Jumat, 29 Maret 2013

APAKAH PASAL 293 RUU KUHP DELIK SANTET?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia menyamakan arti “santet” dengan sihir, demikian juga menyamakan (perbuatan) menyantet dengan menyihir. Sihir diberikan dua arti ialah sebagai: 1. perbuatan ajaib yang dilakukan dengan pesona dan kekuatan gaib (guna-guna, mantera dsb); 2. ilmu gaib (teluh, tuju, dsb.). Sementara perbuatan menyihir adalah: 1. Menggunakan sihir; 2. memukau; memesona; membuat sangat terpikat. EM Zul Fajri dan Ratu Aprillia Senja dalam Kamus lengkap Bahasa Indonesia menyamakan arti “santet” dengan teluh, tenung, guna-guna yang bersifat gaib. Sementara (perbuatan) menyantet adalah mencelakakan orang lain melalui cara gaib. Dari kedua Kamus Bahasa Indonesia tersebut dapat disimpulkan bahwa “santet” sebagai ilmu (lebih tepatnya kemampuan, kepandaian atau kemahiran) untuk mencelakakan, menderitakan fisik maupun fsikis atau menghilangkan nyawa orang lain dengan cara gaib. Sementara sebagai perbuatan, “santet” adalah melakukan perbuatan atau rangkaian perbuatan mencelakai, menderitakan fisik atau psikis atau menghilangkan nyawa orang lain dengan cara gaib. Pengertian santet sebagaimana demikian, tentulah tidak mungkin bisa dijadikan suatu tindak pidana. Kesulitannya bukan pada membuktikan tentang wujud kelakuan atau perbuatan nyatanya, melainkan pada hubungan sebab dan akibat (causaal verband) antara wujud nyata perbuatan dengan akibat (misalnya matinya orang atau gilanya orang). Norma hukum tidak mungkin dapat masuk ke dalam persoalan gaib, atau penyebab gaib. Ilmu hukum pidanapun tidak dapat menjangkau persoalan gaib. Hukum pidana hanya mengatur dan mengenai hal-hal nyata dan dapat dijangkau akal. Baru bisa dikatakan tindak pidana santet apabila rumusan tindak pidananya menggambarkan tentang pengertian santet tersebut di atas. Misalanya (kalau dipaksakan juga) untuk merumuskan tindak pidana santet, kiranya rumusannya adalah “Barangsiapa yang melakukan perbuatan atau perbuatan-perbuatan yang menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan fisik maupun fsikhis orang lain dengan menggunakan kekuatan gaib, dipidana dengan …. (misalnya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun)”. Dengan menggunakan hukum pembuktian hukum acara pidana (KUHAP) atau hukum acara apapun juga) tidaklah mungkin jaksa dapat membuktikan bunyi rumusan tindak pidana seperti itu. • Pertama, tidak mungkin Jaksa dapat membuktikan hubungan kausal (causaal verband) antara wujud perbuatan tertentu dengan timbulnya akibat seperti matinya atau sakit/timbulnya penyakit seseorang. Misalnya tidak mungkin bisa dibuktikan antara perbuatan (seorang dukun santet) - membakar menyan sambil mulutnya komat kamit mengucapkan mantra, menyemprotkan air/ludahnya ke sebuah poto calon korban yang kemudian ditusuknya dengan jarum berkali-kali dengan sakitnya atau matinya orang yang ada dalam poto itu. • Kedua, tidak mungkin jaksa dapat membuktikan bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan dukun tersebut secara akal “mempunyai kemampuan” untuk menimbulkan sakit/penyakit atau kematian orang lain. Padahal dua syarat itu merupakan syarat esensiel (mutlak) untuk dapat timbulnya suatu tindak pidana materiil, seperti pembunuhan, termasuk juga tindak pidana santet (yang diakui memang ada di masyarakat, yang rumusannya seperti tersebut di atas). Tindak pidana materiil adalah suatu tindak pidana yang penentuan selesainya digantung pada timbulnya akibat. Misalnya selesainya tindak pidana pembunuhan, bukan diletakkan pada selesainya perbuatan menombak perut koraban, tetapi pada akibat matinya orang yang ditombak perutnya tersebut. Jika menombak perut korban selesai dilakukan, namun kematian tidak timbul, maka pembunuhan tidak terjadi/selesai. Melainkan telah melakukan percobaan pembunuhan, yang juga dipidana yang setinggi-tingginya pidana maksimum dikurangi sepertiganya. Oleh sebab kesulitan pembuktian itulah, maka Pasal 293 (dulu Pasal 292 RUU tahun 2004), menggunakan rumusan tindak pidana secara formil, yang bukan mempidana perbuatan santetnya, melain mempidana perbuatan-perbuatan tertentu yang sesungguhnya merurpakan perbuatan-perbuatan sebelum perbuatan santet itu benar-benar dilakukan. Pasal 293 RUU KUHP tersebut merumuskan: (1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental dan fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga). Rumusan tindak pidananya terdapat pada ayat (1), yang jika dirinci terdiri dari unsur-unsur berikut ini. a. Perbuatannya: 1) menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib; 2) memberitahukan harapan; 3) menawarkan jasa; atau 4) memberikan bantuan jasa: b. Objeknya: pada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang; Ada 4 macam perbuatan yang dilarang. Jika dihubungkan dengan objek tindak pidana, maka rumusan tindak pidana tersebut dapat dibedakan antara 4 macam tindak pidana: 1. Tindak pidana “menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib pada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang”. 2. Tindak pidana memberitahukan harapan pada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang”. 3. Tindak pidana “menawarkan jasa pada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang”. 4. Tindak pidana “memberikan bantuan jasa pada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang. Setelah dirinci demikian, maka rumusan tindak pidana dalam Pasal 293 RUU KUHAP semakin jelas bahwa memang tindak pidana tersebut bukan tindak pidana santet. Pembuktiannya pun smudah. Misalnya A yang sakit hati pada B karena mengambil pacarnya. A bermaksud menjadikan B sakit gila. Untuk maksud itu A datang pada C minta agar bisa menjadidkan B gila. Apabila C menolak, maka tidak mungkin terjadi salah satu tindak pidana Pasal 293. Namun jika C menyanggupi dan mengatakan bahwa dirinya bisa melakukan apa yang diminta, maka tindak pidana yang pertama sudah terjadi. Tidak penting apakah C memang mempunyai kemampuan gaib untuk menimbulkan B menjadi gila. Bagaimana kalau C tidak mengatakan apa-apa, hanya menerima saja permintaan itu? Apakah sudah terjadi tindak pidana pasal ini? Menurut hemat penulis, sudah bisa dipidana. Alasannya ialah, bahwa kesanggupan C tersebut adalah merupakan bentuk dari perbuatan menyatakan dirinya secara pasif mempunyai kekuatan gaib yang dapat membuat B gila. Meskipun pada kenyataannya C tidak memiliki kemampuan gaib tersebut, atau memiliki tetapi dia tidak berbuat apa-apa, atau sudah berbuat apa-apa, namun perbuatan gaib itu tidak mampu membuat B gila. Perbuatan-perbuatan terakhir bukan penipuan (oplichting), meskipun C meminta pembayaran. Karena pada penipuan, pertama iniisiatif menyerahkan barang oleh korban bukan pada korban tapi pada pelaku. Kedua, hal atau keadaan palsu dari 4 cara menggerakkan orang dalam Pasal 378 KUHP sudah terdapat sebelum korban menyerahkan barang. Kejadian sebagaimana contoh tersebut bukan hal yang mustahil untuk dapat dibuktikan. Cukup dengan menggunakan minimal dua alat bukti. Misalnya dua orang saksi. Baru sulit jika tidak memenuhi syarat minimum pembuktian. Latar belakang filosofi tindak pidana Pasal 293 RUU KUHP tersebut adalah: • Bahwa perbuatan santet diakui dan dipercaya keberadaannya di masyarakat, dan menimbulkan keresahan, namun tidak bisa dicegah dan diberantas melalui hukum, karena kesulitan dalam hal pembuktiannya. • Bahwa dalam rangka untuk mencegah agar tidak terjadi perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai santet, maka perlu dibentuk tindak pidana baru yang sifatnya mencegah (pencegahaan secara dini) agar perbuatan tersebut tidak terjadi. Apabila tindak pidana tersebut disetujui, tentu tidak mengancam profesi para dukun, paranormal atau apapun namanya. Karena tindak pidana Pasal 293 RUU KUHP hanya mengancam profesi bantuan gaib yang jahat (ilmu hitam). Dan tidak mengancam profesi bantuan kekuatan gaib yang bertujuan baik, misalnya mengobati orang, mencarikan jodoh orang, pelaris (misalnya artis), termasuk agar terpilih jadi Kepala Daerah, jadi Presiden, jadi anggota DPR. Semoga disetujui DPR meskipun dengan perobahan/perbaikan. Wassalam.