perbuatannya ialah memproduksi dan membuat. Apabila terbukti bahwa orang yang mirip Ariel yang membuat atau memproduksi video tersebut, maka ia dapat disangkakan Pasal 29 jo 4 Ayat (1). Namun apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan membuat video persetubuhan itu untuk dirinya sendiri atau kepentingan dirinya sendiri, maka perbuatannya itu tidak dapat dipidana.
Memproduksi adalah perbuatan dengan cara apapun yang ditujukan untuk menghasilkan suatu barang atau menghasilkan barang yang belum ada menjadi ada.
Sementara perbuatan membuat adalah perbuatan dengan cara apapun terhadap sesuatu barang yang belum ada menjadi ada.

Mengenai penyebab tidak dapat dipidananya ini, sesungguhnya bukan karena orang yang mirip Ariel tidak melanggar Pasal 29 jo 4 Ayat (1) khususnya mengenai perbuatan membuat video porno, atau bukan tidak melakukan perbuatan membuat. Melainkan dalam hal membuat video porno tersebut kehilangan/hapusnya kesalahan pada diri si pembuatnya.

Meskipun bunyi penjelasan Pasal 4 Ayat (1) menyatakan bahwa Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepetingan sendiri. Bunyi penjelasan yang demikian itu bukanlah merupakan perkecualian dari perbuatan membuat, dan bukan pula perkecualian dari tindak pidana pornografi. Adapun alasannya ialah:
Ø Bukan merupakan perkecualian dari perbuatan membuat, kaena perbuatan membuat telah benar-benar terjdi, terbukti dengan lahirnya atau adanya video tersebut, dipastikan hasil dari perbuatan membuat.
Ø Oleh karena itu bukan pula perkecualian dari tindak pidana pornografi. Pasal 29 jo 4 (1) merupakan tindak pidana formil. Dengan terwujudnya perbuatan, maka terwujud pula tindak pidana.
Ø Perkecualian dari perbuatan yang menjadi unsur tindak pidana, atau perkecualian dari tindak pidana haruslah dimuat di dalam pasal yang merumuskan tindak pidana dan bukan dimuat dalam penjelasanya.

Oleh karena itulah maka penyebab tidak dapat dipidananya orang yang membuat video porno untuk kepentingan diri sendiri, merupakan alasan penghapus pidana khusus, bukan alasan penghapus pidana umum sebagaimana dimuat dalam KUHP.

Apabila orang mirip Ariel dapat membuktikan dirinya membuat video tersebut hanya untuk dirinya sendiri, maka pembuat yang melakukan perbuatan membuat incasu tindak pidana tersebut tidak dapat dipidana. Untuk membuktikan bahwa video porno yang sudah beredar tersebut, tidaklah cukup Dia menyatakan bahwa pembuatannya hanya ditujukan untuk dirinya dan kepentingannya sendiri. Melainkan juga wajib membuktikan atau memberikan alasan berupa tanda-tanda/keadaan-keadaan tertentu sebagai indikator bahwa video tersebut dibuat untuk dirinya sendiri. Karena cara merumuskan dan sifat dari kalimat dalam penjelasan tersebut sedemikian rupa, maka menjadi kewajiban si pembuat sendiri untuk membuktikan tentang maksud pembuatan tersebut sekedar untuk dirinya sendiri.

Tidaklah mungkin Jaksa dibebani kewjiban hukum untuk membuktikan bahwa pembuatan video porno tersebut sekedar untuk diri si pembuat sendiri. Justru sebaliknya Jaksa dibebani kewajiban hukum untuk membuktikan sebaliknya, bahwa pembuatan video tersebut terkandung maksud bukan sekedar untuk kepentingan si pembuat saja. Bagaimana cara Jaksa membuktikan? Caranya Jaksa harus membuktikan adanya tanda-tanda yang dapat digunakan sebagai indikator bahwa pembuatan video tersebut ditujukan bukan sekedar untuk dirinya sendiri. Misalnya tanda-tanda yang mengindikasikan akan diedarkan, akan dijual, akan dilihat teman-temannya, akan dijadikan persediaan, dan sebagainya.

Menurut hukum pembuktian, bisa saja terdakwa hanya menyatakan bahwa pembuatan video tersebut sekedar untuk kepetingan dirinya sendiri, yang mestinya diikuti pula dengan alasan dan mengemukakan bukti-bukti bahwa benar untuk dirinya sendiri. Namun hasil pembuktian Jaksa lah yang akan menentukan. Pendapat ini didasarkan pada sistem pembuktian yang ada di dalam KUHP, yang selalu dibebani kewajiban hukum untuk membuktikan dakwaannya. ketentuan ini berlandaskan azas praduga tidak bersalah.

Jika demikian, bagaimana kenyataannya video tersebut telah beredar secara luas? Mengenai persoalan ini harus dibedakan dengan perbuatan membuat. Hal beredarnya harus dicari dari sebab perbuatan mengedarkan atau menurut UUP menyebarluaskan.
Dalam hal menyebarluaskan bisa terjadi beberapa kemungkinan, ialah:
Ø Pertama, orang mirip Ariel dan atau Luna dan atau Cut Tari atau mereka berdua atau bertiga sama-sama menyebarluaskan tanpa melibatkan orang lain.
Ø Kedua, bisa jadi orang yang mirip Ariel atau Luna atau Cut Tari tidak menyebarluaskan dengan cara apapun, melainkan perbuatan itu dilakukan sepenuhnya oleh orang lain.
Ø Ketiga, bisa jadi orang lain yang menyebarluaskan dan orang yang mirip Ariel dan atau Luna dan atau Cut Tari terlibat dalam perbuatan itu. Disini terjadi penyertaan.

Jadi apabila orang yang mirip Ariel dan atau Luna dan atau Cut Tari terbukti membuat video porno untuk dirinya sendiri dan karenanya tidak dipidana, disebabkan dalam perbuatan itu hapus unsur kesalahan pda diri si pembuatnya.

Namun dengan perbuatan selain membuat, dapat dipidana karena salah satu atau dua dari tiga kemungkinan tersebut diatas. Artinya haruslah dapat dibuktikan setelah video dibuat, salah satu atau dua atau ketiganya ikut terlibat (penyertaan) dalam hal orang lain mengedarkan video porno tersebut.

Persoalan lainnya, ialah bagaimana jika terbukti pembuatan membuat video porno tersebut dilakukan sebelum diundangkannya UU Pornografi tanggal 28 Nopember 2008. Berdasarkan azas legalitas dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP, perbuatan membuat tersebut tidak dapat dipidana. UU Pornografi tidak berlaku surut.

Pasal 32 jo 6
Perbuatan yang mungkin dilakukan orang yang mirip Ariel ialah perbuatan memiliki atau menyimpan. Memiliki ada dua pengertian. Pertama, memiliki dalam arti melekat hak milik pada seseorang, meskipun benda tidak dalam penguasaan langsung. Misalnya dipinjam oleh temannya. Kedua, memiliki dalam arti menguasai suatu barang, yakni terdapat hubuingan yang sangat erat/dekat antara barang dengan seseorang. Ukuran dekatnya ialah orang itu dapat melakukan suatu perbuatan terhadap benda itu secara langsung tanpa harus melakukan perbuatan lain terlebih dulu.

Sama hal dengan perbuatan membuat benda pornografi yang jika dilakukan untuk dirinya sendiri tidak dapat dipidana. Demikian juga halnya dengan perbuatan memiliki dan menyimpan menuurut Penjelasan Pasal 6 jika untuk dirinya sendiri tidak dapat dipidana. Perbuatan menyimpan tersebut kehilangan/hapusnya unsur kesalahan pada diri si pembuatnya. Tentu saja melakukan perbuatan yang hapusnya kesalahan pada diri si pembuatnya tidak boleh dipidana.

Untuk mempidana terdakwa atas dakwaan Pasal 32 jo 6, Jaksa wajib membuktikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bukan untuk diri sendiri. Artinya Jaksa harus dapat membuktikan ada kesengajaan terdakwa dalam menyimpan bukan untuk diri sendiri. Artinya ada kesengajaan dalam hal menyimpan ditujukan untuk keperluan selain sekedar menyimpan, misalnya untuk diedarkan, untuk dijual atau untuk disiapkan bagi keperluan lain-lainnya.

Sama halnya dengan Pasal 29 jo 4 (1), meskipun unsur sengaja tidak dicantumkan dalam rumusan, namun karena sifat dan keadaan rumusan tindak pidana sedemikian rupa, yang tidak memungkinkan dipidana jika tidak diikuti oleh kehendak selain semata-mata untuk sekedar menyimpan, perbuatan mana berupa perbuatan negatif, maka dengan demikian Jaksa dibebani kewajiban untuk membuktikan adanya kesengajaan dalam menyimpan tersebut untuk keperluan lain, dan tidak semata-mata menyimpan untuk diri sendiri. Misalnya dalam meyimpan terkandung kehendak untuk disiapkan / disediakan untuk diedarkan, untuk dijual atau untuk disiapkan bagi keperluan lain-lainnya. Cara Jaksa membuktikan, ialah harus menemukan keadaan-keadaan atau tanda-tanda yang dapat dijadikan indikator bahwa penyimpanan tersebut terkandung kehendak/kesengajaan untuk dipergunakan selain sekedar menyimpan. Misalnya ditemukan keadaan berupa si penyimpan pernah menawarkan untuk dibeli kepada pihak lain. Keadaan seperti ini dapat digunakan Jaksa sebagai indikator bahwa penyimpanan itu bukan utk diri pribadinya sendiri.

Kiranya demikian pendapat saya.