Senin, 11 Januari 2010

PUTUSAN PERKARA PERDATA TIDAK MENYEBABKAN PERKARA PIDANA NE BIS IN IDEM

LEGAL OPINION

PERKARA PIDANA NOTARIS MEMBUAT AKTA JUAL BELI BANGUNAN (RUMAH) DAN PEMINDAHAN HAK SEWA TANAH PERSEWAAN YANG DIDUGA PALSU TIDAK DAPAT MENJADI NE BIS IDEM MESKIPUN PUTUSAN PERKARA PERDATA MENYATAKAN JUAL BELI BANGUNAN SAH

Ditujukan pada: ...............................................................................

Kasus : 1. Dugaan Notaris Membuat Akta Jual Beli Bangunan (Rumah)

dan Pemindahan Hak Sewa Tanah Persewaan Palsu

2. Dugaan Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam

Akta Otentik.

Digelar/diskusi: Kamis tanggal 7 Januari 2010 di Ruang Rapat Gedung Pasca

Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawiajaya

Tim Gelar : ..............................................................................

Permintaan : ...............................................................................

Dibuat Oleh : BKBH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

I. JUDUL: PERKARA PIDANA NOTARIS MEMBUAT AKTA JUAL BELI

BANGUNAN (RUMAH) DAN PEMINDAHAN HAK SEWA TANAH

PERSEWAAN YANG DIDUGA PALSU DAN PERKARA MENYURUH

MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM AKTA OTENTIK

TIDAK DAPAT MENJADI NE BIS IDEM MESKIPUN PUTUSAN

PERKARA PERDATA MENYATAKAN JUAL BELI BANGUNAN SAH

II. PIHAK- PIHAK TERKAIT

........................................................................................................................

III. PERMASALAHAN HUKUM

Kajian ini membahas guna menjawab dua pertanyaan pokok yakni sebagai berikut:

1. Apakah putusan perkara perdata yang in kracht van gewijsde yang menyatakan jual beli bangunan (rumah) dan pemindahan hak sewa tanah persewaan sah dapat dijadikan alasan/dasar bahwa perkara pidana notaris membuat akta jual beli bangunan (rumah) dan pemindahan hak sewa tanah persewaanyang diduga palsu menjadi ne bis idem?

2. Apakah suatu putusan perkara perdata yang in kracht van gewijsde mengenai suatu bangunan rumah yang letak (alamat) bangunan rumah tidak sama (berbeda) dengan letak (alamat) bangunan rumah dalam amar putusan - dapat dilakukan eksekusi?

IV. JAWABAN SINGKAT

1. Putusan perkara perdata meskipun telah in kracht van gewijsde yang menyatakan jual beli bangunan (rumah) dan pemindahan hak sewa tanah persewaan sah tidak dapat dijadikan alasan/dasar bahwa perkara pidana dugaan membuat surat jual beli bangunan (rumah) dan pemindahan hak sewa tanah persewaan palsu menjadi ne bis idem?. Alasannya, karena:

a. Umum, al:

1) Berdasarkan Pasal 76 KUHP bahwa perbuatan yang tidak dapat dituntut dua kali (ne bis in idem), adalah terhadap perbuatan yang sama dari suatu tindak pidana yang telah diperiksa dan diputus pengadilan dengan putusan yang telah bersifat tetap (in kracht van gewijsde zaak). Putusan terhadap perbuatan (dalam tindak pidana yang menjadi pokok dakwaan) yang dimaksud Pasal 76 KUHP tersebut, adalah putusan yang amarnya adalah: (1) pemidanaan, termasuk tindakan (maatregelen), (2) pembebasan, dan (3) pelepasan dari segala tuntutan hukum. Putusan perkara perdata tidak dapat dijadikan landasan/dasar ne bis in idem terhadap perkara pidana yang sedang diperiksa dalam segala tingkatan. Amar putusan dalam perkara perdata (secara umum) adalah: (1) gugatan dikabulkan, (2) gugatan ditolak, dan (3) gugatan tidak dapat diterima. Sementara secara khusus, setiap amar yang menjadi bagian/sub-sub dari salah satu amar (terutama amar yang mengabulkan gugatan) adalah bergantung dari petitum yang dimohonkan.

2) Suatu putusan perkara perdata sekedar mencerminkan kebenaran formil belaka, dan tidak mencerminkan kebenaran materiil atau kebenaran sejati. Karena kebenaran yang dicari dalam pemeriksaan perkara perdata sudah cukup pada kebenaran formil semata. Sementara putusan perkara pidana mencerminkan kebenaran materiil/kebenaran yang sesungguhnya/sejati. Karena yang dicari dalam proses pemeriksaan dan persidangan perkara pidana adalah suatu kebenaran sejati.

b. Khusus, mengenai kasus ini, al.:

1) Objek pemeriksaan perkara perdata berbeda dengan objek pemeriksaan perkara pidana. Objek pemeriksaan perkara perdata ialah mengenai isinya akta. Karena itu substansi/focus pembuktiannya oleh Penggugat Rekonvensi pada bentuknya akta in casu otentik yang menurut hukum (1868 BW) bagi para pihak yang membuatnya merupakan alat bukti sempurna, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Sementara objek pemeriksaan perkara pidana adalah perbuatan-perbuatan di dalam proses pembuatan akta otentik oleh notaris. Karena kebenaran materiil tentang isinya akta tidak cukup dicari pada kebenaran formil yakni pada bentuknya akta in casu ontentik, melainkan pada perbuatan-perbuatan yang dilakukan sebelum akta otentik dikeluarkan.

2) Oleh karena itu, hubungan dan kedudukan timbal balik antara kedua perkara (perdata dan pidana), adalah: bahwa “kebenaran materiil yang didapat dari pemeriksaan perkara pidana akan memengaruhi dan menentukan kedudukan dari perkara perdatanya”, bukan sebaliknya.[1]

3) Dengan demikian maka kedudukan kedua perkara ini ialah putusan perkara pidana akan menentukan terhadap putusan perkara perdatanya. Jika terdakwa dibebaskan maka membuktikan secara materiil kesepakatan jual beli bangunan (rumah) benar. Sebaliknya jika putusan perkara pidana mempidana terdakwa in kracht van gewijsde maka putusan tersebut membuktikan bahwa kebenaran formil dalam putusan perdata bertentangan dengan kebenaran yang sesungguhnya. Putusan perkara pidana ini berfungsi membatalkan putusan perkara perdata, karena itu digunakan sebagai alasan mengajukan upaya hukum penjauan kembali (PK) melawan putusan perkara perdata semula yang menyatakan jual beli rumah sah.[2] Dalam hal ini tiada sebuah alasanpun untuk menolak permintaan PK.

2. Bahwa putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan yang bersifat condemnatoir (bersifat menghukum), bukan amar putusan yang bersifat declaratoir (pernyataan). Sedangkan apa (objek) yang dieksekusi adalah objek dan segala hal yang berkaitan dengan objek tersebut yang secara tegas tertulis/tercantum dalam amar putusan saja. Bukan objek yang di sebutkan dalam petitum.

Bahwa berdasakan hal itu, maka letak/alamat objek bangunan (rumah) yang tertulis/tercantum dalam amar putusan yang in casu terletak di Jalan ..................... saja yang boleh dilakukan eksekusi, dan bukan objek rumah yang terletak di Jalan................................... Adapun alasan salah ketik tidak bisa dijadikan alasan untuk merubah amar putusan meskipun merubah letak objek.

IV. KRONOLOGI PERISTIWA / FAKTA-FAKTA

Didasarkan pada alat-alat bukti: surat-surat yang terdapat dalam berkas yang diberi judul “Kumpulan Bukti dan Analisis Berbagai Kejanggalan Bukti pada Laporan No.Pol.: LP................... dan No. Pol.: ..........................pada Tanggal ........................ (diberkas oleh BKBH Universitas Airlangga), dua BA Pemeriksaan Ahli dan BA Pemeriksaan Saksi-saksi (Pelapor), serta keterangan Sdr. FWO dan Wakilnya dalam gelar/diskusi tanggal 7 Januari 2010 di Gedung Pasca Sarjana FH Universitas Brawijaya

1. Awalnya dari kehendak Sdr FWO untuk meminjam uang sebesar Rp 315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) pada Sdr. DHO dengan jaminan bangunan rumah di Jl. ............ V/12 Sssssssssssssss dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Surat rumah atas nama NSI - istri FWO yang semula surat itu berada di Bank Ha sebagai jaminan hutang.

2. Untuk merealisasikan maksud tersebut pada tanggal 5 April 2002 kedua belah pihak menghadap SAI notaris di Sssssssssssssss. Notaris menyarankan agar hutang tersebut dilunasi terlebih dulu dan menarik surat rumah di Bank Ha.

3. Tanggal 10 April 2002, Sdr. FWO bersama Sdr. DHO melunasi hutang pada Bank Ha dan menarik surat rumah yang dijadikan jaminan. Pada hari itu juga Sdr. FWO bersama Ibu NSI dan Sdr. DHO menghadap SAI kembali.

4. Dihadapan Sdr. FWO dan Ibu NSI, Notaris meminta Ibu NSI untuk menandatangani lembar kertas yang masih kosong yang katanya setelah dibuat akta hutang-piutang, nanti Sdr. FWO dan Ibu NSI akan diberikan salinannya.

5. Tanggal 11 April 2002 Sdr. DHO menelpon Sdr. FWO dan menyatakan bahwa pinjaman uang yang diberikan kemaren tersebut dikenakan bunga 3 % perbulan.

6. Tanggal 11 Mei 2002 dan 13 Juni 2002 Sdr. FWO membayar bunga pinjaman sebesar 3 % dari Rp 315.000.000,00 ke rekening Sdr. DHO masing-masing Rp 9.450.000,00 (sembilan juta empat ratus lima pulih ribu rupiah). Setelah itu cicilan bunga hutang macet, disebabkan usaha Sdr. FWO jatuh bangkrut akibat ditipu orang.

7. Karena hutang macet, maka untuk melunasi hutang Sdr. FWO bermaksud menjual rumah tersebut.

8. Sejak macetnya pembayaran bunga hutang, Sdr. FWO dan Ibu NSI berusaha untuk meminta salinan akta hutang piutang pada notaris SAI dan Sdr. DHO yang telah dijanjikan ketika Ibu NSI diminta notaris untuk menandatangani lembar kosong pada tanggal 10 April 2002. Namun tidak pernah diberikan. Bahkan notaris pernah marah-marah dan mengusir Ibu NSI dari kantor notaris tersebut

9. Tanggal 17 April 2004, ketika Sdr. FWO berada di Jayapura, ada orang yang katanya suruhan Sdr. DHO dari Pengadilan Negeri Sssssssssssssss datang ke kediaman Sdr. FWO di Jl. Barata Jaya V/12 Sssssssssssssss, ditemui oleh Ibu NSI. Orang tersebut mengatakan bahwa rumah yang ditempati Sdr. FWO sekeluarga ini telah menjadi milik Sdr. DHO. Olehnya disarankan agar Sdr. FWO mengajukan gugatan saja.

10. Malam harinya (17 April 2004), atas permintaan DHO, Ibu NSI ditemani Ibu SS dan Ibu ES (kakak perempuannya), menemui DHO di rumahnya. DHO bersama seorang laki-laki menerima Ibu NSI. Di pertemuan itu, Sdr. DHO menyatakan bahwa hutang Ibu NSI telah menjadi Rp 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah). Sdr. DHO memberi kesempatan 6 (enam) bulan untuk melunasi hutang dengan menjual rumah yang semula dijadikan jaminan hutang tersebut.

11. Untuk merealisaikan hasil pertemuan itu, atas kehendak Sdr. DHO tanggal 20 April 2004 Ibu NSI didampingi Ibu SS dan Ibu ES (kedua kakak perempuannya), Sdr. FAR dan Sdr. KW, menghadap WHI notaris di Sssssssssssssss untuk membuat perjanjian dengan DHO bahwa Ibu NSI diperkenankan menjual rumah diberi waktu selama 6 bulan untuk melunasi hutang. Ternyata ditolak notaris dengan mengatakan bahwa rumah sudah dijual pada Sdr. DHO. Dari penjelasan notaris WHI inilah Ibu NSI baru mengetahui secara pasti, bahwa surat rumah sudah dibalik nama menjadi milik DHO yang didasarkan pada akta jual beli bangunan (rumah) No. 54 yang dibuat oleh SAI notaris di Sssssssssssssss. Notaris ini telah mengisi lembaran kertas kosong yang semula pada tanggal 10 April 2002 dimintakan tanda tangan pada Ibu NSI yang maksudnya semula untuk dibuat akta hutang piutang dengan jaminan rumah, ternyata dibuat akta jual beli bangunan (rumah) sekaligus dengan pengosongan (dengan akta No. 55). Karena itu di kantor notaris WHI terjadilah pertengkaran, dimana Ibu NSI dan Sdr. KW menolak untuk menandatangani Akta No. 11 perihal pengosongan rumah, karena tidak merasa menjual rumah miliknya. Perselisihan ini diketahui semua orang yang hadir di kantor notaris WHI tersebut.

12. Notaris WHI juga ikut memaksa Ibu NSI menandatangani akta No. 11 dengan menggebrak meja dan mengancam jika tidak menandatangani maka besok hari Ibu NSI beserta ketujuh anaknya akan disuruh keluar karena dalam akta notaris SAI No. 55 harus mengosongkan rumah sampai 15 April 2004. Disamping ancaman tersebut, Notaris WHI memberikan alasan bahwa Sdr. DHO telah memberikan kesempatan sampai dengan bulan Oktober 2004 kepada Ibu NSI untuk menjual sendiri rumah miliknya tersebut yang dibuat dalam sebuah surat perjanjian tersendiri di bawah tangan, surat perjanjian mana naskahnya dibuatkan oleh Kantor Notaris WHI sendiri. Oleh karena diberikan waktu sampai dengan bulan Oktober 2004 untuk menjual rumah sendiri itulah, meskipun dengan sangat terpaksa Ibu NSI menandatangani akta Nomor 11 tersebut.

13. Bahwa dengan maksud untuk menjual sendiri rumah tersebut, maka Sdr. FWO membuat iklan di surat kabar Surya, Jawa Pos dan Memorandum. Sampai tanggal 12 Agustus 2004 telah masuk 12 orang yang mengajukan penawaran mulai harga Rp 950.000.000,00 s/d Rp 1.200.000.000,00. Namun sebelum terlaksana penjualan rumah, tiba-tiba pada tanggal 13 Agustus 2004, Sdr. FWO ditangkap dan ditahan POLDA dan dijadikan tersangka karena dianggap menipu DHO dengan “menjual rumah ternyata tidak mau mengosongkannya”. Oleh karena rumah tersebut disita POLDA dan dipasang papan besar yang isinya rumah dalam sitaan karena tersangkut perkara pidana penipuan. Maka semua orang yang telah mengajukan penawaran – menarik diri. Karena itulah maka penjualan rumah menjadi gagal.

14. Bahwa Pengadilan Negeri Sssssssssssssss telah menjatuhkan putusan menghukum 3 tahun penjara pada Sdr. FWO karena penipuan dalam perkara Nomor 2401/Pid.B/2004/PN Sby, putusan mana dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sssssssssssssss dengan Nomor 53/Pid/2005/PT Sby. Namun kemudian kedua putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (No. 1062K/PID/2005), dan menjatuhkan amar putusan melepaskan dari segala tuntutan hukum terhadap Sdr. FWO.

15. Tanggal 23 September Sdr. FWO mengajukan gugatan perdata terdaftar pada regester No. 564/Pdt.G/2004/PN Sby, menggugat Sdr. DHO dan SAI yang pada pokoknya minta pada pengadilan agar akta No. 54 dan 55 yang dibuat oleh Notaris SAI dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.

16. Bahwa kedua Tergugat (DHO dan SAI) dalam perkara tersebut disamping mengajukan jawabannya juga mengajukan gugatan rekonventie. Putusan Pengadilan Negeri Sssssssssssssss menolak gugatan penggugat konvensi (FWO dan NSI), dan mengabulkan gugatan rekonvensi dengan menyatakan jual beli rumah sah, dan menghukum tergugat rekonvensi/ penggugat konvensi untuk mengosongkan rumah sengketa, putusan mana dikuatkan oleh PT Sssssssssssssss. MA juga menolak permohonan kasasi tergugat rekonvensi. Putusan inipun kemudian in kracht van gewijsde.

17. Kini Tergugat rekonvensi mengajukan perlawanan terhadap sita eksekusi di PN Sssssssssssssss terdaftar pada regester No. 549/PLW/2009/PN Sby. Alasannya antara lain bahwa rumah objek sengketa yang tertulis dalam amar putusan pengadilan yang hendak dieksekusi adalah di Jl. ............ V/12 Sssssssssssssss, sementara letak objek yang sebenarnya adalah di Jl. Barata Jaya V/12 Sssssssssssssss.

18. Disamping itu, Sdr. FWO mengajukan pelaporan pada POLDA perihal telah dibuatnya akta no. 54 dan 55 masing-masing tanggal 10 Mei 2002 oleh SAI notaris di Sssssssssssssss, tercatat dalam dua Laporan Polisi masing-masing dengan Nomor Polisi: ....................... dan No. Pol.: ....................... pada Tanggal 11 Mei 2009.

VI. ANALISIS HUKUM

A. PERMASALAHAN HUKUM PERTAMA

Permasalahan pertama timbul, berhubung dengan terdapatnya putusan perkara perdata yang in kracht yang pada pokoknya menyatakan bahwa jual beli bangunan (rumah) di Jl. ............ V/12 (mestinya Jl. ..........) Sssssssssssssss adalah sah. Dari amar putusan yang demikian, meskipun tidak dinyatakan secara tegas mengenai akta No. 54 dan 55 sebagai akta yang sah, namun secara terselubung dari sudut kebenaran formil kedua akta tersebut benar. Sementara itu, kedua laporan polisi No. ....................... dan No. Pol.: ....................... pada Tanggal 11 Mei 2009 objek pemeriksaan perkaranya terfocus pada palsunya isi akta No. 54 dan 55 dan palsunya keterangan yang disampaikan terlapor di depan sidang pengadilan perkara pidana No. 2401/Pid.B/2004/PN Sby dan perkara perdata No. 564/Pdt.G/2004/ PN.Sby. Dimana SAI di sidang perkara pidana di bawah sumpah memberikan keterangan bahwa akta notaris No. 54 dan 55 tanggal 10 Mei 2002 dibuat dan dibacakan dan ditandatangani pada tanggal 10 Mei 2002. Namun di dalam persidangan perkara perdata, tanggal 23 Nopember 2004 Notaris SAI menerangkan bahwa akta notaris No. 54 dan 55 tersebut dibuat dan dibacakan dan ditandatangani pada tanggal 10 April hanya penmoran dan penanggalan akta saja yang dibuat setelah ijin peralihan keluar.

Dengan adanya putusan pengadilan perdata tersebut, timbullah permasalahan hukum pertama, yakni apakah putusan perkara perdata yang in kracht yang menyatakan jual beli bangunan (rumah) ... sah dapat dijadikan alasan/dasar bahwa perkara pidana dugaan membuat akta No. 54 jual beli bangunan (rumah) dan pemindahan hak sewa tanah persewaan palsu dan akta No. 55 tentang pengosongan rumah menjadi ne bis idem?

1. Bahwa menurut Pasal 76 KUHP, sudah pasti putusan yang inkracht van gewijsde yang dimaksud adalah putusan perkara pidana, bukan putusan perkara perdata. Jadi syarat pokok putusan perkara pidana menjadi ne bis in idem adalah apabila perbuatan (dalam suatu tindak pidana) telah diputus dengan putusan in kracht van gewijsde. Terhadap putusan perkaa pidana tersebut tidak boleh dituntut kedua kalinya. Tujuan dan latar belakang atau ratio dibentuknya ketentuan ini adalah untuk/demi kepastian hukum dan keadilan, dimana terdakwa yang sudah diputus dengan putusan tetap tidak boleh negara secara terus menerus melakukan penuntutan pidana.

2. Bahwa istilah/kata dituntut” (dalam anak kalimat “tidak boleh dituntut dua kali”) dalam Pasal 76 KUHP, adalah dituntut pidana atau dituntut negara dalam perkara pidana. Hanya dalam perkara pidana saja negara boleh menuntut pidana terhadap penduduknya. Tidak mungkin negara menuntut pidana terhadap penduduknya dalam hal perkara perdata.

3. Putusan yang dimaksud dalam Pasal 76 KUHP, adalah putusan terhadap pokok perkaranya atau terhadap perbuatan dalam tindak pidana yang didakwakan. Ada 3 macam amar putusan terhadap perbuatan yang dimaksud Pasal 76 KUHP tersebut, dan yang berlaku azas ne bis in idem, ialah (1) amar putusan pembebasan (vrijspraak), (2) amar pemindaan (veroordeling), termasuk amar putusan tindakan (maatregelen) terhadap anak yang umurnya telah 8 tahun tetapi belum 18 tahun (Pasal 24 UU No. 3 Tahun 1997); (3) amar pelepasan dari tuntuan hukum (ontslag van alle rechtvervolging).[3] Hanya terhadap 3 (tiga) macam amar putusan itulah ketika in kracht van gewijsde dapat menjadi ne bis in idem, terhadap perbuatan/tindak pidana tersebut tidak dapat lagi dituntut untuk kedua kalinya.

4. Sementara putusan perkara perdata terdapat 3 macam amar putusan, ialah (1) gugatan dikabulkan, (2) gugatan ditolak dan (3) gugatan tidak dapat diterima. Tiga macam putusan perkara perdata itu tentu saja berbeda dengan putusan perkara pidana yang 3 macam tersebut di atas. Bagaimana mungkin putusan perkara perdata terhadap salah satu diantara 3 macam amarnya tersebut dapat dijadikan alasan ne bis in idem perkara pidana yang sedang dilakukan pemeriksaan. Sebodoh-bodohnya (pengetahuan hukumnya di bawah standar) orang yang berprofesi di bidang hukum tidak mungkin mempunyai pendapat bahwa putusan perkara perdata dapat dijadikan alasan ne bis idem terhadap perkara pidana yang sedang diperiksa.

5. Berdasarkan Pasal 76 KUHP bahwa perbuatan yang tidak dapat dituntut dua kali (ne bis in idem), adalah terhadap perbuatan yang sama dari suatu tindak pidana yang telah diperiksa dan diputus pengadilan dengan putusan (tiga macam amarnya tersebut) yang telah bersifat tetap (in kracht van gewijsde zaak). Putusan perkara perdata tidak dapat dijadikan landasan/dasar ne bis in idem terhadap perkara pidana yang sedang diperiksa dalam segala tingkatan. Adapun alasan dan logika ketentuan dari Pasal 76 KUHP ini ialah suatu putusan perkara perdata sekedar mencerminkan kebenaran formil belaka, dan tidak mencerminkan kebenaran materiil atau kebenaran sejati. Karena kebenaran yang dicari dalam pemeriksaan perkara perdata sudah cukup pada kebenaran formil semata. Sementara putusan perkara pidana mencerminkan kebenaran materiil. Karena yang dicari dalam proses pemeriksaan dan persidangan perkara pidana adalah suatu kebenaran sejati. Mengapa dalam perkara pidana yang wajib dicari dan ditemukan adalah kebenaran sejati? Sebabnya adalah, bahwa amar putusan yang mempidana (veroordeling) sangat menyerang hak-hak pribadi manusia (mulai hak terhadap harta bendanya, hak kebebasan bergerak sampai pada hak untuk hidup dapat dirampas oleh negara). Sementara amar putusan perkara perdata sekedar menyerang hak terhadap/mengenai harta benda saja. Dan yang merampas hak keperdataan tersebut sebenarnya bukan negara (kecuali jika negara sebagai pihak) melainkan pihak yang dimenangkan perkaranya oleh pengadilan. Negara sekedar melaksanakan atas permintaan pihak yang dimenangkan.

6. Hal itu pula yang sesungguhnya menjadi latar belakang dari dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 1956 Perihal “Hubungan Antara Peradilan Perdata dengan Peradilan Pidana”. Pada Pasal 3 secara tegas dinyatakan bahwa “Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hal perdata”.

7. Oleh karena itu, hubungan dan kedudukan timbal balik antara kedua perkara (perdata dan pidana), adalah bahwa kebenaran materiil yang didapat dari pemeriksaan perkara pidana akan memengaruhi dan menentukan kedudukan terhadap perkara perdatanya, bukan sebaliknya. Dengan demikian maka kedudukan kedua perkara ini ialah putusan perkara pidana akan menentukan terhadap putusan perkara perdatanya. Jika terdakwa dibebaskan maka membuktikan secara materiil kesepakatan jual beli bangunan (rumah) benar. Kebenaran formil semula ternyata benar pula secara mateiil. Namun, sebaliknya apabila putusan perkara pidana mempidana terdakwa, setelah putusan tersebut in kracht van gewijsde membuktikan bahwa putusan perkara perdatanya adalah salah/tidak benar. Oleh sebab itu maka putusan tersebut digunakan sebagai alasan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) melawan putusan perkara perdata semula yang menyatakan jual beli rumah sah. Sesuai dengan Pasal 67 huruf e dan f UU No. 14/1985 yang diubah dengan UU No. 5/2004, maka dipastikan permintaan PK untuk membatalkan putusan perkara perdatanya tersebut dikabulkan. Tiada sebuah alasanpun untuk menolak permintaan PK pemohon PK.

8. Dalam hal hubungan antara perkara perdata dan perkara pidana, harus dibedakan antara persoalan ne bis in idem dalam Pasal 76 KUHP dengan persoalan adanya perselisihan prae judicial (prejudicieel geschil) dalam Pasal 81 KUHP. Tidak boleh dicampur adukan. Persoalan ne bis in idem adalah mengenai hal tidak dapat lagi dilakukan penuntutan atas suatu perbuatan dalam tindak pidana yang sudah diputus dengan putusan tetap, sebagaimana pada alasan penyidik yang hendak menghentikan penyidikan pada perkara pidana ini. Sementara adanya perselisihan prae judicial adalah masalah menghentikan sementara penututan oleh hakim di sidang pengadilan dengan alasan adanya perselisihan pra judicial dengan perkara lain yang bisa terjadi dalam hal ada hubungannya dengan perkara lain (bisa pidana atau perdata) yang sudah lebih dulu diperiksa namun belum diputus. Sifat hubungan kedua perkara skedar hanya mempengaruhi, tidak bersifat menutup hak penuntan bagi perkara pidana. Namun berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 1956, dalam hal perselisihan prae judicial dengan perkara perdata hakim pidana tidak perlu memperhatikan perkara perdata tersebut. Hal ini sesuai dengan pengertian perselisihan pra judicial menurut Pasal 81 KUHP tersebut, yang sejak semula dimaksudkan sebagai hak hakim saja, bukan sebagai kewajiban sebagaimana perintah Pasal 284 Ayat (5) KUHP, dimana hakim wajib menghentikan penuntutan sambil menunggu putusnya perkawinan karena perceraian menjadi sah.[4]

9. Secara khusus Objek pemeriksaan kedua perkara perdata dan pidana yang sekarang adalah berbeda. Objek pemeriksaan perkara perdata ialah mengenai isinya akta. Karena itu substansi/focus pembuktiannya oleh Penggugat Rekonvensi adalah tentang kebenaran isinya yang difosuskan pada bentuknya akta in casu otentik yang menurut hukum (1868 BW) bagi para pihak yang membuatnya merupakan alat bukti sempurna, (kecuali terbukti sebaliknya sebagaimana akan dibuktikan melalui putusan perkara pidana yang sekarang dalam tahap penyidikan di Polda Jatim ini). Sementara objek pemeriksaan perkara pidana adalah proses pembuatan akta otentik oleh notaris. Karena kebenaran materiil tentang isinya akta tidak cukup dicari pada kebenaran formil yakni pada bentuknya akta in casu ontentik, melainkan pada perbuatan-perbuatan yang dilakukan sebelum akta otentik dikeluarkan.

10. Berdasarkan alasan tersebut, maka jelaslah bahwa putusan perkara perdata meskipun telah in kracht yang menyatakan jual beli bangunan (rumah) dan pemindahan hak sewa tanah persewaan sah tidak dapat dijadikan alasan/dasar bahwa perkara pidana dugaan membuat surat jual beli bangunan (rumah) dan pemindahan hak sewa tanah persewaan palsu menjadi ne bis idem?.

11. Sedangkan dalam perkara pidana apakah dapat dibuktikan perihal akta No. 54 dan 55 yang dibuat oleh SAI sebagai palsu?. Mengenai hal itu adalah masalah lain dari masalah ne bis in idem. Persoalan itu adalah mengenai pembuktian. Namun dari sudut hukum pembuktian, khususnya Pasal 183 KUHAP, sesungguhnya syarat minimal pembuktian sudah terpenuhi, ialah adanya dua saksi yakni FWO dan Ibu NSI yang menerangkan bahwa notaris meminta menandatangani lembaran kertas kosong. Bahkan diperkuat pula dengan alat bukti petunjuk yang dapat dibentuk dari fakta-fakta atau keadaan isi dalam akta No. 54 dan 55 yang tidak sesuai dengan yang fakta hukum sebenarnya dan keterangan saksi-saksi lainnya (FAR, ES, SS dan KW), dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana contoh, akta No. 54 dan 55 (minuta) dibuat dan ditandatangani oleh FWO dan Ibu NSI tanggal 10 Mei 2002, sedangkan Ibu NSI pada hari itu menjalani operasi cecar untuk mengeluarkan kedua bayi kembar yang ada di dalam kandungannya. Oleh sebab itu tidak mungkin pada hari itu Notaris membacakan akta tersebut dihadapan Ibu NSI di tempat di kantor notaris. Kedua keadaan itu pastilah palsu. Demikian juga mengenai objek rumah dan harga rumah, pastlah palsu. Karena objek rumah bukanlah RSS, dan harga tidak mungkin Rp 70 juta rupiah. Harga rumah tersebut pada tahun 2002 berkisar 900 juta s/d 1,5 milyar rupiah. Keadaan-keadaan palsu yang menjadi isi akta No. 54 tersebut, menyebabkan akta otentik tersebut cacad hukum. Jika akta otentik cacad, maka kehilangan sifat otentiknya, akta twersebut berubah menjadi akta di bawah tangan. Sementara peraturan yang dilanggar oleh dibuatnya kedua akta ontentik itu, ialah:

- Keputusan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1997 [Pasal 1 Ayat (4)] jo Keputusan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1998 (Pasal 1) Tentang Kreteria Sangat Sederhana (RSS) yang menyatakan tanah untuk RSS/RS adalah bidang tanah yang memenuhi kreteria al yaitu harga perolehan tanah dan rumah tidak lebih dari Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan diatasnya telah dibangun rumah dalam rangka pembangunan masal atau kompleks perumahan.

- Peraturan jabatan Notaris di Indonesia/PJN (Ord. Stb. 1860 No. 3 pada Pasal 1 dan UU No. 30 Tahun 2004 Pasal 15, yang menyatakan bahwa Notaris harus menjamin kepastian tanggal pembuatan akta. Dan ketentuan Pasal 17 PJN dan pasal 16 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Notaris dalam menjalankan jabatannya harus jujur, seksama dan tidak berpihak serta mentaati dan seteliti-telitinya semua peraturan bagi jabatan notaris yang sedang berlaku atau yang akan diadakan. Serta ketentuan Pasal 28 PJN dan Pasal 38, 44, 45, 48 UU No. 30 Tahun 2004 yang mengatur bahwa pembacaan dan penandatanganan akta tidak dapat dilakukan pada hai-hari yang berlainan yang tujuannya adalah agar para penghadap mempunyai jaminan bahwa mereka mennandatangani akta yang sama yang telah dibacakan Notaris kepada mereka; UU mengharuskan bahwa semua penghadap segera menandatangani akta itui setelah selesai pembacaannya oleh Notaris. Pelanggaran terhadap hal ini maka akta tidak memiliki kekuatan otentik seperti yang termuat dalam arrest HR 22 Desember 1916.[5]

- Perda Kota Sssssssssssssss No. 21 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa surat tanah yang telah dijadikan jaminan di Bank harus dicabut blokirnya dulu/diroya dulu baru kemudian dilakukan pralihan hak; selama belum ada ijin peralihan hak dari Pemkot Sssssssssssssss maka tidak boleh dilakukan jual beli atas objek tersebut.

B. PERMASALAHAN HUKUM YANG KEDUA

Dari sebab amar putusan perkara perdata mengenai letak/alamat objek rumah yang hendak diekskusi berbeda dengan letak/alamat objek rumah yang sebenarnya, maka timbulah persoalan yang kedua ini. Apakah suatu putusan perkara perdata yang in kracht mengenai suatu bangunan rumah yang letaknya (alamat) tidak sama (berbeda) dengan letak (alamat) bangunan rumah dalam amar putusan - dapat dilakukan eksekusi?

Bahwa apa yang dieksekusi adalah apa yang disebutkan/tertulis dalam amar putusan (yang bersifat condemnatoir), dan bukan apa yang tertulis dalam petitum gugatan. Oleh karena itu maka letak/alamat objek bangunan (rumah) yang tertulis/tercantum dalam amar putusan yang in casu terletak di Jalan ............ V/12 saja yang boleh dilakukan eksekusi, dan bukan objek rumah yang terletak di Jalan ............ V/12. Adapun alasan salah ketik tidak bisa dijadikan alasan untuk merubah amar putusan meskipun sekedar merubah letaknya/lokasi objek menjadi letak objek yang lain . Perubahan itu dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan surat (akta otentik).

VII. KESIMPULAN

1. Putusan perkara perdata (yang in kracht van gewijsde) tidak dapat dijadikan dasar/alasan ne bis in idem perkara pidana yang sedang diperiksa.

2. Perbuatan dalam Pasal 76 KUHP (dasar hukum azas ne bis in idem) adalah suatu perbuatan dalam tindak pidana yang telah diputus pengadilan pidana dengan putusan yang in kracht van gewijsde.

3. Bahwa putusan perkara pidana yang (yang berlaku azas ne bis in idem) terhadap perbuatan yang dimaksud Pasal 76 KUHP tersebut adalah putusan perkara pidana yang amarnya berisi pemidanaan termasuk tindakan (bagi anak yang umurnya telah 8 tahun atau lebih tapi belum 18 tahun), pembebasan dan pelepasan dari segala tuntutan hukum.

4. Sementara putusan dalam perkara perdata hanya 3 (tiga) macam, adalah (1) gugatan dikabulkan, (2) gugatan ditolak, dan (3) gugatan tidak dapat diterima, yang tidak dapat dijadikan dasar/alasan ne bis in idem perkara pidana.

5. Bahwa putusan perkara perdata yang berisi gugatan dikabulkan yang khususnya isi amar bagian dari amar putusan “mengabulkan gugatan”, berupa “perjanjian jual beli bangunan (rumah) sah” tidak termasuk dalam bagian / lain dari dari amar putusan perkara pidana (pemidanaan termasuk tindakan, pembebasan, dan pelepasan dari segala tuntutan hukum). Amar putusan dalam perkara perdata berbeda jauh dengan amar putusan dalam perkara pidana.

6. Bahwa putusan perkara perdata tidak mengikat, memengaruhi dan tidak dapat menghalang-halangi untuk memeriksa (penyidikan), mengadili dan memutus perkara pidana. Telah ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956.

7. Bahwa putusan perkara pidanalah yang dapat mengikat, memengaruhi dan menghalangi pemeriksaan, mengadili dan memutus perkara perdata.

8. Bahwa putusan yang dapat dieksekusi adalah amar yang bersifat condemnatoir yang secara tegas dicantumkan dalam amar putusan.

9. Bahwa oleh karena letak objek rumah yang dicantumkan dalam amar putusan berbeda dengan letak objek yang sebenarnya, maka putusan tersebut tidak dapat dijalankan.

VIII. REKOMENDASI

1. Penasehat hukum perlu memberikan masukan mengenai sisi hukum mengenai azas ne bis in idem kepada penyidik. Legal Opinion ini dapat digunakan sebagai salah satu bahan masukan kepada penyidik.

2. Apabila setelah diberikan masukan, penyidik tetap berkeras hendak menghentikan penyidikan perkara sebagaimana dalam LP.............. dan LP ............. dengan alasan bahwa perkara pidana yang sedang diperiksa tersebut ne bis in idem berdasarkan adanya putusan perkara perdata yang menyatakan jual beli bangunan (rumah) sah, maka dapat dilakukan upaya:

a. Minta pada Kapolda agar perkara ini digelar secara terbuka. Pihak yang dihadirkan selain ahli yang telah diperiksa dalam penyidikan, juga para pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum yang ternama (UI, UNDIP, GAMA, Airlangga, UB, UNED).

b. Bila setelah digelar dan (pasti) pendapat gelar sama dengan LO ini, maka tidak ada alasan lagi untuk menghentikan penyidikan. Bila tetap dihentikan, ajukan gugatan pra peradilan.

3. Bila benar ada indikasi bahwa penyidikan kasus ini sengaja dihambat oleh penyidiknya sendiri dengan alasan tidak masuk akal, maka Tim Penasehat Hukum dapat mengajukan permintaan pada Kapolda untuk dilakukan penggantian penyidik. Disamping itu juga untuk ikut mengawal penangan perkara ini, Tim Penasehat Hukum dapat menulis surat kepada Kapolri dan SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM di Jakarta melalui PO Box 9949 dengan kode “GANYANG MAFIA HUKUM” dengan tindasan pada semua Instansi dan pejabat yang terkait di pusat dan di daerah, mengenai ketidak puasan dalam hal penanganan perkara ini dengan mengemukakan alasan-alasannya.

Demikian legal opinion ini dibuat atas permintaan FWO, dan hanya digunakan untuk pembelaan dan menegakkan kepentingan hukumnya dalam hal membela dan melaksanakan hak-haknya sebagai korban yang sekaligus sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana dan pelawan perkara perdata di pengadilan.

Malang, 11 Januari 2010.

Ketua BKBH Fakultas Hukum Ketua Tim,

Universitas Brawijaya



[1] Lihat Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 1956 Tentang Hubungan Antara Peradilan Perdata Dengan Peradilan Pidana.

[2] Lihat Pasal 67 huruf e dan f UU No. 14 Tahun 1985 yang diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004.

[3] Lihat Utrecht, 1965. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, Penerbit PT Penerbitan Universitas, Bandung, halaman 207.

[4] Lihat Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 1980.

[5] Lihat N.J 1917 pada halaman 95 dan Ketentuan Pasal 84 UU No. 30 Tahun 2004.