Kamis, 31 Maret 2011

TANGGAPAN BUKU LEMBAGA PK

TANGGAPAN BERBAGAI PIHAK TERHADAP BUKU “LEMBAGA PENINJAUAN KEMBALI (PK) PERKARA PIDANA PENEGAKAN HUKUM DALAM PENYIMPANGAN PRAKTIK & PERADILAN SESAT” OLEH ” Drs. H. ADAMI CHAZAWI, S.H ------------------------------------------------------------------------ ----------------------------------------------------------------------- PERTAMA: TANGGAPAN PROF. DR. MULADI, SH PADA ACARA PELUNCURAN BUKU PROF. DR. MULADI, S.H. Buku Sdr. H. Adami Chazawi di atas pada dasarnya memuat dua hal penting, yang oleh penulis dikategorikan sebagai tragedi dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Dua hal tersebut adalah sebagai berikut. a. Adanya peradilan sesat (miscarriage of justice) yang menyangkut pemidanaan orang yang tidak bersalah; b. PK oleh Jaksa yang sebenarnya melanggar lingkungan keteraturan (legislated envionment) yang sangat ketat dalam hukum acara pidana. Saya sangat setuju substansi buku ini ditulis dan disebarluaskan, karena menurut Penulis merupakan kritik terhadap dilanggarnya prinsip supermasi hukum dengan mempertahankan kejujuran intelektual (intelectual honesty) yang sama sekali mengungkap kebenaran (truth) dan bukan melakukan pembenaran (justification). Secara jujur sebenarnya harus diakui bahwa sekalipun KUHAP diundangkan pada tahun 1981 (UU No. 8 Tahun 1981, LN 1981 – 76) dalam suasana pemerintahan yang dikategorikan tidak demokratis (Orde Baru), namun banyak sekali pemikiran-pemikiran baru yang menggambarkan “due processs of law” dibandingkan dengan hukum acara pidana sebelumnya yang didasarkan atas atmosfir colonial seperti HIR (Het Herziene Inlandsch Reglement (S.1941-44). Sistem Inkuisitur yang sangat tidak adil banyak dipengaruhi dengan hal-hal yang positif, sehingga sistem KUHAP banyak yang menyebutnya “gematige inquisitoir”, yang mulai memperbaiki hak-hak tersangka, seperti pengaturan tentang pra peradilan, kewajiban pendampingan oleh penasehat hukum dan sebagainya. Namun disana sini masih terjadi praktik-praktik pelanggaran hak-hak tersangka karena ada peluang untuk menafsirkan lain. Di era demokratisasi yang dicanangkan sejak tahun 1998 melalui gerakan reformasi, nantinya tidak boleh lagi ada peluang untuk terjadinya “miscarriage of justice”, “malpractice of law” dalam bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana, karena apa yang dinamakan “supremasi hukum”, keberadaan hukum yang aspiratif dan kekuasaan kehakiman yang merdeka serta jaminan terhadap promosi dan perlindungan hak-hak azasi manusia (HAM) merupakan empat dari sekian banyak nilai-nilai dasar (core values) demokrasi. Di dalam negara hukum yang demokratis secara teoritik dan konseptual dalam penegakan hukum (law enforcement) terdapat apa yang dinamakan “area of no enforcement”, dimana kekuasaan Negara dibatasi secara tegas dan pasti, agar tidak melanggar asas praduga tidak bersalah. Dalam penegakan hukum pidana harus selalu dijaga kesetaraan antara hak-hak Negara untuk memberantas kejahatan (crime control) yang harus efisien dan efektif, dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum, hak-hak dasar warganegara yang harus dilindungi (due process of law). Di dalam “area of no enforcement” itulah hukum acara pidana harus ditegakkan secara pasti agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) aparat penegak hukum. Prinsip demokrasi, supremasi hukum dan promosi serta perlindungan HAM merupakan prasyarat untuk bebas hidup bermartabat (freedom to live in dignity), disamping bebas dari kemiskinan (freedom from want) dan bebas dari rasa takut (fredom from fear). Kehidupan hukum baik dalam ranah pembuatan hukum (law making proces), penegakan hukum (law enforcement) dan pembangunan kesadaran hukum (law awareness) tidak boleh merefleksikan hukum sebagai perintah penguasa (the command of the sovereign), tetapi harus peka terhadap masalah-masalah keadilan dan keadilan sendiri mengandung makna berupa sikap tidak memihak (impartiality) kepada siapa saja termasuk kepada penguasa yang memperoleh kekuasaannya dari rakyat. Pernyataan bahwa “law is simply politics” tidak dapat disangkal, tetapi politik dalam arti demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat. Dalam sistem peradilan pidana terdapat dua nilai yang harus ditegakkan secara simultan yaitu pertama, “professed values” yang diproklamasikan dengan jelas dalam perundng-undangan, dan kedua, “underlying values” yang sekalipun tidak diproklamasikan tetapi turut mengendalikan system peradilan pidana yakni nilai-nilai “good governance” seperti supremasi hukum, effisiensi, transparansi, effektivitas, poprorsionalitas, “fair play” dan sebagainya. Dalam rangka kerangka teoritik dan konseptual di atas buku Sdr. Drs. H. Adami Chazawi, S.H dengan judul “Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana” menjadi relevan dan penting untuk dibaca dan saya yakin buku ini akan memiliki signifikansi baik teoritis maupun praktis bagi yang berkepentingan. Jakarta, 8 Maret 2010. ttd PROF. DR. MULADI, S.H. -------------------------- ------------------------- KEDUA: Ketua Komisi III DPR: Tak ada alasan revisi KUHAP Kamis, 25/03/2010 18:24:07 WIBOleh: John A. Oktavery JAKARTA (Bisnis.com): Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman menilai tidak ada alasan untuk merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna melegalkan peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh aparat hukum.Pendapat Benny K. Harman dikemukakan berkaitan dengan buku karya Adami Chazawi dengan judul “Lembaga Peninjauan Kembali Pidana, yang diluncurkan beberapa waktu lalu.Menurut Benny, hak PK hanya untuk terdakwa ataupun keluarganya sebagaimana yang telah diatur dalam salah satu pasal di KUHAP."Jika aturannya sudah jelas yang tidak perlu ada revisi. Aturan yang sudah benar harus dijalankan tanpa terkecuali. Apalagi, KUHAP sudah menentukan hak untuk mengajukan PK itu ada pada terpidana bukan pada Jaksa penuntut umum," ujarnya hari ini.Benny menilai Jaksa Penuntut Umum tidak berhak mengajukan PK. Bila terjadi, lanjutnya, harus ada ketegasan untuk menolaknya, terutama dari Mahkamah Agung."Mestinya Mahkamah Agung menolak, tapi kan MA tidak bisa hanya menjadi corong UU , dia juga bisa menyampingkan Undang-Undang untuk menegakkan keadilan," katanya.Pakar hukum pidana asal Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengemukakan PK yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak ada landasan hukumnya."MA harus menjaga tatanan hukum agar tidak ada lagi penyimpangan," katanya.Dia pun mengatakan aturan PK sudah sangat jelas dan itu merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan kepada terdakwa dan keluarga atas kekeliruan. "Oleh karenanya tidak bisa ini dilakukan oleh aparat hukum,"Jika ini dilakukan, menurutnya, upaya hukum lanjutan bagi aparat akan berjalan empat tingkatan mulai dari tingkat I, banding, kasasi hingga PK dan itu hanya bisa dilakukan oleh terdakwa.Pakar hukum Muladi dalam sambutan tertulis pada saat peluncuran buku tentang PK pada beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dia setuju pendapat penulis buku Adami Chazawi bahwa PK oleh jaksa sebenarnya melanggar lingkungan keteraturan (legisted environment) yang sangat ketat dalam hukum acara pidana.Dia mengakui telah terjadi pelanggaran prinsip supermasi hukum dengan mempertahankan kejujuran intelektual (intellectual honesty) yang sama sekali mengungkap kebenaran ( truth) dan bukan merupakan pembenaran (justification)."Jujur saja KUHAP itu diundangkan pada 1981 (UU No. 8 Tahun 1981, LN 1981-76) dalam suasana pemerintahan yang dikategorikan tidak demokratis [orde baru]. Namun banyak sekali pemikiran- pemikiran baru yang menggambarkan due process of law dibandingkan dengan hukum acara pidana sebelumnya," katanya.(fh) (Sumber: http://web.bisnis.com/) ------------ ------------ KETIGA: [New post] Buku 'Lembaga PK Perkara Pidana' Diluncurkan Mar 13, '10 10:24 PMfor everyone Buku 'Lembaga PK Perkara Pidana' Diluncurkan dekadeku 14 Maret 2010 pada 3:21 am Tag:Buku PK,luncurkan buku Categories:Politik Buku URL:http://wp.me/pGrDA-9i JAKARTA--Buku berjudul 'Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Penegakkan Hukum dan Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat' karangan dosen hukum pidana Universitas Brawijaya (Unibraw), Adami Chazawi, diluncurkan, di Jakarta, akhir pekan lalu. Adami Chazawi menyatakan buku tersebut menyoroti bahwa PK merupakan penebusan dosa yang telah dibuat kepada warganya, maka diberikan kepada warga negara yang menjadi terdakwa untuk mengajukan PK. "PK merupakan sebuah upaya hukum luar biasa untuk memperbaiki kedzaliman negara dengan menghukum warganya yang tidak bersalah," katanya. Namun, kata Adami, dalam perjalanannya terjadi kekeliruan dalam penggunaan PK yang dimulai semasa era orde baru, yakni, jaksa mencoba-coba mengajukan PK dalam kasus Muchtar Pakpahan, padahal pada PK sebelumnya Muchtar Pakpahan dinyatakan bebas. Saat ini, Adami menjelaskan, pengajuan PK semakin banyak kekeliruannya dengan terus menerima dan mengabulkan PK yang diajukan oleh jaksa dengan melawan putusan bebas. "Akibatnya seorang warga yang telah mengantongi putusan bebas, harus khawatir jika jaksa mengajukan PK kembali," cetusnya. Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda, menilai, praktik pengajuan PK oleh selain terpidana dan ahli warisnya, memandang bahwa KUHAP itu tidak dari perspektif hukum. "Melainkan, dari perspektif politik," jelasnya. (www.antaranews.com) Komentari tulisan ini (Sumber:http://wirlilik.multiply.com) ----------------------------------------- ---------------------------------------- KEEMPAT: Lembaga Peninjauan Kembali (PK) 15-03-2010 16:28 Konsepsi hukum PK Pidana, berpijak pada landasan filosofi, bahwa negara telah salah mempidana penduduk yang tidak berdosa yang tidak dapat diperbaiki lagi dengan upaya hukum biasa. Putusan mempidana yang terlanjur salah, dapat dianggap suatu bentuk kezaliman negara pada penduduknya. Membawa akibat telah dirampasnya keadilan dan hak-hak terpidana secara tidak sah. Negara berdosa dan bertanggung jawab untuk mengembalikan keadilan dan hak-hak terpidana yang telah terlanjur dirampas tanpa hak tersebut. Bentuk pertanggungjawaban itu, ialah negara memberikan hak kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan PK, bukan kepada negara. Karena itu dapat dianggap, bahwa PK Pidana adalah wujud nyata penebusan dosa yang telah dilakukan negara pada penduduknya. Merupakan upaya pengembalian hak-hak dan keadilan pada terpidana yang telanjur dirampas negara tanpa hak. Bentuk pertanggungjawaban dan wujud nyata penebusan dosa negara pada terpidana atas kesalahan yang telah menjatuhkan pidana pada penduduknya yang terbukti kemudian tidak bersalah. Landasan filosofi tersebut tertuang dalam norma dasar PK – Pasal 263 Ayat (1) KUHAP. Secara tegas merumuskan bahwa, “terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”. Dari sudut sejarah hukum PK, dapat dilihat dalam Reglement op de Srtrafvordering (Stb No. 40 jo 57 Tahun 1847), setelah kemerdekaan dalam PERMA No. 1 Tahun 1969 maupun PERMA No. 1 Tahun 1980, sangat jelas bahwa sejak semula pembentuk UU menghendaki bahwa PK Pidana hanya diperuntukkan semata-mata bagi kepentingan terpidana, dan bukan bagi kepentingan negara.Jiwa dan semangat hukum PK dalam Bab XVII- Pasal 263 s.d 269 KUHAP. Namun akhir-akhir ini, praktik peradilan MA telah tidak lagi konsisten terhadap hukum PK pidana dalam KUHAP, dimana tindakan coba-coba Jaksa mengajukan PK terhadap pembebasan Muchtar Pakpahan (putusan No. 55K/Pid/2006) yang jelas-jelas tidak memiliki hak untuk itu, mendapat justifikasi dari MA. Ketika itu – dimasa rezim Orde Baru (Otoriter), Masyarakat berpikir – masih dapat memaklumi. Namun kemudian setelah rezim otoriter tumbang, ternyata MA masih juga menggunakan putusan yang salah tersebut sebagi rujukan, seperti ternyata pada putusan RAM Gulumal (No. 03PK/Pid/2001) dan beberapa kasus lain. Meskipun nuansa ketakutan pada rezim orde lama sudah ditinggalkan, namun terkesan berubah sifat ketakutannya ke arah takut dicap tidak anti korupsi. Demikian sedikit resume buku Lembaga PK Perkara Pidana Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat yang ditulis oleh Drs. Adami Chazawi, SH., pengajar hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Launching buku tersebut diselenggarakan oleh Indonesia Against Injustice atau IAI sebuah Lembaga independen non-governmental yang concern pada masalah Penegakan Hukum. Acara yang diselenggarakan di Hotel Nikko, Jakarta, beberapa waktu lalu, bisa dibilang sukses. Hampir semua undangan hadir memenuhi salah satu ruang pertemuan di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (10/3) lalu, yang juga penuh sesak oleh wartawan baik media cetak maupun elektronik nasional. Dalam kesempatan itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Herman Suryokumoro, SH. MS. hadir sebagai undangan khusus, selain itu hadir pula beberapa pakar hukum terkemuka, diantaranya : Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH., Dr. Chaerul Huda, SH. MH., serta praktisi Media Karni Ilyas, serta para akademisi. Masih dalam acara launching tersebut, pengacara senior Prof. Dr. OC Kaligis selaku Presiden IAI, menyampaikan dalam pidatonya, bahwa Indonesia Against Injustice menyambut, menghargai, dan mendukung terbitnya buku Lembaga Peninjauan Kembali ini. Diharapkan buku tersebut memberikan pencerahan dan kesadaran bagi institusi penegak hukum untuk mengembalikan upaya hukum PK kepada kesejatian makna dan maksudnya, sehingga tidak lagi terjadi praktik pengajuan PK oleh Jaksa dan/atau tidak lagi terjadi pengabulan oleh MA atas PK yang diajukan Jaksa dalam perkara pidana. OC Kaligis juga menambahkan bahwa IAI memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Penulis Drs. H. Adami Chazawi, SH. yang lewat bukunya ini telah memberikan perhatian yang dalam dan serius terhadap masalah Lembaga PK dalam perkara pidana. [childa] (Sumber: http://hukum.brawijaya.acid/) ---- ---------------- ---------------- KELIMA: You are here Home OC Kaligis : Negara tak pernah menjadi korban peradilan sesat. Kamis, 11 Maret 2010 04:44 Lintas Indonesia -Jakarta.-Buku berjudul Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat yang ditulis oleh Drs H Adami Chazawi SH, pakar hukum Universitas Brawijaya diluncurkan Hari Rabu 10/3 di Hotel Nikko Jakarta kemarin.Hadir ditemani beberapa pakar hukum terkemuka, yaitu Prof DR OC Kaligis, Prof DR Indriyanto Seno Adji ,SH, DR Chaerul Huda, SH,MH,Karni Ilyas.Hak Terpidana Menurut Adami, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, upaya hukum luar biasa, PK merupakan hak warga negara yang menjadi terpidana dan ahli warisnya. PK bukan hak negara yang direpresentasikan oleh jaksa. Adami menyebutnya sebagai tragedi besar dalam penegakan hukum. Itu dimulai saat di era Orde Baru, jaksa mengajukan PK dalam perkara putusan bebas yang diterima Muchtar Pakpahan. Ternyata, PK yang sangat bermuatan politis itu dikabulkan. Kejaksaan berhasil menggolkan aturan Peninjauan Kembali (PK) jaksa di Mahkamah Agung. Keberhasilan ini langsung dipertanyakan berbagai kalangan. Sebab menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PK hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya."Jaksa mencoba-coba menorobos aturan dasar KUHAP dengan mengajukan PK dan MA mengabulkan. Ini menyalahi. PK sejak awalnya memang sudah sangat jelas untuk terpidana, bukan untuk negara dalam hal ini jaksa," kata pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Adami Chazawi.Setuju dengan pendapat Pak Adami, Presiden Indonesia Against Injustice OC Kaligis menyesalkan sikap kejaksaan itu. Menurutnya, kondisi ini akan melanggengkan penegakan hukum yang menyimpang."Ini menyimpang dari ketentuan KUHAP," timpal OC Kaligis.Putusan itu digunakan sebagai dasar untuk terus mengulang kesalahan yang sama, dengan pengabulan beberapa PK yang diajukan jaksa. OC Kaligis mengatakan, ’’Jaksa sebagai representasi negara, tak pernah diberi hak untuk mengajukan PK oleh UU, karena negara tak pernah menjadi korban peradilan sesat.’’ Wakil Ketua Indonesia Against Justice (IAI) Karni Ilyas menuturkan, sistem peradilan sesat muncul karena ketiadaan konsistensi penegakan hukum, seperti dikabulkannya kasasi atas putusan bebas murni dan sikap Mahkamah Agung (MA) yang menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa. Padahal secara jelas dan terang, hal-hal seperti itu telah diatur hukum acara pidana. ’’Salah kaprah seperti pengabulan PK perkara Muchtar Pakpahan, malah dilanjutkan,’’ ujar Karni.(DM) (Sumber: http://www.lintasindonesia.com/) ------ ------------ ------------ KEENAM: Peradilan Sesat dalam PK Imam dan David Oleh : Bambang M. Yanto 11-Mar-2010, 23:44:50 WIB _____ KabarIndonesia - Buku "Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktek dan Peradilan Sesat" buah pena Drs. H. Adami Chazawi, SH. pakar hukum Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang.Menurut Prof. DR. OC Kaligis, dari Indonesian Against Injustice, buku ini dibedah dalam talk show hukum & peradilan dengan pembicara Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH,, MH., DR. Chaerul Huda, SH., MH. serta Karni Ilyas dari TVOne.Adami Chazawi, menuturkan, penulisan buku ini terinsipirasi kejadian menggelitik hati dan perasaannya yang dalam.Pertama, tragedi hukum dialami Imam Chambali dan David Eko Priyanto, dipersalahkan dan divonis oleh peradilan sesat atas tindakan pembunuhan yang tidak dilakukannya. Dosa besar proses peradilan sesat itu, mungkin dapat dimaafkan, apabila negara mengembalikan keadilan dan hak haknya melalui proses dan prosedure upaya hukum PK (peninjauan kembali).Kedua, beberapa kali Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang membenarkan permintaan PK oleh Jaksa. "Dua kejadian tersebut adalah suatu tragedi dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Adami dalam buku yang ditulisnya sangat cocok dibaca para mahasiswa hukum, praktisi hukum dan pemerhati hukum.Sementara itu, mantan Menteri Kehakiman Prof. DR. Muladi, SH. yang juga mantan Rektor Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang dalam kesempatan terpisah, mengaku sangat setuju dengan substansi buku yang ditulis Adami. Dinyatakan, buku tersebut merupakan kritik terhadap pelanggaran prinsip supermasi hukum dengan mempertahankan kejujuran intelektual yang hanya mengungkap kebenaran dan bukan melakukan pembenaran.Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.comBerita besar hari ini...!!! Kunjungi segera:http://kabarindonesia.com/ Sumber: http://www.kabarindonesia.com [Beritahu Teman] [Print Berita] -------------- -------------- KETUJUH Home Dari Diskusi Tentang PK Proses Hukum Peninjauan Kembali Bukan Milik Jaksa 13 Mar 2010 Nasional Rakyat Merdeka Jakarta, RM. Peninjauan Kembali (PK.) merupakan hak warga _okum_ yang menjadi terpidana dan ahli warisnya, bukan hak _okum_ yang direpresentasikan jaksa. “PK adalah penebusan dosa yang telah dibuat _okum_ kepada warganya. Maka, pengajuan PK diberikan kepada warga _okum_ yang menjadi terdakwa,” kata dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Adami Chazawi dalam diskusi tentang PK di Jakarta, kemarin. Dasar filosofisnya, menurut Adami, _okum_ sudah melakukan kezaliman dengan menghukum warganya yang tak bersalah. Kezaliman itu tak _oku diperbaiki dengan upaya _okum biasa. Karenanya, dibutuhkan sebuah upaya _okum luar biasa untuk memperbaiki kezaliman itu, yakni melalui PK. Namun, lanjutnya, kemudian terjadi kekeliruan dalam penggunaan PK di negeri ini. Adami menyebutnya sebagai _okum__ besar dalam penegakan _okum. Itu dimulai saat Orde Baru, jaksa mencoba-coba mengajukan PK dalam putusan bebas yang diterima Muchtar Pakpahan. Ternyata, PK itu dikabulkan, bahkan dimenangkan oleh MA,” katanya. Sampai kini, kata Adami, PK yang diajukan jaksa untuk melawan putusan bebas, terus dikabulkan. Akibatnya, seorang warga yang telah mengantongi putusan bebas pengadilan, tetap tak tenang sepanjang hidup. Pasalnya, jaksa _oku mengajukan PK kapan saja, selagi yang bersangkutan masih hidup. “Saya tak terima itu. Karena akademisi, saya menyampaikan protes dengan menulis buku,” kata penulis buku Lembaga PK Perkara Pidana, Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik Peradilan Sesat ini. Di tempat yang sama. Presiden Indonesian Against Injustice yang juga advokat senior, OC Kaligis mengatakan, jaksa sebagai representasi _okum_, tak pernah diberi hak untuk mengajukan PK oleh Undang-Undang. KUHAP hanya memberi hak mengajukan PK kepada warga yang menjadi terpidana dan ahli warisnya. “Kalau _okum_ mau diberi hak untuk mengajukan PK, harus melalui Undang-Undang,” tandasnya. Ahli _okum pidana UI In-drianto Scnoaji dan jumalis senior Kami Ilyas yang juga menjadi pembicara, sependapat dengan Adami dan Kaligis. Kami mengingatkan. Muchtar Pakpahan melawan pemerintahan Soeharto di Medan dan dibebaskan pengadilan. Karena penguasa tak puas, diajukanlah PK. “Itu sejarah awal pengajuan PK oleh jaksa. Tapi, ini berlanjut hingga sekarang,” tandas Kami. Sedangkan ahli _okum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda menilai, pengajuan PK oleh selain terpidana dan ahli warisnya, memandang KUHAP tidak dari perspektif _okum. Melainkan, dari perspektif politik. Jon Entitas terkaitAdami Ahli Dasar Kezaliman KUHAP Medan Muchtar Orde PK Scnoaji Soeharto UI Adami Chazawi Kami Ilyas Muchtar Pakpahan OC Kaligis Penegakan Hukum Peninjauan Kembali Hukum Pidana Universitas Lembaga PK Perkara Penyimpangan Praktik Peradilan Sesat Presiden Indonesian Against Injustice Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda Dari Diskusi Tentang PK Proses Hukum Peninjauan Kembali Bukan Milik Jaksa Ringkasan Artikel Ini Dari Diskusi Tentang PK Proses Hukum Peninjauan Kembali Bukan Milik Jaksa. Maka, pengajuan PK diberikan kepada warga _okum_ yang menjadi terdakwa,” kata dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Adami Chazawi dalam diskusi tentang PK di Jakarta, kemarin. Presiden Indonesian Against Injustice yang juga advokat senior, OC Kaligis mengatakan, jaksa sebagai representasi _okum_, tak pernah diberi hak untuk mengajukan PK oleh Undang-Undang. Sedangkan ahli _okum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda menilai, pengajuan PK oleh selain terpidana dan ahli warisnya, memandang KUHAP tidak dari perspektif _okum. Jumlah kata di Artikel : 370Jumlah kata di Summary : 85Ratio : 0,230*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembangan perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net. Pendapat Anda Pendapat anda mengenai ringkasan artikel ini : Baik Buruk (Sumber: http://bataviase.co.id/) ---------------------- --------------------- KEDELAPAN Buku "Lembaga PK Perkara Pidana" Diluncurkan Rabu, 10 Maret 2010 20:25 WIB 0 Komentar 0 0 CETAK KIRIM Error! Hyperlink reference not valid. function fbs_click() {u=location.href;t=document.title;window.open('http://www.facebook.com/sharer.php?u='+encodeURIComponent(u)+'&t='+encodeURIComponent(t),'sharer','toolbar=0,status=0,width=626,height=436');return false;} FACEBOOK http://www.mediaindonesia.com/read/2010/03/03/128562/18/1/Buku-Lembaga-PK-Perkara-Pidana-Diluncurkan Buzz up! JAKARTA--MI: Buku berjudul "Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Penegakkan Hukum dan Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat" karangan dosen hukum pidana Universitas Brawijaya (Unibraw), Adami Chazawi, diluncurkan, di Jakarta, Rabu (10/3). Adami Chazawi menyatakan buku tersebut menyoroti bahwa PK merupakan penebusan dosa yang telah dibuat kepada warganya, maka diberikan kepada warga negara yang menjadi terdakwa untuk mengajukan PK. "PK merupakan sebuah upaya hukum luar biasa untuk memperbaiki kedzaliman negara dengan menghukum warganya yang tidak bersalah," katanya. Namun, kata dia, dalam perjalanannya terjadi kekeliruan dalam penggunaan PK yang dimulai semasa era orde baru, yakni, jaksa mencoba-coba mengajukan PK dalam kasus Muchtar Pakpahan, padahal pada PK sebelumnya Muchtar Pakpahan dinyatakan bebas. Saat ini, ia menjelaskan pengajuan PK semakin banyak kekeliruannya dengan terus menerima dan mengabulkan PK yang diajukan oleh jaksa dengan melawan putusan bebas. "Akibatnya seorang warga yang telah mengantongi putusan bebas, harus khawatir jika jaksa mengajukan PK kembali," katanya. Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda, menilai, praktik pengajuan PK oleh selain terpidana dan ahli warisnya, memandang bahwa KUHAP itu tidak dari perspektif hukum. "Melainkan, dari perspektif politik," katanya. (Ant/Ol-01) Sent from my BlackBerry® powered by (Sumber: http://mediaindonesia. Com) -------------------- -------------------- KESEMBILAN PK Dinilai Bukan Hak Negara Tanggal : 12 Mar 2010 Sumber : Sinar Harapan Prakarsa Rakyat, KESEPULUH Kamis, 11 Maret 2010 15:42Jakarta - Peninjauan Ke­mbali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang disediakan bagi warga negara yang menjadi terpidana atas suatu putusan hakim, dan bukan hak negara yang acapkali direpresentasikan oleh jaksa. PK Jaksa dibenarkan sejauh itu bertujuan kepentingan korban terpidana, bukan negara.Hal ini disampaikan Adami Chazawi dalam peluncuran bukunya Lembaga PK Perkara Pidana, Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat, Rabu (10/3). “PK ini adalah penebusan dosa negara kepada warganya, maka diberikan kepada warga negara yang menjadi terdakwa untuk mengajukan PK,” katanya.Adami Chazawi yang merupakan pengajar hukum pidana Universitas Brawijaya mengatakan, filosofi PK adalah negara telah melakukan kesalahan melalui putusan hakim dengan menghukum warganya yang tidak bersalah sehingga dibutuhkan sebuah upaya hukum luar biasa untuk menebus kesalahannya itu.Hanya saja yang terjadi di Indonesia menurutnya, Mah­kamah Agung (MA) semakin menjadi-jadi de­ngan kekeliruannya dengan menerima dan mengabulkan PK yang diajukan oleh jaksa. Hal ini tidak lepas dari sejarah PK Jaksa yang di­kabulkan dan bahkan dimenangkan oleh MA dalam kasus Muchtar Pakpahan.Sementara itu, sejumlah pakar hukum turut hadir sebagai pembicara dalam peluncuran buku tersebut. Di antaranya pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Indrianto Senoadji, praktisi hukum OC Kaligis dan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda.Menurut Indrianto Senoadji prinsip umum yang berlaku adalah bahwa PK tak bisa diajukan atas putus­an bebas. Namun, ia melihat bahwa hukum pidana merupakan sesuatu yang sifatnya dinamis mengikuti ruang dan waktu. Artinya, perspektif hukum pidana saat ini melihat kepentingan tidak hanya pada rasa keadilan seorang terpidana, namun juga elemen-elemen lainnya termasuk hakim dan negara. (rafael sebayang) (Sumber: http://www.prakrsa-rakyat.org/) ----------------- ----------------- KESEBELAS Buku "Lembaga PK Perkara Pidana" Diluncurkan Rabu, 10 Maret 2010 21:11 WIB Hiburan Buku/Novel Dibaca 1049 kali Jakarta (ANTARA News) - Buku berjudul "Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Penegakkan Hukum dan Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat" karangan dosen hukum pidana Universitas Brawijaya (Unibraw), Adami Chazawi, diluncurkan, di Jakarta, Rabu.Adami Chazawi menyatakan buku tersebut menyoroti bahwa PK merupakan penebusan dosa yang telah dibuat kepada warganya, maka diberikan kepada warga negara yang menjadi terdakwa untuk mengajukan PK."PK merupakan sebuah upaya hukum luar biasa untuk memperbaiki kedzaliman negara dengan menghukum warganya yang tidak bersalah," katanya.Namun, kata dia, dalam perjalanannya terjadi kekeliruan dalam penggunaan PK yang dimulai semasa era orde baru, yakni, jaksa mencoba-coba mengajukan PK dalam kasus Muchtar Pakpahan, padahal pada PK sebelumnya Muchtar Pakpahan dinyatakan bebas. Saat ini, ia menjelaskan pengajuan PK semakin banyak kekeliruannya dengan terus menerima dan mengabulkan PK yang diajukan oleh jaksa dengan melawan putusan bebas."Akibatnya seorang warga yang telah mengantongi putusan bebas, harus khawatir jika jaksa mengajukan PK kembali," katanya.Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda, menilai, praktik pengajuan PK oleh selain terpidana dan ahli warisnya, memandang bahwa KUHAP itu tidak dari perspektif hukum. "Melainkan, dari perspektif politik," katanya. (T.R021/R009) COPYRIGHT © 2010 (Sumber: http://portal.antara.co.id/) KEDUABELAS Rabu, 10/03/2010 18:01 WIBAturan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa DisesalkanAri Saputra - detikNews KETIGABELAS Jakarta - Kejaksaan berhasil menggolkan aturan Peninjauan Kembali (PK) jaksa di Mahkamah Agung. Keberhasilan ini langsung dipertanyakan berbagai kalangan. Sebab menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PK hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya."Jaksa mencoba-coba menorobos aturan dasar KUHAP dengan mengajukan PK dan MA mengabulkan. Ini menyalahi. PK sejak awalnya memang sudah sangat jelas untuk terpidana, bukan untuk negara dalam hal ini jaksa," kata pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Adami Chazawi.Adami mengatakan itu pada peluncuran bukunya PK Perkara Pidana di Hotel Nikko, Jl Thamrin, Jakarta, Rabu (10/3/2010).Ia menambahkan, secara filosofis PK merupakan bentuk penebusan dosa negara kepada terpidana. Sebab, negara lewat jaksa telah melakukan kesalahan menuntut seseorang di pengadilan.Dengan adanya PK oleh kejaksaan, lanjut Adami, putusan bebas hakim menjadikan terpidana was-was. "Hidupnya tidak tenang karena PK itu diberikan selama-lamanya, sampai ia mati," tegas Adami mewanti-wanti.Sejalan dengan Adami, Presiden Indonesia Against Injustice OC Kaligis menyesalkan sikap kejaksaan itu. Menurutnya, kondisi ini akan melanggengkan penegakan hukum yang menyimpang."Ini menyimpang dari ketentuan KUHAP," timpal OC Kaligis.(Ari/nik) (Sumber: http://www.detiknews.com/) -------------------- -------------------- KEEMPATBELAS Buku "Lembaga PK Perkara Pidana" Diluncurkan document.write(String.fromCharCode(60,112,32,115,116,121,108,101,61,34,116,101,120,116,45,97,108,105,103,110,58,32,106,117,115,116,105,102,121,34,62,10,60,100,105,118,62,10,60,100,105,118,62,74,97,107,97,114,116,97,32,40,65,78,84,65,82,65,32,78,101,119,115,41,32,38,35,56,50,49,49,59,32,66,117,107,117,32,98,101,114,106,117,100,117,108,32,38,35,56,50,50,48,59,76,101,109,98,97,103,97,32,80,101,110,105,110,106,97,117,97,110,32,75,101,109,98,97,108,105,32,40,80,75,41,32,80,101,114,107,97,114,97,32,80,105,100,97,110,97,44,32,80,101,110,101,103,97,107,107,97,110,32,72,117,107,117,109,32,100,97,110,32,80,101,110,121,105,109,112,97,110,103,97,110,32,80,114,97,107,116,105,107,32,38,97,109,112,59,32,80,101,114,97,100,105,108,97,110,32,83,101,115,97,116,38,35,56,50,50,49,59,32,107,97,114,97,110,103,97,110,32,100,111,115,101,110,32,104,117,107,117,109,32,112,105,100,97,110,97,32,85,110,105,118,101,114,115,105,116,97,115,32,66,114,97,119,105,106,97,121,97,32,40,85,110,105,98,114,97,119,41,44,32,65,100,97,109,105,32,67,104,97,122,97,119,105,44,32,100,105,108,117,110,99,117,114,107,97,110,44,32,100,105,32,74,97,107,97,114,116,97,44,32,82,97,98,117,46,10,60,112,62,38,35,49,51,59,60,98,114,32,47,62,10,32,32,32,65,100,97,109,105,32,67,104,97,122,97,119,105,32,109,101,110,121,97,116,97,107,97,110,32,98,117,107,117,32,116,101,114,115,101,98,117,116,32,109,101,110,121,111,114,111,116,105,32,98,97,104,119,97,32,80,75,32,109,101,114,117,112,97,107,97,110,32,112,101,110,101,98,117,115,97,110,32,100,111,115,97,32,121,97,110,103,32,116,101,108,97,104,32,100,105,98,117,97,116,32,107,101,112,97,100,97,32,119,97,114,103,97,110,121,97,44,32,109,97,107,97,32,100,105,98,101,114,105,107,97,110,32,107,101,112,97,100,97,32,119,97,114,103,97,32,110,101,103,97,114,97,32,121,97,110,103,32,109,101,110,106,97,100,105,32,116,101,114,100,97,107,119,97,32,117,110,116,117,107,32,109,101,110,103,97,106,117,107,97,110,32,80,75,46,60,47,112,62,10,60,112,62,38,35,49,51,59,60,98,114,32,47,62,10,32,32,32,38,35,56,50,50,48,59,80,75,32,109,101,114,117,112,97,107,97,110,32,115,101,98,117,97,104,32,117,112,97,121,97,32,104,117,107,117,109,32,108,117,97,114,32,98,105,97,115,97,32,117,110,116,117,107,32,109,101,109,112,101,114,98,97,105,107,105,32,107,101,100,122,97,108,105,109,97,110,32,110,101,103,97,114,97,32,100,101,110,103,97,110,32,109,101,110,103,104,117,107,117,109,32,119,97,114,103,97,110,121,97,32,121,97,110,103,32,116,105,100,97,107,32,98,101,114,115,97,108,97,104,44,38,35,56,50,50,49,59,32,107,97,116,97,110,121,97,46,60,47,112,62,10,60,112,62,38,35,49,51,59,60,98,114,32,47,62,10,32,32,32,78,97,109,117,110,44,32,107,97,116,97,32,100,105,97,44,32,100,97,108,97,109,32,112,101,114,106,97,108,97,110,97,110,110,121,97,32,116,101,114,106,97,100,105,32,107,101,107,101,108,105,114,117,97,110,32,100,97,108,97,109,32,112,101,110,103,103,117,110,97,97,110,32,80,75,32,121,97,110,103,32,100,105,109,117,108,97,105,32,115,101,109,97,115,97,32,101,114,97,32,111,114,100,101,32,98,97,114,117,44,32,121,97,107,110,105,44,32,106,97,107,115,97,32,109,101,110,99,111,98,97,45,99,111,98,97,32,109,101,110,103,97,106,117,107,97,110,32,80,75,32,100,97,108,97,109,32,107,97,115,117,115,32,77,117,99,104,116,97,114,32,80,97,107,112,97,104,97,110,44,32,112,97,100,97,104,97,108,32,112,97,100,97,32,80,75,32,115,101,98,101,108,117,109,110,121,97,32,77,117,99,104,116,97,114,32,80,97,107,112,97,104,97,110,32,100,105,110,121,97,116,97,107,97,110,32,98,101,98,97,115,46,32,60,47,112,62,10,60,112,62,38,35,49,51,59,60,98,114,32,47,62,10,32,32,32,83,97,97,116,32,105,110,105,44,32,105,97,32,109,101,110,106,101,108,97,115,107,97,110,32,112,101,110,103,97,106,117,97,110,32,80,75,32,115,101,109,97,107,105,110,32,98,97,110,121,97,107,32,107,101,107,101,108,105,114,117,97,110,110,121,97,32,100,101,110,103,97,110,32,116,101,114,117,115,32,109,101,110,101,114,105,109,97,32,100,97,110,32,109,101,110,103,97,98,117,108,107,97,110,32,80,75,32,121,97,110,103,32,100,105,97,106,117,107,97,110,32,111,108,101,104,32,106,97,107,115,97,32,100,101,110,103,97,110,32,109,101,108,97,119,97,110,32,112,117,116,117,115,97,110,32,98,101,98,97,115,46,60,47,112,62,10,60,112,62,38,35,49,51,59,60,98,114,32,47,62,10,32,32,32,38,35,56,50,50,48,59,65,107,105,98,97,116,110,121,97,32,115,101,111,114,97,110,103,32,119,97,114,103,97,32,121,97,110,103,32,116,101,108,97,104,32,109,101,110,103,97,110,116,111,110,103,105,32,112,117,116,117,115,97,110,32,98,101,98,97,115,44,32,104,97,114,117,115,32,107,104,97,119,97,116,105,114,32,106,105,107,97,32,106,97,107,115,97,32,109,101,110,103,97,106,117,107,97,110,32,80,75,32,107,101,109,98,97,108,105,44,38,35,56,50,50,49,59,32,107,97,116,97,110,121,97,46,60,47,112,62,10,60,112,62,38,35,49,51,59,60,98,114,32,47,62,10,32,32,32,83,101,109,101,110,116,97,114,97,32,105,116,117,44,32,97,104,108,105,32,104,117,107,117,109,32,112,105,100,97,110,97,32,85,110,105,118,101,114,115,105,116,97,115,32,77,117,104,97,109,109,97,100,105,121,97,104,32,74,97,107,97,114,116,97,44,32,67,104,97,101,114,117,108,32,72,117,100,97,44,32,109,101,110,105,108,97,105,44,32,112,114,97,107,116,105,107,32,112,101,110,103,97,106,117,97,110,32,80,75,32,111,108,101,104,32,115,101,108,97,105,110,32,116,101,114,112,105,100,97,110,97,32,100,97,110,32,97,104,108,105,32,119,97,114,105,115,110,121,97,44,32,109,101,109,97,110,100,97,110,103,32,98,97,104,119,97,32,75,85,72,65,80,32,105,116,117,32,116,105,100,97,107,32,100,97,114,105,32,112,101,114,115,112,101,107,116,105,102,32,104,117,107,117,109,46,32,38,35,56,50,50,48,59,77,101,108,97,105,110,107,97,110,44,32,100,97,114,105,32,112,101,114,115,112,101,107,116,105,102,32,112,111,108,105,116,105,107,44,38,35,56,50,50,49,59,32,107,97,116,97,110,121,97,46,32,60,98,114,32,47,62,38,35,49,51,59,60,98,114,32,47,62,10,40,84,46,82,48,50,49,47,82,48,48,57,41,60,47,112,62,10,60,47,100,105,118,62,10,60,47,100,105,118,62,10)); Jakarta (ANTARA News) – Buku berjudul “Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Penegakkan Hukum dan Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat” karangan dosen hukum pidana Universitas Brawijaya (Unibraw), Adami Chazawi, diluncurkan, di Jakarta, Rabu. Adami Chazawi menyatakan buku tersebut menyoroti bahwa PK merupakan penebusan dosa yang telah dibuat kepada warganya, maka diberikan kepada warga negara yang menjadi terdakwa untuk mengajukan PK. “PK merupakan sebuah upaya hukum luar biasa untuk memperbaiki kedzaliman negara dengan menghukum warganya yang tidak bersalah,” katanya. Namun, kata dia, dalam perjalanannya terjadi kekeliruan dalam penggunaan PK yang dimulai semasa era orde baru, yakni, jaksa mencoba-coba mengajukan PK dalam kasus Muchtar Pakpahan, padahal pada PK sebelumnya Muchtar Pakpahan dinyatakan bebas. Saat ini, ia menjelaskan pengajuan PK semakin banyak kekeliruannya dengan terus menerima dan mengabulkan PK yang diajukan oleh jaksa dengan melawan putusan bebas. “Akibatnya seorang warga yang telah mengantongi putusan bebas, harus khawatir jika jaksa mengajukan PK kembali,” katanya. Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda, menilai, praktik pengajuan PK oleh selain terpidana dan ahli warisnya, memandang bahwa KUHAP itu tidak dari perspektif hukum. “Melainkan, dari perspektif politik,” katanya. (T.R021/R009) (Sumber: http://gosipterbaru.com/) --------------------------- ---------------------------- KELIMABELAS Hukum 11 Maret 2010 Dinilai Sesat Pengajuan PK Jaksa Perlu Diakhiri JAKARTA - Peradilan sesat yang masih terjadi di Indonesia perlu diakhiri. Para penegak hukum dan pengacara harus mengembalikan sistem peradilan ke jalan yang benar.Wakil Ketua Indonesia Against Justice (IAI) Karni Ilyas menuturkan, sistem peradilan sesat muncul karena ketiadaan konsistensi penegakan hukum, seperti dikabulkannya kasasi atas putusan bebas murni dan sikap Mahkamah Agung (MA) yang menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa. Padahal secara jelas dan terang, hal-hal seperti itu telah diatur hukum acara pidana. ’’Salah kaprah seperti pengabulan PK perkara Muchtar Pakpahan, malah dilanjutkan,’’ ujar Karni, di Jakarta, Rabu (10/3), dalam peluncuran buku ”Lembaga PK Perkara Pidana, Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat”.Penulis buku adalah pengajar hukum Universitas Brawijaya, Adami Chazawi. Sebagai pembicara lain, yakni praktisi hukum OC Kaligis, pakar hukum Universitas Indonesia, Indrianto Seno Adji, dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.Hak Terpidana Menurut Adami, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, upaya hukum luar biasa, PK merupakan hak warga negara yang menjadi terpidana dan ahli warisnya. PK bukan hak negara yang direpresentasikan oleh jaksa. Adami menyebutnya sebagai tragedi besar dalam penegakan hukum. Itu dimulai saat di era Orde Baru, jaksa mengajukan PK dalam perkara putusan bebas yang diterima Muchtar Pakpahan. Ternyata, PK yang sangat bermuatan politis itu dikabulkan. Putusan itu digunakan sebagai dasar untuk terus mengulang kesalahan yang sama, dengan pengabulan beberapa PK yang diajukan jaksa. OC Kaligis mengatakan, ’’Jaksa sebagai representasi negara, tak pernah diberi hak untuk mengajukan PK oleh UU, karena negara tak pernah menjadi korban peradilan sesat.’’ (J21-76) Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad (Sumber: http://suaramerdeka.com/) --------------------------------- -------------------------------- KEENAMBELAS PELUNCURAN BUKUPK Merupakan Penebusan Dosa dari Negara Kamis, 11 Maret 2010 JAKARTA (Suara Karya): Upaya hukum peninjauan kembali (PK) merupakan hak warga negara yang menjadi terpidana dan ahli warisnya. PK bukan hak negara yang direpresentasikan oleh jaksa. "PK adalah penebusan dosa yang telah dibuat negara kepada warganya. Maka, diberikan kepada warga negara yang yang menjadi terdakwa untuk mengajukan PK," kata Adami Chazawi, penulis buku "Lembaga PK Perkara Pidana, Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat" saat peluncuran perdana bukunya itu di Jakarta, Rabu (10/3). Dasar filosofisnya, menurut dosen hukum pidana Universitas Brawijaya ini, negara sudah melakukan kezaliman dengan menghukum warganya yang tak bersalah. Kezaliman itu tak bisa diperbaiki dengan upaya hukum biasa. Karenanya, dibutuhkan sebuah upaya hukum luar biasa untuk memperbaiki kezaliman negara tersebut. Namun kemudian, telah terjadi kekeliruan dalam penggunaan PK di negeri ini. Adami menyebutnya sebagai tragedi besar dalam penegakan hukum. Itu dimulai saat di era Orde Baru, jaksa mencoba-coba mengajukan PK dalam perkara putusan bebas yang diterima Muchtar Pakpahan. Dan ternyata, PK itu dikabulkan, bahkan dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA). Belakangan, MA semakin menjadi-jadi dengan kekeliruannya itu, terus menerima dan mengabulkan PK yang diajukan oleh jaksa, melawan putusan bebas. Akibatnya, seorang warga yang telah mengantongi putusan bebas pengadilan tetap tak tenang sepanjang hidup. Pasalnya, jaksa bisa mengajukan PK kapan saja, selagi yang bersangkutan masih hidup. "Kami tak terima itu. Karena saya seorang akademisi, dengan cara menulis buku. Isi buku ini protes terhadap apa yang dilakukan MA yang mengabulkan PK yang diajukan jaksa," kata Adami. Di tempat yang sama, Presiden Indonesian Against Injustice Prof OC Kaligis mengatakan, PK merupakan koreksi atas terjadinya peradilan sesat. "Jaksa sebagai representasi negara, tak pernah diberi hak untuk mengajukan PK oleh Undang-Undang (UU), karena negara tak pernah menjadi korban peradilan sesat. Dan, UU KUHAP hanya memberi hak mengajukan PK kepada warga yang menjadi terpidana dan ahli warisnya. Kalau negara mau diberi hak untuk mengajukan PK, harus melalui UU," ujarnya. Ahli hukum pidana UI Prof Indrianto Senoaji dan jurnalis senior Karni Ilyas yang juga menjadi pembicara dalam diskusi peluncuran buku itu sependapat, prinsip umum yang berlaku adalah bahwa PK tak bisa diajukan atas putusan bebas. Karni menjelaskan, Muchtar Pakpahan melawan pemerintah Suharto di Medan dan dibebaskan pengadilan. Karena penguasa tak puas, diajukanlah PK. "Itu sejarah awal pengajuan PK oleh jaksa. Tapi yang salah kaprah ini terus berlanjjut hingga sekarang," kata Karni. Sedangkan ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda menilai, praktik pengajuan PK oleh selain terpidana dan ahli warisnya memandang KUHAP tidak dari perspektif hukum, melainkan dari perspektif politik. (Lerman S/Jimmy Radjah) (sumber: http://suarakarya-online.com/) Politik Hukum Ekonomi Metropolitan Nusantara Internasional Hiburan Humor Opini About Us Copy Right ©2000 Suara Karya OnlinePowered by Hanoman-i ----------------------------- ------------------------------ KETUJUHBELAS Polhukam 'Peninjauan Kembali' Bukan Hak Jaksa Rabu, 10 Maret 2010 - 23:06 wib TEXT SIZE : addthis_pub = 'okezone'; addthis_logo = 'http://a.okezone.com/news/image/header/o.png'; addthis_logo_background = 'EFEF99'; addthis_logo_color = '666699'; addthis_brand = 'www.okezone.com'; addthis_options = 'facebook, email, delicious, favorites, digg, google, myspace, live, more'; Ilustrasi (Foto: pinkpaper) JAKARTA - Proses hukum Peninjauan Kembali (PK) merupakan hak warga negara yang menjadi terpidana. Namun PK bukan hak negara yang direpresentasikan oleh jaksa. Hal tersebut diungkapkan Adami Chazawi, penulis buku Lembaga PK Perkara Pidana, Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat, saat peluncuran perdana bukunya itu di Jakarta hari ini. “PK adalah penebusan dosa yang telah dibuat negara kepada warganya. Maka, warga negara yang menjadi terdakwa mengajukan PK,” kata pria yang juga dosen hukum pidana Universitas Brawijaya, Malang ini. Dasar filosofisnya, menurut Adami, negara sudah melakukan kezaliman dengan menghukum warganya yang tidak bersalah. Kezaliman itu tak bisa diperbaiki dengan upaya hukum biasa. Karenanya, dibutuhkan sebuah upaya hukum luar biasa untuk memperbaiki kezaliman negara tersebut. Namun, telah terjadi kekeliruan dalam penggunaan PK di negeri ini. Dia menyebutnya sebagai tragedi besar dalam penegakan hukum. Hal ini berawal saat Orde Baru di mana jaksa mencoba-coba mengajukan PK dalam perkara putusan bebas yang diterima Muchtar Pakpahan. “Dan ternyata, PK itu dikabulkan, bahkan dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA),” tuturnya. Sampai saat ini, justru MA semakin menjadi-jadi dengan kekeliruannya itu dengan menerima dan mengabulkan PK yang diajukan oleh jaksa dalam melawan putusan bebas terdakwa tertentu. Akibatnya, seorang yang telah mengantongi putusan bebas pengadilan tetap dikejar jaksa. Jaksa bisa mengajukan PK kapan saja, selagi yang bersangkutan masih hidup. “Kami tak terima itu. Isi buku ini protes terhadap apa yang dilakukan MA yang mengabulkan PK yang diajukan jaksa,” tandas Adami. Sementara itu di tempat yang sama, Presiden Indonesian Against Injustice Prof OC Kaligis mengatakan, PK merupakan koreksi atas terjadinya peradilan sesat. “Jaksa sebagai representasi negara, tak pernah diberi hak untuk mengajukan PK oleh Undang-Undang (UU), karena negara tak pernah menjadi korban peradilan sesat. UU KUHAP, katanya, hanya memberi hak mengajukan PK kepada warga yang menjadi terpidana dan ahli warisnya. Kalau negara mau diberi hak untuk mengajukan PK, harus melalui UU,” ujarnya. Hal senada juga diungkapkan ahli hukum pidana Universitas Indonesia Indrianto Senoaji. Menurut dia, prinsip umum yang berlaku adalah bahwa PK tidak bisa diajukan atas putusan bebas. Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda, menilai praktik pengajuan PK oleh selain terpidana dan ahli warisnya, berarti telah memandang KUHAP tidak dari perspektif hukum. melainkan, dari perspektif politik.(Ahmad Jayadi/Koran SI/ton) (sumber: http://news.okezone.com/) ------------------------- ------------------------- KEDELAPANBELAS 'Peninjauan Kembali' Bukan Hak Jaksa AKARTA - Proses hukum Peninjauan Kembali (PK) merupakan hak warga negara yang menjadi terpidana. Namun PK bukan hak negara yang direpresentasikan oleh jaksa. Hal tersebut diungkapkan Adami Chazawi, penulis buku Lembaga PK Perkara Pidana, Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat, saat peluncuran perdana bukunya itu di Jakarta hari ini. “PK adalah penebusan dosa yang telah dibuat negara kepada warganya. Maka, warga negara yang menjadi terdakwa mengajukan PK,” kata pria yang juga dosen hukum pidana Universitas Brawijaya, Malang ini. Dasar filosofisnya, menurut Adami, negara sudah melakukan kezaliman dengan menghukum warganya yang tidak bersalah. Kezaliman itu tak bisa diperbaiki dengan upaya hukum biasa. Karenanya, dibutuhkan sebuah upaya hukum luar biasa untuk memperbaiki kezaliman negara tersebut. Namun, telah terjadi kekeliruan dalam penggunaan PK di negeri ini. Dia menyebutnya sebagai tragedi besar dalam penegakan hukum. Hal ini berawal saat Orde Baru di mana jaksa mencoba-coba mengajukan PK dalam perkara putusan bebas yang diterima Muchtar Pakpahan. “Dan ternyata, PK itu dikabulkan, bahkan dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA),” tuturnya. Sampai saat ini, justru MA semakin menjadi-jadi dengan kekeliruannya itu dengan menerima dan mengabulkan PK yang diajukan oleh jaksa dalam melawan putusan bebas terdakwa tertentu. Akibatnya, seorang yang telah mengantongi putusan bebas pengadilan tetap dikejar jaksa. Jaksa bisa mengajukan PK kapan saja, selagi yang bersangkutan masih hidup. “Kami tak terima itu. Isi buku ini protes terhadap apa yang dilakukan MA yang mengabulkan PK yang diajukan jaksa,” tandas Adami. Sementara itu di tempat yang sama, Presiden Indonesian Against Injustice Prof OC Kaligis mengatakan, PK merupakan koreksi atas terjadinya peradilan sesat. “Jaksa sebagai representasi negara, tak pernah diberi hak untuk mengajukan PK oleh Undang-Undang (UU), karena negara tak pernah menjadi korban peradilan sesat. UU KUHAP, katanya, hanya memberi hak mengajukan PK kepada warga yang menjadi terpidana dan ahli warisnya. Kalau negara mau diberi hak untuk mengajukan PK, harus melalui UU,” ujarnya. Hal senada juga diungkapkan ahli hukum pidana Universitas Indonesia Indrianto Senoaji. Menurut dia, prinsip umum yang berlaku adalah bahwa PK tidak bisa diajukan atas putusan bebas. Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda, menilai praktik pengajuan PK oleh selain terpidana dan ahli warisnya, berarti telah memandang KUHAP tidak dari perspektif hukum. melainkan, dari perspektif politik.(Ahmad Jayadi/Koran SI/ton) (Sumber: http://www.sasa.net/) --------------------------------- --------------------------------- KESEMBILANBELAS Kamis, 11 Maret 2010 Buku Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Di Luncurkan IAI Reporter By : Redaksi/Lan Klik Berita.COM. Peluncuran Buku berjudul Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat yang ditulis oleh Drs H Adami Chazawi SH, pakar hukum Universitas Brawijaya diluncurkan Hari Rabu 10/3 di Jakarta yang di hadiri oleh Presiden Indonesia Againt Injustice (IAI) Prof DR OC Kaligis, Prof DR Indriyanto Seno Adji ,SH, DR Chaerul Huda, SH,MH,Karni Ilyas.Peluncuran buku ini bekerjasama dengan IAI, dalam tulisannya buku ini tentang Hak Terpidana Menurut Adami, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, upaya hukum luar biasa, PK merupakan hak warga negara yang menjadi terpidana dan ahli warisnya. PK bukan hak negara yang direpresentasikan oleh jaksa. Dalam sambutanya OC Kaligis mengatakanjh selama 65 tahun merdeka, kisah ketidak adilan masih menjadi cerita kehidupan rakyat Indonesia, masih sering kita dengar suara jeritan ketidakadilan,tragisnya suara jeritan ketidakadilan itu jatuhnya korban korban ketidakadilan, contoh kasus Prita, kasus salah tangkap Kemat dkk di Jombang adalah contoh aktual praktek ketidak adilan ,Jelas OC Kaligis yang juga Presiden IAI.Dan OC Kaligis menambahkan , ’’Jaksa sebagai representasi negara, tak pernah diberi hak untuk mengajukan PK oleh UU, karena negara tak pernah menjadi korban peradilan sesat.’’ Sementara itu Adami menyebutnya sebagai tragedi besar dalam penegakan hukum. Itu dimulai saat di era Orde Baru, jaksa mengajukan PK dalam perkara putusan bebas yang diterima Muchtar Pakpahan. Ternyata, PK yang sangat bermuatan politis itu dikabulkan. Kejaksaan berhasil menggolkan aturan Peninjauan Kembali (PK) jaksa di Mahkamah Agung. Keberhasilan ini langsung dipertanyakan berbagai kalangan. Sebab menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PK hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya."Jaksa mencoba-coba menorobos aturan dasar KUHAP dengan mengajukan PK dan MA mengabulkan. Ini menyalahi. PK sejak awalnya memang sudah sangat jelas untuk terpidana, bukan untuk negara dalam hal ini jaksa," kata pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Adami Chazawi.(Lan)(Sumber: http://klikberita.com/) ----------------------------- ----------------------------- KEDUAPULUH LEMBAGA PENINJAUAN KEMBALI (PK) PERKARA PIDANA Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik & Peradila Rp. 42000 35,700 Buku ini membahas materi PK (Peninjauan Kembali), sebagai upaya hukum istimewa untuk menegakan hukum yang disebabkan penyimpangan praktik dan peradilan sesat dalam perkara pidana. Pembahasannya antara lain landasan filosofis dan sejarah lembaga PK; syarat-syarat mengajukan PK; pengajuan, pemeriksaan dan putusan PK; serta studi kasus.Pengarang : Drs. H. Adami Chazawi, S.H. Penerbit : Sinar Grafika Kategori : - Hukum Pidana http://news.id.finroll.com/home/archive/241453-tiada-alasan-revisi-kuhap-untuk-legalkan-pk.html http://news.id.finroll.com/home/archive/241453-tiada-alasan-revisi-kuhap-untuk-legalkan-pk.html Yurisprudensi Hukum Acara PerdataBuku 1R. Soeroso, S.H.Rp. 85.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=477 LEMBAGA PENINJAUAN KEMBALI (PK)PERKARA PIDANA Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik & Peradilan SesatDrs. H. Adami Chazawi, S.H.Rp. 42.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=476 Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan YurisprudensiDrs. P.A.F. Lamintang, S.H.Theo Lamintang, S.H.Rp. 94.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=475 Wakaf dan Pemberdayaan UmatSuhrawardi K. LubisRp. 35.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=474 Hukum Investasi & Pasar ModalAna Rokhmatussa’dyah, SH., MH. Suratman, SH.,M.Hum. Rp. 50.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=473 Hukum InvestasiHendrik Budi UntungRp. 26.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=472 Hukum Kehutanan & Hukum PerkebunanSupriadi, S.H., M.Hum.Rp. 115.000,-,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=471 DELIK-DELIK KHUSUSKejahatan-Kejahatan terhadap Kepentingan Negara Drs P.A.F. Lamintang, S.H. Theo Lamintang, S.H. Rp. 120.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=470 Hukum Hak Kekayaan IntelektualDrs. Ermansjah Djaja, S.H., M.Si.Rp. 96.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=469 Hukum Anti Monopoli Suyud MargonoRp. 49.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=467 DELIK-DELIK KHUSUSKejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan Drs P.A.F. Lamintang, S.H. Theo Lamintang, S.H. Rp. 69.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=465 DELIK-DELIK KHUSUSKejahatan-Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum terhadap Surat-Surat, Alat-Alat Pembayaran, Alat-Alat Bukti dan PeradilanDrs P.A.F. Lamintang, S.H. Theo Lamintang, S.H. Rp. 55.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=463 DELIK-DELIK KHUSUSTindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan Drs P.A.F. Lamintang, S.H. Theo Lamintang, S.H. Rp. 69.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=461 DELIK-DELIK KHUSUSKejahatan Jabatan dan Kejahatan-Kejahatan Jabatan Tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi Drs P.A.F. Lamintang, S.H. Theo Lamintang, S.H. Rp. 68.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=459 Komentar Atas UUD Negara Ri 1945 Prof. Dr. Jimly Ashshiddiqie, S.H. Rp. 32.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=457 Organ Perseroan Terbatas Cornelius Simanjuntak, S.H., M.H. Natalie Mulia, S.H., M.Kn. Rp. 25.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=455 Hukum Perwakafan Di IndonesiaRachmadi Usman, S.H., M.H.Rp. 47.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=453 Metode Penelitian Hukum Prof. Dr. Zainuddin AliRp. 41.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=451 PRAKTIK HUKUM ACARA PERDATA: Tata Cara dan Proses Persidangan (Edisi Kedua) R. Soeroso, S.H.Rp. 53.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=449 HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Hard Cover) M. Yahya Harahap, S.H.Rp. 123.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=447 CYBERSPACE:Problematika dan Antisipasi Pengaturannya Niniek Suparni, S.H., M.H. Rp. 44.500,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=445 IMPLIKASI HUKUM ATAS SUMBER PEMBIAYAAN DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH Adrian Sutedi, S.H., M.H.Rp. 75.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=443 KEPEMIMPINAN KEPALA DAERAH:Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Prof. Dr. J. KalohRp. 39.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=441 HUKUM KETENAGAKERJAAN PASCA REFORMASIAsri Wijayanti, S.H., M.H.Rp. 39.500,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=439 DELIK-DELIK TERTENTU (SPECIALE DELICTEN) DI DALAM KUHP Prof. Dr. jur. Andi Hamzah, S.H.Rp. 36.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=437 Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Dan Mahkamah Syar'iyyahDr. MardaniRp. 52.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=435 Hukum DagangDrs. Hj. Farida Hasyim, M.HumRp. 49.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=433 Hukum PerburuhanAdrian Sutedi, S.H., M.H.Rp. 67.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=431 Penegakkan Hukum Lingkungan IndonesiaSukanda Husin, S.H., LL.M.Rp. 33.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=429 Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara (Edisi Ketiga)Prof. Dr. Jur Andi HamzahRp. 26.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=415 Hukum PerbankanAdrian Sutedi, S.H., M.H.Rp. 47.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=244 UU Penyelenggara PemiluRedaksi (Penghimpun)Rp. 33.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=242 Amandemen UU KepabeananRedaksi (Penghimpun)Rp. 36.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=241 UU Badan Pemeriksa KeuanganRedaksi (Penghimpun)Rp. 20.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=240 Peralihan Hak Atas Tanah dan PendaftarannyaAdrian Sutedi, S.H., M.H.Rp. 47.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=237 Hukum Waris IslamSuhrawardi K. Lubis, S.H.Rp. 46.000,-http://bumiaksara.co.id/detail_b_sg.php?id=55 Home Profile Katalog Buku Penawaran Hubungi Kami Copyright © bumiaksara ------------------------------- ------------------------------- KEDUAPULUH SATU Kamis 25. of Maret 2010 11:19 TIADA ALASAN REVISI KUHAP UNTUK LEGALKAN PK Jakarta, Sejumlah kalangan menilai bahwa tidak ada alasan untuk merevisi KUHAP untuk melegalkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh aparat hukum karena hak PK hanya untuk terdakwa ataupun keluarganya. Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dan pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji secara terpisah di Jakarta, Kamis. Menurut Benny, aturan hak mengajukan PK itu sekarang ini sudah ada dalam KUHAP mengenai. "Jika aturannya sudah jelas, maka tidak perlu ada revisi," katanya seraya menambahkan bahwa aturan yang sudah benar itu harus dijalankan tanpa terkecuali. "KUHAP itu sudah menentukan hak untuk mengajukan PK merupakan hak terpidana dan bukan pada jaksa penuntut umum," ujarnya. Karenanya jika ada kasus PK yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, menurut Benny, maka harus ada ketegasan agar hal ini tidak boleh dibiarkan. Hal senada juga dikemukakan ahli hukum pidana UI Indriyanto yang sepakat bahwa PK yang dilakukan aparat penegak hukum tidak ada landasan hukumnya. Meskipun pernah ada kasus bahwa hal ini bisa dilakukan, lanjutnya, seharusnya hal ini tidak lagi dibiarkan. "Mahkamah Agung harus bisa tetap menjaga tatanan hukum agar tidak ada lagi penyimpangan," katanya. Ia pun mengatakan bahwa aturan PK sudah sangat jelas bahwa hal ini merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan kepada terdakwa dan keluarga atas kekeliruan. "Oleh karenanya tidak bisa ini dilakukan oleh aparat hukum," katanya. Karenanya jika itu dilakukan, menurut dia, upaya hukum lanjutan bagi aparat akan berjalan empat tingkatan mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK, padahal ini hanya bisa dilakukan oleh terdakwa. Ditanya apakah perlu adanya revisi KUHAP, Indriyanto menegaskan bahwa hal ini tidak perlu dilakukan, karena revisi diperlukan sebagai terobosan oleh aparat jika memang aturannya tidak jelas. "Sedangkan aturan mengenai PK sudah jelas, jadi buat apa lagi di revisi," katanya. Sementara itu, Gubernur Lemhanas Prof Muladi dalam sambutan tertulisnya pada saat peluncuran buku tentang PK beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dia setuju pendapat penulis buku Adami Chazawi bahwa PK oleh jaksa sebenarnya melanggar lingkungan keteraturan (legisted environment) yang sangat ketat dalam hukum acara pidana. Menurutnya telah terjadi pelanggaran prinsip supermasi hukum dengan mempertahankan kejujuran intelektual (intellectual honesty) yang sama sekali mengungkap kebenaran (truth) dan bukan merupakan pembenaran (justification). "Secara jujur sebenarnya harus diakui bahwa sekalipun KUHAP diundangkan pada tahun 1981 (UU No. 8 Tahun 1981) dalam suasana pemerintahan yang dikategorikan tidak demokratis (orde baru), namun banyak sekali pemikiran-pemikiran baru yang menggambarkan `due process of law` dibandingkan dengan hukum acara pidana sebelumnya," katanya. Dikatakannya, saat ini sistem inkuisitur yang sangat tidak adil banyak dipengaruhi dengan hal-hal yang positif, sehingga sistem KUHAP banyak yang menyebutkan "gematige inquisitoir" yang mulai memperbaiki hak-hak tersangka, seperti pengaturan tentang pra-peradilan, kewajiban pendampingan oleh penasehat hukum dan sebagainya. "Namun di sana-sini masih terjadi praktek-praktek pelanggaran hak-hak tersangka karena ada peluang untuk menafsirkan lain," ujarnya. Ditambahkannya, di dalam negara hukum yang demokratis secara teoritik dan konseptual dalam penegakan hukum terdapat apa yang dinamakan "area of no enforcement" dimana kekuasaan negara dibatasi secara tegas dan pasti, agar tidak melanggar asas praduga tidak bersalah dan hak-hak dasar warganegara yang harus dilindungi. "Di dalam `area of no enforcement` itulah hukum acara pidana harus ditegakkan secara pasti agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum," tegasnya (ant) (Sumber: http://sinarharapan.co.id/) Era Baru News Kamis, 25 Maret 2010 ----------------------------------------- ----------------------------------------- KEDUPULUH DUA TIADA ALASAN REVISI KUHAP UNTUK LEGALKAN JAKSA PK Jakarta - Sejumlah kalangan menilai bahwa tidak ada alasan untuk merevisi KUHAP untuk melegalkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh aparat hukum karena hak PK hanya untuk terdakwa ataupun keluarganya. Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dan pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji secara terpisah di Jakarta, Kamis (25/3). Menurut Benny, aturan hak mengajukan PK itu sekarang ini sudah ada dalam KUHAP mengenai. "Jika aturannya sudah jelas, maka tidak perlu ada revisi," katanya seraya menambahkan bahwa aturan yang sudah benar itu harus dijalankan tanpa terkecuali. "KUHAP itu sudah menentukan hak untuk mengajukan PK merupakan hak terpidana dan bukan pada jaksa penuntut umum," ujarnya. Karenanya jika ada kasus PK yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, menurut Benny, maka harus ada ketegasan agar hal ini tidak boleh dibiarkan. Hal senada juga dikemukakan ahli hukum pidana UI Indriyanto yang sepakat bahwa PK yang dilakukan aparat penegak hukum tidak ada landasan hukumnya. Meskipun pernah ada kasus bahwa hal ini bisa dilakukan, lanjutnya, seharusnya hal ini tidak lagi dibiarkan. "Mahkamah Agung harus bisa tetap menjaga tatanan hukum agar tidak ada lagi penyimpangan," katanya. Ia pun mengatakan bahwa aturan PK sudah sangat jelas bahwa hal ini merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan kepada terdakwa dan keluarga atas kekeliruan. "Oleh karenanya tidak bisa ini dilakukan oleh aparat hukum," katanya. Karenanya jika itu dilakukan, menurut dia, upaya hukum lanjutan bagi aparat akan berjalan empat tingkatan mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK, padahal ini hanya bisa dilakukan oleh terdakwa. Ditanya apakah perlu adanya revisi KUHAP, Indriyanto menegaskan bahwa hal ini tidak perlu dilakukan, karena revisi diperlukan sebagai terobosan oleh aparat jika memang aturannya tidak jelas. "Sedangkan aturan mengenai PK sudah jelas, jadi buat apa lagi di revisi," katanya. Sementara itu, Gubernur Lemhanas Prof Muladi dalam sambutan tertulisnya pada saat peluncuran buku tentang PK beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dia setuju pendapat penulis buku Adami Chazawi bahwa PK oleh jaksa sebenarnya melanggar lingkungan keteraturan (legisted environment) yang sangat ketat dalam hukum acara pidana. Menurutnya telah terjadi pelanggaran prinsip supermasi hukum dengan mempertahankan kejujuran intelektual (intellectual honesty) yang sama sekali mengungkap kebenaran (truth) dan bukan merupakan pembenaran (justification). "Secara jujur sebenarnya harus diakui bahwa sekalipun KUHAP diundangkan pada tahun 1981 (UU No. 8 Tahun 1981) dalam suasana pemerintahan yang dikategorikan tidak demokratis (orde baru), namun banyak sekali pemikiran-pemikiran baru yang menggambarkan `due process of law` dibandingkan dengan hukum acara pidana sebelumnya," katanya. Dikatakannya, saat ini sistem inkuisitur yang sangat tidak adil banyak dipengaruhi dengan hal-hal yang positif, sehingga sistem KUHAP banyak yang menyebutkan "gematige inquisitoir" yang mulai memperbaiki hak-hak tersangka, seperti pengaturan tentang pra-peradilan, kewajiban pendampingan oleh penasehat hukum dan sebagainya. "Namun di sana-sini masih terjadi praktek-praktek pelanggaran hak-hak tersangka karena ada peluang untuk menafsirkan lain," ujarnya. Ditambahkannya, di dalam negara hukum yang demokratis secara teoritik dan konseptual dalam penegakan hukum terdapat apa yang dinamakan "area of no enforcement" dimana kekuasaan negara dibatasi secara tegas dan pasti, agar tidak melanggar asas praduga tidak bersalah dan hak-hak dasar warganegara yang harus dilindungi. "Di dalam `area of no enforcement` itulah hukum acara pidana harus ditegakkan secara pasti agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum," tegasnya.(ant/yan) (Sumber: http://erabaru.net/) ------------------------------------ ----------------------------------- KEDUPULUH TIGA Kamis, 11 Maret 2010 Indonesia Against Injustice (IAI) Launching Buku Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana Reporter By : M Harun Jakarta, Otonominews,- Satu lagi buku penting tentang hokum di launching. Buku yang berjudul Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan karya Drs H Adami Chazawi SH, pakar hukum Universitas Brawijaya diluncurkan bekerjasama dengan Indonesia Against Injustice, pimpinasn pengacara senior O.C. Kaligis, SH. Peluncuran yang berlangsung meriah di Hotel Nikko Jakarta, Rabo (10/3) siang tersebut dihadiri beberapa pakar hukum terkemuka, antanya: Prof DR Indriyanto Seno Adji ,SH, DR Chaerul Huda, SH,MH, dan prtaktisi Media Karni Ilyas.Presiden Indonesia Against Injustice (IAI), O.C Kaligis mengatakan kami menyesalkan sikap ketidakadilan bagi bangsa ini selama Indonesia merdeka. Begitu juga tentang pnyimpangan dari ketentuan KUHAP itu juga menjadi keprihatinan kita semua. Oleh sebab itu, kata O.C KJaligis dalam sambutannya, ruang-ruang institusi peradilan yang sejatinya merupakan tumpuan harapan terakhir tegaknya keadilan yang didambakan para pencari keadilan. Misalnya kasus Prita, kasus salah tangkap Kemat dkk di Jombang contoh actual keatidak adilan itu,tegas Kaligis.Sementara itu hak pidana, menurut Adami, selaku penulis menyatakan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, upaya hukum luar biasa, PK merupakan hak warga negara yang menjadi terpidana dan ahli warisnya. PK bukan hak negara yang direpresentasikan oleh jaksa. Adami mencontohkan, tragedi besar dalam penegakan hokum itu dimulai di era Orde Baru, jaksa mengajukan PK dalam perkara putusan bebas yang diterima Muchtar Pakpahan. Ternyata, PK yang sangat bermuatan politis itu dikabulkan. Kejaksaan berhasil menggolkan aturan Peninjauan Kembali (PK) jaksa di Mahkamah Agung. Keberhasilan ini langsung dipertanyakan berbagai kalangan. Tentu sangat controversial sekali.Padahal menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PK hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya. Disini Jaksa mencoba menorobos aturan dasar KUHAP dengan mengajukan PK dan MA mengabulkan. Ini menyalahi. PK sejak awalnya , bukan untuk negara dalam hal ini jaksa," kata pakar hukum pidana Universitas Brawijaya yang kini sudah tampak sepuh ini. (harun). (Sumber: http://otonominews.com/)

Rabu, 23 Maret 2011

TANGGAPAN PROF. DR. MULADI, SH

TANGGAPAN PROF. DR. MULADI, SH PADA ACARA PELUNCURAN BUKU “LEMBAGA PENINJAUAN KEMBALI (PK) PERKARA PIDANA” DI HOTEL NIKKO JAKARTA - 10 MARET 2010



PROF. DR. MULADI, S.H.

Buku Sdr. H. Adami Chazawi di atas pada dasarnya memuat dua hal penting, yang oleh penulis dikategorikan sebagai tragedi dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Dua hal tersebut adalah sebagai berikut.

a. Adanya peradilan sesat (miscarriage of justice) yang menyangkut pemidanaan orang yang tidak bersalah;

b. PK oleh Jaksa yang sebenarnya melanggar lingkungan keteraturan (legislated envionment) yang sangat ketat dalam hukum acara pidana.

Saya sangat setuju substansi buku ini ditulis dan disebarluaskan, karena menurut Penulis merupakan kritik terhadap dilanggarnya prinsip supermasi hukum dengan mempertahankan kejujuran intelektual (intelectual honesty) yang sama sekali mengungkap kebenaran (truth) dan bukan melakukan pembenaran (justification).

Secara jujur sebenarnya harus diakui bahwa sekalipun KUHAP diundangkan pada tahun 1981 (UU No. 8 Tahun 1981, LN 1981 – 76) dalam suasana pemerintahan yang dikategorikan tidak demokratis (Orde Baru), namun banyak sekali pemikiran-pemikiran baru yang menggambarkan “due processs of law” dibandingkan dengan hukum acara pidana sebelumnya yang didasarkan atas atmosfir colonial seperti HIR (Het Herziene Inlandsch Reglement (S.1941-44). Sistem Inkuisitur yang sangat tidak adil banyak dipengaruhi dengan hal-hal yang positif, sehingga sistem KUHAP banyak yang menyebutnya “gematige inquisitoir”, yang mulai memperbaiki hak-hak tersangka, seperti pengaturan tentang pra peradilan, kewajiban pendampingan oleh penasehat hukum dan sebagainya. Namun disana sini masih terjadi praktik-praktik pelanggaran hak-hak tersangka karena ada peluang untuk menafsirkan lain.

Di era demokratisasi yang dicanangkan sejak tahun 1998 melalui gerakan reformasi, nantinya tidak boleh lagi ada peluang untuk terjadinya “miscarriage of justice”, “malpractice of law” dalam bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana, karena apa yang dinamakan “supremasi hukum”, keberadaan hukum yang aspiratif dan kekuasaan kehakiman yang merdeka serta jaminan terhadap promosi dan perlindungan hak-hak azasi manusia (HAM) merupakan empat dari sekian banyak nilai-nilai dasar (core values) demokrasi.

Di dalam negara hukum yang demokratis secara teoritik dan konseptual dalam penegakan hukum (law enforcement) terdapat apa yang dinamakan “area of no enforcement”, dimana kekuasaan Negara dibatasi secara tegas dan pasti, agar tidak melanggar asas praduga tidak bersalah. Dalam penegakan hukum pidana harus selalu dijaga kesetaraan antara hak-hak Negara untuk memberantas kejahatan (crime control) yang harus efisien dan efektif, dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum, hak-hak dasar warganegara yang harus dilindungi (due process of law). Di dalam “area of no enforcement” itulah hukum acara pidana harus ditegakkan secara pasti agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) aparat penegak hukum.

Prinsip demokrasi, supremasi hukum dan promosi serta perlindungan HAM merupakan prasyarat untuk bebas hidup bermartabat (freedom to live in dignity), disamping bebas dari kemiskinan (freedom from want) dan bebas dari rasa takut (fredom from fear). Kehidupan hukum baik dalam ranah pembuatan hukum (law making proces), penegakan hukum (law enforcement) dan pembangunan kesadaran hukum (law awareness) tidak boleh merefleksikan hukum sebagai perintah penguasa (the command of the sovereign), tetapi harus peka terhadap masalah-masalah keadilan dan keadilan sendiri mengandung makna berupa sikap tidak memihak (impartiality) kepada siapa saja termasuk kepada penguasa yang memperoleh kekuasaannya dari rakyat. Pernyataan bahwa “law is simply politics” tidak dapat disangkal, tetapi politik dalam arti demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat.

Dalam sistem peradilan pidana terdapat dua nilai yang harus ditegakkan secara simultan yaitu pertama, “professed values” yang diproklamasikan dengan jelas dalam perundng-undangan, dan kedua, “underlying values” yang sekalipun tidak diproklamasikan tetapi turut mengendalikan system peradilan pidana yakni nilai-nilai “good governance” seperti supremasi hukum, effisiensi, transparansi, effektivitas, poprorsionalitas, “fair play” dan sebagainya.

Dalam rangka kerangka teoritik dan konseptual di atas buku Sdr. Drs. H. Adami Chazawi, S.H dengan judul “Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana” menjadi relevan dan penting untuk dibaca dan saya yakin buku ini akan memiliki signifikansi baik teoritis maupun praktis bagi yang berkepentingan.

Jakarta, 8 Maret 2010.

ttd

PROF. DR. MULADI, S.H.

Minggu, 20 Maret 2011

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR 003/PUU-IV/2006
DALAM PRAKTIK TIDAK DIINDAHKAN??
(Adami Chazawi)


A. Pembuktian Unsur-unsur dalam Rumusan Tindak Pidana.
Kewajiban jaksa di sidang pengadilan ialah membuktikan tindak pidana yang didakwakan. Tindak pidana yang dirumuskan oleh UU selalu mengandung banyak unsur. Satu persatu unsur-unsur tersebut dibuktikan. Sebagaimana pada pembicaraan pada bab II telah diterangkan bahwa ada 2 bagian kegiatan pembuktian. Bagian pertama: menggali untuk mengungkap fakta-fakta mengenai terbuktinya setiap unsur tindak pidana. Bagian kedua: membahas unsur-unsur tindak pidana (analisis hukum) dalam surat tuntutan (requisitoir).
Tindak pidana merupakan bagian terbesar dari hukum pidana materiel. Tindak pidana merupakan dasar dan pusat dari hukum pidana positif. Dalam hubungannya dengan hukum pembuktian, pandangan terhadap tindak pidana harus dilihat dari sudut kenyataan bagaimana perumusannya dalam UU. Baik di dalam maupun di luar KUHP. Untuk keperluan praktik penegakan hukum pidana, pandangan dari sudut rumusannya dalam UU inilah yang sangat penting. Dari sudut pandang ini, maka tindak pidana didefinisikan, adalah larangan melakukan perbuatan yang menyerang terhadap kepentingan hukum (yang hendak dilindungi) tertentu beserta unsur-unsur lainnya yang ada sekitar atau melekat pada perbuatan atau objek tindak pidana maupun akibat perbuatan yang dirumuskan UU, yang kompleksitas larangan perbuatan semacam itu disertai ancaman pidana bagi siapa yang melanggarnya. Ciri umum larangan perbuatan yang menjadi suatu tindak pidana oleh UU adalah bersanksi pidana.
Jelaslah bahwa kompleksitas dari unsur-unsur yang dirumuskan UU dengan ancaman pidana itulah yang disebut dengan tindak pidana. Apabila kita simak secara teliti terhadap semua tindak pidana yang dirumuskan UU, pada Buku II dan III KUHP, demikian juga yang bersumber diluar kodifikasi, dapat ditemukan adanya 11 (sebelas) unsur tindak pidana[1]). Unsur-unsur tersebut adalah: tingkah laku, objek tindak pidana, kualitas subjek hukum tindak pidana, sifat melawan hukum, kesalahan, akibat konstitutif, keadaan yang menyertai, syarat-syarat tambahan: baik untuk menuntut pidana, dapatnya dipidana maupun memperberat dan memperingan pidana.
Unsur tingkah laku atau perbuatan yang dilarang dalam rumusan tindak pidana. Kadang di cantumkan juga cara melakukannya, seperti pada perbuatan memaksa bersetubuh yang dilakukan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 285 KUHP). Demikian juga kekerasan dan ancaman kekerasan adalah cara melakukan perbuatan memaksa dalam pemerasan (Pasal 368 KUHP).
Unsur mengenai objek tindak pidana. Unsur ini menyatu pada unsur objek perbuatan. Adakalnya terpisah, seperti pada penipuan Pasal 378 KUHP. Objek perbuatan menggerakkan adalah ditujukan pada “orang”. Sedangkan objek tindak pidana penipuan adalah “barang” (menyerahkan barang), “hutang” (membuat hutang) dan “piutang” (menghapuskan piutang). Unsur objek tindak pidana menyangkut langsung mengenai kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh dibentuknya tindak pidana. Sebagaimana diketahui bahwa dalam setiap dibentuknya tindak pidana oleh pembentuk UU selalu ada kepentingan hukum yang hendak dilindungi, baik tersirat saja atau tersurat di dalam rumusannya. Seperti tindak pidana korupsi Pasal 2 dan 3 UUTPK tersurat adanya kepentingan hukum yang hendak dilindungi, ialah berupa kepentingan hukum tentang keselamatan keuangan dan perekonomian negara.
Unsur mengenai kualitas tertentu subjek hukum tindak pidana. Pada umumnya tindak pidana tidak disebut kualitas tertentu subjek hukumnya, melainkan disebut saja secara umum yang terkandung dalam frasa “barangsiapa” atau “setiap orang”. Namun adakalnya kualitas subjek hukum ini disebutkan secara tegas, dan karena itu menjadi unsur tindak pidana dan harus dibuktikan. Seperti unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Pasal 5 UUTPK atau kualitas pemborong, ahli bangunan atau orang yang bertugas mengawasi pembangunan menurut Pasal 7 UUTPK.
Unsur sifat melawan hukumnya perbuatan, berupa unsur sifat tercelanya perbuatan dari suatu tindak pidana. Dari sudut pengertian tindak pidana sebagai perbuatan yang dilarang oleh UU yang disertai ancaman pidana pada barang siapa yang melanggar larangan tersebut, maka sifat tercelanya sudah terkandung pada setiap perbuatan semacam itu. Walaupun tidak selalu unsur melawan hukum tersebut secara tegas dicantumkan dalam rumusan tindak pidana. Persoalan timbul antara lain dalam hal menjawab pertanyaan “apakah sifat tercelanya perbuatan itu semata-mata dari sudut UU saja ataukah juga harus tercela menurut rasa keadilan masyarakat?” Lalu bagaimana cara dan apa yang harus dibuktikan?
Unsur kesalahan. Sesuai doktrin hukum pidana bahwa kesalahan terdiri dari dua bagian besar, ialah kesengajaan (dolus atau opzet) dan kelalaian (culpoos atau culpa). Di dalam rumusan tindak pidana kadang dicantumkan secara tegas unsur kesalahan diri si pembuat, misalnya dengan sengaja pada pembunuhan (Pasal 338 KUHP), dengan maksud memiliki (Pasal 362 KUHP), karena kesalahannya (kealpaannya) dalam Pasal 359 atau 360 KUHP. Tidak semua rumusan tindak pidana mencantumkan secara tegas unsur kesalahan. Berdasarkan sifatnya perbuatan dalam tindak pidana, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa sepanjang unsur kelalaian (culpoos) tidak dicantumkan secara tegas adanya dalam rumusan tindak pidana, maka tindak pidana tersebut dilakukan dengan sengaja. Namun tidaklah perlu membuktikan unsur sengaja secara khusus, apabila tidak dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana. Cukup membuktikan adanya wujut perbuatan saja, dengan terbuktinya wujut perbuatan maka dianggap terbukti pula kesengajaan di dalam mewujutkan perbuatan yang menjadi unsur tindak pidana tersebut.
Unsur akibat konstitutif (constitutief gevolg). Unsur ini terdapat pada tindak pidana yang mensyaratkan penyelesaiannya pada timbulnya akibat tertentu (tindak pidana materiel), dan tindak pidana yang mensyaratkan timbulnya akibat untuk memperberat pidana. Unsur akibat konstitutif ada yang dicantumkan secara tegas seperti orang menyerahkan barang, membuaat utang atau menghapuskan piutang dari penipuan Pasal 378 KUHP. Sebaliknya ada yang tersirat saja dan melekat pada unsur perbuatan, namun akibat tetap menjadi syarat untuk penyelesaian tindak pidana yang harus dibuktikan, seperti pada perbuatan menghilangkan nyawa (Pasal 338 KUHP) atau perbuatan menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai barang, akta, dst. (Pasal 10 UUTPK).
Unsur keadaan yang menyertai. Keberadaan unsur ini terdapat dan melakat pada beberapa unsur tertentu. Misalnya unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan adalah cara dalam melakukan perbuatan menggerakkan pada penipuan (oplichting) Pasal 378 KUHP. Unsur sebagian atau seluruh milik orang lain melekat pada barang objek pencurian Pasal 362 KUHP. Bisa juga melekat pada subjek tindak pidana dan menjadi unsur kualitas tertentu, seperti seorang ibu pada Pasal 342 KUHP, atau dengan rencana lebih dulu pada Pasal 340 KUHP. Terkadang unsur ini menunjuk pada waktu dan tempat tertentu, misalnya waktu kebakaran, banjir atau gempa bumi dsb dalam pasal 363 KUHP, atau di muka umum atau berada di jalan umum pada pasal 160 dan 536 KUHP.
Unsur syarat-syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana. Unsur ini hanya terdapat pada tindak pidana aduan, dan bukan menjadi syarat untuk terbuktinya tindak pidana. Namun keberadaannya harus dibuktikan, agar pembuat yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana aduan dapat dipidana.
Unsur syarat-syarat tambahan untuk dapatnya dipidana. Merupakan unsur keadaan-keadaan tertentu yang timbul setelah perbuatan dilakukan yang menentukan dapat dipidananya si pembuat. Misalnya unsur “jika pecah perang” dalam Pasal 123 KUHP, atau unsur “jika kejahatan itu terjadi dilakukan” dalam pasal 164 KUHP. Unsur ini berbeda dengan unsur akibat konstitutif, karena dalam unsur keadaan yang menyertai tidak ada hubungan kausal antara perbuatan dengan keadaan yang timbul setelah dilakukan perbuatan.[2] )
Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana. Bukan merupakan unsur yang membentuk tindak pidana, melainkan jika timbul dapat memperberat penjatuhan pidana. Ada banyak unsur memperberat tindak pidana. Pada timbulnya akibat setelah perbuatan dilakukan, seperti kematian pada Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pada objek tindak pidana, seperti pada ibunya, anaknya, istrinya pada Pasal 356 angka 1 KUHP. Pada cara melakukan perbuatan, seperti memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa dan kesehatan dalam pasal 356 angka 3 KUHP. Bisa juga pada subjek hukum tindak pidana, misalnya unsur dokter, juru obat pada Pasal 349 jo 346, 347, 348 KUHP.
Unsur syarat tambahan untuk memperingan pidana. Unsur ini juga bukan merupakan unsur pokok yang membentuk tindak pidana. Tetapi adanya unsur ini, maka menjadi alasan peringanan penjatuhan pidana in concreto. Misalnya nilai kurang Rp 250 merupakan pencurian ringan menurut Pasal 364 KUHP, atau penggelapan ringan menurut Pasal 373 KUHP.
Diantara unsur-unsur tersebut, yang selalu disebut dalam rumusan tindak pidana adalah unsur perbuatan dan unsur mengenai objek tindak pidana. Unsur lain selebihnya, seperti kesalahan dan sifat melawan hukum tidaklah selalu dicantumkan di dalam rumusan tindak pidana.
Dari segi penegakan hukum pidana, pandangan yang penting tentang tindak pidana adalah tindak pidana sebagai kompleksitas unsur-unsur yang dicantumkan dalam rumusan tindak pidana. Pekerjaan pembuktian ditujukan untuk menentukan terbukti ataukah tidak setiap unsur. Alat bukti-alat bukti digunakan untuk mengungkap dan menilai tentang setiap unsur. Walaupun dasar hukum pembuktian yang sama, mempergunakan alat-alat bukti yang sama, namun hasil penilaian bagi pihak-pihak yang terlibat (jaksa, penasehat hukum dan hakim) dalam proses pembuktian tidak selalu sama. Penyebab perbedaan, bisa jadi karena fakta yang dinilai tidak sama, atau ukuran untuk menilai alat bukti dan atau cara menganalisis dalam pembuktian yang tidak sama. Kedudukan atau fungsi dalam proses pembuktian yang berbeda dapat memengaruhi sikap dan penganalisisan dalam pembuktian. Perbedaan stressing penilaian terutama antara jaksa dan PH seringkali menyebabkan perbedaan hasil pembuktian. Perbedaan hasil pembuktian antara jaksa dan PH akan diselesaikan melalui pembuktian yang dilakukan oleh majelis hakim.
Dari keadaan dan sifat unsur tindak pidana, maka dapat dibedakan antara unsur yang bersifat objektif dan subyektif. Sifat objektif dan subyektif setiap unsur dapat berpengaruh dan menentukan tentang fakta atau hal apa yang akan dibuktikan, dan bagaimana cara membuktikan, serta pada saat mana stressing pembuktian dilakukan. Pada dasarnya unsur-unsur yang bersifat objektif, lebih mudah membuktikan dan menganilisis pembuktiannya.
Ambil contoh sederhana, ialah pencurian Pasal 362 KUHP. Jaksa mudah membuktikan perbuatan mengambil, objek benda tertentu yang diambil dan benda tersebut bukan milik si pembuat yang mengambil. Alat-alat bukti keterangan saksi dan keterangan terdakwa, pada umumnya cukup digunakan dalam pekerjaan analisis hukum untuk membuktikan ketiga unsur objektif tersebut.
Sebaliknya ketika jaksa hendak membuktikan adanya maksud si pembuat untuk memiliki benda (milik orang lain) dengan melawan hukum, mendapati persoalan. Setidaknya persoalan itu ialah, harus menetapkan lebih dulu tentang apa yang dimaksud dengan “maksud memiliki (barang milik orang lain) dengan melawan hukum”. Persoalan bisa berkembang, ialah apakah melawan hukum dimaksud adalah melawan hukum objektif ataukah subyektif? Bagi penganut sifat melawan hukum objektif, sifat melawan hukum pencurian adalah karena pencuri yang bermaksud memiliki dengan mengambil barang orang lain, adalah tanpa kehendak atau ijin dari si pemilik. Jadi yang harus dibuktikan jaksa ialah tidak ada ijin atau kehendak dari pemiliknya. Jika kenyataannya tidak ada ijin atau kehendak dari si pemilik barang, maka maksud untuk memiliki barang orang lain yang diambilnya itu tentulah bersifat melawan hukum. Cara pembuktian seperti ini tidak memerlukan pencarian fakta. Karena fakta selalu berhubungan dengan keberadaan sesuatu, bukan ketiadaan sesuatu. Pembuktiannya ialah dengan memberikan analisis dan argumentasi mengenai pengertian unsur yang dibuktikan secara logis dan emperis dalam requisitoir.
Sebaliknya jika melihat bahwa sebelum kata melawan hukum didahului oleh kata maksud, yang artinya maksud memiliki barang milik orang lain tersebut haruslah disadarinya sebagai bertentangan dengan hukum, maka merupakan unsur melawan hukum subyektif (subjektief onrechtselement).[3]) Maka yang perlu dibuktikan ialah, adanya kesadaran pada diri si pembuat bahwa memiliki barang milik orang lain tanpa kehendak pemilik, adalah bertentngan dengan hukum. Pendapat ini beralasan dengan dasar sistem WvS Belanda yang oleh Moeljatno dikatakan bahwa “dalam hal elemen sengaja disebut (atau istilah lain yang sama nilai) . . . tempatnya sesudah kata sengaja atau sesamanya dikuasai olehnya”.[4]) Karena itu yang harus dibuktikan jaksa ialah tentang adanya kesadaran pada diri si pembuat bahwa memiliki dengan mengambil barang milik orang lain bertentangan dengan hukum.
Persoalan bisa jadi tidak berhenti disini. Bisa ke masalah lain ialah apakah kesadaran bertentangan dengan hukum tersebut harus hukum yang tertulis (melawan hukum formiel) ataukah cukup kesadaran hukum masyarakat (melawan hukum materiel), ataukah harus kedua-duanya? Mengingat tidak semua orang memiliki kesadaran tentang tercelanya perbuatan dari sudut hukum UU, maka harus dicarikan alasan lain yakni kesadaran orang itu terhadap sifat tercelanya perbuatan yang dilakukannya menurut kesadaran hukum masyarakatnya sendiri. Jadi merupakan kesadaran terhadap melawan hukum materiel. Inilah yang lebih mudah dan lebih logis. Jaksa tentu akan mencari yang lebih mudah.
Dari contoh yang sederhana tadi, ternyata pembuktian suatu unsur tindak pidana, dapat berkembang kearah yang lebih rumit. Dalam praktik hukum tentang kasus-kasus pencurian, belum diketahui ada perdebatan sebagaimana yang dikemukakan tersebut diatas. Namun dari contoh tersebut, dapatlah diketahui bahwa:
~ Pertama, cara membuktikan unsur yang bersifat objektif dan subyektif tidaklah sama.
~ Kedua, sebelum membuktikan terkadang diperlukan menarik pengertian terlebih dulu terhadap unsur apa yang akan dibuktikan. Bisa jadi pekerjaan ini tidak mudah. Pendapat ahli baik yang diadopsi dari literatur hukum maupun melalui alat bukti keterangan ahli dapat digunakan untuk memperkuat pekerjaan pembuktian jaksa. Begitu juga pendapat Mahkamah Agung yang bagus dan logic dalam pertimbangan-pertimbangan hukum putusannya.
~ Ketiga, penekanan pembuktian antara unsur yang bersifat objektif dan subyektif tidak selalu sama. Pada umumnya titik berat pembuktian unsur subyektif adalah pada analisis dalam requisitoir.
B. Pembuktian Sifat Melawan Hukum Perbuatan dalam Tindak Pidana.
Beragam pandangan tentang sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid). Membawa pengaruh terhadap pembuktian dalam sidang pengadilan. Banyak hal yang menyebabkan timbulnya beragam pandangan mengenai sifat melawan hukum. Diantaranya, ialah tidak ada keterangan yang jelas dan konkrit dalam UU. Kenyataan dalam rumusan tindak pidana, dimana sebagian kecil unsur melawan hukum dicantumkan dan sebagian besar tidak. Alasan yang dikemukakan tentang hal ini, seperti yang dikatakan oleh J.E. Jonkers, bahwa “menurut Risalah Penjelasan (Smidt I, halaman 409) perkataan ini (penulis: unsur melawan hukum) selalu disebut dalam susunan perkataan (penulis: rumusan tindak pidana), apabila dikuatirkan barang siapa yang bertindak dengan sah juga dikenakan UU pidana.[5]).
Dari keterangan Risalah Penjelasan (MvT) dapatlah disimpulkan, bahwa sifat melawan hukum selalu ada pada setiap tindak pidana, merupakan unsur mutlak.[6]) Tidaklah mungkin dalam setiap kompleksitas perbuatan yang dilarang oleh UU yang diancam dengan pidana, tidak mengandung sifat celaan. Sifat terlarang tidak perlu dicantumkan berulang-ulang pada setiap rumusan tindak pidana. Hanya apabila ada kekhawatiran bahwa akan ada orang yang dapat melakukan perbuatan yang sama seperti yang dirumuskan dalam tindak pidana, namun sesungguhnya dia berhak untuk itu. Jika unsur sifat melawan hukum tidak dicantumkan pada keadaan yang demikian, maka orang itu akan dipidana pula. Tentu hal seperti ini tidak dikehendaki oleh pembentuk UU.
1. Pembuktian Sifat Melawan Hukum Materiel Negatif.
Kajian unsur melawan hukum dari sudut rumusan tindak pidana dalam UU, dapat dilihat dari 2 (dua) keadaan.
~ Pertama, dari keadaan bahwa unsur melawan hukum pada sedikit (kurang dari 10 %) rumusan tindak pidana dicantumkan secara tegas dan sebagian besar (lebih dari 90 %) tidak[7]), memunculkan pandangan sifat melawan hukum yang formiel dan yang materiel.
~ Kedua, dari keadaan unsur melawan hukum yang dicantumkan dalam rumusan tindak pidana, dimana pada sebagian sifat melawan hukum dituju oleh unsur maksud (opzet als oogmerk) dan sebagian tidak, memunculkan pandangan sifat melawan hukum yang subyektif dan yang objektif.
Jadi setidak-tidaknya ada 4 pandangan besar mengenai sifat melawan hukum dalam tindak pidana. Pandangan sifat melawan hukum materiel, sifat melawan hukum formiel, sifat melawan hukum objektif dan sifat melawan hukum yang subyektif.
Mengenai keadaan yang disebut pertama, telah diberikan keterangan oleh pembentuk UU dalam Risalah Penjelasan. Adanya kekhawatiran bahwa si pembuat yang melakukan perbuatan yang sama dengan rumusan tindak pidana, namun ia berwenang untuk itu, maka unsur melawan hukum perlu dicantumkan. Jadi setiap tindak pidana mengandung sifat melawan hukum. Namun tidak perlu dibuktikan apabila tidak dicantumkan secara tegas sebagai unsur formiel tindak pidana. Karena mengenai apa yang dibuktikan, berpegang pada prinsip “hanya unsur yang disebut dalam rumusan” tindak pidana saja yang perlu dibuktikan.
Dilihat dari asalnya sifat celaan, maka ada dua sumber. Dicela oleh Undang-undang, yang disebut dengan melawan hukum formil (formelle wederrechtelijk), dan ada yang tercela menurut kesadaran hukum masyarakat yang disebut dengan melawan hukum materiil (materiële wederrechtelijk). Jika dihubungkan dengan pencantuman atau tidak unsur melawan hukum dalam rumusan tindak pidana, dari sudut materiel menjadi tidak penting. Karena semua tindak pidana tentulah di dalamnya telah mengandung sifat terlarang. Dari sudut Undang-undang, suatu perbuatan tidaklah mempunyai sifat melawan hukum sebelum perbuatan diberi label terlarang oleh peraturan perundang-undangan. Karena dimuatnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan itulah yang menyebabkan suatu perbuatan menjadi terlarang.
Dengan berpegang pada pandangan bahwa setiap perbuatan yang ditetapkan sebagai dilarang dalam Undang-undang adalah bersifat melawan hukum, maka dengan demikian dalam tindak pidana selalu ada sifat melawan hukum. Artinya sifat melawan hukum adalah unsur mutlak tindak pidana. Jika unsur ini tidak ada, maka terdakwa tidak boleh dipidana. Pandangan materiel negatif ini telah dianut dalam praktik hukum sejak arrest HR tanggal 20 Pebruari 1933 yang dikenal dengan Vee-arts arrest.[8]) Hanya saja diterapkan secara negatif, dengan tujuan untuk tidak mempidana pembuat berbuat sesuatu yang nyata-nyata menurut kesadaran hukum masyarakat tidak merupakan celaan.
Juga di Indonesia, seperti yang tercerimin dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung No. 30 K/Kr./1969 tanggal 6 Juni 1970, yang menyatakan bahwa: “dalam setiap tindak pidana selalu ada unsur sifat melawan hukum dari perbuatan yang dituduhkan, walaupun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan. Tanpa adanya unsur sifat melawan hukum tidak mungkin perbuatan-perbuatan yang dituduhkan merupakan suatu tindak pidana.”.[9]) Pertimbangan hukum ini bukan pertimbangan mengenai pembuktian adanya unsur sifat melawan hukum sebagai unsur yang dicantumkan (formiel) dari suatu tindak pidana in casu penadahan. Tetapi secara materiel negatif, untuk meniadakan pidana bagi terdakwa yang perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana, tetapi perbuatan itu tidak tercela menurut masyarakat. Banyak pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung semacam ini. Beberapa diantaranya, ialah putusan tanggal 8 Januari 1966 No. 42K/Kr/1965; tanggal 27 Mei 1972 No. 72K/Kr/1970; tanggal 23 Juli 1973 No. 43K/Kr/1973, tanggal 17 Oktober 1973 No. 97K/Kr/1973.[10])
Pekerjaan membuktikan sifat melawan hukum materiel dalam fungsinya yang negatif, bukan kewajiban jaksa. Dalam hukum pembuktian tidak ada ketentuan mengenai pembebanan pembuktian adanya sifat melawan hukum materiel yang negatif semacam itu. Berdasarkan sifat dan fungsi penasehat hukum (PH) dan hakim, maka beban itu berada pada PH dan hakim. Sebaliknya jaksa tetap dibebani kewajiban membuktikan terhadap semua unsur-unsur yang dicantumkan dalam rumusan tindak pidana. Termasuk jika ada unsur sifat melawan hukum. Seperti pada perkara Machrus Effendi yang didakwa jaksa melakukan penggelapan secara perbuatan berlanjut (Pasal 372 jo 64 ayat (1) KUHP). Dalam Pasal 372 KUHP terdapat unsur melawan hukum, konkritnya “memiliki barang milik orang lain dengan melawan hukum”. Jaksa wajib membuktikan adanya sifat melawan hukum dalam melakukan perbuatan memiliki barang milik orang lain. Walaupun jaksa berhasil membuktikan secara formiel adanya sifat tercela, namun jika PH berhasil membuktikan yang diikuti oleh hakim bahwa perbuatan memiliki barang tadi tidak bersifat melawan hukum secara materiiel, maka terdakwa tidak dijatuhi pidana. Keadilan lebih diutamakan dari pada kepastian hukum. Kepastian hukum ditegakkan adalah untuk mencapai keadilan. Jika keadilan sudah dicapai tanpa menegakkan kepastian hukum, maka kepastian hukum tidak diperlukan. Inilah filosifi dari penerapan pandangan sifat melawan hukum materiel secara negatif.
Tujuan utama pembuktian sifat melawan hukum materiel negatif ialah untuk mencapai keadilan dari suatu putusan hakim. Pekerjaan membuktikan adanya sifat melawan hukum materiel negatif, difokuskan pada pekerjaan analisis PH dalam pembelaan, atau oleh hakim dalam pertimbangan putusan. Temuan-temuan hukum mengenai adanya sifat melawan hukum materiel negatif seharusnya bermula dari penasehat hukum atau terdakwa. Terutama pada tingkat kasasi. Karena pada tingkat kasasi hakim hanya memeriksa keberatan-keberatan hukum oleh terdakwa atau penasehat hukum. Namun demikian hakim kasasi berwenang mempertimbangkan hal lain diluar keberatan hukum terdakwa.
Pembuktian sifat melawan hukum materiel negatif adalah pada pekerjaan penganalisisan hukum. Dengan menggunakan akal budi dan kecerdasan serta hati nurani penasehat hukum, terutama hakim dalam menilai dan mempertimbangkan setiap fakta dengan mengukurnya dari nilai-nilai dan keadilan masyarakatnya sendiri. Kiranya dengan itu semua dapat ditemukan adanya sifat melawan hukum materiel negatif dalam kasus yang ditangani.
2. Pembuktian Sifat Melawan Hukum Formiel dalam Tindak Pidana.
Frasa sifat melawan hukum formiel disini, diartikan ialah unsur melawan hukum yang dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana. Dalam praktik penegakan hukum pidana, dimana bagian terbesar pada pekerjaan pembuktian, maka pengertian inilah yang amat penting. Pembuktian unsur sifat melawan hukum formiel dalam praktik penegakan hukum pidana, ditentukan dari 2 hal.
~ Pertama, bagaimana kedudukan unsur melawan hukum tersebut diletakkan dalam kalimat rumusan tindak pidana. Bagaimana hubungan antara unsur melawan hukum dengan unsur-unsur lainnya dalam kompleksitas unsur-unsur tindak pidana.
~ Kedua, bergantung pada darimana atau sumber keberadaan sifat terlarangnya perbuatan pada masing-masing kasus. Oleh karena itu pembuktian sifat melawan hukum formiel tidak selalu sama pada setiap tindak pidana.
Mengenai hal yang pertama, ada 2 (dua) kedudukan unsur melawan hukum dalam rumusan tindak pidana. Pertama unsur melawan hukum yang bersifat objektif dan yang bersifat subyektif. Tidak sama hal pembuktian unsur melawan hukum yang objektif dan yang bersifat subyektif. Baik cara membuktikan maupun objek apa yang harus dibuktikan. Terkadang dipengaruhi pula oleh pandangan pihak-pihak. Sudut pandang pihak-pihak apakah dari sudut melawan hukum subyektif ataukah objektif dalam usaha membuktikan.
Tidak banyak kesulitan untuk mencari dan menentukan frasa melawan hukum dalam rumusan suatu tindak pidana, apakah melawan hukum objektif ataukah subyektif. Seperti frasa wederrechtelijk yang pada umumnya diterjemahkan oleh ahli hukum dengan “melawan hukum”. Cara inilah yang paling banyak digunakan, misalnya: 328, 362, 372, 369, 406, 408, 479a. Dengan istilah “zonder daartoe gerichtigd te zijn”, yang diterjemahkan dengan “tanpa hak” atau “tidak berhak” atau “tanpa wenang” atau “tanpa mendapat ijin”, seperti pada Pasal: 303, 548, 549c. Dengan istilah “zonder verlof”, yang diterjemahkan dengan “tanpa ijin”, misalnya pada Pasal: 495, 510. Dengan istilah melampaui kekuasaannya (met overschrijding van zijn bevoegdheid), misalnya pada Pasal 430. Dengan merumuskan “tanpa memperhatikan cara yang ditentukan dalam peraturan umum” (zonder inachtneming van de bij algemeene verordening bepaalde vormen) pada Pasal 429.
Mungkin bisa menjadi sulit ketika hendak menerapkan unsur itu pada kasus. Sebagimana pada contoh unsur melawan hukum pada pencurian, yang diatas telah dibicarakan.
Untuk mengetahui unsur melawan hukum subyektif, ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa perlunya sikap batin si pembuat yang ditujukan pada sifat melawan hukum perbuatan yang hendak dilakukan untuk mewujudkan kompleksitas unsur-unsur tindak pidana. Jika ada, maka melawan hukum pada rumusan tindak pidana tersebut adalah bersifat subyektif. Contoh pada pencurian (pasal 362 KUHP) “dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum”. Juga pada Pasal-pasal: 368, 369, 378, 382, 385, 389, 390 KUHP dirumuskan “maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum”.
Jika dilihat dari letak kedudukan unsur melawan hukum dalam rumusan tindak pidana pada pasal-pasal tersebut diatas, maka pembentuk UU menghendaki agar si pembuat dalam hal maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana tersebut, memiliki kesadaran bahwa maksud yang demikian itu adalah melawan hukum. Maksud yang demikian inilah yang harus dibuktikan jaksa. Mengenai cara membuktikan adanya maksud memiliki dengan melawan hukum, bisa saja ada perbedaan. Karena juga dipengaruhi oleh pandangan para pihak yang membuktikan, apakah berpandangan murni subyektif dengan mengemukakan tidak adanya alasan tentang ketidak normalan jiwa si pembuat. Atau mungkin mengemukakan alasan ke arah objektif, misalnya dalam pemerasan (Pasal 368) atau pengancaman (Pasal 369) maksud yang tercela tersebut dibuktikan melalui fakta adanya keterpaksaan dalam hal penyerahan barang oleh si pemilik pada si pembuat, bukan karena kesukarelaan. Cara pembuktian yang terakhir tidak murni objektif, tapi subyektif – objektif, membuktikan sikap batin dari adanya fakta objektif.
Mengeni hal yang kedua, hal sumber atau keberadaan sifat melawan hukum / terlarangnya perbuatan pada masing-masing kasus. Pembicaraan mengenai hal sumber sifat melawan hukum yang dicantumkan dalam rumusan tindak pidana, dapat menunjuk pada dua sumber: formiel dan materiel. Seperti unsur melawan hukum pada Pasal 2 UUTPK, Jaksa selalu mencari sumber tertulis, peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh terdakwa dalam melakukan aktifitas perbuatan memperkaya. Baik dalam UUTPK sendiri maupun peraturan diluar UUTPK. Lebih-lebih lagi setelah penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUTPK mengenai sifat melawan hukum khususnya arti melawan hukum materiel positif dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 003/PUU-III/2006 tanggal 25 Juli 2006 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga hampir pasti jaksa selalu akan mencari sifat melawan hukum perbuatan memperkaya pada peraturan perundang-undangan. Jika pada saat penyidikan, tidak ditemukan landasan dilanggarnya suatu ketentuan tertulis, cenderung untuk tidak meneruskan perkara pada tingkat penuntutan. Banyak kalangan menganggap suatu hambatan pembuktian yang sangat serius.
C. Pembuktian Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi.
Sedikit sekali tindak pidana korupsi yang mencantumkan unsur melawan hukum dalam rumusan tindak pidana, ialah Pasal: 2, 12e, 23 jo 429 KUHP dan 23 jo 430 KUHP. Jadi hanya ada 4 pasal tindak pidana korupsi yang tegas mencantumkan unsur melawan hukum.
Perbuatan yang dilarang pada Pasal 3 dirumuskan dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana”. Pada perbuatan menyalahgunakan kewenangan secara terselubung di dalamnya terdapat sifat melawan hukum. Setiap menyalahgunakan kewenangan dengan demikian sekaligus mengandung sifat melawan hukum. Menyalahgunakan kewenangan artinya si pembuat tidak punya hak untuk berbuat yang menyalahi kewenangannya. Maka sesungguhnya frasa menyalahgunakan kewenangan adalah juga melawan hukum. Membuktikan adanya wujut tertentu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, pada dasarnya adalah membuktikan bahwa si pembuat tidak memiliki hak (melawan hukum) untuk menyalahgunakan kewenangannya.
Demikian juga Pasal 23 jo 421 KUHP. Dalam rumusan tindak pidana menururt Pasal ini mengandung sifat melawan hukum secara tersirat dalam unsur perbuatan menyalahgunakan kekuasaan. Dalam setiap perbuatan menyalahgunakan kekuasaan selalu mengandung sifat melawan hukum. Membuktikan telah terjadinya perbuatan menyalahgunakan kekuasaan sama artinya membuktikan adanya sifat melawan hukum dalam mewujudkan bentuk konkrit dari perbuatan tersebut. Si pembuat tidaklah mempunyai hak (melawan hukum) untuk menyalahgunakan kekuasaannya.
Pasal 23 jo 429 KUHP, menggunakan frasa “melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam aturan umum”. Pasal 23 jo 430 KUHP menggunakan frasa “melampaui kekuasaannya”. Hanya Pasal 2 dan Pasal 12e yang secara tegas menggunakan frasa “melawan hukum”. Semua istilah tersebut menggambarkan sifat tercela atau melawan hukum perbuatan. Dengan menggunakan frasa yang berbeda, yang semuanya menggambarkan sifat tercelanya perbuatan, tetap mempunyai sisi yang berbeda dalam hal pembuktian. Uraian pembuktian dalam surat tuntutan mengenai unsur melawan hukum yang tercantum dalam rumusan tadi tidak harus dicari landasannya pada hukum tertulis saja. Tetapi dengan akal budi dan ketajaman logika analisis seorang jaksa, dapat mencari diluar ketentuan tertulis. Dapat dikatakan lebih mendekati pengertian sifat melawan hukum dalam perbuatan melawan hukum perdata (Pasal 1365 BW). Pengertian perbuatan melawan hukum perdata, telah terbukti dipergunakan pula dalam praktik hukum pidana.
Persoalan pembuktian unsur sifat melawan hukum yang lebih rumit ialah mengenai melawan hukum menurut Pasal 2 UUTPK. Berhubung karena rumusan tindak pidana pasal ini terlalu umum dan abstrak. Sehingga cakupannya, terutama perbuatan memperkaya sangatlah luas. Batasan cakupan itu terletak hanya karena dicantumkannya unsur melawan hukum di dalam rumusan. Juga kata “dapat” dalam frasa merugikan keuangan atau perekonomian negara, membuat kesulitan tersendiri dalam pembuktian. Dimana jaksa harus menganalisis tentang adanya kemungkinan atau potensial perbuatan memperkaya si pembuat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Karena kesulitan itu, menjadi penyebab dalam praktik hukum, jaksa selalu mencari kerugian nyata. Demikian juga hakim, seperti tercermin dalam putusan pembebasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (20-2-2006) dalam perkara Neloe dari Bank Mandiri. Karena kerugian riel bagi negara belum ada, terdakwa di bebaskan.[11])
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-III/2006 tanggal 25 Juli 2006. Banyak jaksa merasa kehilangan pegangan dalam hendak membuktikan unsur sifat melawan hukum perbuatan memperkaya. Padahal Pasal 2 merupakan norma tindak pidana yang luas cakupannya. Hampir pasti pada setiap perkara korupsi jaksa memasukkan pasal ini dalam surat dakwaan.
Prinsip umum pembuktian, ialah hanya membuktikan unsur-unsur yang tersurat saja dalam rumusan tindak pidana. Berpegang pada prinsip ini, maka jaksa wajib membuktikan unsur melawan hukum dari perbuatan memperkaya yang dimaksud Pasal 2. Pada Pasal 3, jaksa wajib membuktikan adanya wujut perbuatan menyalahgunakan kewenangan. Jika dapat membuktikan, maka dengan demikian dianggap terbukti pula sifat melawan hukumnya perbuatan menyalahgunakan kewenangan tersebut. Keberadaan unsur melawan hukum terselubung dalam unsur tingkah laku dalam tindak pidana korupsi Pasal 3.
Sebagaimana pandangan yang selama ini dianut, bahwa walaupun di dalam rumusan tindak pidana tidak dicantumkan – namun unsur melawan hukum selalu ada. Keberadaan unsur itu terselubung atau tersirat, baik tersirat pada unsur perbuatan, unsur objek perbuatan atau unsur-unsur lain dalam rumusan. Sebagaimana dikatakan oleh Komariah Emong Sapardjaja, bahwa “Penetapan bahwa dalam isi rumusan tindak pidana mengharuskan adanya sifat melawan hukum atau dapat dicelanya perbuatan itu, tidak selalu dipenuhi dan karenanya juga tidak selalu dicantumkan, tetapi sebagai tanda tetap ada. Keberadaannya terlihat dari kelakuan-kelakuan tertentu, keadan-keadaan tertentu, atau akibat-akibat tertentu yang dilarang atau yang diharuskan.[12]). Sudah barang tentu apa yang dimasud dengan tanda tersebut, tidaklah perlu dibuktikan secara khusus dalam requisitoir.
Membuktikan unsur sifat melawan hukum pada Pasal 2 UUTPK, dimulai dengan mengungkap fakta-fakta oleh jaksa mengenai berbagai ketentuan tertulis yang telah dilanggar terdakwa, kemudian dibahas / dianalisis dalam requisitoir. Pekerjaan menganalisis pembuktian dimulai dengan memberi isi dan arti apa yang di maksud dengan unsur melawan hukum. Pada umumnya jaksa selalu memberi arti sebagai melawan hukum UU. Hampir pasti jaksa mencari sumber tertulis yang menyatakan atau membuktikan bahwa wujut perbuatan memperkaya terdakwa sebagai melawan hukum tertulis. Sumber tertulis tersebut dicari di dalam atau di luar UUTPK.
Terlalu fokus dalam mencari sumber tertulis, jika tidak berhati-hati dapat terjebak pada persoalan kesalahan administrasi atau kesalahan prosedur semata. Walaupun tidak berarti kesalahan prosedur atau kesalahan adminsirtrasi adalah bukan korupsi. Hakim dapat menjatuhkan amar putusan pelepasan dari tuntutan hukum, jika pertimbangannya semata-mata merupakan kesalahan administrasi. Kesalahan administrasi sesungguhnya adalah tempat - letak sifat melawan hukumnya perbuatan dari sudut formiel. Namun jika dari kesalahan administrasi tersebut dapat dianalisis sebagai potensial menimbulkan kerugian negara, melawan hukum memperkaya sudah terbukti, dan korupsi sudah dapat dinyatakan terbukti pula. Karena pasal 2 UUTPK tidak mensyaratkan secara mutlak harus nyata telah timbul bentuk kerugian.
Dalam hendak menganalisis hukum tentang perbuatan salah administrasi dalam hubungannya dengan korupsi, kiranya dapat dipedomani berikut ini:
~ Pertama, kesalahan administrasi murni. Maksudnya si pembuat khilaf (culpoos) – tidak menyadari apa yang diperbuatnya bertentangan dengan ketentuan yang ada mengenai prosedur atau tatalaksana suatu pekerjaan tertentu. Perbuatan khilaf ini tidak membawa dampak kerugian apapun bagi kepentingan hukum negara. Salah perbuatan adminsitratif semacam ini bukan korupsi. Pengembalian atau pembetulan kesalahan dapat dilakukan secara administratif pula. Misalnya dengan mencabut, membatalkan atau melalui klausula pembetulan sebagaimana mestinya.
~ Kedua, si pembuat khilaf (culpoos) dalam melaksanakan prosedur pekerjaan tertentu, yang dari pekerjaan ini membawa kerugian negara, misalnya nilai uang tertentu. Kasus semacam ini masuk pada perbuatan melawan hukum menurut hukum perdata (Pasal 1365 BW), bukan korupsi. Pada si pembuat diwajibkan untuk mengganti kerugian. Korupsi Pasal 2 bukan bentuk tindak pidana culpoos, melainkan tindak pidana dolus. Setiap rumusan tindak pidana yang tidak secara tegas mencantumkan unsur culpoos adalah tindak pidana dolus. Kesengajaan itu tersirat di dalam unsur perbuatannya. Seperti pasal 2, kesengajaan si pembuat tersirat di dalam perbuatan memperkaya. Tidaklah mungkin melakukan wujut memperkaya, misalnya mendipositokan uang negara atas nama pribadi tidak disadari dan tidak dikehendaki. Namun kesengajaan ini tidak perlu dibuktikan dengan cara menganalisisnya, karena tidak dicantumkan dalam rumusan.
~ Ketiga, si pembuat sengaja mengelirukan pekerjaan adminsitratif tertentu, namun tidak (dapat) membawa dampak kerugian kepentingan hukum negara. Kesalahan semacam ini masih di teloransi sebagai kesalahan adminsitratif. Sanksi administratitif dapat dijatuhkan pada si pembuat. Tetapi bukan sanksi pidana. Kejadian ini bukan tindak pidana korupsi.
~ Keempat, si pembuat sadar dan mengerti bahwa pekerjaan administratif tertentu menyalahi aturan – dilakukannya juga, yang karena itu (dapat) membawa kerugian negara. Dalam hal ini masuk pada persoalan korupsi. Tinggal jaksa dalam pembuktian mempertajam analisis hukum mengenai perbuatan maupun akibatnya, termasuk sifat melawan hukum perbuatan mengenai sumber tertulisnya. Jika tidak ditemukan sumber tertulis, akal budi dan kecerdasan jaksa diperlukan untuk melakukan analisis pembuktian dengan mencari diluar hukum tertulis.
Sifat terlarang yang bagaimana yang harus dibuktikan, tidaklah sama bagi setiap tindak pidana, bergantung dari redaksi rumusan tindak pidana yang bersangkutan dan paham yang dianut. Sebagaimana diatas tadi telah dicontohkan pada unsur maksud memiliki dengan melawan hukum pada pencurian. Dimana ada perbedaan pandangan antara yang objektif dan yang subyektif. Dari sisi rumusannya sifat melawan hukum Pasal 2 adalah objektif.
Persoalan pembuktian sifat melawan hukum Pasal 2 dari sudut objektif, ialah bagaimana jika jaksa tidak menemukan sumber tertulis?. Akankah jaksa menuntut pembebasan atau lepas dari tututan hukum dalam requisitoir? Untuk masa penegakan hukum sekarang, hampir tidak mungkin jaksa melakukan hal yang dianggap konyol dengan menuntut bebas. Atau akankah memberikan analisis hukum bahwa sifat tercelanya perbuatan memperkaya terdakwa bertentangan dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial masyarakat sebagaimana penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUTPK, yang sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MK? Jawabnya, bergantung pada bagaimana cara kita memandang dan menafsirkan sifat tercela dari sisi materiel positif tersebut. Sebagian ahli berpendapat, bahwa hal itu tidak diperkenankan, karena bertentangan dengan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 adalah perwujudan dan penegasan dari pendapat tersebut.
Kiranya dapat diterima, bahwa ada 2 (dua) cara dalam melihat sifat melawan hukum materiel positif. Pertama cara umum, dan kedua cara khusus. Maksud secara umum, ialah tidak mengait-ngaitkannya dengan pekerjaan pembuktian unsur melawan hukum yang dicantumkan pada rumusan tindak pidana tertentu pada kasus tertentu. Cara memandang sifat melawan hukum materiel positif inilah sering dihubungkan dengan asas legalitas. Seolah-olah setiap sifat melawan hukum matereil positif yang terkandung dalam perbuatan sama artinya dengan tindak pidana (berdasarkan ukuran) materiel positif. Pandangan yang pada dasarnya menolak sifat melawan hukum materiel positif dalam hukum pidana, termasuk disini. Juga Mahkamah Konstitusi. Kiranya perlu dibedakan antara pengertian tindak pidana dengan sifat tercelanya perbuatan yang menjadi unsur tindak pidana. Tindak pidana harus ditentukan melalui UU, tetapi sifat tercelanya perbuatan yang menjadi unsur tindak pidana tidak mutlak harus bersumber pada hukum UU.
Sebaliknya secara khusus, adalah membicarakan unsur tersebut dalam rangka pembuktian unsur melawan hukum yang dirumuskan dalam tindak pidana tertentu dalam perkara tertentu. Membicarakan sifat melawan hukum dari sudut pembuktian, tidak bisa di pisahkan dengan bagaimana kenyataan unsur melawan hukum dirumuskan sebagai bagian dari kompleksitas unsur-unsur tindak pidana. Begitu pula harus diberi arti apa, tidak bisa dipisahkan dengan kompleksitas unsur-unsur tindak pidananya. Pandangan mengenai unsur melawan hukum materiel positif harus tetap dilihat dalam kerangka rumusan tindak pidananya. Oleh sebab itu dalam hubungannya dengan pembuktian, unsur melawan hukum bukan unsur mutlak. Pandangan dari sisi yang demikian ini tidak perlu dihubung-hubungkan dengan asas legalitas. Kiranya dapat diterima pendapat bahwa sifat melawan hukum materiel positif yang terkandung dalam rumusan tindak pidana tertentu tidak sama artinya dengan tindak pidana (sudut) materiel positif, ialah kejahatan dari sudut sosial yang perlu dicegah dengan mempidana pembuatnya.
Kembali pada contoh melawan hukum pada pencurian yang sudah dibicarakan diatas. Kita mendapat kesukaran, apabila hendak mencari ketentuan tertulis sebagai sumber sifat melawan hukum yang terkandung dalam maksud si pencuri memiliki barang orang lain yang hendak diambilnya, yang sifat itu melekat karena tidak ada ijin dari pemilik (objektif), atau tidak ternyata ada kelainan keadaan jiwa ketika mengambil barang (subyektif). Jika tidak ditemukan ketentuan tertulis, tentu harus melihat pada rasa keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakatlah yang akan mengatakan bahwa maksud memiliki barang orang lain yang diambilnya tersebut sebagai tercela. Berarti disini kita melihatnya dari sudut materiel positif. Tidak lagi formiel positif.
Untuk memperkuat pentingnya pandangan semacam ini. Kiranya dapat dikemukakan beberapa argumentasi. Pengertian sifat melawan hukum yang dicantumkan dalam suatu unsur tindak pidana pada dasarnya tidaklah berbeda jauh dengan isi sifat melawan hukum dalam perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad Pasal 1365 BW) setelah arrest HR Cohen lawan Lindenboum tanggal 31 Januari 1919. Vos menurut Moeljatno menganut pendirian melawan hukum materiel, memformulir perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai perbuatan yang oleh masyarakat tidak diperbolehkan. Formulering ini dipengaruhi oleh pendapat HR dalam Lindenbaum Cohen Arrest tersebut.[13]) Moeljatno juga berpendirian yang sama, dan mengatakan, bahwa kiranya tidaklah mungkin selain dari pada mengikuti ajaran yang materiel. Sebab bagi orang Indonesia belum pernah ada saat bahwa hukum dan Undang-Undang dipandang sama.[14]) Komariah Emong Sapardjaja menyatakan bahwa “pada awalnya masalah kepatutan tidak boleh diterapkan di pidana. Namun ketika hukum perdata memasukkan perbuatan tidak patut sebagai unsur melawan hukum, pakar hukum pidana Belanda mengatakan bahwa melawan hukum bidang pidana tidak berbeda lagi dengan bidang hukum perdata seperti termuat dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Berarti perbuatan tidak patut itu juga diadopsi di bidang hukum pidana”[15]).
Jadi sifat melawan hukum sebagai unsur tindak pidana tidak semata-mata harus diartikan bertentangan dengan hukum tertulis saja, tapi juga bisa bertentangan dengan haknya sendiri atau hak orang lain. Terbukti benar apa yang dikatakan Vos, dengan mengemukan contoh putusan HR (28 Juli 1911) dalam hal penipuan yang pertimbangan hukumnya, ialah “sifat menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum dalam penipuan karena si pembuat tidak mempunyai hak atas keuntungan tersebut”.[16]) Pandangan demikian adalah pandangan dalam hubungannya dengan pembuktian unsur melawan hukum pada penipuan. Pandangan ini sejalan dengan pengertian perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata. Mencari sifat tercelanya perbuatan tersebut di luar ketentuan UU, ialah rasa keadilan dan kepatutan masyarakat.
Mahkamah Agung sendiri melihat sifat melawan hukum materiel positif tidak sama dengan pandangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006. Mengenai sifat melawan hukum materiel positif ini Mahkamah Agung menilai amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tersebut “menyebabkan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi tidak jelas rumusannya”. Oleh karena itu berdasarkan doktrin “Sens-Clair” (la doctrine du senclair) dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 Mahkamah Agung harus melakukan penemuan hukum.[17]).
Sudah barang tentu apa yang menjadi temuan hukum yang dimaksudkan tidak hanya dilihat dari sudut hukum tertulis (UU) akan tetapi juga bersumber pada rasa keadilan dan nilai-nilai kepatutan yang hidup di dalam masyarakat. Artinya memandang sifat melawan hukum materiiel positif tersebut dari nilai-nilai keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat. Ternyata benar, pada pertimbangan hukum selanjutnya dengan memperhatikan doktrin dan jurisprodensi Mahkamah Agung berpendirian kokoh bahwa “unsur sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiel dan perbuatan melawan hukum matereil maupun dalam fungsi positif dan negatif”[18]) Artinya Mahkamah Agung tidak mengikuti dan menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Pendirian Mahkamah Agung ini harus dilihat sebagai pendirian bahwa pengertian sifat melawan hukum materiel positif tidaklah sama artinya dengan tindak pidana / kejahatan dalam pandangan sosial yang tidak dirumuskan dalam UU yang hendak dicegah dengan menjatuhkan pidana, sebagaimana diatas telah dikemukakan. Sedangkan Mahkamah Konstitusi melihat sifat melawan hukum materiel positif sebagai kejahatan dalam pengertian sosial yang tidak dirumuskan dalam UU yang hendak dicegah dengan menjatuhkan pidana. Pandangan Mahkamah Konstitusi yang demikian tentu saja dianggap bertentangan dengan asas legalitas.
Dengan demikian, dalam membuktikan sifat melawan hukum dari perbuatan memperkaya Pasal 2 UUTPK, tidak boleh diartikan hendak mempidana perbuatan lain yang menurut masyarakat patut dipidana yang tidak dirumuskan dalam UU. Melainkan harus diartikan bahwa dalam wujut tertentu perbuatan memperkaya mengandung sifat celaan menurut masyarakat. Seperti perbuatan pegawai negeri yang karena uang negara sejumlah tertentu belum saatnya dipergunakan, mendepositokan uang itu atas nama pribadinya. Dalam perbuatan ini mengandung sifat celaan masyarakat, yang terletak pada atas nama pribadinya.
Sebagaimana diketahui bahwa penyebutan unsur perbuatan yang dilarang dalam pasal 2 ialah memperkaya. Memperkaya sifatnya abstrak, tidak jelas wujutnya. Setiap perbuatan abstrak akan terdiri dari banyak wujut-wujut konkrit. Pada wujut-wujut konkrit itulah yang harus mengandung sifat tercela baik secara formiel positif maupun matereil positif. Kalau kita menyimak pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung No. 275K/Pid/1982 tanggal 15 Desember 1983, yang menyatakan “....... apabila seorang pegawai negeri menerima fasilitas yang berlebihan serta keuntungan lainnya dari seorang lain dengan maksud agar pegawai negeri itu menggunakan kekuasaannya atau wewenangnya yang melekat pada jabatannya secara menyimpang, hal itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum, ...”[19]), harus dianggap pertimbangan mengenai melawan hukum materiel positif tersebut dalam rangka membuktikan unsur sifat melawan hukum dari Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 3/1971 khusus pada kasus tertentu. Bahwa sifat tercela dari perbuatan memperkaya terdapat pada keadaan pegawai negeri yang menerima fasilitas yang berlebihan dengan menyalahgunakan kekuasaannya, yang memang benar menurut masyarakat adalah tercela. Siapa saja yang normal jiwanya, akan memberikan penilaian semacam itu. Jadi tidak terpisah dengan masalah pembuktian dari sifat tercelanya perbuatan memperkaya yang menjadi unsur tindak pidana. Pertimbangan seperti itu juga dapat digunakan dalam upaya membuktikan adanya sifat melawan hukum dari perbuatan memperkaya dalam UU No. 31/1999 yang diubah UU No. 20/2001. Sedangkan jika tindak pidana korupsi tertentu dirumuskan tanpa mencantumkan unsur melawan hukum, tidaklah perlu jaksa melakukan analisis hukum secara khusus mengenai sifat melawan hukum dalam pembuktian.
Demikian juga misalnya membuktikan unsur sifat melawan hukum dalam hal pegawai negeri melakukan “perbuatan memaksa” dengan cara menyalahgunakan kekuasaan. Dalam membuktikan sifat tercela perbuatan semacam itu tidak lepas dari kasus konkrit yang dibuktikan. Dan untuk itu apa salahnya mendasarkan pada sifat tercela dari sudut masyarakat. Tidak harus mencari dasar sifat tercela semata-mata pada peraturan perundang-undangan. Sifat tercela itu bisa saja pada keadaan tidak adanya kewajiban seorang supir yang dipaksa pegawai negeri atasannya untuk mengantarkan barang dagangan menantunya. Juga dapat diartikan pegawai negeri tersebut bertentangan dengan haknya, karena dia tidak memiliki hak untuk memaksa si sopir mengantarkan barang dagangan menantu si pegawai negeri atasannya.
Akhirnya pada bab ini dapat dikemukakan beberapa catatan kecil berikut.
~ Dalam hubungannya dengan pembuktian, unsur sifat melawan hukum hanya perlu dibuktikan jika dicantumkan sebagai unsur tindak pidana, dengan cara membuat analisis hukum mengenai pengertiannya yang tidak dapat dipisahkan dengan tindak pidana yang hendak dibuktikan.
~ Membuktikan adanya sifat melawan hukum dari suatu tindak pidana dapat di cari pada ketentuan tertulis maupun berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan masyarakat.
~ Pandangan sifat melawan hukum materiel positif dalam kerangka pembuktian tidak perlu dibayang-bayangi ketakutan terhadap pelanggaran asas legalitas. Karena dalam hal pembuktian sifat melawan hukum sebagai unsur tindak pidana tidak perlu dihubungkan dengan kehendak untuk mempidana perbuatan yang patut dipidana menurut masyarakat yang tidak ada dalam UU.
~ Sifat melawan hukum materiel positif yang terkandung dalam unsur melawan hukum dalam rumusan tindak pidana tertentu tidak sama artinya dengan tindak pidana dari sudut materiel positif.
---------------------oooo-----------------------


[1]) Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana (Bagian 1), Cetakan 2, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005, hal. 82.

[2] ) Ibid, hal. 111.
[3] ) Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan-jawab dalam Hukum Pidana, Seksi Kepidanaan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Jogjakarta, 1969, hal. 24.
[4] ) Moeljatno, Kejahatan-Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (open bare orde), Penerbit Bina Aksara, 1984, hal. 14.
[5] ) J.E Jonkers, Handboek van Het Nederlands Indisch Strafrecht, Terjemahan Pandan Guritno dkk, Penerbit Badan Penerbit Gadjah Mada, Jogjakarta, tanpa tahun, hal. 105.
[6] ) Roeslan Saleh, Sifat melawan Hukum Dari Pada Perbuatan Pidana, Penerbit Jajasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Jogjakarta, 1962, Hal 6.
[7] ) H.J van Schravendijk, Buku Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia, J.B Wolters, Jakarta – Gronigen, 1955, hal. 127.
[8] ) Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit P.T Alumni, 2002, Bandung, hal. 95.
[9] ) A. Soema di Pradja, Himpunan Putusan-Putusan Mahkamah Agung Disertai Kaedah-Kaedahnya, Penerrbit Penerbit Alumni, 1977, hal. 336.
[10] ) Komariah Emong Sapardjaja, Op.cit., hal. 137 – 149.
[11] ) Harian Jawa Pos tanggal 22-02-2006.
[12] ) Komariah Emong Sapardjaja, Op.cit., hal. 23.
[13] ) Moeljatno, Azas-azaas Hukum Pidana, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 1983, hal. 131.
[14] ) Ibid.
[15]) Guse Prayudi, 2007. Sifat Melwan Hukum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dalam Varia Peradilan No. 254, Januari 2007, hal. 36.
[16] ) Roeslan Saleh, Op.cit., hal. 24.
[17] ) Putusan Nomor 995K/Pid/2006 tanggal 16 Agustus 2006 dalam Perkara Terdakwa Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, hal. 176.
[18] ) Ibid., hal. 177.
[19] ) Komariah Emong Sapardjaja, Op.cit, hal. 162.