Selasa, 10 Mei 2011

CONTOH BA SIDANG

CONTOH BERITA ACARA SIDANG

UNTUK MAHASISWA PRAKTIK PERADILAN PIDANA FH UNIVERSITAS BRAWIJAYA



BERITA ACARA SIDANG PERTAMA
No.: 23/Pid.B/2011/PN..............


Persidangan Terbuka Pengadilan Negeri ............ yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang dilaksanakan di RUANG ABDUL MUNTALIB gedung PENGADILAN NEGERI ......... di Jl................... yang telah disediakan untuk keperluan itu pada hari ........ tanggal ....... 2011 dalam perkara terdakwa:
BIL SARGI BIN KUDUS AL JUFRY
Terdakwa ditahan di Rutan ................ sejak tanggal ....... s/d sekarang.
SUSUNAN PERSIDANGAN:
......................................................... : Hakim Ketua;
......................................................... : Hakim Anggota;
......................................................... : Hakim Anggota;
......................................................... : Panitera Pengganti;
......................................................... : Jaksa/Penuntut Umum;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka atas perintah Hakim Ketua agar terdakwa dihadapkan masuk ke ruang sidang;
Kemudian Terdakwa oleh Petugas dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan bebas tanpa diborgol, akan tetapi tetap di jaga dengan baik oleh Petugas, yang atas pertanyaan Hakim Ketua mengaku bernama:
BIL SARGI BIN KUDUS AL JUFRY
Lahir di Kejuron Kepanjen Ngilor Kabupaten Malang, Umur .... tahun, laki-laki, Warga Negara Indonesia, tempat tinggal di Kejoron Kepanjen Ngilor Kabupaten Malang, agama ........ , pekerjaaan khusus tukang cukur Bupati.
Terdakwa didamping Penasehat Hukum bernama Kentut Buyar, SH., MS dan Gedeg Bungkul Gila, SH., MH, keduanya Advokat anggota Peradi masing-masing Nomor ..... dan Nomor ...... dari Kantor Hukum Semut Gatel yang berkantor di Jl. Ronggo Kantong Kosong No. 23 Kota Malang.
Lebih lanjut Terdakwa menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan pada hari ini;
Selanjutnya atas perintah Hakim Ketua, Jaksa/Penuntut Umum lalu membacakan Surat Dakwaan tertanggal ........ dengan Nomor Regester Perkara ....0987/PDM/034/Gonjangganjing/11/2011 sebagaimana surat dakwaan terlampir; Sebelumnya kepada Terdakwa diperingatkan oleh Hakim Ketua agar menyimak dengan baik perihahal dakwakan pada Terdakwa;
Atas pertanyaan Hakim Ketua sehubungan dengan surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa/Penuntut Umum tersebeut. Selanjutnya Terdakwa/Penasehat Hukum mohon kepada Hakim Ketua untuk memberikan waktu 7 hari untuk mempersiapkan dan menyusun eksepsi tersebut.
Setelah majelis hakim berunding, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda sidang selama 7 hari guna memberi kesempatan kepada Terdakwa/Penasehat Hukum untuk menyusun eksepsinya.
Berhubung dengan itu untuk memberikan kesempatan pada Terdakwa/Penasehat Hukum untuk menyusun eksepsi, maka sidang ditunda sampai hari ........ tanggal ........ jam ...... dengan perintah kepada Jaksa/Penuntut Umum supaya menghadapkan Terdakwa kembali di sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut di atas.
Setelah itu kemudian oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan di tutup.
Demikianlah Berita Acara ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,


( BOGAWAN FININGIT, S.H) (GILABANGET EKOWONG, SH).















BERITA ACARA SIDANG LANJUTAN
No.: ...........................................

Persidangan terbuka Pengadilan Negeri ........ yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang dilangsungkan di Ruang ...... gedung yang disediakan untuk keperluan itu pada hari ........ tanggal ............. dalam perkara Terdakwa :

BIL SARGI BIN KUDUS AL JUFRY

Terdakwa ditahan di Rutan ............... sejak tanggal .... s/d sekarang
Adapun susunan persidangan adalah:
.................................................. : Hakim ketua;
.................................................. : Hakim Anggota;
................................................. : Hakim Anggota;
................................................. : Panitera pengganti;
................................................. : Jaksa/Penuntut Umum;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum maka atas perintah Hakim Ketua agar Terdakwa dihadapkan masuk ke ruang sidang;
Terdakwa dihadapkan ke ruang sidang dalam keadaan bebas dan tidak diborgol, akan tetapi tetap dijaga dengan baik oleh Petugas.
Para terdakwa didamping oleh Penasehat Hukum bernama Kentut Buyar, SH., MS dan Gedeg Bungkul Gila, SH., MH, keduanya Advokat anggota Peradi masing-masing Nomor ..... dan Nomor ...... dari Kantor Hukum Semut Gatel yang berkantor di Jl. Ronggo Kantong Kosong No. 23 Kota Malang.
Hakim Ketua menanyakan kepada Penasehat Hukum apakah telah siap untuk membacakan eksepsinya di muka persidangan. Setelah Penasehat Hukum menyatakan telah siap, maka Hakim Ketua mempersilakan Tim Pensehat Hukum untuk membacakan eksepsinya di muka persidangan. Kemudian Penasehat Hukum membacakan nota keberatannya tersebut.
Setelah Pensehat Hukum membacakan nota keberatannya terhadap surat dakwaan, penasehat hukum memberikan/menyampaikan eksepsinya tersebut masing-masing pada Majelis Hakim dan Jaksa/Penuntut Umum.
Kemudian Hakim Ketua menanyakan pada Jaksa/Penunut Umum apakah Ia akan mengajukan tanggapannya terhadap eksepsi Penasehat Hukum tersebut.
Jaksa/penuntut umum menyampaikan pada majelis hakim bahwa Ia akan mengajukan tanggapannya, dan mohon diberikan waktu selama 7 hari untuk menyiapkan tanggapannya tersebut.
Setelah majelis hakim berunding, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda sidang selama 7 hari guna memberi kesempatan kepada Jaksa/Penunut Umum untuk menyusun tanggapannya terhadap nota keberatan Tim Penasehat Hukum.

Berhubung dengan itu untuk memberikan kesempatan pada Jaksa/Penuntut Umum untuk menyusun tanggapannya, maka sidang ditunda sampai hari ........ tanggal ........ jam ...... dengan perintah kepada Jaksa/Penuntut Umum supaya menghadapkan Terdakwa kembali di sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut di atas.
Setelah itu kemudian oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan di tutup.
Demikianlah Berita Acara ini dibuat yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,


( BOGAWAN FININGIT, S.H) (GILABANGET EKOWONG, SH).


Catatan:
Demikian BA Sidang dibuat untuk setiap kali sidang, sampai sidang yang terakhir pembacaan vonis.
Mahasiswa akan lebih baik apabila memiliki Berkas Perkara Lengkap suatu Perkara Pidana.

2 komentar: