Selasa, 10 Mei 2011

CONTOH BA SIDANG

CONTOH BERITA ACARA SIDANG

UNTUK MAHASISWA PRAKTIK PERADILAN PIDANA FH UNIVERSITAS BRAWIJAYA



BERITA ACARA SIDANG PERTAMA
No.: 23/Pid.B/2011/PN..............


Persidangan Terbuka Pengadilan Negeri ............ yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang dilaksanakan di RUANG ABDUL MUNTALIB gedung PENGADILAN NEGERI ......... di Jl................... yang telah disediakan untuk keperluan itu pada hari ........ tanggal ....... 2011 dalam perkara terdakwa:
BIL SARGI BIN KUDUS AL JUFRY
Terdakwa ditahan di Rutan ................ sejak tanggal ....... s/d sekarang.
SUSUNAN PERSIDANGAN:
......................................................... : Hakim Ketua;
......................................................... : Hakim Anggota;
......................................................... : Hakim Anggota;
......................................................... : Panitera Pengganti;
......................................................... : Jaksa/Penuntut Umum;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka atas perintah Hakim Ketua agar terdakwa dihadapkan masuk ke ruang sidang;
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap di jaga dengan baik oleh Petugas, yang atas pertanyaan Hakim Ketua mengaku bernama:
BIL SARGI BIN KUDUS AL JUFRY
Lahir di Kejuron Kepanjen Ngilor Kabupaten Malang, Umur .... tahun, laki-laki, Warga Negara Indonesia, tempat tinggal di Kejoron Kepanjen Ngilor Kabupaten Malang, agama ........ , pekerjaaan khusus tukang cukur Bupati.
Terdakwa didamping Penasehat Hukum bernama Kentut Buyar, SH., MS dan Gedeg Bungkul Gila, SH., MH, keduanya Advokat anggota Peradi masing-masing Nomor ..... dan Nomor ...... dari Kantor Hukum Semut Gatel yang berkantor di Jl. Ronggo Kantong Kosong No. 23 Kota Malang.
Lebih lanjut Terdakwa menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan pada hari ini;
Selanjutnya atas perintah Hakim Ketua, Jaksa/Penuntut Umum lalu membacakan Surat Dakwaan tertanggal ........ dengan Nomor Regester Perkara ....0987/PDM/034/Gonjangganjing/11/2011 sebagaimana surat dakwaan terlampir; Sebelumnya kepada Terdakwa diperingatkan oleh Hakim Ketua agar menyimak dengan baik perihahal dakwakan pada Terdakwa;
Atas pertanyaan Hakim Ketua sehubungan dengan surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa/Penuntut Umum tersebeut. Selanjutnya Terdakwa/Penasehat Hukum mohon kepada Hakim Ketua untuk memberikan waktu 7 hari untuk mempersiapkan dan menyusun eksepsi tersebut.
Setelah majelis hakim berunding, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda sidang selama 7 hari guna memberi kesempatan kepada Terdakwa/Penasehat Hukum untuk menyusun eksepsinya.
Berhubung dengan itu untuk memberikan kesempatan pada Terdakwa/Penasehat Hukum untuk menyusun eksepsi, maka sidang ditunda sampai hari ........ tanggal ........ jam ...... dengan perintah kepada Jaksa/Penuntut Umum supaya menghadapkan Terdakwa kembali di sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut di atas.
Setelah itu kemudian oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan di tutup.
Demikianlah Berita Acara ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,


( BOGAWAN FININGIT, S.H) (GILABANGET EKOWONG, SH).















BERITA ACARA SIDANG LANJUTAN
No.: ...........................................

Persidangan terbuka Pengadilan Negeri ........ yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang dilangsungkan di Ruang ...... gedung yang disediakan untuk keperluan itu pada hari ........ tanggal ............. dalam perkara Terdakwa :

BIL SARGI BIN KUDUS AL JUFRY

Terdakwa ditahan di Rutan ............... sejak tanggal .... s/d sekarang
Adapun susunan persidangan adalah:
.................................................. : Hakim ketua;
.................................................. : Hakim Anggota;
................................................. : Hakim Anggota;
................................................. : Panitera pengganti;
................................................. : Jaksa/Penuntut Umum;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum maka atas perintah Hakim Ketua agar Terdakwa dihadapkan masuk ke ruang sidang;
Terdakwa dihadapkan ke ruang sidang dalam keadaan bebas dan tidak diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas.
Para terdakwa didamping oleh Penasehat Hukum bernama Kentut Buyar, SH., MS dan Gedeg Bungkul Gila, SH., MH, keduanya Advokat anggota Peradi masing-masing Nomor ..... dan Nomor ...... dari Kantor Hukum Semut Gatel yang berkantor di Jl. Ronggo Kantong Kosong No. 23 Kota Malang.
Hakim Ketua menanyakan kepada Penasehat Hukum apakah telah siap untuk membacakan eksepsinya di muka persidangan. Setelah Penasehat Hukum menyatakan telah siap, maka Hakim Ketua mempersilakan Tim Pensehat Hukum untuk membacakan eksepsinya di muka persidangan. Kemudian Penasehat Hukum membacakan nota keberatannya tersebut.
Setelah Pensehat Hukum membacakan nota keberatannya terhadap surat dakwaan, penasehat hukum memberikan/menyampaikan eksepsinya tersebut masing-masing pada Majelis Hakim dan Jaksa/Penuntut Umum.
Kemudian Hakim Ketua menanyakan pada Jaksa/Penunut Umum apakah Ia akan mengajukan tanggapannya terhadap eksepsi Penasehat Hukum tersebut.
Jaksa/penuntut umum menyampaikan pada majelis hakim bahwa Ia akan mengajukan tanggapannya, dan mohon diberikan waktu selama 7 hari untuk menyiapkan tanggapannya tersebut.
Setelah majelis hakim berunding, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda sidang selama 7 hari guna memberi kesempatan kepada Jaksa/Penunut Umum untuk menyusun tanggapannya terhadap nota keberatan Tim Penasehat Hukum.

Berhubung dengan itu untuk memberikan kesempatan pada Jaksa/Penuntut Umum untuk menyusun tanggapannya, maka sidang ditunda sampai hari ........ tanggal ........ jam ...... dengan perintah kepada Jaksa/Penuntut Umum supaya menghadapkan Terdakwa kembali di sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut di atas.
Setelah itu kemudian oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan di tutup.
Demikianlah Berita Acara ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,


( BOGAWAN FININGIT, S.H) (GILABANGET EKOWONG, SH).


Catatan:
Demikian BA Sidang dibuat untuk setiap kali sidang, sampai sidang yang terakhir pembacaan vonis.
Mahasiswa akan lebih baik apabila memiliki Berkas Perkara Lengkap suatu Perkara Pidana.

CONTOH PUTUSAN SELA

CONTOH PUTUSAN SELA TINGKAT
PERTAMA DAN TINGKAT BANDING *)
(Putusan Sela yang Mengabulkan Eksepsi PH)

Putusan Sela Pengadilan Negeri Wonosari
Nomor: 22/Pid.B/2002/PN.WNS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara pidana secara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sela tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa-terdakwa:
I. YUSRAN
Tempat lahir Palembang, umur 49 tahun, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, tempat tingggal Klitren No. 641 RT.06 RW.08, Kotagedhe, Yogyakarta, Agama Islam, Pekerjaaan wiraswasta, pendidikan SLTA;
II. JUNAEDI
Tempat lahir Bekasi, umur 35 tahun, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Jalan Tegalgendu, Kotagedhe, RT. 58 RW. 13, Yogyakarta, agama Islam, Pekerjaaan swasta, pendidikan SLTP;
Para terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Nopember 2001 s/d 9 Desember 2001;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Desember s/d tanggal 18 Janauari 2002;
3. Perpanjangan dari Ketua Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 19 Januari 2002 s/d 17 Pebruari 2002.
4. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Pebruari 2002 s/d tanggal 7 Maret 2002;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 8 Maret 2002 s/d tanggal 6 April 2002;
6. Ditahan Hakim Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 28 Maret 2002 s/d tanggal 26 April 2002.
Terdakwa-terdakwa di persidangan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Maret 2002 didampingi oleh Drs. M. SOFYAN LUBIS, SH. Penasihat Hukum yang berkantor di Jalan Wonosari Km 7, Yogyakarta. Telp. (0274) 38317.
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca risalah pemeriksaan pendahuluan dan surat-surat lainnya dalam berkas perkara ini;
Setelah membaca risalah pemeriksaan pendahuluan dan surat-surat lainnya dalam berkas perkara ini;
Menimbang bahwa terdakwa-terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa mereka terdakwa I YUSRAN dan terdakwa II JUNAEDI, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember 2001 sekira jam 21 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2001bertempat di rumah Sukarminingsih di dusun Ngangruk, Kebondalem, Prambanan, Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, namun mengingat saksi-saksi banyak yang bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, serta para terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Wonosari berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menjalankan serupa mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank yang asli dan tidak dipalsukan , yakni mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank yang ditiru atau dipalsukan sendiri atau yang pada waktu diterima atau diketahuinya palsu atau dipalsukan atau menyimpan mata uang dan uang kertas negara atau uang kertas bank yang demikian dengan maksud akan mengedarkannya serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan sebanyak 189 (seratus delapan puluh sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), perbuatan tersebut mereka lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2001 terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan Sukarminingsih di rumah Giono (yang sampai saat ini belum tertangkap) yang mana Sukarminigsih meminta terdakwa I dan II untuk mencarikan uang palsu karena mertuanya yang bernama Adi Suyanto als Gino membutuhkan uang palsu. Atas permintaan tersebut terdakwa I dan terdakwa II berusaha mencarikan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2001 terdakwa I dan terdakwa II bertemu lagi dengan Sukarminingsih di rumah Giono yang selanjutnya Sukarminingsih mengajak para terdakwa ke rumahnya untuk dipertemukan dengan Adi Suyanto als Gino yang mana dalam pertemuan tersebut Adi Syanto als Gino memberikan uang sebebear Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa I untuk ditukarkan dengan uang palsu dan uang sebesar Rp 100.000,- untuk beaya transportasi para terdakwa yang diberikan oleh Sukarminingsih.
- Pada hari Jum’at tanggal 16 Nopember 2001 terdakwa I dan terdakwa II pergi ke Purwokerto untuk menemui seseorang yang bernama Agung Darmanto yang sebelumnya sudah dihubungi oleh para terdakwa dan berjanji untuk bertemu di terminal Purwokerto. Setelah bertemu pada terdakwa di beri uang 1 amplop berisi uang palsu pecahan Rp 50.000,- senilai Rp 10.000.000,- oleh Agung Darmanto yang mana oleh para terdakwa uang palsu yang diterimanya tidak dihitung dan selanjutnya dengan disaksikan terdakwa II, terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Agung Darmanto yang mana setelah mendapat uang palsu tersebut para terdakwa kembali lagi ke Yogyakarta.
- Pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember 2001 setelah tiba di Yogyakarta sekitar jam 17.00 WIB para terdakwa ditelepon oleh Sukarminingsih yang mengatakan kalau sudah mendapat uang palsu agar segera menyerahkan kepada Sukarminingsih. Kemudian sekitar jam 21.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II menyerahkan uang palsu kepada Sumarminingsih pecahan Rp 50.000,- senilai Rp 7.500.000,- yang kemudian diserahkan kepada Adi Suyanto als Gino dan ternyata uang palsu tersebut tidak berjumlah 150 lembar namun berjumlah 146 lembar, sedangkan sisanya uang palsu pecahan Rp 50.000,- senilai Rp 2.5000.000,- dan ternyata berjumlah 43 lembar tetap dibawa dan disimpan oleh terdakwa II yang kemudian setelah menyerahkan uang palsu tersebut para terdakwa pulang.
- Pada hari Senen tanggal 19 Nopember 2001 datang ke rumah Suarminingsih petugas Polres Gunungkidul yang sebelumnya mendapat informasi untuk melakukan penangkapan terhadap Sukarminingsih diminta untuk menghubungi terdakwa I dan terdakwa II agar datang ke rumah Sukarmingsih, yang tidak lama kemudian para terdakwa datang dan saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, dan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan ketika dilakukan pemeriksaan pada diri terdakwa II diketemukan uang palsu pecahan Rp 50.000,- sebanuak 43 lembar yang disimpan dalam tas pinggang kulit warna hitam yang dibawa terdakwa , dan berasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Uang Palsu Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab: 788/DUF/2001 tanggal 4 Desember 2002 uang dibuat dan ditandatangani oleh Achmad Riharto, Ssi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nrp. 51010156, Kepala Satuan Balisitik Metalurgi Dokumen dan Uang Palsu Forensik bahwa:
 2 (dua ) lembar uang kertas rupiah RI pecahan 50.000 .... dst (tidak disalin oleh penulis)
 1 (satu) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 50.000,- ...... dst .... (tidak disalin oleh penulis);
 23 (dua puluh tiga) lembar uang kertas rupiah RI pecahan Rp 50.000,- ... dst ...... (tidak disalin)
 43 (empat puluh tiga) lembar uang kertas rupiah ROI pecahan Rp 50.000,- .......... dst .... (tidak disalin)
 120 (seratus dua puluh) lembar uang kertas rupiah RI pecahan Rp 50.000,- ....... dst. ....... (tidak disalin)
Adalah palsu.
Kepalsuan tersebut merupakan hasil cetak printer ink jet berwarna.
Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang bahwa, dalam menanggapi Surat Dakwaan tersebut Penasihat Hukum para terdakwa telah mengajukan eksepsinya tertanggal 6 April 2002 yang pada pokoknya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Penasihat Hukum para terdakwa keberatan terhadap hasil Berita Acara Penyidikan (BAP) dari Kepolisian yang dijadikan dasar pembuatan surat dakwaan oleh jaksa/Penuntut Umum terhadap diri para terdakwa, karena selama proses pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan kepolisian Gunung Kidul para terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
- Bahwa khusus untuk sangkaan/dakwaan yang diancam dengan hukuman maksimum 15 tahun penjara sebagaimana sekarang didakwakan kepada para terdakwa, para tersangka bukan hanya diberitahu oleh penyidik akan haknya untuk mendapatkan bantuan hukum seperti dimaksud di dalam Pasal 54 KUHAP, melainkan lebih dari pada itu, yaitu para tersangka harus menerima haknya untuk mendapatkan bantuan hukum sejak dari proses penyidikan seperti yang telah ditentukan dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP, kewajiban untuk menunjuk Penasihat Hukum seperti dimaksud Pasal 56 ayat (1) KUHAP tersebut adalah bersifat imperatif;
- Menimbang khusus untuk Pasal 56 ayat (1) KUHAP, Penyidik tidak hanya wajib memberitahukan atas hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, namun penyidik wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi tersangka, namun kemudian jika terjadi setelah penunjukan Penasihat Hukum oleh Penyidik, tersangka menolak untuk didampingi Penasihat Hukum, hal penolakan tersangka itu hendaknya terjadi setelah Penyidik melaksanakan kewajibannya menunjuk Penasihat Hukum, dan jika memang ada penolakan tersangka untuk didampingi Penasihat Hukum, demi terciptanya kejujuran didalam proses penegakan hukum, penolakan oleh tersangka itu hendaknya dilakukan dan/atau diketahui langsung di hadapan Penasihat Hukum yang telah ditunjuk oleh Penyidik;
- Bahwa adapun yang menjadi kebiasaan penyidik selama ini yang membuat dan mendapatkan “Surat Pernyataan tersangka yang tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum” sesungguhnya keberadaan Surat Pernyataan tersebut tidak dapat melumpuhkan ketentuan Undang-undang seperti yang dimaksud di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
- Bahwa Jaksa/Penuntut Umum yang menjerat para tersangka dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, mengharuskan penyidik memperhatikan dalam melakukan penyidikan terdahadap diri para terdakwa, dan dalam tahap konsultasi penyidik dengan jaksa / penuntut umum di dalam menangani perkara tersebut jaksa/penunutut umum semestinya dapat mengingatkan penyidik tentang hak para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP tersebut. Namun hal tersebut diduga kuat tidak dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum oleh karena itu Jaksa/Penuntut Umum tidak bisa melepaskan tanggung jawab terhadap pelanggaran “Miranda Rule” seperti dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
- Bahwa dengan tidak ditunjuknya Penasihat Hukum oleh Penyidik terhadap diri para terdakwa, maka penyidik telah melakukan pelanggaran terhadap hak terdakwa, khususnya telah melanggar Pasal 56 ayat (1) KUHAP, dengan demikian penyidik telah melakukan pelanggaran yang prinsipil yaitu pelanggaran terhadap hukum acara pidana yang merupakan rule of the game dalam menegakkan hukum pidana, sehingga hasil BAP Penyidik yang dijadikan dasar penyusunan surat dakwaan oleh jaksa/penuntut umum adalah tidak berdasarkan hukum;
- Bahwa mengingat Miranda Rule yang diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP bersifat imperatif, maka mengabaikan ketentuan ini mengakibatkan ‘tuntutan jaksa/penuntut umum tidak dapat diterima dan mengakibatkan hasil penyidikan tidak sah atau ilegal, hal mana pendirian penerapan yang demikian telah dikukuhkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI yaitu No. 1565K/Pid/1991 tanggal 16 September 1993, dalam kasus ini proses pemeriksaan penyidikan melanggar Pasal 56 ayat (1) KUHAP, yakni penyidikan berlanjut terhadap tersangka tanpa didampingi Penasihat Hukum;
- Atas uraian keberatan tersebut di atas dan atas dasar pasal 56 ayat (1) KUHAP dan (2) KUHAP, maka dengan ini Penasihat Hukum para terdakwa mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini agar berkenan menetapkan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang kami uraikan dalam eksepsi ini atau keberatan kami atas surat dakwaan jaksa / penunut umum;
2. Menyatakan hasil Berita Acara Penyidikan (BAP) oleh penyidik dari Polres Gunung Kidul terhadap terdakwa I dan terdakwa II melanggar Pasal 56 ayat (1) KUHAP dan BAP tersebut batal demi hukum dan/atau dibatalkan;
3. Menyatakan Surat Dakwaan jaksa / penuntut umum terhadap terdakwa I dan terdakwa II dalam perkara pidana No. 22/Pid.B/2002/PN Wns. Batal demi hukum dan/atau dibatalkan;
4. Demi hukum memerintahkan jaksa/penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa I dan terdakwa II dari tahanan;
Menimbang bahwa atas eksepsi Penasihat Hukum para terdawa tersebut, penuntut umum telah menanggapi secara tertulis tertanggal 11 April 2002 yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa ketentuan Pasal 56 KUHAP tidak dapat dilepaskan dari Pasal 114 KUHAP beserta penjelasannya, bahwa Pasal 114 KUHAP itu sendiri berbunyi “Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56”. Untuk lebih memperjelas apa maksud ketentuan Pasal 114 KUHAP tersebut, team Penasihat Hukum harus membaca, dan memahami dengan seksama penjelasan Pasal 114 KUHAP yang berbunyi “untuk menjujung tinggi hak asasi manusia, maka sejak dalam taraf penyidikan kepada tersangka sudah dijelaskan bahwa tersangka berhak didampingi penasihat hukum pada pemeriksaan di sidang pengadilan”. Setelah mencermati dan memahami dengan seksama ketentuan Pasal 114 KUHAP beserta penjelasannya, maka jelas sudah maksud ketentuan Pasal 114 ini, yaitu dalam taraf penyidikan, penyidik hanya berkewajiban memberitahukan kepada tersangka tentang hak-haknya mengenai bantuan hukum;
- Bahwa sehubungan dengan perkara ini penyidik Polres Gunungkidul telah memberitahukan hak-hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum dan telah melakukan penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi para terdakwa dalam taraf penyidikan, hal ini sesuai dengan surat penunjukan penasihat hukum dari Polres Gunung Kidul Nomor: B/78/XI/2001/serse tanggal 19 Nopember 2001 dan B/79/XI/2001/serse tanggal 19 Nopmeber 2001 kepada penasihat hukum sdr. .......................... di Yogyakarta, namun para terdakwa setelah dilakukan penunjukan tersebut menolak untuk didampingi Penasihat Hukum tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, hal ini sebagaimana pernyataan para tersakwa dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada pertanyaan penyidik dan jawaban tersangka pada butir 3 dan 4, mengingat para tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHAP dan selanjutnya para terdakwa juga membuat pernyataan tertulis, demikianlah penunjukan penasihat hukum dan prosedur demikian sah menurut KUHAP, mengingat tidak ada satupun ketentuan di dalam KUHAP yang mengatur prosedur penunjukan penasihat hukum oleh penyidik;
- Bahwa surat penunjukan penasihat hukum dari Polres Gunungkidul tidak terlampir di dalam berkas perkara, karena berpendapat para terdawa telah menolak untuk didampingi penasihat hukum sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan para tersangka dan Surat Pernyataan dari para terdakwa, namun karena dalam eksepsinya Penasihat Hukum para terdakwa mempermasalahkan tidak adanya penunjukan penasihat hukum yang dilakukan penyidik, maka dalam tanggapan eksepsi jaksa penuntut umum ini, Surat Penunjukan penasihat hukum dari Polres Gunungkidul ditunjukan (terlampir surat penasihat hukum dan bukti pengiriman surat penunjukan penasihat hukum dari Polres Gunungkidul telah diterima oleh Penasihat Hukum ..........................) dengan demikian tindakan penyidik di dalam melakukan penyidikan dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan KUHAP sehinggi BAP Kepolisianm sah menurut hukum;
Mengingat ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Pasal 156 KUHAP maka jaksa penuntut umum mohon kepada Majelis Hakim dalam perkara ini menerima seluruh tanggapan eksepsi dari jaksa penuntut umum dan berkenan pula memutuskan:
1. Menolak secara keseluruhan dalil-dalil yang dikemukakan dalam eksepsi Penasihat Hukum dan menerima secara keseluruhan dalil-dalil yang dikemukakan oleh jaksa penuntut umum dalam tanggapan eksepsi ini.
2. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP;
3. Menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti.
Menimbang, bahwa atas tanggapan jaksa penuntut umum tersebut penasihat hukum para terdakwa dalam tanggapannya secara lisan menyatakan tetap pada eksepsinya semula dan juga memperjelas ada tidaknya Penasihat Hukum yang pernah ditawarkan dan bertemu dengan para terdakwa dalam proses penyidikan, penasihat hukum terdakwa mohon kepada Majelis hakim untuk mengkorfirmasikan kepada para terdakwa tentang kebenaran tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah eksepsi Penasihat Hukum para terdakwa berdasar hukum atau tidak, maka Majelis Hakim akan menilai argumentasi hukum tersebut dengan mendasarkan pertimbangan hukumnya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II oleh Penuntut Umum telah didakwa melanggar Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, dengan demikian ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP berlaku mutlak bagi terdakwa I dan II dan kewajiban untuk menunjuk penasihat hukum seperti dimaksud adalah imperatif atau wajib atau dengan kata lain sangat perlu;
Menimbang, bahwa menurut penasihat hukum para terdakwa berasumsi selama proses pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan Kepolisian Gunungkidul, para terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum, namun jika kemudian terjadi setelah ada penunjukan penasihat hukum oleh penyidik, tersangka menolak untuk didampingi penasihat hukum, hal penolakan tersangka itu hendaknya terjadi setelah penyidik melaksanakan kewajibannya menunjuk penasihat hukum dan jika memang ada penolakan tersangka untuk didampingi penasihat hukum, demi tercapainya kejujuran di dalam proses penegakan hukum, penolakan oleh tersangka itu hendaknya diketahui dan atau diketahui langsung dihadapan penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh penyidik;
Menimbang, bahwa sebaliknya penuntut umum dalam tanggapan atas eksepsi penasihat hukum para terdakwa berasumsi penyidik Polres Gununmgkidul telah memberitahukan hak-hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum dan telah melakukan penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi para terdakwa dalam tahap penyidikan, hal ini sesuai dengan Surat Penunjukan penasihat hukum dari Polres Gunungkidul No. B/78/XI/2001/Serse dan B/79/XI2001 Serse keduanya tertanggal sama 19 Nopember 2001 yang ditujukan kepada penasihat hukum saudara ................... di Yogyakarta, namun para terdakwa setelah dilakukan penunjukan tersebut menolak didampingi oleh penasihat hukum yang selanjutnya atas penolakan untuk didampingi penasihat hukum tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, hal ini sebagaimana pernyataan para tersangka dalam Berita Acara Penydikan pada pernyataan penyidik dan jawaban tersangka pada butir 3 dan 4, mengingat para tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP dan selanjutnya para terdakwa juga membuat pernyataan tertulis;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut menurut hemat majelis timbul permasalahan sebagai berikut:
1. Apakah dalam taraf proses penyidikan di Polres Gunungkidul, pihak penyidik telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana diwajibkan sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP telah benar-benar melaksanakan penunjukan penasihat hukum bagi para tersangka?
2. Apakah dalam proses penyidikan di Polres Gunungkidul para tersangka pernah dipertemukan dengan penasihat hukum yang bernama ..................... atau tidak dan apakah benar ataukah tidak para terdakwa telah menandatangani surat pernyataan tertulis tertanggal 21 Nopember 2001 yang berisi menolak untuk didamp-ingi oleh penasihat hukum tersebut?
Menimbang, bahwa untuk memperjelas permasalahan tersebut diatas Majelis Hakim di persidangan menggali konfirmasi / ketegasan dari para terdakwa dan dari para terdawaka telah diperoleh konfirmasi bahwa selama proses penyidikan di Polres Gunungkidul tidak pernah dipertemukan maupun bertemu secara langsung dengan penasihat hukum yang bernama ......................, demikian pula para terdakwa setelah ditujukkan surat pernyataan tertanggal 21 Nopember 2001 (vide terlampir dalam berkas perkara) yang berisi menolak untuk didampingi penasihat hukum dari kedua terdakwa, ternyata kedua terdakwa merasa tidak pernah menandatangani kedua surat pernyataan tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas Majelis menilai meskipun secara sepihak tentang penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi para terdakwa dalam proses penydikan di Polres Gunungkidul, tetapi secara kenyataan tidak pernah ditindaklanjuti dengan kewajiban hukum tersebut;
Menimbang, oleh karena ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP bersifat imperatif, maka dengan tidak didampinginya para terdakwa selama proses penyidikan oleh penasihat hukum mengakibatkan hasil penyidikan (BAP) atas diri para terdakwa tidak sah, sehingga dengan demikian tuntutan jaksa penuntut umum yang didasarkan dan dibuat atas Berita Acara Penyidikan yang tidak sah harus dinyatakan tidak dapat diterima, dan dalam hal ini Majelis sependapat dengan argumentasi penasihat hukum para terdakwa, sehingga dengan demikian eksepsi penasihat hukum para terdakwa tersebut haruslah dinyatakan diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi penasihat hukum para terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara pidana atas nama para terdakwa haruslah dihentikan dan oleh karena tidak ada dasar hukum untuk menahan para terdakwa haruslah segera dikeluarkan dari tahanan;
Memperhatikan kententuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADIULI
• Menerima eksepsi penasihat hukum para terdakwa;
• Menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima;
• Menetapkan menghentikan pemeriksaan perkra pidana atas nama terdakwa I YUSRAN dan terdakwa II JUNAEDI tersebut;
• Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan para terdakwa tersebut dari tahanan;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada hari Senen, tanggal 15 April 2002, dengan susunan Majelis: G.A WARDOYO, SH. Sebagai hakim ketua, WILLEM IZAAK PARINUSA dan YULIANTO JOKO PRATOMO, SH masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, Senen tanggal 15 April 2002 dengan susunan majelis yang sama, dibantu Hartono, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri pula oleh jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Wonosari dan hadirnya para terdakwa dan kuasa hukumnya.
*) Disalin dari buku “Pelanggaran Miranda Rule Dalam Praktik Peradilan”, oleh Drs. M. Sofyan Lubis, S.H., Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2003.













PUTUSAN PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA
NO. 03/PID/PLW/2002/PTY *)

DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
1. Nama : YUSRAN;
Tempat lahir : Palembang;
Umur/tanggal lahir : 49 tahun/ 19 januari 1953;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kitren No. 641 RT. 36 Rw. 08 Kotagedhe,
Yogyakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SLTA;
2. Nama : JUNAEDI;
Tempat lahir : Bekasi;
Umur / tanggal lahir : 35 tahun / 25 Pebruari 1967;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Tegal Gendu, Kotagedhe, Rt. 58 Rw. 13,
Yogyakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SLTP tamat;
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Nopember 2001 s/d 9 Desember 2001;
2. Perpanjangan penuntut umum sejak tanggal 10 Desember 2001 s/d 18 Januari 2002;
3. Perpanjangan dari Ketua Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 19 Januari 2002 s/d tanggal 17 Pebruari 2002;
4. Penuntut umum sejak tanggal 16 Pebruari 2002 s/d tanggal 7 Maret 2002;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 8 Maret 2002 s/d tanggal 6 April 2002;
6. Ditahan Hakim Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 28 Maret 2002 s/d tanggal 26 April 2002;
7. Bahwa terdakwa diluar tahanan sejak tanggal 15 April 2002, berdasarkan surat penetapan dari ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 15 April 2002 No. 22/Pid.B/2002/PN Wns.;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Membaca berturut-turut:
I. Berkas perkara ini dan salinan resmi putusan sela Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 15 April 2002 No. 22/Pid.B/2002/PN Wns. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
• Menerima Eksepsi penasihat hukum para terdakwa;
• Menyatakan tuntutan jaksa penuntut umu tidak dapat diterima;
• Menetapkan menghentikan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa I YUSRAN dan terdakwa II JUNAEDI tersebut;
• Memerintahkan kepada jaksa penunutut umum untuk segera mengeluarkan para terdakwa tersebut dari tahanan;
II. Akta perlawanan yang dibuat oleh B. TUKIDJO Panitera Pengadilan Negeri Wonosari yang menerangkan bahwa jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari yang menerangkan bahwa jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari pada tanggal 19 April 2002 mengajukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Wonosari tersebut;
III. Akta pemberitahuan permintaan perlawanan untuk Kuasa terdakwa pada tanggal 24 April 2002;
IV. Perlawanan jaksa penuntut umum terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan negeri Wonosari tanggal 23 April 2002, dan telah disampaikan kepada Kuasa terdakwa pada tanggal 24 April 2002;
V. Kontra memorie perlawanan yang diajukan oleh Kuasa terdakwa tanggal 27 April 2002, dan diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 27 April 2002 dan telah diberitahukan kepada jaksa penuntut umum tanggal 29 April 2002;
VI. Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara masing-masing tertanggal 27 April 2002 yang menerangkan bahwa kepada jaksa penuntut umum dan kepada kuasa terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara;
VII. Dakwaan jaksa penuntut umum tertanggal 18 Maret 2001 No. Reg.Per.PDM-06/Wnsari/02/2002, kepada terdakwa sebagai berikut:
Bahwa ......... dst .............. (seluruh surat dakwaan tidak disalin oleh penulis)
Menimbang, bahwa atas putusan sela Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 15 April 2002 No. 22/Pid.B/2002/PN Wns., jaksa penuntut umum telah mengajukan perlawanan pada tanggal 19 April 2002 melalui Panitera Pengadilan Negeri Wonosari, selanjutnya diikuti dengan penyerahan alasan-alasan perlawanannya tanggal 23 April 2002;
- Bahwa setelah dibaca dengan cermat isi alasan-alasan perlawanan dari jaksa penuntut umum tersebut tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan secara khusus dalam pemeriksaan perlawanan ini, hanyalah berupa pengulangan kembali / penegasan mengenai hal-hal yang telah dikemukakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari, oleh karenanya pemeriksaan perlawanan semata-mata berdasarkan hasil pemeriksaan perkara ini di pengadilan tingkat pertama pada persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang diajukan perlawanan yang terdiri dari berita acara penyidikan, berita acara pemeriksaan di persidangan Pengadilan Negeri Wonosari dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan sela Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 15 April 2002 No. 22/Pid.B/2002/PN Wns., berkesimpulan sebagai berikut:
- Bahwa walaupun putusan ini merupakan putusan atas keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa, sehingga merupakan putusan sela, akan tetapi karena isi putusan tersebut adalah menerima keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa, maka putusan tersebut menjadi putusan akhir, bukan putusan sela;
- Bahwa pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim tingkat pertama sepanjang mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan keberatan penasehat hukum terdakwa dan menyatakan tuntutan jaksa penuntu umum tidak dapat diterima, sudah tepat dan benar sehingga majelis hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujuinya selanjutnya diambil alih sebagai salah satu pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan memutus perlawanan ini;
- Bahwa pertimbangan hukum lainnya dapatlah dikemukakan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa perkara ini telah disidik oleh penyidik Polisi Republik Indonesia berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Pol: Sp.Sidik / 72/XI/XI/2001/Serse tanggal 20 Nopember 2001 dan dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari tanggal 20 Nopember 2001 (SPDP) No. B/72/XI/2001/Serse dengan diterangkan bahwa penyidikannya telah mulai pada tanggal 16 Nopember 2001, dengan rujukan selain Surat Perintah Penyidikan tersebut juga laporan polisi No. Pol.: LP/K/26/XI/2001/Sek. Semanu tanggal 19 Nopember 2001.
Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa YUSRAN oleh Penyidik Pembantu ...................... pada tanggal 19 Nopember 2001, sedangkan pemeriksaan terhadap terdakwa JUNAEDI oleh Penyidik pembantu ................ pada tanggal 20 Nopember 2001, dimana pada pemeriksaan kedua terdakwa tersebut oleh Penyidik pembantu tidak pernah dijelaskan kepada para terdakwa tersebut bahwa penyidik telah menunjuk seorang Penasihat Hukum dan sekaligus memperkenalkan kepada para terdakwa, yang akan mendampingi para terdakwa selama pemeriksaan perkaranya ditingkat penyidikan, bahwkan surat penunjukan sebagai Penasehat Hukum para terdakwa tanggal 19 Nopember 2001 No. Pol. B/78/XI/2001/Serse dan B/79/XI/2001/Serse tidak pernah dilampirkan dalam berkas penyidikan oleh penyidik;
Menbimbang, bahwa mengenai surat pernyataan yang dibuat oleh para terdakwa tanggal 21 Nopember 2001 yang fotocopynya dilampirkan dalam berkas, hal itu tidak sesuai dengan isi Pasal 56 KUHAP, sebab tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun, sehingga para terdakwa memerlukan atau tidak memerlukan didampingi penasihat hukum, apabila para terdakwa tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka penyidik wajib menunjuk penasihat hukum selama proses penyidikan, maka surat pernyataan tersebut tidak menghapuskan kewajiban penyidik tersebut, disamping pembuatanya seharusnya sebelum para terdakwa mulai diperiksa;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, maka yang menjadi pertanyaan ialah kapan sebenarnya penyidik mulai melakukan penyidikan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa kalau mengacu kepada Surat Perintah Penyidikan No. Pol.: Sp. Sidik/72/XI/2001/Serse tanggal 20 Nopember 2001, maka surat penunjukan penasihat hukum tanggal 19 Nopember 2001 No. Pol. B/78/XI/2001/Serse dan B/79/XI/2001/ Serse telah dilakukan oleh penyidik sebelum dimulainya penyidikan, begitu pula pemeriksaan terhadap terdakwa YUSRAN;
- Bahwa akan tetapi kalau mengacu pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Wonosari yang menyatakan penyidikan sudah dimulai tanggal 6 Nopmebr 2001 maka penyidikan tersebut telah dimulai sebelum adanya laporan polisi;
- Bahwa dengan demikian terjadi ketidakpastian mengenai dasar hukum penyidik melakukan tindakan-tindakan dalam rangka penyidikan perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan sebagaimana telah dikemukakan dalam Putusan majelis Hakim tingkat pertama yang telah diambil alih oleh Majelis Hakim tingkat banding ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan diuraikan di atas, dapatlah ditarik kesimpulan, penyidikan yang dilakukan penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyidikan tidak memenuhi syarat sebagaimana diharuskan dalam KUHAP, terutama Pasal 56, oleh karenanya Berita Acara Penyidikan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka perlawanan Jaksa Penuntut Umum atas putusan sela Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 15 April 2002 No. 22/Pid.B/2001/PN Wns haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa berada dalam tahanan, maka perlu diperintahkan para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai beaya perkara ini sepenuhnya dibebankan kepada negara;
Menimbang, bahwa dari semua pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 15 April 2002 No. 22/Pid.B/2002/PN.Wns. perlu diperbaiki, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini;
Mengingat akan pasal-pasal yang telah disebutkan dimuka, juga pasal-pasal yang diatur dalam Bab VI KUHAP dan Bab XVI bagian Ketiga KUHAP;
MENGADILI
 Menolak perlawanan jaksa penuntut umum;
 Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 15 April 2002 No. 22/Pid.B/2002/PN Wns., sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa;
2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyidikan batal demi hukum;
3. Menyatakan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa yang berdasarkan berita acara penyidikan yang batal demi hukum tidak dapat diterima;
4. Memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan;
5. Membebankan semua beaya perkara ini kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senen tanggal 20 Mei 2002 oleh kami M. BAEDHOWIE HS, SH. Sebagai hakim Ketua majelis dengan H. ASNGAD DAMANHURI, S.H dan H. SOEDARMADJI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota majelis, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 4 Mei 2002 No. 03/Pen.Pid/2002/PTY ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim ketua majelis di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, yang didampingi oleh para Hakim Anggota majelis tersebut dan dihadiri oleh SUBAGIYO Panitera Pengganti akan tetapi tidak dihadiri oleh jaksa penuntut umum maupun para terdakwa;
*) Disalin dari buku “Pelanggaran Miranda Rule Dalam Praktik Peradilan”, oleh Drs. M. Sofyan Lubis, S.H., Peneribit Liberty Yogyakarta, 2003.