Minggu, 27 Mei 2012

SYARAT-SYARAT NOVUM

Untuk mengajukan upaya hukum peninjauankembali (PK) baik perkara pidana maupun perdata, salah satu syarat materiilnya adalah ditemukannya bukti baru atau keadaan baru yang disebut NOVUM. Alasan matriil PK – ditemukannya novum dalam perkara pidana – disebut dengan “keadaan baru” terdapat dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP. Sementara ditemukannya novum, disebut dengan “surat-surat bukti yang bersifat menentukan” dalam perkara perdata terdapat dalam Pasal 67 huruf b UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang diubah pertama kali dengan UU No. 5 Tahun 2004 yang diubah kedua kalinya dengan UU No. 3 Tahun 2009. Meskipun dengan menggunakan istilah yang berlainan tentang novum tersebut, namun arti yang sebenarnya tidaklah berbeda. Perbedaan hanya terdapat bahwa dalam perkara pidana tidak disebutkan secara tegas tentang alat buktinya dimana novum tersebut diperoleh/terdapat atau melekat. Namun novum dalam perkara perdata secarta tegas disebut dengan alat bukti surat. Novum tersebut melekat dalam alat bukti surat. Oleh karena dalam perkara pidana, tempat melekatnya alat bukti novum tidak disebut, maka novum dalam perkara pidana bisa diperoleh dari alat bukti surat maupun saksi. Yang penting isi novum tersebut berupa keadaan baru yang sebelumnya – ketika perkara diperisa di tingkat pertama, keadaan baru itu belum diungkap dalam persidangan. Novum itu sebenarnya suatu fakta, dan fakta mestilah melekat pada suatu alat bukti. Alat bukti tersebut menurut Pasal 67 huruf b UU MA tadi, berupa surat saja, namun dalam perkara pidana juga termasuk alat bukti saksi. Suatu fakta barulah dapat disebut novum apabila memenuhi syarat-syarat: • Pertama, yang dimaksud novum (surat bukti yang bersifat menentukan) menurut Pasal 67 huruf b tersebut adalah bukti surat yang isinya memuat suatu fakta yang sudah terdapat / yang sudah ada pada saat sidang pemeriksaan perkara tersebut di tingkat pertama sebelum perkara itu diputus oleh pengadilan pemeriksa tingkat pertama tersebut. • Kedua, namun fakta yang sudah ada dalam suatu surat itu belum diajukan dan diperiksa atau terungkap di dalam persidangan ketika perkara diperiksa dan sebelum diputus, melainkan baru diketahui/ditemukan setelah perkara diputus; • Ketiga, apabila diajukan dan diperiksa dan dipertimbangkan oleh pengadilan, maka putusan pengadilan akan berlainan dengan putusan pengadilan yang terakhir. Demikian kiranya pengertian tentang novum.

Kamis, 17 Mei 2012

APAKAH PENCEMARAN DAPAT TERJADI DENGAN CARA MENGIRIM E-MAIL?

Apakah pencemaran dapat dilakukan dengan mengirim E-mail? PASAL 27 (3) UU ITE SEBAGAI PENCEMARAN LEX SPECIALIS Pasal 27 Ayat (3) UU ITE telah banyak memakan korban di Indonesia, yang terkenal kasus Ibu Prita Mulyasari. Meskipun oleh MA dibebaskan. Namun belum selesai, karena perkara perdatanya oleh MA di hukum membayar ganti rugi, artinya Ibu Prita disalahan. Perkataan “pencemaran” dalam Pasal 27 (3) UU ITE harus diartikan yang sama dengan pengertian pencemaran dalam Pasal 310 (1) KUHP. Pencemaran dalam Pasal 27 (3) merupakan lex specialis dari pencemaran dalam Pasal 310 (1) KUHP. Unsur-unsur pencemaran harus terbukti lebih dulu dalam hal membuktikan pencemaran menurut Pasal 27 (3) UU ITE. Perkataan penghinaan diartikan yang sama dengan pengertian penghinaan (beleediging) dari Bab XVI Buku II KUHP. Penghinaan bukan tindak pidana, melainkan kualifikasi dari bentuk-bentuk tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum mengenai harga diri nama baik atau kehormatan baik bersifat pribadi maupun komunal. Oleh karena itu, apabila yang dimaksud adalah salah satu saja dari bentuk-bentuk penghinaan selain pencemaran, maka dalam surat dakwaan wajib disebut secara tegas bentuk penghinaan mana yang dimaksudkan dalam hubungannnya dengan teknologi ITE sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tersebut. Apabila tidak, maka yang dimaksud adalah hanya pencemaran saja. Karena pencemaran disebutkan secara tegas dalam Pasal 27 (3) UU ITE. Apabila tidak disebutkan pasal KUHP lain (juncto) dari Pasal 310 tentang pencemaran dalam surat dakwaan, maka yang harus dibuktikan ialah unsur-unsur pencemaran Pasal 310 (1) KUHP. Bila disebutkan pasal KUHP lain (juncto) dari pencemaran, maka yang harus dibuktikan bukan pencemaran, malainkan bentuk penghinaan lain yang sesuai dengan bentuk penghinaan yang disebutkan dalam surat dakwaan. Sebenarnya dalam konsepsi hukum pencemaran mengenai objek pencemaran, ialah nama baik dan kehormatan. Nama baik adalah rasa harga diri orang yang disandarkan pada kedudukan sosial dan sifat-sifat pribadi yang dimiliki seseorang. Sementara kehormatan adalah rasa harga diri seseorang yang didasarkan pada nilai-nilai yang baik (adab) dalam pergaulan sesama anggota masyarakat. Namun mengapa dalam pencemaran menurut Pasal 27 (3) UU ITE hanya disebutkan satu objek, ialah “nama baik” saja. Tidak jelas alasanya. SIFAT MELAWAN HUKUMNYA PERBUATAN DALAM PENCEMARAN Sifat melawan hukum perbuatan menyerang nama baik atau kehormatan orang pada pencemaran terletak pada dua hal, ialah: (1) Secara subjektif, terletak pada “maksud terang supaya diketahui umum”. (2) Secara objektif terletak pada “menuduhkan melakukan perbuatan tertentu” yang memalukan orang dan yang diketahui umum. Titik berat sifat melawan hukum objektifnya terletak pada “diketahui umum”. Sifat melawan hukum subjektif dan objektif tersebut juga harus terdapat pula pada rumusan pencemaran menurut Pasal 27 (3) UU ITE, dan harus dibuktikan oleh Jaksa. Secara formal dalam rumusan Pasal 27 (3) UU ITE terdapat unsur melawan hukum dengan menggunakan istilah “tanpa hak”. Istilah tersebut dicantumkan untuk memastikan bahwa si pembuat tidak diperbolehkan mentransmisikan informasi elektronik yang memuat pencemaran. Kiranya mencantumkan frasa “tanpa hak” tersebut hanya penting apabila dihubungkan dengan dasar peniadaan pidana disebabkan hapusnya sifat melawan hukumnya pencemaran yang diletakkan dalam keadaan membela diri.[Pasal 310 Ayat (3)] KUHP saja, Kalau tidak dihubungkan seperti itu, maka pencantuman frasa “tanpa hak” disana – tidaklah mempunyai arti apa-apa. Karena sifat melawan hukum objektifnya perbuatan mentransminsikan informasi elektronik yang sebenarnya adalah terletak pada isinya informasi yang mencemarkan orang lain dan diketahui umum. Tidaklah mungkin dilarang orang mentrtansmisiskan informasi elektronik kalau isinya biasa-biasa saja, tidak mencemarkan nama baik atau kehormatan orang lain. Oleh karena itu sifat melawan hukumnya bisa hapus apabila ada alasan demi untuk membela diri dan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud dari Pasal 310 (3). Bila ada salah satu alasan itu, maka si pembuat berhak untuk melakukannya. Kiranya demikian hubungan antara “tanpa hak” dengan hapusnya sifat melawan hukum karena untuk membela diri dan untuk kepentingan umum. Sifat melawan hukumnya perbuatan mentransmisikan informasi elektronik harus dibuktikan seperti membuktikan sifat melawan hukum pencemaran dalam Pasal 310 (1) KUHP, ialah dengan cara membuktikan, (1) terdapat maksudnya terang agar diketahui umum; (2) isinya informasi secara objektif menurut nilai-nilai masyarakat pada saat dan di tempat perbuatan dilakukan mengandung sifat mencemarkan nama baik dan kehormatan orang. (3) isi perbuatan yan dituduhkan telah diketahui umum. SIFAT KEADAAN UMUM PADA PENCEMARAN Pencemaran dalam Pasal 27 (3) UU ITE adalah lex specialis baik pencemaran lisan maupun tertulis. Alasannya pencemaran dengan tulisan Pasal 310 (2) KUHP juga mengandung semua unsur pencemaran lisan dalam ayat (1). Sementara sifat khusus tertulisnya dari pencemaran menurut Pasal 27 (3) UU ITE, ialah terletak pada caranya ialah dengan menggunakan sarana teknologi ITE. Bila dengan memanfaatkan teknologi ITE tanpa tulisan misalnya dengan suara saja, maka termasuk lex specialis dari pencemaran lisan – Pasal 310 (1) KUHP. Jika dengan tulisan, misalnya dengan memuatnya dalam twitter atau facebook atau suatu blog, atau youtube, maka merupakan lex specialis dari pencemaran tertulis – Pasal 310 Ayat (2) KUHP. Pencemaran dengan menyebarkan (verspreiden), mempertunjukan (ten toon gestelden), menempelkan (aanslaan) tulisan – Pasal 310 (2) KUHP tidak sama pengertiannya dengan pencemaran dengan mentransmisikan, mendisitribuskan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik menurut Pasal 27 (3) UU ITE. Alasannya, adalah: • terletak pada perbedaan; “sifat dan keadaan diketahui umumnya”. Bagi pencemaran Pasal 310 (2) KUHP, pada azasnya keadaan diketahui umum sudah ada/terjadi pada saat 3 perbuatan itu diwujudkan. Sementara keadaan diketahui umum baru terjadi/ada setelah perbuatan mentransmisikan informasi diwujudkan. • Pada dasarnya menyebarkan menurut arti yang sebenarnya dari Pasal 310 (2) KUHP., adalah membagi-bagikan tulisan yang cukup banyak pada umum; mempertunjukkan adalah memperlihatkan tulisan pada umum; dan menempelkan adalah melekatkan tulisan di atas benda tertentu misalnya kertas pada benda yang lain. Jadi berbeda jauh pengertiannya dengan pengertian mentrasmisikan, mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. • Orang mengirimkan e-mail pada seseorang/beberapa orang tidak tepat untuk diartikan/disamakan dengan arti perbuatan menyebarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan di muka umum sebagaimana maksud Pasal 310 (2) KUHP, yang sebenarnya juga menjadi unsur dari Pasal 27 (3) UU ITE. Alasannya, ialah: 1. bahwa umum yang dimaksud frasa “dimuka umum” (openlijk) dalam Pasal 310 (2) KUHP adalah sebagai orang-orang banyak - siapa saja – tidak menunjuk pada orang-orang tertentu, ialah setiap orang bisa mengetahui isinya tulisan tanpa harus melalui perbuatan lain/usaha lain terlebih dulu agar dapat mengetahui isinya tulisan tersebut. Sementara itu, orang yang dimaksud dari pengiriman suatu e-mail, hanyalah orang-orang tertentu, bukan orang pada umumnya atau bukan semua orang, melainkan terbatas hanya bagi orang-orang tertentu saja yang dituju si pembuat. Jadi hal, sifat dan keadaan yang ada pada perbuatan mengirim e-mail yang demikian, tidak terdapat pada perbuatan mentrasmisikan informasi elektronik melalui twiter, facebook, blog atau yoetube. 2. Disamping itu juga, untuk mengetahui isinya suatu e-mail orang yang dituju masih harus melakukan perbuatan lain terlebih dulu menurut dan cara-cara tertentu dengan melalui sarana/alat elektronik tertentu. 3. Selain itu orang yang dituju oleh suatu e-mail adalah orang yang terbatas, bukan semua orang. Oleh karena itu tidak bersesuaian dengan “sifat umum” dari semua bentuk penghinaan. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Simon yang mengatakan mengirimkan tulisan pada orang yang terbatas – tidak termasuk penghinaan (Lamintang,1990. Delik-delik Khusus Tindak Pidana Melanggar Norma-norma Kesusilaan dan Kepatutan:303). Pendapat ini sejalan dengan arres Hoge Raad tanggal 1-12-1899 yang terjemahan bebasnya: “meskipun menuduhkan suatu perbuatan yang benar , apabila bukan untuk kepentingan umum, melainkan dengan maksud yang sebenarnya adalah untuk menghina orang, maka perbuatan itu adalah juga pencemaran” (lihat Soenarto Soerodibroto, 1994. KUHAP dan KUHP Dilengkapi Yurisprodensi MA dan HR: 186) Mencantumkan perkataan terang (kenlijk) dalam frasa “maksud terang agar diketahui umum” [Pasal 310 (1) KUHP], harus diartikan maksud yang sangat kuat untuk menghinakan orang, maksud yang sangat kuat itu diperlihatkan secara jelas/terang dari caranya menuduh melakukan perbuatan tertentu. Jadi bukan sekedar kesadaran dengan menuduhkan perbuatan teretentu – bahwa orang lain akan menjadi malu. Maksud terang sebagai maksud yang sangat kuat dan merupakan maksud satu-satunya untuk menghinakan orang, tidak ada maksud yang lain yang patut. Kalau ada maksud lain yang patut, akibat terhinanya itu sebagai akibat yang tidak dapat dihindari demi untuk mencapai tujuan lain yang patut tersebut, maka disini tidak ada maksud terang agar diketahui umum. Dan ini bukan pencemaran. Disinilah letaknya filosofi alasan terpaksa untuk membela diri dan untuk kepentingan umum sebagai dasar peniadaan/hapusnya sifat melawan hukum perbuatan menurut Pasal 310 (3) KUHP. Maksud terang agar diketahui umum dalam Pasal 310 Ayat (1) yang artinya seperti tersebut di atas, harus juga terdapat/ada pada pencemaran sebagaimana dalam Pasal 27 (3) UU ITE. Dan maksud yang demikian sukar dan dapat dikatakan tidak mungkin terjadi pada peristiwa orang mengirimkan e-mail pada seseorang/beberapa orang, oleh karena sifat keadaan umum yang dituju oleh kesengajaan dalam hal mengirimkan e-mail tidak bisa sama dengan sifat keadaan umum yang dituju oleh kesengajaan menuduhkan perbuatan tertentu menurut Pasal 310 (1 dan 2) KUHP. Dalam hubungan antara masing-masing unsur tindak pidana, maka unsur “menuduhkan perbuatan tertentu (door telastlegging van een bepald feit”) adalah merupakan cara dalam melakukan perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik orang dalam Pasal 310 KUHP. Isi perbuatan tertentu yang dituduhkan itulah yang mengandung sifat memalukan orang yang dituduh. Arti menuduhkan perbuatan tertentu adalah menyebutkan perbuatan dalam bentuknya yang konkret yang telah diperbuat oleh orang yang dituduhkan. Perbuatan yang dituduhkan harus konkret, sebab kalau tidak konkret masuk pada penghinaan ringan menurut Pasal 315 KUHP, bukan pencemaran. Tiadanya/hapusnya sifat melawan hukum perbuatan pada pencemaran – Pasal 310 (3) KUHP berlandaskan filosofi, ialah adanya serangan terhadap suatu kepentingan hukum seseorang yang dilanggar oleh perbuatan orang lain secara melawan hukum.. Orang yang dilanggar kepentingan hukumnya merasa perlu mempertahankan atau mengembalikan kepentingan hukumnya yang telah dilanggr oleh orang lain tersebut. Sebab apabila tidak melakukan pertahanan atau pengembalian kepentingan hukumnya yang telah dilanggar tadi, dia merasakan penderitaan secara batiniah. Untuk menghilangkan atau mengurangi penderitaan batiniah itulah, maka orang itu terpaksa melakukan perbuatan yang dapat memalukan orang yang telah melanggar kepentingan hukumnya tadi. Adanya penyerangan terhadap suatu kepentingan hukum oleh orang lain perlu dibuktikan dalam rangka untuk menghapuskan sifat melawan hukumnya pencemaran dengan alasan atau karena membela diri sebagai maksud Pasal 310 (3) KUHP. Selain itu isi perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk membela diri tersebut, merupakan perbuatan yang benar dan wajar menurut ukuran nilai-nilai masyarakat pada umumnya. Syarat adanya membela diri menurut Pasal 310 (3) KUHP, ialah terlebih dulu adanya penyerangan terhadap kepentingan hukum orang lain secara melawan hukum. Orang yang diserang kepentingan hukumnya merasa sangat perlu mempertahan atau mengembalikan akibat kepentingan hukumnya yang telah dilanggar tadi, sebab jika tidak ia merasakan penderitaan batin, seperti kesedihan, ketidakpuasan, amarah dan sebagainya yang menyiksa batin orang. Untuk itu maka ia melakukan reaksi balik, yang wujudnya bisa mencemarkan nama baik orang yang menyerang kepentingan hukumnya tadi. Kepentingan hukum yang dilanggar adalah segala kepentingan hukum yang menyangkut rasa ketentraman dan kedamaian hidup seseorang, misalnya dalam bidang harga diri mengenai nama baik dan rasa kesusilaan. Misalnya seorang ibu diperlakukan tidak senonoh – seperti memegang bagian tubuh yang terlarang oleh seorang lelaki. Disini terjadi pelanggaran terhadap kepentingan hukum mengenai rasa kesusilaan terhadap si ibu. Perbuatan lelaki itu membawa akibat terganggunya kedamaian dan ketenangan rasa kesusilaan ibu tersebut, maka dalam batas-batas yang wajar dibenarkan jika ibu bereaksi yang reaksi mana bisa memalukan si lelaki itu sendiri. Dalam hubungan dengan Pasal 310 Ayat (3), reaksi itu adalah menuduhkan perbuatan tertentu pada lelaki tadi. Pada asasnya, perbuatan menyebarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan sebagaimana maksud Pasal 310 (2) KUHP tidak mempunyai makna dan arti yang sama dengan mengirimkan e-mail. Alasannya, adalah: • Perbuatan menyebarkan, mempertunjukan dan menempelkan tulisan dalam hubungannya dengan diketahui umum, ialah pada saat perbuatan diwujudkan orang lain/umum sudah mengetahui isinya tulisan. Sementara sifat dan keadaan ini tidak terdapat pada mengirimkan e-mail. • Perbuatan menyebarkan, mempertunjukan dan menempelkan tulisan ditujukan pada siapapun (umum) tidak menunjuk pada orang tertentu. Sementara mengirimkan e-mail ditujukan pada orang tertentu. • Perbuatan menyebarkan, mempertunjukan dan menempelkan tulisan dapat diketahui umum perihal isinya tulisan tanpa harus melakukan perbuatan/upaya lain dengan alat lain. Sementara pada mengirimkan e-mail hanya dapat diketahui isinya oleh orang yang dituju dengan melakukan perbuatan/upaya lain lebih dulu dengan memakai sarana tertentu dengan cara tertentu. Arti “umum” dalam anak kalimat “maksud terang agar diketahui umum” dalam Pasal 310 (1) tidak sama artinya dengan “umum” dalam anak kalimat “disebarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum tulisan” dalam Pasal 310 (2) KUHP. Umum dalam ayat (1) adalah arah yang dituju oleh kesengajaan - kehendak si pembuat. Sementara umum dalam ayat (2) adalah keadaan banyaknya orang yang melihat, mengetahui ketika perbuatan menyebarkan dsb diwujudkan. Penghinaan dalam arti genus adalah perbuatan yang baru dapat dianggap menyerang kehormatan atau nama baik orang jika berdasarkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat pada saat dan ditempat perbuatan itu dilakukan secara wajar dapat mempermalukan seseorang. Penghinaan dalam arti genus ini menentukan dan harus menjadi perhatian penegak hukum dalam menangani setiap bentuk-bentuk penghinaan. Perlu dibuktikan di persidangan dengan penganalisisan hukum. KESIMPULAN 1. Sebagai ciri umum dari tindak pidana lex specialis, ialah terdapat unsur-unsur dan sifat yang sama dengan unsur-unsur dan sifat tindak pidana lex generalisnya. 2. Unsur dan sifat umumnya pencemaran dalam Pasal 310 (1 dan 2) terletak pada: • Adanya perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan orang; • Dengan menuduhkan perbuatan tertentu; • Adanya maksud terang uintuk diketehui umum; • Isi tuduhan diketahui umum ; • Wujud objeknya suara/lisan (ayat 2) dan tulisan (ayat (3); • Sifat melawan hukumnya perbuatan, secara subjektif terdapat pada maksud terang agar diketahui umum. Secara objektif terdapat pada isinya tuduhan yang mempermalukan orang yang diketahui umum. 3. Unsur dan sifat khusus dari yang ada dalam pencemaran menurut Pasal 27 (3) adalah:caranya menyerang kehormatan dan nama baik dengan menggunakan sarana dan teknologi ITE. 4. Mengirimkan e-mail tidak merupakan pencemaran, alasannya adalah: • Karena mengirimkan e-mail tidak memenuhi syarat mengenai sifat diketahui umumnya. Pencemaran terjadi jika isi tuduhan ditujukan pada umum. Sementara mengirimkan e-mail hanya ditujukan pada pribadi orang tertentu, bukan pada umum; • Untuk mengetahui isinya perbuatan yang dituduhkan in casu yang memalukan orang lain, pada asasnya hal dan keadaan diketahui umumnya telah timbul pada saat perbuatan dilakukan, dan tidak diperlukan melakukan upaya-upaya khusus agar dapat mengetahui isinya perbuatan yang dituduhkan tersebut. Sementara syarat yang demikian tidak terdapat dalam hal orang mengirimkan e-mail. Karena untuk mengetahui isinya e-mail, orang yang dituju masih perlu melakukan perbuatan tertentu lainnya, dengan cara-cara dan methode tertentu melalui perangkat atau alat tertentu pula. Malang, 17-5-2012. Kampus FH UB, H. Adami Chazawi.