Minggu, 12 Februari 2012

MENGAPA JAKSA TIDAK BERHAK MENGAJUKAN PK? *

(H. Adami Chazawi)**


Abstrak: Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana dilandasi filosofi pengembalian hak dan keadilan penduduk yang telah dirampas negara secara tidak sah melalui vonis hakim, dimana tidak ada lagi upaya hukum (biasa). Negara bertanggungjawab untuk mengembalikan keadilan dan hak-hak penduduk yang dirampas. Oleh sebab itu negara memberikan hak pada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan PK. Pemberian hak PK pada terpidana sebagai bentuk pertanggungjawaban negara. Merupakan wujud penebusan dosa pada terpidana. Dasar filosofi inilah yang mendasari dan menjiwai hukum acara PK dalam Reglement op de Strafvoordering (RSv), yang kemudian diadopsi ke dalam PERMA No. 1 Tahun 1969 maupun PERMA No. 1 Tahun 1980 selanjutnya ke dalam KUHAP.

Sejak usaha coba-coba jaksa mengajukan PK terhadap putusan bebas Muchtar Pakpahan (29-9-1995) pada masa pemerintahan otoriter - diterima MA (No. 55PK/Pid/1996), pembenaran yang berbobot politis, dilakukan MA lagi pada masa orde reformasi - dalam putusan: RAM Gulumal (No. 03PK/Pid/2001), Setyawati (No. 15PK/Pid/2006), dr. Eddy Linus dkk (No. 54PK/Pid/2006), Syahril Sabirin (No. No. 07 PK/Pidsus/2009), Polycarpus (No. 109PK/Pid/2007), Joko S Tjandra (No. 12PK/Pidsus/2009). Suatu bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar PK. Akibat pelanggaran yang paling serius ialah rusaknya sistem hukum PK dalam KUHAP, dan hilangnya rasa ketenanganan dan kedamaian hidup bagi terdakwa yang dibebaskan selama hidupnya dari rasa ketakutan, bahwa sewaktu-waktu negara akan menuntut lagi melalui PK. Terbelenggu oleh pembenaran jaksa mengajukan PK tanpa batas waktu. Namun dilain pihak MA konsisten, dengan tegas menolak PK jaksa dalam perkara Sdr. Mulyar bin Samsi (2007) dan Johan Imago al Guan Kabir (2010).
Mau dikemanakan lembaga PK ke depan??

Akankah kita berpangku tangan dan mengikhlaskan MA terus melanggar legislated environment dalam hukum acara pidana?
Kata kunci: peninjauan kembali, terpidana, putusan bebas, kepastian hukum dan keadilan.


A. LANDASAN FILOSOFI dan SEJARAH LEMBAGA PK PIDANA

Lahirnya konsepsi hukum PK dalam KUHAP berpijak pada landasan filosofi dan tidak terlepas dari sejarah lahirnya asas legalitas pada abad ke XVIII di Eropah, yang perwujudannya pertamakali dalam perundang-undangan Hindia Belanda: Reglement op de Strafvordering (RSv) – Stb. nomor 40 jo 57 (1847).

1. Dasar Filosofi Lembaga PK

Dalam negara hukum yang demokratis secara teoritik dan konseptual dalam penegakan hukum (law enforcement) terdapat apa yang dinamakan “area of no enforcement”, dimana kekuasaan negara dibatasi secara tegas dan pasti, agar tidak melanggar asas praduga tidak bersalah. Semua tindakan negara harus berdasarkan tatanan hukum yang telah ditetapkan lebih dulu. Menegakan kepentingan hukum, dalam rangka menjaga ketertiban umum melalui proses penegakan hukum pidana, negara berbuat dan bertindak. Dalam hal ini, penduduk diposisikan sebagai objek (sekaligus subjek) yang disangka/didakwa atau dipidana. Dalam proses itu tindakan negara dapat menyalahi tatanan hukum. Menimbulkan akibat terampasnya hak-hak dan keadilan penduduk. Ketika kondisi akibat itu tidak dapat lagi dipulihkan dengan upaya hukum biasa, disinilah arti pentingnya upaya PK.

Substansi PK berpijak pada dasar, bahwa negara telah salah mempidana penduduk dan tidak dapat diperbaiki dengan upaya biasa. Membawa akibat telah dirampasnya keadilan dan hak-hak terpidana secara tidak sah. Negara telah berbuat dosa pada penduduknya. Negara dituntut bertanggung jawab untuk mengembalikan keadilan dan hak-hak terpidana yang telah dirampas. Bentuk pertanggungjawaban itu, ialah negara memberikan hak kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan PK, bukan kepada negara . Dengan demikian dapatlah diartikan, bahwa pemberian hak PK pada terpidana adalah wujud nyata penebusan dosa yang telah dilakukan negara tersebut.

Dicontohkan dosa negara dalam beberapa kasus konkret. Pengadilan Negeri Bekasi (1977) menghukum Sengkon dan Karta masing-masing 12 dan 7 tahun penjara yang diyakini hakim karena merampok dan membunuh suami istri Suleman. Kedua-duanya sudah ditahan sejak tahun 1974. Dalam perkara lain terbukti bahwa yang merampok dan membunuh suami istri Suleman adalah Gunel, Siih dan Wasita yang kemudian dipidana masing-masing 10, 8 dan 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Contoh lainnya. Pada tahun 2002 Risman Lakoro dan istrinya dipidana karena membunuh Alta Lakoro anak kandungnya sendiri oleh Pengadilan Negeri Limboto. Oleh karena disiksa polisi pada saat penyidikan,*antara lain jari-jarinya dijepitkan di daun pintu - hingga cacat seumur hidup. Tidak tahan siksaan - terpaksa mengaku membunuh. Keterangan terdakwa dan bukti patah tulang akibat disiksa polisi di sidang pengadilan tidak digubris hakim. Risman Lakoro dipidana 3 tahun penjara. Tahun 2007 tiba-tiba Alta Lakoro kembali ke kampung halamannya. Terbukti bahwa Suami istri Risman Lakoro tidak membunuh anak kandungnya, yang memang sejak tahun 2001 pergi tanpa pesan karena cekcok dengan kedua orang tuanya tersebut.

Contoh yang terbaru dan masih segar dalam ingatan kita. Negara telah menghukum dalal peradilan sesat Devid Eko Priyanto dan Imam Chambali (2008) di Jombang. Seperti fenomena gunung es, yang terlihat di atas sedikit – namun yang tidak - jauh lebih banyak?.

Dari contoh-contoh tersebut, tampak kesalahan dan dosa negara yang telah menghukum penduduk yang sesungguhnya tidak bersalah. Oleh sebab itulah maka lembaga PK semata-mata ditujukan untuk memperbaiki putusan pemidanaan yang salah semacam itu. Dengan demikian, maka negara tidak dibenarkan mengajukan PK untuk sebaliknya menghukum terdakwa yang sudah dibebaskan atau lepas dari tuntutan hukum yang sudah tetap. Negara tidak pernah menjadi korban dari kesalahan proses pengadilan. Tidak dibenarkan negara untuk membongkar putusan pembebasan yang tetap, dengan alasan mencari keadilan.

PK tidak lagi untuk mencari keadilan melalui pasal-pasal yang didakwakan penuntut umum. Pada raat putusan (bebas) mempunyai kekuatan hukum, maka hak negara untuk mencari keadilan terhenti. Tidak dibenarkan mengadakan tuntutan baru atau melanjutkan tuntutan semula yang sudah final.


2. Landasan - Sudut Sejarah PK

Jaman Hindia Belanda telah mengenal lembaga PK (herziening), terdapat dalam Reglement op de Strafvordering (RSv) – Stb. nomor 40 jo 57 tahun 1847 khususnya dalam titel 18 (Pasal 356 sampai 360), hukum acara pidana pada Raad van Justitie, peradilan bagi golongan Eropah. Tidak terdapat pada hukum acara pidana peradilan Landraad – peradilan untuk golongan Bumiputra.

Menurut Pasal 356 RSv herziening dapat diajukan terhadap putusan yang mempidana (veroordeling) yang sudah tetap (in kracht van gewijsde) dengan alasan:

1. Atas dasar kenyataan bahwa dalam berbagai putusan terdapat pernyataan yang telah dinyatakan terbukti, ternyata bertentangan satu dengan yang lainnya;

2. Atas dasar keadaan yang pada waktu pemeriksaan di pengadilan tidak diketahui dan tidak mungkin diketahui, baik berdiri sendiri maupun sehubungan dengan bukti-bukti yang telah diajukan. Dan apabila keadaan itu diketahui, pemeriksaan akan berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu ditetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Alasan-alasan tersebut dapat diajukan dalam suatu permohonan peninjauankembali apabila dalam suatu putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti, tetapi tidak diikuti suatu pemidanaan.

Pasal 357 SRv menyatakan: “PK diajukan ke MA oleh Jaksa Agung (door den procureur general) atau oleh terpidana yang terhadapnya dijatuhi hukuman yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan melalui kuasa khusus untuk keperluan tersebut”.

Meskipun menurut SRv PK boleh diajukan oleh Jaksa Agung, namun tetap untuk kepentingan terpidana. PK diajukan terhadap putusan penghukuman merupakan syarat esensial. Jelas dari syarat formil maupun materiil “putusan pemidanaan” merupakan jiwa/nyawa lembaga PK. Jiwa lembaga PK yang demikian ini kemudian dioper ke dalam PERMA No. 1 Tahun 1969. dan PERMA No. 1 Tahun 1980. Kemudian diadopsi ke dalam Bab XVIII Bagian Kedua KUHAP.

Latar belakang dikeluarkannya PERMA No. 1 Tahun 1969, dapat diketahui dari dasar pertimbangannya.

• Pertama, lembaga PK menjadi kebutuhan hukum yang mendesak. Banyak pencari keadilan mengajukan permohonan PK kepada PN atau langsung ke MA, yang diantaranya mempunyai dasar-dasar yang kuat. Sementara belum ada hukum acaranya.

• Kedua, untuk mengisi kekosongan hukum dan bersifat sementara sebelum adanya UU yang mengaturnya, agar dapat menampung kebutuhan hukum bagi pencari keadilan.

• Ketiga, maksud untuk menambah hukum acara MA dengan hukum acara pidana PK yang telah terdapat dalam UU No. 13 Tahun 1965 Tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.

Dalam Pasal 31 UU No. 13 Tahun 1965 maupun Pasal 15 UU No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menyebut perihal kewenangan MA memeriksa PK. Namun tidak dapat dijalankan berhubung belum ada hukum acara - aturan pelaksanaannya. Dengan maksud untuk itu, maka MA mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 1969 sebagai tambahan - untuk melengkapi hukum acara Mahkamah Agung.

Syarat formil dan materiil mengajukan PK dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 3 dan 4 PERMA No. 1 Tahun 1969, ialah:

Syarat formil adalah:

a. Putusan yang dapat dilawan dengan upaya PK adalah putusan yang mempidana terdakwa;

b. Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

c. Pihak yang dapat mengajukan permintaan PK ke MA ialah terpidana, pihak yang berkepentingan atau Jaksa Agung.

Sementara syarat materiil, adalah salah satu dari:

a. Putusan yang memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang mencolok;

b. Terdapat keterangan-keterangan yang terbukti yang saling bertentangan;

c. Adanya keadaan baru;

d. Suatu perbuatan yang dinyatakan terbukti tapi tidak diikuti dengan pemidanaan.

Ternyata ketentuan Jaksa Agung boleh mengajukan permintaan PK meniru dari SRv., tetap dalam koridor untuk kepentingan terpidana, karena putusan yang dapat dilawan PK adalah putusan pemidanaan, bukan terhadap putusan bebas. Prinsip PK hanya boleh diajukan terhadap putusan pemidanaan yang berkekuatan hukum tetap, sebagai perwujudan dari prinsip PK: hanya untuk menegakkan kepentingan terpidana tetap dipertahankan oleh PERMA No. 1 Tahun 1969

Semula MA menganggap bahwa mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 1969 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 131 UU No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Pasal 131 berbunyi: “jika dalam jalan – pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-undang, maka MA “dapat menentukan sendiri” secara bagaimana soal itu harus diselesaikan”. Namun kemudian disadari sebagai suatu kekeliruan – mestinya dengan UU. Oleh sebab itu kemudian PERMA No. 1 Tahun 1969 dicabut melalui PERMA No. 1 Tahun 1971.

PERMA No. 1 Tahun 1971 dicabut dengan PERMA No. 1 Tahun 1976. Alasannya, karena pada saat itu (1971) sudah ada kepastian bahwa pelaksanaan PK akan diatur dalam UU MA yang rancangannya sedang di DPR, sehingga MA berpandangan bahwa tentang hukum acara PK sebaiknya menunggu terbitnya UU tersebut. Namun ternyata hingga tahun 1976 RUU tersebut tak kunjung disahkan DPR, keadaan ini mendorong MA untuk mencabut PERMA No. 1 Tahun 1971 melalui PERMA No. 1 Tahun 1976.

Dengan dicabutnya PERMA No. 1 Tahun 1971, secara formal PERMA No. 1 Tahun 1969 berlaku kembali, namun hanya mengenai PK perkara perdata, sementara PK perkara pidana tidak. Karena dalam PERMA No. 1 Tahun 1971 pada angka 2 dalam hal memutus tegas dikatakan, bahwa “PK perkara pidana tidak dapat dilayani karena belum ada undang-undangnya”. Oleh karenanya sejak tahun 1971 ketentuan PK perkara pidana terjadi kekosongan hukum, sampai dikeluarkannya PERMA No. 1 Tahun 1980 tanggal 1 Desember 1980.

. PERMA No. 1 Tahun 1980, juga sifatnya sementara dengan tujuan utama untuk mengatasi kesalahan pengadilan yang telah terlanjur menghukum Sengkon bin Yakin dan Karta bin Salam yang kemudian terbukti tidak bersalah. Mereka ditahan sejak 1974, dipidana tahun1977 dan tahun 1981 dibebaskan melalui putusan PK dengan menggunakan dasar PERMA No. 1 Tahun 1980 tersebut.

Syarat formil mengajukan permintaan PK menurut PERMA No. 1 Tahun 1980 (Pasal 10) sama dengan PERMA No. 1 Tahun 1969, yaitu:

1) PK dapat diajukan oleh Jaksa Agung, terpidana, dan pihak yang berkepentingan.

2) Terhadap putusan yang mempidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

Sementara syarat materiil (Pasal 9) menyebutkan tiga alasan.

1) Adanya putusan-putusan yang berlainan terdapat keadaan-keadaan yang dinyatakan terbukti, akan tetapi ternyata satu sama lain bertentangan;

2) Terdapatnya suatu keadaan, sehingga menimbulkan persangkaan yang kuat, bahwa apabila keadaan itu diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, putusan yang akan dijatuhkan akan mengandung pembebasan terpidana dari tuduhan, pelepasan dari tuntutan hukum atas dasar perbuatan yang dituduhkan itu tidak dapat dipidana, pernyataan tidak diterimanya tuntutan jaksa untuk menyerahkan perkara ke persidangan pengadilan atau penetrapan ketentuan-ketentuan pidana lain yang lebih ringan.

3) Putusan yang menyatakan suatu perbuatan yang dituduhkan terbukti, namun tidak diikuti suatu pemidanaan.
.
Ternyata alasan “adanya putusan yang memperlihatkan suatu kekhilafan hakim yang semula terdapat dalam PERMA No. 1 Tahun 1969 tidak menjadi alasan lagi untuk mengajukan PK dalam PERMA No. 1 Tahun 1980. Syarat materiil mengajukan PK dalam PERMA No. 1 Tahun 1980 ini mengadopsi dari SRv.

Menurut PERMA No. 1 Tahun 1980 pihak yang berhak mengajukan PK, ialah terpidana, pihak yang berkepentingan atau Jaksa Agung terhadap putusan “pemidanaan” yang telah tetap. Sama dengan PERMA No. 1 Tahun 1969. Namun syarat formil “terhadap putusan pemidanaan”, tetaplah dipertahankan, tanpa kecuali, meskipun Jaksa Agung atau pihak yang berkepentingan boleh mengajukan PK.

Sifat sementara PERMA No. 1 Tahun 1980 ini dikarenakan, bahwa hukum acara mengenai PK tidak seharusnya dibuat dalam bentuk PERMA, melainkan harus melalui undang-undang. Namun dalam keadaan yang sangat mendesak (mengatasi putusan peradilan sesat Sengkon dan Karta), MA terpaksa mengulangi kembali mengeluarkan PERMA sebagaimana PERMA No. 1 Tahun 1969, dengan mengacu pada Pasal 21 UU No. 14 Tahun 1970

Oemar Seno Adji, Ketua MA waktu itu, mengatakan bahwa PERMA No. 1 Tahun 1980 merupakan ketentuan provisoris, temporer dan transitoir sifatnya dan ditetapkan untuk kebutuhan pada saat itu, untuk kemudian menyediakan tempatnya bagi perundang-undangan kelak sebagai pelaksanaan dari Pasal 21 UU No. 14 Tahun 1970.

Satu bulan setelah diberlakukan, dengan menggunakan dasar PERMA No. 1 Tahun 1980 tersebut, tanggal 31 Januari 1981 Sdr. Sengkon dan Karta di bebaskan MA melalui putusan PK atas permohonan Jaksa Agung.

Kasus Sengkon dan Karta ini pula yang menjiwai lembaga PK dalam Bab XVIII Pasal 263 s/d 269 KUHAP. Sebagaimana nampak dalam pandangan umum fraksi-fraksi di parlemen ketika membahas RUU KUHAP, kasus Sengkon dan Karta ini dijadikan alasan utama untuk memasukkan ketentuan PK dalam KUHAP. Kasus ini pula yang menjadi penyebab tidak ada perdebatan panjang di parlemen mengenai norma-norma Pasal 263 s/d 269 KUHAP tersebut.

Tinjauan filosofi dan sejarah PK sejak jaman Hindia Belanda tersebut, tidak lepas dengan sejarah perjuangan hak azasi manusia pada abad ke XVIII khususnya tentang menegakkan kepastian hukum – yang melahirkan asas legalitas yang bermula di Perancis. Semula azas legalitas dimuat dalam Pasal 8 Declaration des Droit de L’home et du Citoyen (1789) yang dioper ke dalam Code Penal Perancis yang pertama (1791) dan yang kedua (1810). Ketika Belanda di bawah Pemerintahan Napoleon (1811-1813) Code Penal diberlakukan di Belanda, dan sebaliknya Criminal Wetboek voor het Koninkrijk Holand dibekukan. Setelah Belanda memperoleh kemerdekaan kembali (1813) Code Penal tetap berlaku (selama 75 tahun) sampai ditetapkannya WvS Nederland 1881 dimana asas legalitas masuk dalam Pasal 1. Berdasarkan asas konkordansi WvS Belanda diberlakukan pula di Hindia Belanda (1918), yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (KUHP). Semua itu merupakan hasil perjuangan rakyat melawan rezim kekuasan absolut, yang diperlopori oleh para ahli hukum al. yaitu: Beccaria, Bentham, Montesquieu, Anselm von Feuerbach . Feuerbach terkenal dengan ajarannya “psychologische zwaang”.

Bahwa asas legaliltas dalam hukum acara pidana - Pasal 3 KUHAP merupakan perwujudan asas legalitas Pasal 1 KUHP. Sehubungan dengan sejarah asas legalitas tersebut, Komariah E Sapardjaja dalam “Dessenting Opinion” putusan perkara Joko S Tjandra (No. 12PK/Pisus/Pid/2009), singkatnya menyatakan “Bahwa dalam sejarah perjuangan hak asasi manusia khususnya tentang asas legalitas dalam KUHAP (jo. Pasal 3 KUHAP) yang merupakan hasil perjuangan rakyat terhadap rezim kekuasaan absolut pada zaman ancient regime, sehingga diperlukan jaminan kepastian hukum bagi perlindungan individu dari kesewenang-wenangan penguasa, alasan historis untuk membantah dalil Jaksa Penuntut Umum seperti tersebut di atas”.

Jelaslah, bahwa dari sudut sejarah PK di Hindia Belanda/Indonesia dan sejarah dunia mengenai lahirnya asas legalitas abad ke XVIII dan sudut dasar filosofi PK, khususnya di Indonesia setelah kemerdekaan yakni dari pengalaman kasus SENGKON dan KARTA itulah yang menjadi latar belakang dan menjiwai lahirnya konsepsi lembaga PK yang azas-asasnya dirumuskan dalam Pasal 263 (1) (2) dan 266 Ayat (3) KUHAP.


B. SYARAT MATERIIL PENGAJUAN PK

Syarat materiil pengajuan PK - Pasal 263 (2) KUHAP adanya keadaan baru, ada beberapa putusan yang saling bertentangan dan putusan yang memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekelirun nyata

1. Keadaan baru, adalah suatu keadaan yang sudah ada sebelum/pada saat sidang - pemeriksaan perkara berlangsung, yang baru diketahui setelah putusan menjadi tetap. Keadaan tersebut bukan baru, sudah ada pada saat sidang berlangsung, bahkan sebelumnya. Namun baru diketahui keberadaannya dari alat-alat bukti yang baru diketahui/ditemukan kemudian - setelah perkara diputus dan menjadi tetap. Alat- bukti inipun sesungguhnya juga bukan alat bukti baru, melainkan alat bukti yang sudah ada pada saat sidang berlangsung, bahkan sebelumnya, namun belum diajukan dan diperiksa di sidang,

2. Pelbagai putusan yang saling bertentangan, adalah terdapatnya dua atau lebih putusan yang saling berhubungan dan bersifat saling pengaruhi terhadap satu dengan yang lain secara timbal balik, dimana pertimbangan hukumnya atau amar putusannya saling bertentangan.

3. Putusan yang memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, merupakan kesalahan hakim dalam memutus. Disebabkan oleh beberapa keadaan, al.:
- Pertimbangan hukum maupun amar secara nyata bertentangan dengan azas-azas hukum dan norma hukum;
- Putusan tersebut melampaui kewenangan hakim;
- Amar yang sama sekali tidak didukung oleh pertimbangan hukum;
- Amar menyimpang jauh dari pertimbangan hukum;
- Putusan dibuat atas pelaksanaan peradilan yang menyalahi prosedur;
- Hakim melakukan tafsir suatu norma yang secara jelas melanggar kehendak pembentuk UU mengenai maksud dibentuknya norma tersebut;
- Hakim menafsir secara bebas suatu norma di luar cara-cara yang lazim/dikenal dalam doktrin dan atau diluar logika.. Penafsiran yang akal-akalan atau yang merusak (interpretatio est perversio).
- Penafsiran yang mengakibatkan norma hukum yang sudah jelas, tuntas menjadi berubah/berlainan atau norma yang sudah limitatif menjadi bertambah.


C. PASAL 24 (1) UU No. 48 TAHUN 2009 [Ps 23 (1) UU No. 4/2004] TIDAK DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PENGAJUAN PK OLEH JPU

Pihak-pihak yang dapat mengajukan PK yang dimaksud Pasal 24 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 dalam perkara pidana bukan jaksa.

• Norma Pasal 24 Ayat (1) UU No. 48/2009 menyebut “pihak-pihak” adalah merupakan norma lex generalis (perkara pada umumnya). Sementara PK perkara pidana diatur khusus (lex specialis) dalam Pasal 263 (1) KUHAP, maka yang khususlah berlaku (lex specialis derogat legi generali). Pasal 24 Ayat (1) UU 48/2009 jangan dibaca dan dimaknai secara sepotong-sepotong dengan maksud semata-mata untuk menghukum terdakwa yang dibebaskan - diluar nalar dan akal sehat, tapi harus lengkap -menyeluruh. Dalam norma Ayat (1) terdapat syarat umum PK yakni bila terdapat hal atau keadaan tertentu dalam UU. Dalam perkara pidana, UU yang dimaksud adalah KUHAP, yang in casu Pasal 263, dimana “hal atau keadaan tertentu” yang dimaksud adalah keadaan putusan “penghukuman” yang telah tetap dan tiga syarat materiil PK dalam Ayat (2).

Sementara subjek hukum yang berhak mengajukan PK pada keadaan dan syarat-syarat yang demikian hanyalah semata-mata terpidana atau ahli warisnya saja sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1), bukan negara atau pihak lain.
• Norma Pasal 263 Ayat (1) KUHAP merupakan norma yang sudah jelas, limitatif dan tuntas, maka bersifat tertutup. . Rumusan norma demikian, tidak dapat ditafsirkan lagi (interpretation cessat in claris).
• Syarat materiil pengajuan PK Pasal 263 Ayat (2) KUHAP suatu kesatuan – tidak terpisahkan dengan syarat formil dalam Ayat (1). Syarat materiil - Ayat (2) hanya dapat digunakan oleh subjek hukum yang disebutkan dalam Ayat (1) saja (penafsiran sistematis). Tidak dapat digunakan oleh subjek hukum lain diluar Ayat (1).
• Bahwa dari sudut pemahaman norma UU dengan menggunakan logika terhadap suatu syarat yang ditentukan secara limitatif, maka tidak diperkenankan menambah syarat lain diluar yang telah disebutkan.


D. ARTI PK DIAJUKAN HANYA SATU KALI

Pasal 24 Ayat (2) UU 48/2009 yang menetapkan PK hanya dapat diajukan satu kali, hanya semata-mata ditujukan bagi PK yang diajukan menurut ketentuan dan syarat-2 dalam Pasal 263 Ayat (1 ) dan (2) KUHAP, yakni PK yang diajukan oleh terpidana terhadap putusan pemidanaan yang tetap. Ketentuan tersebut tidak bisa diberlakukan terhadap putusan MA yang mengabulkan PK yang dimohonkan JPU terhadap putusan bebas yang in casu melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHAP. Hak terpidana tidak/belum digunakan untuk mengajukan PK sebagaimana dihehendaki UU.

Pelanggaran MA yang mengabulkan PK yang dimohonkan JPU, berimbas pada akibat hukum yang sangat merendahkan martabat dan merampas keadilan dan hak-hak terdakwa yang dibebaskan. Pengabulan PK yang demikian ini melanggar hukum, menempatkan terdakwa dalam suatu keadaan serba salah dan serba merugikan. Alasannya:

• Pertama, jika dilihat dari maksud pembentuk UU bahwa PK yang hanya dapat diajukan “satu kali”, adalah permohonan PK yang diajukan terpidana (bukan oleh JPU) berdasarkan syarat-syarat sebagaimana dalam Pasal 263 KUHAP. Sementara PK yang diajukan JPU yang kemudian dikabulkan MA bukan diajukan terpidana terhadap putusan pemidanaan sesuai syarat-syarat Pasal 263 KUHAP tersebut. Dalam hal ini terpidana yang sekarang belum menggunakan haknya. Maka sesungguhnya dibenarkan untuk mengajukan PK. Subjek hukum sah menggunakan suatu hak apabila Ia memiliki hak untuk hal itu. Sebaliknya subjek hukum yang menggunakan suatu hak yang sesungguhnya tidak dimilikinya, maka penggunaan hak tersebut tidak sah dan tidak membawa suatu akibat hukum apapun bagi siapapun. Apabila terpidana sekarang (yang dulu sudah bebas degan putusan tetap), tidak diperkenankan mengajukan PK – dengan alasan karena PK sudah diputus atas pemohonan jaksa, maka disini terdapat kerugian yang luar biasa bagi terpidana yang sekarang.

• Kedua, apabila dilihat dari makna azas ne bis idem (Pasal 76 KUHP), bahwa putusan pertama (pembebasan) tidak boleh diubah lagi dengan cara apapun, maka terdakwa semula yang sekarang terpidana menjadi terhalang untuk mengajukan PK, padahal hak tersebut belum digunakan olehnya. Justru yang menghalangi dan menghilangkan hak terpidana yang sekarang ini, adalah ulah dan perbuatan negara sendiri yang telah melawan putusan bebas yang tetap, padahal hak itu tidak ada pada negara.
Oleh karena itu, “andaikata” terdakwa semula yang sudah dibebaskan atau terpidana sekarang yang mengajukan PK, kemudian tidak diterima MA dengan alasan PK hanya satu kali, dan sudah digunakan (oleh JPU, bukan oleh terpidana), maka MA telah melakukan abuse of power, sudah masuk pada praktik negara kekuasaan.. MA telah melakukan dua perkosaan terhadap hak terdakwa yang dibebaskan dengan putusan yang tetap.

• Pertama hak untuk mengajukan upaya PK, yang menurut azasnya adalah hak asli terpidana yang tidak dapat dikurangi sedikitpun dengan alasan apapun yang sama sekali belum digunakannya.

• Kedua, hak menikmati kebebasan dari rasa ketakutan bahwa negara akan menuntut lagi, hak atas jaminan negara bahwa perkaranya tidak diungkit-ungkit lagi.E.

E. SEMA No. 10 TAHUN 2009 MENGENAI PK SATU KALI DAN TIDAK PERLU DIKIRIM KE MA TIDAK TERMASUK PK YANG DIAJUKAN TERPIDANA YANG DAHULU DI BEBASKAN KEMUDIAN DIPIDANA OLEH MA ATAS PENGAJUAN PK OLEH JPU

MA mengeluarkan SEMA No. 10 Tahun 2009, yang pada pokoknya:
• Permohonan PK perkara yang sama perdata maupun pidana yang diajukan lebih dari satu kali bertentangan dengan UU.
• Bila ada permohonan PK yang dimaksudkan, agar dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung.

Bahwa karena sifatnya, maka isi SEMA tersebut tidak berlaku terhadap permohonan PK yang diajukan terpidana yang dahulu telah dibebaskan dengan putusan telah tetap, yang kemudian dipidana oleh MA atas permohonan PK oleh JPU. SEMA tersebut hanya berlaku terhadap permohonan PK yang sesuai dengan Pasal 263 KUHAP, ialah PK yang dimohonkan oleh terpidana terhadap putusan pemidanaan yang telah tetap. Prinsip PK hanya satu kali, hanya berlaku bagi PK yang dimohonkan terpidana yang sejak awal dipidana dengan putusan yang telah tetap.

Bahwa selain itu, SEMA No 10/2009 hanya peraturan kebijakan dan tidak mengikat serta tidak dapat memberi kekuatan hukum normatif.

Oleh karena itu, “apabila” Ketua PN tidak mengirimkan berkas permohonan PK dan kelengkapannya yang diajukan terpidana karena dipidana oleh MA yang mengabulkan PK jaksa, yang semula sudah dibebaskan dengan putusan tetap, dengan alasan melaksanakan Perma No. 10 Tahun 2009, maka Ketua disamping telah melakukan abuse of power juga telah melakukan suatu kebodohan dan kebohongan publik.


F. JAKSA DAPAT MENGAJUKAN PK BUKAN MERUPAKAN HASIL PENAFSIRAN UNTUK MENEMUKAN HUKUM

Dalam hal/keadaan dan dengan syarat-syarat tertentu hakim dapat melakukan penggalian melalui penafsiran untuk menemukan hukum. Penegak hukum lain, jaksa dan advokat dapat pula menggali untuk menemukan hukum. Juga para ahli hukum. Temuan hukum oleh ahli hukum merupakan doktrin, dan menjadi hukum setelah diadopsi dalam berbagai putusan hakim.

Menggali untuk menemukan hukum dapat dibedakan antara (1) menggali dengan menafsir pada norma yang sudah ada, dan (2) menggali dari kasus peristiwa yang diperiksa dan diadili. Contoh yang pertama, menafsirkan unsur “pingsan atau tidak berdaya” dalam Pasal 286 KUHP menyamakan artinya dengan “idiotnya” seorang perempuan (arrest HR tahun 1934). Menurut Moeljatno, ini contoh ekstensif.*

Contoh yang kedua, menurut hemat penulis - dari putusan pembebasan Prita Mulyasari oleh PN Tangerang (No. 1269/Pid.B/PN.TNG) diperoleh temuan hukum sebagai berikut: “Pengunfkapan suatu perasaan melalui media e-mail yang isinya berupa keluhan dari apa yang dialaminya dari suatu pelayanan kesehatan oleh rumah sakit atau dokter yang tidak memuasakan karena membawa akibat lain dari penyakitnya semula, adalah bukan merupakan tindak pidana pencemaran ataupun perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 BW, meskipun isi keluhan itu dirasakan menyerang kehormatan dan nama baik pengelola rumah sakit atau dokter”.

Dalam hal MA membenarkan PK jaksa, adalah merupakan cara yang pertama, ialah menafsirkan terhadap rumusan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP. Namun tidak jelas terhadap frasa/kata yang mana yang ditafsir tersebut. Kalau terhadap frasa atau unsur “terpidana atau ahli warisnya”, maka tidak mungkin jaksa disamakan artinya dengan terpidana atau ahli warisnya.

Menggali untuk menemukan hukum harus dilakukan dalam hal dan keadaan khusus serta dengan syarat-2 yang amat ketat, khususnya terhadap norma UU., ialah:

a. bila hukumnya tidak ada, namun sangat mendesak untuk memutus perkara. Maka norma yang paling dekat dengan kasus tersebut, unsurnya dapat ditafsir dengan menggunakan cara-2 yang lazim dalam doktrin dan tidak boleh keluar dari logika. Apabila sama sekali tidak ada norma yang paling dekat, maka tidak mungkin dapat mengadakan penafsiran.

b. hukumnya ada namun tidak/kurang jelas, untuk memperjelas dalam rangka penerapannya dapat dengan menggunakan tafsir yang sesuai dengan cara-2 penafsiran yang lazim dan dikenal dalam doktrin hukum.

Hak hakim menafsirkan dalam hukum pidana sangat ketat, harus memenuhi syarat-syarat dan dengan menggunakan cara-cara yang lazim dan dikenal dalam doktrin hukum, disebabkan karena dibatasi oleh azas legalitas dalam Pasal 1 KUHP.

Putusan MA yang mengabulkan PK yang dimohonkan JPU, bukan masalah penafsiran terhadap norma Pasal 263 (1) KUHAP, karena:

• Rumusan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP merupakan rumusan yang sudah jelas dan limitatif (lihat penjelasan Pasal 263 KUHAP), bersifat tertutup. Tidak dapat ditafsirkan lagi (interpretation cesat in claris).

• Tidak ada landasan yuridis, filosofis, maupun historis dari pendapat bahwa jaksa berhak mengajukan PK

• Jaksa telah menggunakan sesuatu hak (PK) yang sesungguhnya tidak dimilikinya.

• Tidak ada norma yang paling dekat dalam KUHAP yang dapat ditafsir bahwa jaksa berhak mengajukan PK disamping terpidana atau ahli warisnya.

• Sudah berada diluar cara-2 penafsiran yang diperkenankan dan lazim dalam doktrin. MA sudah merubah dan atau menambah norma hukum baru di luar Pasal 263 Ayat (1) KUHAP.

Apa yang dilakukan MA sudah melampaui analogi maupun ekstensif. Ekstensif biasanya digunakan untuk menghindari penyebutan analogi yang dilarang dalam hukum pidana. Analogi adalah salah satu cara menafsirkan, meskipun hampir semua ahli hukum menolak karena bertentangan dengan azas legalitas. Namun dengan menggunakan logika analogi maupun ekstensif kadang-kadang masih dapat dicari landasannya. Dicontohkan, dalam arrest HR mengenai pencurian listrik (1921), bahwa aliran listrik sebagai benda yang bernilai ekonomis yang sama dengan benda yang menjadi objek pencurian.

Meskipun pencurian bisa terjadi pada objek yang tidak bernilai ekonomis, misalnya nilai histroris seperti seperti karcis KA yang sudah terpakai (HR 28-4-1930). Mencuri dalam trem yang berjalan dianalogkan pada mencuri dalam bis yang berjalan , dapat dicari dari persamaan kepentingan hukum yang hendak dilindungi. Untuk melindugi kepentingan hukum si pemilik barang dalam sebuah kendaraan umum yang sedang berjalan. Trem adalah kendaraan umum, bis juga adalah kendaraan umum.

Kata/unsur “terpidana atau ahli warisnya” dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP ditafsirkan juga termasuk jaksa, tentulah tidak logis. Pendapat bahwa JPU berhak mengajukan PK, bukan lagi masalah penafsiran, tetapi sudah masuk wilayah kewenangan pembentuk UU. Sudah merubah atau menambah norma baru dari Pasal 263 Ayat (1) KUHAP.


G. MA BUKAN MENGGALI UNTUK MENEMUKAN HUKUM

Dengan demikian tidak dapat dianggap bahwa MA menggali nilai-nilai hukum & keadilan menurut Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 (dahulu Pasal 28 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004) , karena:

1. Menggali nilai hukum dibatasi pada masalah (1) hukumnya belum ada atau (2) hukumnya tidak jelas. Norma hukum PK Pasal 263 Ayat (1) KUHAP telah jelas, pasti, tuntas dan limitatif, merupakan rumusan tertutup. Tidak dapat ditafsirkan lagi (interpretation cesat in claris). Menggali untuk menemukan hukum tidak sama artinya dengan membuat hukum baru, seperti yang dipraktikan MA dengan menambah norma baru ke dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP.

2. Hakim boleh menggali untuk menemukan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan tidak melanggar norma hukum yang sudah berlaku difinitif. Hakim tidak dibenarkan melanggar norma hukum dengan alasan menggali hukum.

3. Menggali nilai-nilai hukum harus melalui hukum dengan cara-cara penafsiran yang sudah lazim dalam doktrin dan tidak keluar dari logika. Tidak menggunakan penafsiran bebas yang merusak (interpretatio est perversio) atau penafsiran akal-akalan.

4. Pertimbangan putusan MA dapat disebut pertimbangan yang memperlihatkan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Terlihat dalam pertimbangan putusan No. 55PK/Pid/1996 (Muchtar Pakpahan), No. 109PK/Pid/2007 (Pollycarpus), No. 12PK/Pidsus/2009 (Joko S Tjandra), No. 54PK/Pid/2006 (dr. Eddy Linus dkk.), al. sebagai berikut:

a. MA menyatakan bahwa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 21 UU 14/1970 ditafsirkan adalah kejaksaan, karena itu jaksa juga berhak mengajukan PK. Padahal dalam Penjelasan Pasal 21 UU No. 14/1970 secara tegas dinyatakan bahwa “pihak yang berkepentingan” dalam perkara pidana, ialah “.... terhukum atau ahli warisnya”. MA menafsir tanpa membaca & menggunakan penjelasan pasal yang bersangkutan. Padahal penjelasan pasal mengenai “suatu hal” atau “unsur” adalah merupakan penafsiran otentik, merupakan perwujudan kehendak UU, yang wajib diikuti. MA telah melanggarnya.

b. Demikian juga MA menafsirkan bahwa frasa “pihak-pihak yang bersangkutan” dalam Pasal 23 Ayat (1) UU No. 4/2004 dalam perkara pidana adalah jaksa, dan dari situ MA menyimpulkan bahwa jaksa juga berhak mengajukan PK. MA membuat “pertimbangan hukum setengah jadi” – tidak tuntas dengan menggunakan “logika terbalik”. Mengapa?
1) Karena frasa “pihak-pihak yang bersangkutan” dalam Pasal 23 Ayat (1) UU No. 4/2004 adalah pihak-pihak dalam ketentuan lex generalis, yang tidak mungkin dapat diterapkan, tanpa menghubungkannya dengan lex specialisnya, yaitu Pasal 263 KUHAP. Sementara MA menafsirakan Pasal 23 Ayat (1) UU No. 4/2004 hanya sepotong, hanya menafsirkan anak kalimat “pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan PK kepada MA” (dipotong dan stop disini), tanpa membaca anak kalimat lanjutannya yang berbunyi “apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam UU”. Apa yang dimaksud dengan “hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam UU” adalah semua keadaan yang disebutkan dalam Pasal 263 Ayat (1 dan 2) KUHAP. Subjek hukum yang dapat menggunakan semua keadaan dalam Ayat (2) adalah subjek hukum yang disebutkan dalam Ayat (1), yakni “terpidana” atau “ahli warisnya” terhadap putusan pemidanaan yang tetap. UU yang dimaksud dalam perkara pidana adalah KUHAP.

Apa sesungguhnya yang dikehendaki oleh MA menafsir dengan cara memotong kalimat rumusan Pasal 23 Ayat (1) UU No. 4/2004 seperti itu? Hanya diketahui oleh para hakim yang memutus saja. Namun dapat ditebak, sebabnya adalah bahwa MA hendak menjatuhkan pidana. Kalau kalimat itu dibaca seluruhnya, maka akan berujung pada norma Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHAP, yang artinya permintaan PK jaksa dipstikan tidak dapat diterima.

2) Disebut dengan ”menggunakan logika terbalik”, karena MA menafsirkan “terpidana dan ahli warisnya” yang berhak mengajukan PK dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP juga jaksapun berhak.. Untuk membuktikan bahwa jaksa berhak PK menurut Pasal 263 (lex specialis) dengan menunjuk Pasal 23 Ayat (1) UU No. 4/2004 (lex generalis). Jelasnya MA menafsirkan ketentuan dalam lex specialis berdasarkan lex generalis. Padahal seharusnya menafsirkan pihak-pihak dalam lex generalis dengan merujuk pada lex specialis, yakni dalam perkara pidana adalah sebagaimana ayang dimaksud Pasal 263 Ayat (1) KUHAP.

c. MA menganggap bahwa dalam Pasal 23 (1) UU No. 4 Tahun 2004 tidak ada larangan jaksa mengajukan PK, menyimpulkan pula oleh karena itu jaksa mengajukan PK tidak bertentangan dengan UU, adalah pertimbangan akal-akalan, merupakan interpretatio est perversio. Kalau berpikir dengan cara akal-akal seperti itu, bahwa suatu peristiwa tidak disebut dalam undang-undang, lalu menafsirkannya dibolehkan. Berarti bisa juga ditafsirkan sebaliknya, ialah karena tidak disebut maka “dilarang”. Menurut MA karena tidak jelas lalu untuk memperjelasnya menggunakan penafsiran ekstensif, berkesimpulan bahwa dalam perkara pidana adalah jaksa, maka jaksapun berhak untuk mengajukan PK. Disamping bukan seperti itu yang dimaksud dengan ekstensif, juga seperti yang telah diterangkan tersebut di atas, bahwa penafsiran MA ini menyesatkan, penafsiran setengah jadi dan tidak tuntas dengan menggunakan logika terbalik. . Bahwa Pasal 23 UU No. 4/2004 ini merupakan lex generalis, yang tidak mungkin dapat diterapkan tanpa dengan menunjuk lex specialisnya.

d. MA juga menyatakan bahwa norma Pasal 263 Ayat (1) tidak jelas, maka untuk memperjelasnya menggunakan penafsiran ekstensif. Disamping isi muatan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP sudah sangat jelas, juga ekstensif bukan seperti yang dimaknai MA tersebut. Suatu penafsiran hanya dilakukan terhadap suatu unsur/frasa di dalam rumusan UU, seperti unsur “benda” dalam pencurian yang dianologikan dengan aliran/tenaga listrik (arrest HR, 23-5-1921). Tidak jelas frasa/unsur yang mana diantara sekian frasa/unsur yang terdapat dalam rumusan Pasal 263 (1) KUHAP yang ditafsir. Jika yang ditafsir itu adalah frasa “terpidana atau ahli warisnya”, maka tidak mungkin terpidana atau ahli warisnya disamakan artinya dengan “jaksa”.

Undang-undang itu sebagai suatu sistem, sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari pasal-pasal. Dalam membaca atau menafsirkan suatu pasal, maka pasal tersebut harus diletakkan dalam proporsinya. Pasal yang bersangkutan harus ditempatkan dalam sistem, jangan dikeluarkan dari sistem atau undang-undang yang bersangkutan dan diteropong tersendiri lepas dari pasal-pasal lain dalam undang-undang yang bersangkutan. Dicontohkan, Pasal 263 (1) KUHAP berhubungan dengan Pasal 266 (3), menyatakan bahwa “putusan PK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula. Ketentuan tersebut membuktikan bahwa PK ditujukan untuk kepentingan terpidana, bukan jaksa..

e. Untuk menguatkan pendapatnya, MA merujuk Article 84 Statute of International Criminal Court. Namun MA hanya terpaku pada frasa “prosecutor” saja dalam kalimat “1. The convicted person or, after death, spouses, children, parents, or one person alive at the time of the accused”s death who has been given express written instructions from the accused to bring such a claim or the prosecutor on the person’s behalf, may apply to the Chamber to revise the final judgment of conviction or sentence on the grounds that………….”;. Dengan demikian seolah-olah jaksa memiliki hak mengajukan PK. Padahal kalau kalimat itu dibaca lengkap, dimana kata prosecutor dihubungkan dengan 4 kata setelah kata prosecutor yakni “on the person’s behalf”, lengkapnya “or the prosecutor on the person’s behalf”..., maka jaksa yang mengajukan PK adalah untuk dan atas kepentingan terpidana itu sendiri, yang secara a contrario berarti tidak dimungkinkan peninjauan kembali yang bertujuan untuk memberatkan atau merugikan si tepidana. Untuk memberatkan terpidana berarti jika diajukan oleh jaksa. Jadi menurut Article 84 Statute of International Criminal Court ide dasar PK adalah tetap untuk kepentingan terpidana.

Lagi-lagi MA melakukan tafsir dengan memotong-motong kalimat, suatu penafsiran setengah jadi dan tidak tuntas. Sebab kalau menafsirkan seluruh kalimat secara tuntas, maka MA tidak dapat menghukum, sementara menghukum sudah merupakan tujuan awal.

Dari analisis hukum terhadap pertimbangan putusan-putusan MA tersebut di atas, maka semakin jelas bahwa putusan pembenaran PK jaksa adalah:

• Didasarkan pada pertimbangan hukum yang nyata bertentangan dengan azas-2 hukum dan norma hukum [Pasal 263 Ayat (1) KUHAP].

• Putusan tersebut melampaui kewenangan hakim, karena jaksa menggunakan suatu hak (PK) yang sesungguhnya tidak dimilikinya. Perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan hukum, dan karenanya putusan yang mengabulkan penggunaan sesuatu hak yang tidak dimilikinya, mestinya batal demi hukum.

• Putusan dibuat atas pelaksanaan peradilan yang menyalahi prosedur, karena KUHAP tidak mengatur prosedur pengajuan PK yang diajukan jaksa terhadap putusan bebas atau pelepasan dari tuntutan hukum. KUHAP hanya mengatur prosedur pengajuan PK yang oleh terpidana atas putusan pemidanaan yang tetap saja.

• MA telah melakukan penafsiran suatu norma yang secara jelas melanggar kehendak UU. Hakim tidak dibenarkan membuat tafsir dengan melanggar kehendak UU dan memperkosa maksud dan jiwa undang-undang.

• MA telah menafsirkan suatu norma diluar cara-cara yang lazim dan dikenal dalam doktrin hukum. Penafsiran suatu norma secara bebas, tanpa landasan yuridis, filosofis, historis dan sudah diluar logika hukum. Dapat digolongan pada penafsiran bebas yang merusak (interpretatio est perversio).

• MA telah memutuskan sesuatu yang mengakibatkan norma hukum yang sudah jelas, tuntas menjadi berubah/berlainan atau norma yang sudah limitatif menjadi bertambah. MA telah masuk ke wilayah kewenangan pembentuk UU.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan MA yang membenarkan PK jaksa tidak dapat disebut dan atau menjadi yurisprodensi. Termasuk putusan yang tidak konsisten. Putusan dapat menjadi yurisprodensi jika konsisten dan berulang.


H. PK TIDAK LAGI MENCARI KEADILAN MELALUI PASAL-PASAL YANG DIDAKWAKAN

Putusan bebas yang sudah tetap, tidak dapat dilawan lagi dengan upaya hukum biasa maupun PK. Tidak dibenarkan negara mempersoalkan lagi tentang keadilan dalam putusan tersebut. Prosesnya sudah berlalu, sudah selesai. Logikanya:

• Dalam setiap norma hukum sudah berbobot keadilan dan kemanfaatan, dan tentu saja sesuai logika. Dibentuknya norma hukum - untuk keadilan dan kemanfaatan. Jika hukum diterapkan - kepastian hukum dicapai, maka keadilan dan kemanfaatan juga include ditegakkan. Tidak mungkin sebaliknya – mencari keadilan dengan menabrak dan mengahancurkan hukum. Mencari keadilan harus melalui hukum, bukan dengan menafsirkan norma secara bebas yang merusak (interpretatio est perversio).

• Kepastian hukum adalah konkret – lebih terukur karena itu menjadi tujuan utama penegakan hukum. Sementara keadilan abstrak - relatif dan tidak bisa diukur, oleh karenanya menjadi bagian - tidak terpisahkan dari kepastian hukum, bukan semata-mata menjadi tujuan satu-satunya yang lepas dari kepastian hukum.

• Negara membawa terdakwa ke sidang pengadilan untuk menegakkan hukum yang sekaligus di dalamnya keadilan. Selama proses peradilan berjalan – pada saat itu saja negara berhak mencari keadilan dengan melalui norma-norma hukum. Pada saatnya proses itu akan berakhir, ialah ketika putusan menjadi tetap. Sementara proses PK tidak lagi mempersoalkan keadilan dengan melalui penerapan norma-norma hukum seperti itu. Proses tersebut sudah berlalu, sudah lewat. Melainkan mengembalikan keadilan dan hak-hak kepada terpidana yang sudah dirampas negara oleh putusan pemidanaan. Tidak dibenarkan negara secara terus menerus atau berulang-ulang melakukan penuntutan.

• Cara-cara penafsiran yang digunakan MA tidak logis, diluar cara-cara yang dikenal dalam doktrin hukum. Terkesan MA sekedar mencari-cari alasan pembenar dari suatu tindakan yang salah, untuk mencapai tujuan menghukum yang semula sudah dimaksudkan.

Pembenaran jaksa mengajukan PK, menimbulkan akibat serius, yaitu:

• Tidak ada lagi kepastian hukum mengenai PK di Indonesia, baik bagi negara maupun penduduk khususnya terdakwa yang telah dibebaskan. Sistem hukum mengenai PK telah dijungkirbalikan, menimbulkan kerusakan hukum dan tiada lagi kepastian hukum. Padahal adanya kepastian hukum merupakan jaminan bagi penduduk untuk mendapat perlindungan hukum dari kesewenang-wenangan penguasa negara.

• Negara telah bertindak sewenang-wenang pada penduduk. Negara sudah masuk ke praktik negara kekuasaan.

• Azas PK yang semata-mata untuk kepentingan terpidana. Fungsinya membatasi kekuasaan negara (due proces of law). Tujuannya untuk menghindari perlakuan sewenang-wenang negara pada penduduk di bidang peradilan, sebagai suatu ciri dari negara hukum - telah dilanggar.

• Sistem hukum acara lembaga PK yang semula teratur menjadi kacau.. Telah terjungkil-balikan norma Pasal 263, 264, 265, 266, dan 268 KUHAP, yang semula tegas, tuntas dan limitatif, sebagaimana kehendak UU.

• Putusan pembebasan tidak membuat ketentraman bagi yang bersangkutan. Selalu dihantui perasaan ketakutan dan was-was seumur hidupnya, bahwa suatu saat akan dituntut lagi melalui PK.

• Pada era penengakan hukum yang belum baik sekarang, pembolehan JPU mengajukan PK membuka peluang untuk dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum sebagai alat pemerasan terhadap terdakwa diputus bebas yang telah tetap.


I. PUTUSAN PERKARA MULYAR bin SAMSI dan JNHAN IMAGO al GUAN KABIR DAPAT MENJADI RUJUKAN KE DEPAN.

Disamping putusan yang mengabulkan PK jaksa, ada pula putusan MA yang konsisten - menyatakan tidak dapat menerima PK jaksa, ialah dalam perkara Sdr. Mulyar bin Samsi di Muara Teweh (2007) dan Johan Imago al Guan Kabir di Kalabahi - NTT (2010).

• Dua putusan MA tersebut bisa menjadi rujukan dan yurisprodensi ke depan, sebabnya karena putusan tersebut mempertahankan konsistensi, sesuai dan beradasarkan hukum dan berulang.
• Putusan hakim adalah hukum. Dalam hal ini ada dua sumber hukum setingkat mengenai hal yang sama yang saling bertentangan. Maka berdasarkan asas penerobosan legalitas dan asas in dubio pro reo ialah harus menggunakan hukum yang paling menguntungkan terdakwa. Azas ini diwujudkan al. dalam norma Pasal 1 Ayat (2) KUHP.
• Sesuai dengan asas penerobosan legalitas dan in dubio pro reo tersebut maka Putusan MA perkara Mulyar bin Samsi No. 84 PK/Pid/2006 dan Johan Imago al Kabir (2010), dapat dijadikan dasar MA untuk menolak setiap permohonan PK yang dimohonkan JPU selanjutnya.
• Apabila terdakwa telah diputus bebas yang tetap, disadari kemudian terdapat kekeliruan dan dalam hal itu terdapat kerugian negara, maka pengembalian kerugian tidak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Dapat dilakukan dengan melalui gugatan perdata. Selain negara tidak melanggar hukum, kewibawaan negara (MA) dan kewibawaan hukum akan tetap terjaga, hak-hak terdakwa yang dibebaskan tetap dijujung tinggi dan dihargai. Suatu pencerminan suatu negara hukum, bukan praktik otoriter seperti jaman orde baru dahulu.


J. KESIMPULAN

1. Azas lembaga PK, semata-mata ditujukan bagi kepentingan terpidana tidak dapat disimpangi dengan alasan apapun. Karena merupakan fondasi PK yang dibangun dan ditegakan di atas falsafah dan sejarah lembaga PK itu sendiri. Bila fondasi itu dibongkar, maka runtuhlah bangunan rumah PK tersebut.

2. Putusan MA yang membenarkan PK jaksa dibangun di atas pertimbangan hukum yang mengada-ada, memotong-motong kalimat rumusan pasal yang ditafsir dan menyalahartikan terhadap sesuatu yang sudah amat jelas. Tergolong menafsirkan dengan cara merusak (interpretatio est perversio). Putusan semacam ini termasuk putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata.

3. Apabila jaksa mengajukan upaya PK terhadap putusan pembebasan, maka demi kewibawan negara dan kewibawan hukum dalam suatu negara hukum, dengan jiwa besar MA (sesuai dengan arti kata “agung” dibelakang kata mahkamah) harus secara tegas menyatakan tidak menerima permohonan yang melanggar hukum tersebut.

4. Apabila perkara pidana yang sudah diputus bebas yang tetap, disadari kemudian terdapat kekeliruan dan diperkirakan terdapat kerugian negara, maka pengembalian kerugian negara dapat dilakukan dengan melalui gugatan perdata – perbuatan melawan hukum atau wanprestasi (bergantung pada keadaan dan sifat perkaranya). Dengan begitu, maka akan tetap terjaga kewibawan MA sebagai pengadilan tertinggi, yang sekaligus dapat dipulihkannya kerugian negara.

5. Apabila putusan bebas yang tetap yang kemudian disadari salah, tidak benar dan tidak masuk akal dipulihkan dengan cara yang melanggar hukum. Membenarkan PK jaksa merupakan kemunduran – dua abad kebelakang.

6. Dengan terdapatnya suatu keadaan dimana disatu pihak MA membenarkan dan menerima PK jaksa, sementara dipihak lain tidak, maka berdaskan azas penerobosan legalitas [Pasal 1 Ayat (2) KUHAP] dan adagium “in dubio pro reo”, seharusnya kedepan MA memilih putusan (hukum) yang menguntungkan terdakwa.
Kampus FH UB., 10 Pebruari 2012.







KEPUSTAKAAN
Adami Chazawi (i), 2010. Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana - Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
----------------- (ii), 2008. Kemahiran & Keterampilan Praktik Hukum Pidana, Penerbit Bayumedia Publishing, Malang,
---------------- (iii), 2007. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
---------------- (iv), 2005. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2., Penerbit RajaGrafindo Persada, Jakarta.
--------------- dan Ardi Ferdian (v), 2011. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik, Penerbit Bayumedia Publishing, Malang.
Andi Hamzah, 2001. Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
--------------------, 1994. Pelaksanaan Peradilan Pidana Berdasarkan Teori dan Praktik. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.
Hadely Hasibuan, tanpa tahun. Andi Andoyo, Penerbit Uga Pro Adi, Jakarta.
Hadari Djenawi Tahir, 1982. Bab Tentang Herziening di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penerbit Alumni, Bandung.
Jan Remmelink,*2003. Hukum Pidana, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Lamintang, PAF (i)., 1999. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru, Bandung.
-----------, dan Djisman Samosir (ii), 1979. Delik-delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak yang Timbul dari Hak Milik, Penerbit Tarsito, Bandung.
Mangasa Sidabutar, 2001. Hak Terdakwa Terpidana Penuntut Umum Menempuh Upaya Hukum, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Otto Cornelis Kaligis, 2008. Miscarriage of Justice dalam Sistem Peradilan Pidana, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Menado Tanggal 8 Nopember 2008.
Yahya Harahap, 1988. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Jilid II), Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta.
Yudha Bhakti Ardhiwisastra, 2000. Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Penerbit Alumni, Bandung.
Yusti Probowati Rahayu, 2005. Dibalik Putusan Hakim Kajian Psikologi Hukum dalam Perkara Pidana, Penerbit CV Citramedia, Sidoarjo.
Ranuhandoko, I.P.M., 2006. Terminologi Hukum Inggris – Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Rusli Muhammad, H., 2007. Hukum Acara Pidana Kotemporer, Penerbit PT Cita Aditya Bakti, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007. Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum, Penerbit PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, RM., dan A Pilto, 1993. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Utrecht, 1986. Hukum Pidana I, Penerbit Pustaka Tinta Mas, Surabaya
Sumber lain:
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 260 - Juli 2007, No. 268 - Maret 2008 dan No. 288 - Nopember 2009.
Sudikno Mertokusumo, RM., 2009. Bolehkan Jaksa Mengajukan PK? (artikel online), http://sudiknoartikel.blogspot.com
Gatra, berita online, 14 Juli 2007, “Risman Cacat Seumur Hidup Dianiaya Polisi”, http://www.gatra.com
Berita Online, “Berkas Perkara Joko S. Tjandra Dinilai Layak Diteruskan ke MA”, www.hukumonline.com.
Andi Zainal Abidin, Seputar Peninjauan Kembali Perkara Pidana (artikel online), http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1997/01/18/0119.
http://www.leip.or.id/artikel/84-dilema-peninjauan-kembali-oleh-jaksa.
Lacia Marzuki: MA Harus Cabut SEMA Larangan PK atas PK, http://www.pelita.or.id/baca.php?id=74302

Senin, 30 Januari 2012

BISAKAH PENGEMUDI MABUK DITUNTUT

BISAKAH PENGEMUDI MABUK DITUNTUT
DAN DIPIDANA KARENA PEMBUNUHAN?


Ada orang meminta agar si penabrak 9 orang di Tuga Tani dipidana karena pembunuhan. Ancaman pidana pembunuhan biasa (338 KUHP) maksimum 15 tahun penjara. Mungkinkah Pasal 338 KUHP terhadap si pelaku dituntut dan dijatuhi pidana pembunuhan?
Persoalannya bukan pada akibat kematian orang dari suatu perbuatan (causal verband).. Kalau yang itu - pasti di penuhi. Persoalannya adalah terletak pada kesengajaan. Dalam pembunuhan - Pasal 338 diperlukan adanya kesengajaan yang ditujukan baik pada mewujudkan perbuatan maupun caranya beserta akibatnya.
Dalam doktrin kesengajaan dibedakan antara, kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), sebagai kepastian (opzet bij zakerheidsbewustzeijn) dan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn).
Dalam MvT ada keterangan mengenai kesengajaan, ialah sebagai kehendak dan sebagai keinsyafan atau pengetahuan.
Mencari jalan keluarnya, ialah dengan cara menganalisis dengan menafsir berdasarkan arti dari kesengajaan sebagai kemungkinan.
Dalam pembunuhan berlaku ketiga-tiga bentuk kesengajaan. Berbeda dengan penganiayaan, yang hanya berlaku kesengajaan sebagai kehendak saja.
Pembunuhan bisa terjadi oleh sebab kesengajaan sebagai kemungkinan, ialah manakala si pembuat menyadari - dengan melakukan wujud perbuatan beserta caranya, sebagai seorang yang berjiwa normal, dengan jiwa yang demikian itu, si pembuat sadar/menginsyafi bahwa dengan melakukan wujud tertentu perbuatan beserta caranya, dapat berakibat orang lain mengalami kematian.
Beberapa putusan Hoge Raad membuktikan, bahwa dalam pembunuhan berlaku kesengajaan sebagai kemungkinan. Misalnya pada kasus “kue tart dari Hoornse” dimana seorang mengirim kue diisi racun untuk membunuh suaminya, tapi dimakan istrinya, (19-6-1911), automobilist arrest (6-2-1951) pengemudi menginjak gas kuat-kuat dengan mengarahkan mobil ke polisi yang sedang menghentikannya). Pada kedua kasus tersebut si pelaku dipidana percobaan pembunuhan. Masih banyak lagi arrest-arrest lainnya. .
Dalam kasus mengemudi dalam keadaan pengaruh minuman keras dan atau narkoba dan menabrak mati 9 orang di Tugu Tani, pasti ada kehendak, meskipun kehendak itu tidak ditujukan pada matinya orang. Memang dalam pembunuhan dengan kesengajaan sebagai kemungkinan dan kepastian, kematian korban tidaklah dikehendaki.
Dalam kasus ini, kesengajaan sebagai kehendak pasti ada, ialah kesengajaan pada perbuatan Ada perbuatan yang disengaja ialah perbuatan berpesta minuman keras dan narkoba, dan pasti juga ada kehendak dan kesadaran untuk menyetir/mengemudi mobil. Namun dipastikan tidak ada kehendak yang ditujukan pada matinya (banyak) orang.
Ketika sengaja meminum minuman keras dan atau mengkonsumsi narkoba, pada saat itu sebagai orang yang berjiwa normal atau waras, ybs mestinya menyadari bahwa:
* Minuman keras dan atau narkoba dapat menimbulkan halusinasi, mundurnya kesadaran, bahkan bisa menghilangkan sama sekali kesadaran atau mabuk.
* Padahal ia nanti akan atau dipastikan akan menyetir atau mengemudikan kendaraan.
* Si pembuatpun mestinya sadar apabila minuman keras atau narkoba yang Ia konsumsi nantinya akan berpengaruh kepada kesadaran dirinya sendiri alias mabuk padahal ia akan mengemudi, dan
* Ketika ia hendak mengemudi Ia pun sadar dapat menabrak apa saja yang salah satunya adalah orang pengguna ajalan raya. Namun kesadaran seperti itu tidak diindahkannya.
Dan pada kenyataan kesadaran kemungkinan seperti itu ternyata benar-benar terjadi.
Kiranya demikian analisis hukum agar pengendaraan mobil maut itu dapat dituntut dan dipidana karena pembunuhan. Sebab kalau Pasal 359 KUHP – karena lalai yang menyebabkan orang lain mati, maksimum ancaman pidananya 5 tahun saja. Sementara tindak pidana narkoba, kalau dia pemakai maksimum pidana penjara 4 tahun saja. Jika dua-dua terbukti, dan jika jaksa tidak keliru dalam menyusun surat dakwaan dalam hal perbarengan perbuatan (Pasal 65 KUHP), hanya bisa ditambah sepertiga dari yang terberat. Sementara pembunuhan maksimum ancaman pidananya 15 tahun penjara. Jika terbukti pula pemakai narkoba, maka dapat dipidana 20 tahun.
Demikian, sekedar pendapat. Boleh percaya dan boleh tidak.
Kampus FH UB, 30-1-2012.

PERSALINAN DENGAN DIAGNOSA BAYI TUNGGAL MATI DALAM HAL KEHAMILAN KEMBAR

PERSALINAN DENGAN DIAGNOSA BAYI TUNGGAL MATI DALAM HAL KEHAMILAN KEMBAR


Contoh Legal Opinion.
Untuk Mahasiswa Program Mt Kuliah Praktik Peradilan Pidana FH UB.
Dikutip dari Buku Malpraktik Kedokteran Oleh Drs. H. Adami Chazawi, S.H.

Judul: PERSALINAN DENGAN DIAGNOSA BAYI TUNGGAL MATI DALAM HAL KEHAMILAN KEMBAR
I. PIHAK-PIHAK TERKAIT
1. Ny. Tm.
2. Ibu Bidan Ng.
3. Ibu Bidan TI.
4. Kapt. TNI/AD dr. Z.
5. AKP dr. At.
6. dr. Js.
7. dr. Fa.
8. dr. Ha.
9. dr. I.W.
10. dr. Ks.
11. Ibu Bidan Ha.
12. dr. Wo, SpOG.
II. KRONOLGI PERISTIWANYA.
1. Pasien, nama Ny. Tm, 27 tahun, tinggi 150 cm berat 80 kg (gemuk - pendek), pendidikan SD, alamat ......... Masuk kamar bersalin tanggal 7-3-2004 pukul 04.15, kiriman /rujukan dari Bidan Ng Puskesman Nongkojajar – Kabupaten Pasuruan. Alasan rujukan: Inpartu G3 P2002 dengan tali pusar tumbung. Ibu waktunya melahirkan, hamil ketiga. Melahirkan 2 kali bayi hidup. Tali pusar menjulur keluar jalan lahir.
2. Riwayat penyakit (sumber dari penderita): Tanggal 6-3-2004 pukul 17.00 perut penderita merasa kenceng-kenceng. Pk 24.00 penderita dibawa ke bidan Ng karena ketuban telah pecah dan tali pusar ikut keluar. Pasien menerangkan, bahwa ibu tidak lagi merasakan gerak bayi sejak jam 24.00. Bidan Ng tidak ikut serta mengantar ke RSSA.
3. Pasien diterima pertama kali oleh Kapt. dr. Z. Bersama dengan AKP dr. At dan dr. Js - mereka bersama-sama melakukan pemeriksaan pasien (dengan langkah-langkah: (1) mendengar keluhan utama; (2) anamnesa, seperti menanyakan riwayat haid, kebiasaan, riwayat persalinan sebelumnya; (3) pemeriksaan standar umum; kemudian (4) pemeriksaan khusus (kebidanan); karena kehamilan sudah diatas 20 minggu in casu 39-40 minggu maka langkah berikutnya ialah (5) pemeriksaan obstetri al pemeriksaan auskultasi dengan alat doppler, yang kemudian dilakukan (6) pemeriksaan tambahan – dengan pemeriksaan darah lengkap, kemudian baru (7) langkah menyimpulkan / membuat diagnosa. Setelah seluruh langkah-langkah pemeriksaan itu dijalankan, mereka berkonsultasi pada dr. Fa yang kemudian juga melakukan pemeriksaan menurut standar kebidanan dengan cara yang sama pula. Kemudian mereka membuat diagnosa sbb: “Ibu hamil ketiga; melahirkan bayi hidup 2 kali; tidak pernah keguguran; dalam fase akan melahirkan; usia kehamilan 39 – 40 minggu; bayi tunggal mati dalam rahim, disertai tali pusat menjulur (sudah tidak berdenyut dengan memar ); dan ketuban sudah pecah”.
4. Setelah itu dr. Fa berkonsultasi kepada dr Ha yang juga melakukan pemeriksaan dengan cara yang sama dan mendiagnosa yang sama pula. Kemudian diagnosa tersebut dikonsult dan diteruskan pada Chief Jaga (dr IW), yang kemudian juga memeriksa lagi pasien dengan cara yang sama. Diagnosa dr IW ternyata sama pula dengan diagnosa para dokter yang memeriksa sebelumnya. Diagnosa dr IW adalah: “Ibu hamil ke-3; melahirkan bayi hidup 2 kali; tidak pernah keguguran; dalam fase akan melahirkan; usia kehamilan 39 – 40 minggu; bayi tunggal mati dalam rahim; disertai tali pusat menjulur (sudah tidak berdenyut), dan ketuban sudah pecah”.
5. Dengan dasar diagnosa (oleh 5 dokter sebelumnya, oleh dr. Ha dan oleh dr IW) yang isinya sama, maka setelah segenap anggota Tim dan Chief Jaga (sesuai dengan prosedur operasional tindakan medis dalam kasus persalinan dengan kondisi seperti hasil diagnosa) mengambil keputusan sbb:
a. Menunggu persalinan spontan;
b. Pemberian informasi dan edukasi pada ibu dan keluarganya.
c. Observasi kondisi ibu dan kemajuan proses persalinan;
d. Evaluasi setiap 2 (dua) jam;
7. Dua jam kemudian - pukul 0.6.15 diadakan evaluasi pertama, dilakukan oleh dr. Ka, hasilnya dinyatakan bahwa “persalinan berjalan dengan baik, kondisi ibu baik, pembukaan leher rahim mencapai 8 cm (semula hanya 6 cm), diagnosa lain tetap”. Direncanakan untuk evaluasi 2 jam kemudian.
8. Dua jam kemudian – pukul 08.15 diadakan evaluasi kedua oleh dr Ka, yang hasilnya dinyatakan bahwa: “Ibu sudah memasuki kala pengeluaran bayi (pembukaan jalan lahir sudah lengkap atau 10 cm), namun posisi kepala tetap tidak menurun, ibu kelelahan dan dengan konstraksi rahim yang sudah menurun. Diagnosa lain tetap”.
9. Setelah membuat diagnosa hasil evaluasi tahap ke-dua, dr Ka melapor kepada dr IW, yang kemudian juga memeriksa dan membuat diagnosa – ternyata diagnosa dr IW sama dengan diagnosa dr Ka.
10. Oleh karena konstraksi rahim yang sudah menurun, keadaan Ibu sudah kelelahan, sedangkan air ketuban habis (telah pecah 8 jam yang lalu) – berarti persalinan kering, posisi kepala tetap tidak menurun, maka Tim jaga memprediksi bahwa bayi tidak akan dapat lahir spontan. Apabila lama persalinan memanjang lagi – akan mengancam keselamatan nyawa ibu (diagnosa dr Ka maupun dr IW). Berdasarkan pertimbangan itu Tim Medis memutuskan ialah: “untuk segera menolong persalinan dengan bantuan alat cunam muzeaux”.
11. Setelah Tim Medis memutuskan untuk membantu persalinan dengan menggunakan cunam muzeaux, sesuai prosedur RS pendidikan - dr IW berkonsultasi kepada dr Wo, SpOG sebagai supervisor untuk meminta pendapat dan persetujuan. Setelah mengemukakan diagnosa dan alasan-alasannya, dan kemudian dr Wo SpOG memberikan persetujuannya untuk membantu persalinan dengan menggunakan cunam muzeaux.
12. Langkah persiapan alat-alat dilakukan oleh Ibu Bidan Ha. Dengan dibantu oleh dr. Ka agar ibu mengejan sambil kulit kepala bayi dipandu dengan jepitan cunam muzeaux oleh dr IW – dan kurang lebih 1 menit – kepala bayi turun pada jalan lahir, cunam dilepas – dan lahirlah seorang bayi hidup – jenis kelamin laki-laki dengan berat 1800 gram – dan menangis - keadaan sehat. Pada kulit kepala didapatkan 2 luka lebar 1 cm sedalam kulit kepala dan tidak mengeluarkan darah. Luka dirawat oleh dr Ka – dijahit masing-masing 1 jahitan dengan maksud agar tidak infeksi. Dan didapatkan 2 tali pusat, yang satu milik bayi I yang sudah lahir hidup, dan yang satunya lagi sejak awal sudah keluar dan tidak berdenyut, milik bayi II mati dalam rahim.
13. Bayi I yang hidup diterima oleh Ibu Bidan Ha – segera dilakukan perawatan, lukanya dijahit satu jahitan (untuk mencegah infeksi) oleh dr Ka. Oleh karena ada 2 tali pusar, maka dr IW melakukan evaluasi ulang, ternyata ada satu bayi lagi dalam perut ibu dengan posisi sungsang – dan sudah mati dalam kandungan. Dengan dibantu oleh dr. Ha bayi kedua (mati) dapat lahir dengan cara dan prosedur persalinan sungsang.
14. Bayi II lahir (mati) kedua – diterima oleh Ibu bidan TI. Kondisi bayi: berat 2500 gram, maserasi tingkat I ( telah mati lebih dari 8 jam, didapatkan tanda-tanda kematian pada jazad bayi: kulit memutih keabu-abuan, mengelupas di dada, otot teraba lunak, kulit teraba seperti derik). Sesuai dengan tanda-tanda tersebut, diprediksi bayi II telah meninggal dalam rahim ibu lebih dari 8 jam sebelum persalinan.
15. Kemudian diadakan Analisis Retrospektif (setelah persalinan), dan diperoleh fakta-fakta medis, sbb:
a. Ibu datang ke kamar bersalin dalam keadaan inpartu (akan bersalin/otot rahim tegang), kehamilan kembar, satu hidup dan satu mati.
b. Posisi kedua janin dalam rahim intrauterin adalah:
 Bayi I hidup, bagian terendah kepala, posisi di bawah tertindih bayi kedua;
 Bayi II mati, bagian terendah bokong, posisi di atas bayi pertama dengan tali pusat sudah keluar dan tidak berdenyut.
 Kehamilan ini adalah: 1 (satu) ari-ari; 1 (satu) amnion; dan 1 (satu) chorion.
c. Tali pusat yang sudah keluar dan tidak berdenyut adalah milik bayi II yang sudah meninggal, dengan bagian terendah bokong.
d. Tarikan cunam muzeaux dilakukan atas dasar: (a) bayi tidak dapat lahir spontan disebabkan adanya massa menyerupai meningocele yang pada kenyataannya adalah paha dari bayi II yang berada diatas bayi I. Persalinan kering, keadaan ibu kelelahan, konstraksi rahim menurun, tidak dapat ditunggu lebih lama karena akan membahayakan jiwa ibu, dan (b) dengan telah persetujuan dr Wo, Sp.Og sebagai Supervisor/ konsulen tim jaga.
III. PERMASALAHAN HUKUM
Ada kesalahan diagonasa. Diagnoasa bayi tunggal dan mati – kenyataan bayi kembar, bayi I hidup dan bayi II mati. Dengan dingnoasa bayi tunggal dan mati, kelahiran dengan menggunakan cunam muzaeux. Akibat yang dianggap merugikan pasien, ialah timbul luka sedalam kulit kepala masing masing 1 cm. Apakah dengan akibat itu, peristiwa ini dari sudut hukum pidana merupakan malpraktik dokter?
IV. ANALISIS HUKUM.
Untuk menjawab permasalahan pokok itu, dirasa perlu mencari jawaban lebih dulu dari banyak pertanyaan, berikut:
1. Apakah penarikan diagnosa bayi tunggal dan mati dapat dipandang wajar ataukah tidak? Jawaban pertanyaan hukum ini bergantung pada: (1) wujud langkah-langkah mengobservasi atau memeriksa pasien dan (2) fakta-fakta medis yang diperoleh sebagai dasar pertimbangan menarik diagnosa bayi tunggal mati.
2. Dengan diagnosa bayi tunggal dan mati, apakah dipandang wajar/patut mengambil terapi persalinan Ny. Tm dengan bantuan cunam muzaeux?
3. Apakah ada cukup indikasi medis hasil observasi dan pemeriksaan yang dipandang telah patut untuk menggunakan cara/alat lain in casu USG?
4. Apakah upaya menolong persalinan Ny. Tm dengan bantuan alat cunam muzaeux dapat dipandang sebagai upaya yang luar biasa dalam keadaan daya - paksa (overmacht) demi untuk menyelamatkan jiwa ibu?
5. Apakah kematian bayi II sebagai akibat (causaal verband) dari penanganan medis yang dilakukan tim medis/jaga RSSA?
7. Apakah dua luka sedalam kulit kepala bayi hidup dapat dipandang sebagai luka yang mendatangkan penyakit (ziekte) atau luka yang menghalangi dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan untuk sementara waktu menurut ketentuan Pasal 360 ayat 2 KUHP?.
Analisis kasus ini ditujukan untuk menjawab 7 pertanyaan hukum tersebut, dalam rangka menjawab pertanayaan pokok ialah apakah telah terjadi malpraktik pidana?
1. Permasalahan Hukum yang Pertama.
Apakah penarikan diagnosa bayi tunggal dan mati dapat dipandang patut / wajar? Jawaban permasalahan ini bergantung sepenuhnya pada 2 hal.
a. Pertama, tentang sejauh mana ketentuan atau norma-norma kedokteran dalam hal prosedure penanganan (standar profesi dan standar prosedur operasional) telah diikuti dan dijalankan, khususnya prosedur penanganan untuk mendapatkan fakta-fakta medis pasien sebagai bahan untuk menarik diagnosa bayi tunggal dan mati?
b. Kedua, apakah fakta-fakta medis yang ada telah cukup dipandang patut dan wajar dan dapat digunakan sebagai indikator medis yang dijadikan bahan / dasar pertimbangan dalam hal menarik diagnosa bayi tunggal dan mati?
Baik prosedurnya maupun fakta-fakta medis yang dijadikan dasar analisis/pertimbangan medis saling berhubungan, tidak terpisahkan. Maksudnya, ialah apabila: (1) prosedur penanganan yang in casu mengobservasi atau melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan fakta-fakta medis pasien sebelum penarikan diagnosa, telah dijalankan menurut prosedur yang benar, dan (2) fakta-fakta medis yang dijadikan dasar pijakan dalam hal menarik diagnosa telah benar dan wajar, maka tindakan menarik diagnosa bayi tunggal dan mati telah dianggap wajar/patut dan benar pula, walaupun pada kenyataannya kemudian (setelah pertolongan medis) diagnosa bayi tunggal salah, dan bayi mati adalah benar.
Pertimbangannya ialah, dari sudut pandang ilmu kedokteran khususnya kebidanan, bahwa “baik dari sudut sesuatu cara/ prosedur maupun alat yang digunakan tidak dapat menjamin 100 % ketepatan diagnosa terhadap keadaan kandungan bayi kembar seorang ibu”. Banyak faktor yang sangat berpengaruh baik dari sudut prosedurnya, alatnya dan keadaan-keadaan khusus yang ada pada kandungan ibu tersebut maupun situasi dan kodisi saat observasi dilakukan. Jadi dalam pandangan ilmu kedokteran, salah diagnosa dapat dipandang wajar sepanjang prosedur pemeriksaan atau observasi dalam hal mendapatkan fakta-fakta medis telah benar, dan fakta-fakta medis yang dijadikan dasar penilian juga benar. Seperti dikatakan oleh Oemar Seno Aji, “…, bahwa suatu diagnosis dan terapi xang kurang benar tidak demikian saja dipertanggungjawabkan kepada dokter yang bersangkutan, apabila dokter tersebut dengan segala kemampuan yang normal yang ada padanya dan mengikuti “zorgvuldigheid” yang diperlukan.
Pandangan kedokteran ini sesuai dengan padangan hukum pidana ialah, kesalahan diagnosa atau kesalahan terapi atau salah diagnosa yang sekaligus salah terapi tidak membeban pertanggungjawaban pidana sepanjang tidak berakibat kematian atau luka-luka sebagaimana terdapat dalam UU (KUHP). Titik berat sifat melawan hukumnya perbuatan, bukan semata-mata pada perbuatan in casu tingkah laku observasi/ pemeriksaannya atau diagnosanya, akan tetapi bergantung pada akibat, bukan pada kesalahan diagnosa atau salah terapi. Dari sudut hukum pidana, penilaian sifat melawan hukumnya perbuatan dalam culpa lata medis harus dimulai dari akibat kematian atau luka (harus luka yuridis), baru kemudian menilai pada tingkah laku medis dalam mengobservasi (apakah langkah-langkahnya patut disalahkan?) dan diagnosanya.
Akibat tidaklah berdiri sendiri melainkan kumulatif dengan sal`h prosedur / tidak wajarnya prosedur yang menghasilkan fakta-fakta yang salah. Salah fakta dapat menyebabkan salah diagnosa dan salah terapi. Pandangan hukum terhadap malpraktik kedokteran tidaklah cukup semata-mata dari sudut akibat, tetapi menyeluruh dengan mempertimbangkan pula pada langkah-langkah dan sikap batin dokter sebelum menarik diagnosa dan melakukan tindakan medisnya. Pada malpraktik kedokteran selalu harus ada hubungan antara sikap batin yang dipersalahkan dengan tindakan medis yang diambilnya, beserta timbulnya akibat medis yang merugikan kesehatan atau nyawa pasien.
Oleh karena itulah, maka permasalahan yang pertama ini membahas dan menilai tentang semata-mata prosedur observasi/ pemeriksaan dan fakta-fakta medis yang didapatnya, dan belum masuk pada permasalahan pandangan hukum pidana dalam hal pertanggungjawaban pidana in casu terhadap akibat perbuatan atas suatu culpa lata medis. Walaupun demikian, dalam bahasan terhadap permasalahan yang pertama ini dapat digunakan sebagai landasan dan pijakan, karena ada hubungan yang erat dengan beberapa jawaban dari permasalahan berikutnya, khususnya permasalahan yang kedua., serta ada hubungan pula dengan jawaban atas permasalahan pokok hukumnya.
Studi kasus hukum ini akan mencoba memberikan jawaban hukum sedetail mungkin pada setiap sub permasalahan hukum yang telah ditetapkan, yang maksudnya adalah: (a) dari sudut pandang manapun - baik dari sudut ilmu kedokteran/ kebidanan, maupun dari sudut ilmu hukum dan norma hukum (pidana) dan sekecil apapun, dapat diungkap tentang kejelasan untuk menerangkan tentang apakah patut atau tidaknya kasus bayi Ny. Tm ini diangkat sebagai kasus hukum pidana?. Tinjauan secara detail ini juga dimaksudkan ialah (b) untuk menghidari unsur-unsur non juridis (seperti emosi publik) dan motivasi pribadi yang tidak patut yang akan mempengaruhi proses penegakan hukum secara benar dan transparan. Dalam praktik hukum haruslah dihindari tekanan emosional dalam proses penanganan suatu perkara, agar tidak terkesan memforsir /memaksakan diri. Satu-satunya landasan para praktisi hukum dalam menjalankan norma hukum adalah hukum dan fakta-fakta hukum yang ada.
a. Hal yang Pertama, Tentang Prosedur/Langkah-langkah.
Tentang kronologis peristiwa, telah digambarkan langkah-langkah perlakuan penanganan medis terhadap Ny. Tm baik oleh perorangan maupun bersama, yang untuk singkatnya ialah:
1) Langkah Awal, yang antara lain menanyakan tentang identitas dan tujuan kedatangan Ny. Tm;
2) Langkah anamnesis, al menanyakan tentang riwayat: perkawinan, haid, penyakit ibu dan keluarga, kebiasaan, riwayat persalinan sebelumnya;
3) Langkah pemeriksaan Umum, yang pada intinya melakukan pemeriksaan terhadap penyakit/sakit pada umumnya, al.: tipe badan, tinggi dan berat badan, mulut, tenggorokan, kondisi jantung dan paru, tekanan darah dll;
4) Pemeriksaan Khusus (kebidanan), dengan langkah khususnya terhadap kehamilan diatas 20 minggu (in casu 39-40 minggu), telah dilakukan (a) pemeriksaan inspeksi / pengamatan luar al. memeriksa tinggi rahim (b) pemeriksaan palpasi (melalui perabaan) untuk mendapatkan tinggi fundus/perut, uteri; letak dan keadaan uterus; (c) auskultasi (memeriksa frekuensi denyut jantung janin dengan doppler dan memeriksa panggul);
5) Pemeriksaan tambahan, dengan pemeriksaan darah lengkap, pengukuran panggul dengan jari.
6) Membuat kesimpulan, menarik diagnosa.
Langkah-langkah yang telah dilakukan diatas, telah sesuai standar prosedur operasional (protap) sebagaimana dibenarkan oleh ahli kedokteran /kebidanan Universitas Brawijaya yakni Prof. DR. Soetomo Soewarto, SpOG. Langkah-langkah pelayanan medis tersebut telah sesuai pula dengan literatur yang menjadi pegangan para dokter dan bidan dalam penanganan persalinan.
Jadi dalam hal prosedur penanganan terhadap bayi Ny. Tm dalam hal menarik diagnosa bayi tunggal mati, telah benar sesuai dengan standar prosedur operasional yang pada umumnya berlaku dalam praktik kedokteran/kebidanan, artinya tidak ada sesuatu langkah yang salah atau dilampaui. Oleh karena itu dalam perlakuan pada tahap pemeriksaan untuk mendapatkan fakta-fakta medis telah dijalankan dengan benar. Artinya pada tahap ini tidak terdapat culpa mengenai langkah-langkah. Karena langkah-langkah telah benar. Tidak mungkin ada culpa pada langkah, dalam langkah yang pada kenyataannya benar.
b. Hal yang Kedua, tentang Fakta-fakta Medis.
Fakta-fakta medis yang didapat hasil dari langkah-langkah pemeriksaan dijadikan dasar pertimbangan dalam hal Tim Medis menarik diagnosa bayi tunggal dan mati, ialah:
 inpartu G3 P2002;
 hamil ketiga, dan tidak pernah keguguran;
 tinggi rahim 34 cm.
 merasakan hanya ada 2 bagian besar janin saja.
 usia kehamilan 39-40 minggu;
 dalam fase akan melahirkan
 ketuban telah pecah;
 tali pusat keluar dan sudah tidak berdenyut;
 tidak terdengar detak jantung bayi;
 tidak pernah kelainan kehamilan;
 keterangan Ibu/pasien bahwa sejak pk 24.00 tidak lagi merasakan gerakan janin dalam rahimnya.
Dari sekian fakta-fakta medis tersebut diatas, fakta medis yang paling relevan sebagai dasar penarikan diagnosa bayi tunggal dan mati, analisisnya berikut ini.
1) Fakta tinggi rahim 34 cm. Dasar pertimbangan medisnya ialah dari sudut ilmu kedokteran/kebidanan, mengenai ukuran CM tinggi rahim bagi ibu yang mengandung janin tunggal normal setelah umur 20 minggu adalah mengikuti umur minggu kandungan, yang artinya jika umur janin 28 minggu - maka tinggi rahim + 28 cm; dan pada umur 36 minggu – tinggi rahim 36 +/- 2 cm. Jadi ukuran cm-nya akan mengikuti jumlah minggu usia kandungan ibu. Sedangkan dalam kasus ini dalam usia janin 39 – 40 minggu dengan tinggi rahim hanya 34 cm, adalah benar untuk janin tunggal normal. Sedangkan jika janin kembar dengan masa kehamilan 39 – 40 minggu seharusnya tinggi rahim diatas tinggi rahim dengan kandungan janin tunggal normal, artinya seharusnya diatas 38 cm. Pada kenyataanya tinggi rahim Ny. Tm hanya 34 cm saja. Oleh sebab itu tinggi rahim 34 cm ini digunakan sebagai dasar penilaian bayi tunggal adalah wajar dan patut.
2) Fakta medis merasakan hanya ada 2 bagian besar janin saja. Apabila dalam rahim terdapat bayi kembar normal seharusnya dalam rabaan, terasa setidaknya ada 3 (tiga) bagian besar janin (misalnya dua kepala satu bokong, atau dua bokong satu kepala). Apabila dalam rabaan terasa hanya ada 2 bagian besar janin saja, keadaan itu sebagai indikator bahwa bayi dalam rahim adalah bayi tunggal. Apabila janin memang kembar dapat diraba setidak-tidaknya ada 3 bagian besar janin. Tetapi dalam kasus ini teraba hanya ada 2 bagian janin saja, hal ini wajar karena poisisi kedua janin intrauterin dengan berat/besar bayi yang berbeda, yang kecil dihimpit oleh janin yang besar.
3) Fakta medis tidak pernah kelainan kehamilan. Fakta medis ini memperkuat diagnosa bahwa kehamilan ibu Tm tidak ada kelainan in casu janin kembar, dan lebih-lebih lagi dengan janin kembar posisi intrauterin yang sangat jarang terjadi (+ 0,6 % dari kehamilan kembar)
4) Fakta tali pusat keluar dan tidak berdenyut. Disini ada 2 fakta medis, ialah (1) tali pusat keluar dan (2) tidak berdenyut. Fakta-fakta medis tersebut diatas ditambah dengan dua fakta medis ini, memperkuat sangkaan atau prediksi sehingga menarik diagnosa bayi tunggal dan mati. Tali pusat keluar adalah wajar diprediksi milik bayi tunggal dan mati, karena tidak terdengar detak jantung bayi, yang diperkuat oleh keterangan ibu bahwa sejak pukul 24.00 sudah tidak lagi merasakan gerakan janin. Hal ini tertulis dalam buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal hal. M-83. Juga buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal hal 324. Sesuai pula dengan Standar Prosedur Operasional RSSA tentang Tali Pusat Tumbung. Apabila ada janin hidup seharusnya dapat didengar detak jantung janin, yang dengan alat doppler akan terdeteksi.
5) Fakta tidak terdengar detak jantung, sesuai dengan tali pusat tumbung tidak berdenyut. Fakta-fakta medis ini adalah indikator kuat yang menandakan / memastikan bahwa bayi dalam kandungan telah mati.
6) Disamping itu postur tubuh ibu gemuk (berat 80 kg dan tinggi 150 cm) dari sudut kedokteran adalah merupakan faktor kesulitan pula dalam mendiaganosa kandungan.
Atas dasar semua fakta medis tersebut diatas, satu pun tiada yang menandakan bahwa bayi/janin dalam kandungan adalah kembar, melainkan sebaliknya adalah tunggal dan mati. Oleh karena itu adalah wajar diagnosa yang ditarik bahwa bayi tunggal dan mati. Apabila dokter lain menilai fakta-fakta medis yang ada seperti diurai diatas dipastikan akan menarik diagnosa bayi tunggal dan mati pula, sama dengan yang dilakukan tim medis RSSA.
Apabila penarikan diagnosa bayi tunggal dan mati tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta medis hasil dari analisis retrospektif, maka fakta-fakta medis hasil analisis retrospektif ini bersesuaian bahkan menunjang (hubungan positif) terhadap diagnosa bayi tunggal dan mati. Fakta-fakta medis sebagai indikator bayi tunggal dan mati yang didapatkan dari analisis retrospektif adalah sebagai berikut:
1) Posisi kedua janin dalam rahim : intrauterin, ialah bayi I hidup presentasi kepala dengan posisi dibawah dihimpit bayi II mati; dan bayi II mati presentasi bokong menghimpit bayi I hidup – dengan tali pusat tumbung dan tidak berdenyut.
2) Berat (besarnya) bayi I hidup hanya 1800 gram (sangat kecil – abnormal) dengan posisinya terhimpit pula sedangkan bayi II mati 2500 gram (lebih besar).
Dua fakta medis tersebut memperkuat diagnosa bayi tunggal dan mati. Karena walaupun bayi I hidup, dari posisinya dibawah terhimpit bayi II yang mati, maka sangat wajar/patut tidak dapat teraba letak bayi I hidup dan tidak terdeteksi detak jantung bayi I hidup tersebut.
Berbagai literatur ilmu kedokteran/kebidanan menyatakan yang pada intinya, bahwa dalam hal bayi kembar intrauterin dengan selisih berat bayi yang berbeda (kumulatif), yang dapat digunakan sebagai alasan pembenar dan penguat terhadap diagnosa bayi tunggal dalam kasus ini, dapat dirujuk al sebagai berikut:
 Prof. DR. Sarwono, SpOG dalam buku Ilmu Kebidanan, yang menyatakan bahwa: kemungkinan kejadian bayi kembar dengan posisi dalam rahim seperti kehamilan ibu Tm kejadiannya hanya berkisar 0,6 % saja dari seluruh kehamilan kembar”. Jadi kejadian sebagaimana kehamilan Ny. Tm ini sangat langka, oleh karena itu wajar tim medis mendiagnosa sebagai bayi tunggal.
 Prof. DR Sarwono, SpOg, juga menyatakan bahwa untuk dapat mendeteksi secara tepat terhadap kehamilan kembar yang normal dengan salah satu bayi berat kurang dari 2500 gram adalah hanyalah 50 % saja. Sedangkan dalam kasus ini berat bayi yang hidup hanya 1800 gram – jauh dibawah 2500 gram. Artinya tingkat ketepatan diagnosanya akan semakin rendah dari pada tingkat ketepatan rata-rata yang disampaikan Prof Sarwono tersebut. Dengan posisi dihimpit oleh bayi II mati yang lebih besar dan berada diatas, adalah sangat wajar untuk tidak dengan mudah dapat diditeksi keberadaan dan letak bayi I hidup – kembarannya yang lebih kecil, karena terhalang oleh posisi bayi besar yang menghimpit tadi. Bahwa apa yang ditulis oleh Prof. Sarwono ini merupakan bukti bahwa dalam bidang kedokteran kesalahan diagnosa adalah hal yang bukan luar biasa.
 William Obstetrics, Chapter 30 Multifetal Fregnancy, menyatakan “Even late in pregnancy it may be very difficult to identify twins by transabdominal palpation, especially if one twin overlies the other, if the women is obese, or if hydramnios is present”. Dalam literatur ini juga secara jelas dinyatakan tentang adanya kesulitan dalam hal mendiagnosa pada bayi kembar dengan posisi menumpuk dan ditambah lagi tubuh ibu terlampau gemuk seperti Ny. Tm.
Jadi dari dua fakta medis (1) posisi kedua bayi intrauterin dan (2) berat bayi satu dengan posisi tertindih hanya 1800 gram (tidak normal), dan yang satunya 2500 gram, ditambah lagi postur tubuh sangat gemuk, tingkat kesulitan diagnosanya sangat tinggi. Dengan ditambah fakta-fakta medis dari observasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan sebagaimana tersebut diatas, maka sangat wajar apabila tim medis RSSA menarik diagnosa bayi tunggal dan mati. Dokter lain yang setingkat dengan para dokter yang menangani kasus ini dipastikan mengalami kesulitan yang sama dengan para dokter ini, dan akan menarik kesimpulan yang sama pula. Doktrin hukum pidana mengenai culpa membenarkan analisis hukum ini.
Kesimpulan bahasan permasalahan hukum pertama, ialah:
Bahwa oleh karena dalam hal pemeriksaan terhadap Ny. Tm telah dilakukan secara benar sesuai prosedur, dan penarikan diagnosa bayi tunggal mati didasarkan pada fakta-fakta medis yang akurat dan benar, maka penarikan diagnosa bayi tunggal dan mati adalah wajar/patut dan sepenuhnya dapat diteloransi. Oleh karena itu maka tidak ada sesuatu culpa lata dalam hal penarikan diagnosa bayi tunggal dan mati.
2. Permasalahan Hukum yang Kedua.
Permasalahan hukum yang kedua, ialah dengan diagnosa bayi tunggal dan mati, apakah terapi pertolongan persalinan dengan bantuan cunam muzeaux dapat dipandang wajar/patut?
Setelah menarik diagnosa bayi tunggal dan mati (yang telah dipandang wajar), kemudian memutuskan perlakuan medis/terapi, ialah:
a. menunggu persalinan spontan;
b. observasi kondisi ibu dan kemajuan persalinan;
c. evaluasi setiap 2 jam; dan
d. pemberian keterangan dan edukasi pada ibu dan keluarganya.
Memutuskan perlakuan medis/terapi sebagaimana tersebut huruf (a) s/d (d) adalah telah benar - sesuai dengan prosedur penanganan (Standar Prosedur Operasional RSSA / Buku IMPAC / Buku Acuan Nasional) terhadap kehamilan dengan tali pusat tumbung yang sudah tak berdenyut dalam kondisi seperti Ny. Tm. Pada saat memutuskan perlakuan medis tersebut, tidak ada indikasi harus segera/memaksa untuk segera dilakukan persalinan, karena belum kala pengeluaran bayi (pembukaan rahim baru 6 cm, yang artinya belum lengkap, dan tidak boleh dilakukan pemaksaan kelahiran sebelum pembukaan rahim lengkap 10 cm).
Pada evaluasi pertama, dilakukan dr Ks yang berdasarkan perolehan data medis yang ada, maka dr Ks mendiagnosa bahwa “proses persalinan berjalan dengan baik, kondisi ibu baik, pembukaan leher rahim mencapai 8 cm (semula 6 cm). Diagnosa tetap. Direncanakan menunggu 2 jam lagi” (lihat perkembangan berikutnya - tunggu pembukaan rahim lengkap: 10 cm).
Dua jam kemudian evaluasi ke-2 oleh dr Ks, dan berdasarkan fakta medis yang ada, dr Ks mendiagnosa bahwa: Ibu sudah memasuki kala pengeluaran bayi (pembukaan jalan rahim sudah lengkap 10 cm) dengan konstraksi rahim menurun, ibu dalam keadaan kelelahan, kepala janin tidak turun. Diagnosa lain tetap.
Setelah membuat diagnosa hasil evaluasi tahap kedua, dr Ks melapor pada dr IW, yang kemudian juga memeriksa dan membuat diagnosa yang ternyata sama dengan diagnosa dr Ks.
Fakta-fakta medis yang ada dan hasil evaluasi tahap ke-2, ialah:
a. konstraksi rahim ibu sudah menurun;
b. ibu sudah memasuki kala pengeluaran bayi – pembukaan rahim 10 cm;
c. persalinan kering (karena ketuban sudah pecah 8 jam sebelumnya);
d. keadaan ibu sudah kelelahan (telah 15 jam menderita).
Berdasarkan fakta-fakta medis tersebut diatas, maka wajar tim medis memprediksi bahwa bayi tidak dapat lahir spontan (alami) sebagaimana yang diharapkan pada saat - kala pembukaan rahim 6 cm pada 4 jam sebelumnya.
Apabila lama proses persalinan memanjang lagi – akan mengancam keselamatan jiwa ibu. Berdasarkan pertimbangan itu, maka tim jaga/medis yang diketuai dr IW memutuskan bahwa “persalinan segera dilakukan dengan bantuan “cunam muzaeux”. Sebelum dilakukan tindakan medis pertolongan persalinan sebagaimana yang telah diputuskan, menurut prosedur RS pendidikan - terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari supervisor tim jaga yakni dr. Wo, SpOg. Maka dr. IW segera menghubungi supervisor dengan mengemukakan kondisi si Ibu, hasil diagnosa dan rencana perlakuan medisnya beserta alasan-alasannya yang sekaligus meminta persetujuan. Setelah dr IW mengemukakan diagnosa dan minta persetujuan untuk menolong persalinan dengan cunam muzaeux beserta alasan-alasananya, dr. Wo, SpOG memberikan persetujuannya.
Dalam hal ini patut dicatat fakta hukum yang penting ialah, bahwa memutuskan terapi untuk segera menolong persalinan dengan bantuan cunam muzaeux tersebut adalah pada saat yang rawan /mendesak – setelah fakta-fakta medis mengindikasikan bahwa persalinan tidak dapat spontan dan akan membahayakan jiwa ibu jika proses persalinan memanjang lagi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa ada 4 (empat) alasan pokok untuk segera menolong persalinan (setelah evaluasi tahap 2) dengan bantuan alat cunam muzeaux tersebut, ialah:
a. Diagnosa bayi tunggal dan mati (yang dipandang sebagai wajar/patut);
b. Fakta-fakta medis hasil evaluasi tahap 2 menunjukkan bahwa:
(1) ibu sudah memasuki kala melahirkan (karena pembukaan rahim sudah 10 cm);
(2) konstraksi rahim menurun;
(3) persalinan kering (ketuban pecah 8 jam sebelumnya);
(4) keadaan ibu sudah kelelahan.
c. Atas pertimbangan terhadap fakta-fakta medis huruf b tersebut, tim memprediksi bahwa ibu tidak dapat melahirkan spontan, dan bila tidak segera dilakukan pertolongan persalinan – akan membahayakan jiwa ibu.
d. Telah mendapatkan persetujuan dari dr. Wo, SpOG sebagai supervisor tim jaga (sesuai prosedur RS pendidikan).
Jelas bahwa dari sudut padang dua hal tersebut diatas, penggunaan cunam muzaeux dianggap wajar dan patut. Dengan begitu, terhadap akibat 2 luka 1 cm sedalam kulit kepala bayi yang semula dianggap mati harus dianggap sebagai wajar pula. Itu dari sudut objektif.
Bagaimana dari sudut sikap batin? Dalam hal luka, memang patut disadari sebelumnya. Disini ada sikap batin. Namun sikap batin ini tersesat pada anggapan bayi mati. Anggapan bayi mati mana adalah wajar berdasarkan 2 alasan sebagaimana diterangkan diatas. Oleh karena itu sikap batin terhadap luka kepala bayi hidup juga tersesat hukum (rechtsdwaling). Tersesat hukum oleh sebab hal-hal yang menurut logika wajar dapat dibenarkan. Tersesat yang wajar termasuk hal yang sulit dihindari. Menurut hukum pembuat melakukan perbuatan karena tersesat seperti ini, tidak dapat dipertangungjawabkan.
Kesimpulan permasalahan hukum kedua, ialah: Upaya pertolongan persalinan Ny. Tm yang dilakukan Tim Medis RSSA baik dilihat dari prosedurnya sebagai RS pendidikan, maupun alasan-alasannya telah dipandang benar dan patut. Tidak ada sesuatu kurang pemikiran atau kurang penghati-hati sebagaimana yang diharuskan. Oleh karena itu, penggunaan cunam muzaeux dalam pertolongan dipandang benar.
3. Permasalahan Hukum Ketiga.
Apakah ada cukup indikasi medis hasil observasi dan pemeriksaan yang dipandang telah patut untuk menggunakan cara/alat lain in casu USG? Untuk menjawab pertanyaan hukum ini, ada beberapa yang perlu diterangkan, ialah:
a. Pertama. Agar dapat dibenarkan menggunakan suatu cara/alat misalnya USG atau CT scan diharuskan ada indikasi medis yang membenarkan dan perlu untuk dapatnya menggunakan cara/alat untuk tindakan medis tersebut. Bahar Azwar dalam bukunya Sang Dokter mengatakan, bahwa “pemeriksaan canggih antara lain CT scan, MRI dan sebagainya hanya dilakukan atas indikasi yang tepat, artinya hanya dilakukan kalau ada alasan khusus untuk melakukannya”.
Dalam hal pemeriksaan standar kebidanan (telah menggunakan alat doppler) yang dilakukan oleh 7 (tujuh) orang dokter baik sendiri-sendiri maupun secara bersama, tidak menemukan indikasi medis apapun untuk membenarkan menggunakan cara /alat USG dalam hal mengobservasi dan memeriksa untuk mendiagnosa keadaan kandungan Ny. Tm ini. Indikasi medis yang dibenarkan menggunakan USG, misalnya ada denyut jantung bayi (yang mengindikasikan kehidupan janin). Tetapi tali pusat tumbung - tidak berdenyut (yang mengindikasikan bayi mati dalam kandungan).
Dalam contoh kasus yang baru disebutkan diatas, diperlukan pemeriksaan kehamilan dengan alat USG, karena ada dua indikasi medis yang saling bertentangan. Ratio diperlukan penggunaan alat USG ialah untuk membuktikan kebenaran yang sesungguhnya. Oleh karena indikasi medis untuk menggunakan USG tidak ditemukan pada kehamilan Ny. Tm, maka langkah untuk tidak menggunakan USG telah dipandang benar dan patut. Hal ini sesuai dengan standar prosedur operasional RSSA, Buku IMPAC, Buku Acuan Nasional, dan Buku Panduan Praktis, yang kesemuanya tidak menyebutkan penggunaan USG dalam pemeriksaan dan obsevasi penanganan kehamilan dengan tali pusat tumbung.
b. Kedua, mengenai kebiasaan yang berlaku. Apabila kebiasaan yang berlaku pada umumnya dalam hal pemeriksaan terhadap kandungan ibu di suatu RS dengan fasilitas yang ada pada umumnya RS yang sama (in casu RS Pemerintah) tidak menggunakan USG, maka pemeriksaan dengan cara yang pada umumnya berlaku ini dengan menghasilkan diagnosa bayi tunggal dan mati adalah dianggap wajar dan dibenarkan pula.
c. Ketiga, penggunaan USG disamping pada kasus-kasus tertentu yang ditemukan indikasi yang memang perlu untuk menggunakannya, juga harus dilakukan oleh dokter yang berkompeten dan ahli untuk itu, dan tidak digunakan dalam sembarang kasus. Karena itu, dengan alasan ini juga maka dalam penanganan kasus ini – dibenarkan untuk tidak menggunakan cara lain, karena dengan langkah-langkah yang umumnya dijalankan pada umumnya persalinan sudahlah cukup.
d. Keempat, penggunaan USG pun tidak menjamin ketepatan diagnosa terhadap kandungan ibu bayi kembar apabila dilakukan hanya 1 (satu) kali saja. Hanya 67 persen saja kemungkinan ketepatan diagnosa terhadap bayi kembar dalam kandungan bila hanya dilakukan pemeriksaan satu kali saja. Dan kemungkinan itu akan semakin rendah apabila bayi kembar tersebut (a) posisinya berhimpitan (intrauterin) dengan (b) berat/besar bayi yang berbeda – dimana bayi yang kecil berada dibawah dihimpit oleh bayi yang lebih besar. Lebih-lebih lagi bila postur tubuh ibu gemuk pendek – sebagaimana pada kasus kehamilan Ny. Tm.
Kesimpulan:
Dengan alasan-alasan tersebut diatas, maka pemeriksaan standar medis kedokteran yang dilakukan Tim Medis RSSA dan mendiagnosa bayi tunggal dan mati adalah wajar/patut. Oleh karena itu dari tinjauan sudut pandang ini juga tidak ada culpa lata medis yang membentuk pertanggungjawaban hukum pidana terhadap akibat dua luka 1 cm sedalam kulit kepala bayi.
4. Permasalahan Hukum Keempat.
Apakah upaya menolong persalinan Ny. Tm dengan bantuan cunam muzaeux dapat dipandang sebagai upaya luar biasa dalam keadaan daya-paksa (overmacht) untuk menyelamatkan jiwa ibu?
Dari sudut hasil analisis retrospektif, bahwa fakta medis tentang letak posisi kedua janin (intrauterin) yang ternyata memang tidak memungkinkan ibu dapat melahirkan spontan (alami), karena bayi I hidup tidak dapat lahir karena terhalang oleh paha bayi II mati yang berada/menindih bayi I hidup. Dari analisis retrospektif, telah dapat diprediksi apabila pertolongan persalinan tidak segera dilakukan dengan bantuan cunam muzeaux dan menunggu lahir spontan, maka nyawa ibu tidak terselamatkan. Tindakan medis ini dapat dipandang sebagai tindakan dalam kedaan daya-paksa, khususnya dalam keadaan darurat atau noodtoestand (bagian daya paksa relatif) yang terpaksa dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu, yang dibenarkan dalam hukum pidana (pasal 48 KUHP). Pertimbangan hukumnya, ialah
a. Menyelamatkan kepentingan hukum yang lebih besar ialah nyawa ibu dengan mengorbankan kepentingan hukum yang lebih kecil ialah luka sedalam kulit kepala bayi (azas subsidiariteit)
b. Melakukan pilihan pada perbuatan yang mengandung resiko yang paling ringan (azas proposionaliteit). Dalam keadaan demikian upaya lain yang bisa dilakukan adalah tindakan seksio sesarea (operasi sesar). Tetapi tindakan ini jauh lebih besar risikonya dari pada dengan menggunakan bantuan alat cunam muzeaux tersebut.
Jadi satu-satunya upaya untuk menyelamatkan nyawa ibu dalam keadaan yang demikian yang tidak berisiko tinggi, ialah membantu kelahiran dengan tarikan cunam meazeux sebagaimana yang telah dilakukan dalam kasus ini. Disini telah berlaku prinsip daya paksa ialah “terkorbankan kepentingan hukum yang lebih kecil demi untuk mempertahankan kepentingan hukum yang lebih besar”. Dan ternyata memang resikonya jauh lebih kecil dari pada misalnya dilakukan dengan seksio sesarea (risiko kematian ibu). Artinya dalam hal ini juga telah berlaku azas “subsidiariteit” dalam hukum, yang membenarkan setiap pilihan tindakan yang mengandung resiko yang paling ringan. Jadi dari analisis retrospektif, adalah dibenarkan Tim Medis yang diketuai oleh dr. IW menolong persalinan Ny. Tm dengan alat bantu cunam muzeaux tersebut.
5. Permasalahan Hukum Kelima.
Apakah kematian bayi II adalah akibat dari (causaal verband) penanganan Tim medis RSSA? Banyak fakta medis yang membuktikan bahwa sebelum datang dan diterima oleh Tim Jaga/tim medis RSSA tanggal 7-3-2004 jam 0.4.15, telah terjadi kematian bayi dalam kandungan Ibu, yang dibedakan antara (a) fakta-fakta medis sebelum persalinan, dan (b) fakta-fakta medis setelah persalinan.
a. Fakta-fakta Medis Sebelum Ibu Melahirkan. Pada saat dilakukan obsevasi dan pemeriksaan medis terhadap ibu – tanda-tanda / indikator kematian telah terdapat secara nyata, ialah sbb:
1) Tali pusat telah keluar dan tidak lagi berdenyut;
2) Dengan alat doppler – tidak terdengar lagi detak jantung bayi dalam rahim;
3) Keterangan Ibu bahwa sejak pukul 24.00 tidak terasa lagi gerakan bayi dalam kandungan.
b. Fakta-fakta Medis Setelah Bayi II dilahirkan. Setelah bayi II dilahirkan, maka pada jasad bayi terdapat tanda-tanda/ indikator kematian, ialah:
1) Kulit memutih keabu-abuan;
2) Kulit mengelupas – terutama di dada;
3) Otot teraba sudah lunak;
4) Kulit teraba seperti derik;
Kesimpulan: Dari fakta-fakta medis tersebut diatas telah dapat dipastikan bahwa kematian bayi II telah terjadi (lebih dari 8 jam) sebelum pertolongan medis dilakukan. Oleh karena itu kematian ini tidak relevan dengan penanganan medis yang dilakukan oleh tim medis RSSA Malang.
6. Permasalahan Hukum Ke-enam.
Apakah 2 (dua) luka kepala bayi I hidup lebar 1 cm sedalam kulit kepala dapat dikualifisir sebagai luka yuridis , luka yang dimksud dalam Pasal 360 ayat 2 KUHP?.
Sebagaimana pada analisis hukum terhadap sub permasalahan hukum pertama diatas, yang pada dasarnya telah ditarik simpulan bahwa dalam penanganan kasus kelahiran bayi Ny. Tm tidak terjadi culpa lata medis (hukum pidana), baik pada penarikan diagnosa maupun terapinya. Diagnosa dan terapi dipandang benar dan patut, walaupun diagnosa salah. Maka terhadap akibat luka pada kulit kepala bayi hidup tidak membentuk pertanggungjawaban hukum pidana.
Namun andaikata di dalam penanganan persalinan Ny. Tm dari sudut hukum pidana ada kesalahan prosedur atau kesalahan terapi, maka jawaban dari permasalahan hukum yang ke-enam tentang akibat luka kulit kepala bayi I hidup - barulah menjadi penting. Namun demikian, lepas dari ada atau tidak adanya pelanggaran standar profesi dan standar prosedur dalam penanganan kasus persalinan Ny. Tm ini, tetap luka pada kulit kepala bayi I hidup tersebut harus dinilai. Untuk menentukan kasus ini apakah cukup dasarnya diangkat sebagai kasus malpraktik pidana dengan merujuk Pasal 360 KUHP.
Sebagaimana dalam hukum pidana, luka (letsel) yang diakibatkan oleh suatu tindakan culpa lata, ada 3 (tiga) macam, ialah:
a. luka berat (zwaar lichamelijk letsel);
b. luka yang mendatangkan penyakit (ziekte); dan
c. luka yang dapat menghalangi menjalankan pekerjaan/ jabatan untuk sementara waktu (in de uitoefening zijner ambts beroepsbezigheden).
Dua luka pada kulit kepala bayi hidup jelas bukan luka berat. Karena tidak termasuk luka sebagaimana yang secara limitatif telah ditentukan dalam pasal 90 KUHP. Apakah luka yang mendatangkan penyakit? Dalam doktrin hukum, disebut tidak mendatangkan penyakit diartikan sebagai tidak mendatangkan penyakit fisik. Atau luka tersebut tidak membawa akibat terganggunya fungsi dalam organ tubuh orang itu . Oleh sebab itu unsur mendatangkan penyakit harus diartikan sebagai timbulnya gangguan pada fungsi dalam organ tubuh penderita.
Bertitik tolak pada pengertian ini, apakah dari sudut ilmu kedokteran dua luka pada kulit kepala bayi hidup dapat dinilai telah menimbulkan gangguan pada fungsi organ tubuh bayi tersebut? Dari logika medis luka pada kulit kepala bayi I hidup, bukanlah luka yang menggangu fungsi suatu organ tubuh bayi. Begitu juga dari sudut logika hukum, luka yang demikian belumlah cukup syaratnya untuk dapat dianggap sebagai luka yang mendatangkan penyakit sebagaimana dikehendaki oleh pasal 360 ayat (2) KUHP. Pandangan hukum tersebut diatas bersesuaian dengan pandangan kedokteran, yakni kesimpulan VER yang dikeluarkan oleh RSSA atas permintaan penyidik, bahwa 2 luka sedalam kulit kepala lebar 1 cm bukanlah luka yang mendatangkan penyakit sebagaimana maksu Pasal 360 KUHP.
Sedangkan luka jenis ketiga, yakni luka yang dapat membawa akibat terganggunya dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan untuk semenatara waktu, dipastikan tidak relevan dengan kasus luka pada kulit kepala bayi Ny. Tm ini. Luka jenis ketiga ini sebagai alternatif, apabila luka pada jenis kedua tidak terpenuhi syaratnya in casu menggangu fungsi organ tubuh manusia yang terluka. Maksudnya ialah, jika luka sedemikian rupa tidak menggangu fungsi organ tubuh manusia yang terluka, maka disyaratkan sebagai alternatifnya ialah harus dapat menggangu dalam menjalankan pekerjaan atau jabatannya untuk sementara waktu. Berarti alternatif ketiga ini ditentukan oleh Pembuat UU adalah dikhususkan pada luka pada tubuh orang dewasa in casu khususnya orang yang mempunyai pekerjaan /jabatan, bukan pada bayi. Sebabnya, ialah ukuran yang diberikan oleh UU hanya ada pada diri orang dewasa dan tidak ada pada bayi.
Kesimpulan, bahwa luka pada kulit kepala bayi I hidup Ny. Tm bukan luka yang mendatangkan penyakit (ziekte) maupun luka yang dapat menghalangi menjalankan pekerjaan/jabatan sementara waktu sebagaimana yang dimaksud Undang-undang.
V. KESIMPULAN.
Dari studi kasus ini dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa langkah-langkah observasi dan pemeriksaan terhadap Ny. Tm guna mendapatkan fakta-fakta medis yang dijadikan dasar penarikan diagnosa bayi tunggal dan mati sesuai dengan standar profesi dan standar porosedur operasional penanganan medis, dan karena itu dipandang patut dan benar. Demikian juga fakta-fakta- medis yang diperoleh dari hasil pengamatan dan pemeriksaan medis yang dijadikan dasar diagnosa dari sudut ilmu kedokteran telah dipandang patut dan benar. Oleh karena itu kesimpulan bayi tunggal dan mati, walaupun salah masih dapat ditoleransi untuk dipandang patut.
2. Bahwa oleh karena menarik kesimpulan bayi tunggal dan mati dipandang patut dan benar, maka menetapkan terapi dengan membantu kelahiran dengan bantuan cunam muzaeux dipandang patut dan benar pula.
3. Bahwa dalam observasi / pemeriksaan yang mendapatkan data-data medis sebagai dasar menrik simpulan bayi tunggal dan mati dengan cara / prosedur standar umum & kebidanan, dengan tidak menggunakan USG, berdasarkan tidak ditemukannya indikasi medis untuk menggunakan USG, juga telah dipandang patut dan dibenarkan.
4. Bahwa langkah-langkah perlakuan medis persalinan Ny. Tm sejak awal pemeriksaan sampai menetapkan terapi untuk segera membantu persalinan dengan cunam muzaeux beserta alasan-alasannya (al tidak mungkin dapat melahirkan spontan karena ibu kelelahan, persalinan kering, posisi kepala tetap tidak menurun) dan yang telah mendapat persetujuan supervisor - kemudian melaksanakannya telah dipandang patut dan benar.
5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas yang ternyata diperkuat juga dari hasil analisis retrospektif, yang mendapatkan data-data medis yang akurat (misalnya letak bayi dan selisih berat bayi I dan bayi II) yang membuktikan bahwa perlakuan pelayanan medis persalinan Ny. Tm dengan dibantu alat cunam muzeaux dapat dipandang sebagai upaya medis luar biasa dalam keadaan overmacht, demi untuk menyelamatkan jiwa ibu.
6. Bahwa 2 luka lebar 1cm sedalam kulit kepala bayi I tidak termasuk luka yuridis sebagaimana dimaksud pasal 360 ayat (2) KUHP.
7. Bahwa tim medis RSSA yang dalam hal melakukan pelayanan persalinan bayi kembar Ny. Tm, tidak terdapat culpa lata medis yang membentuk pertanggungjawaban hukum pidana.
8. Menurut kajian hukum pidana kasus ini bukan malpraktik pidana. Belum patut diangkat sebagai kasus pidana.
9. Dalam studi kasus ini kiranya diperoleh temuan hukum, berikut:
a. Diagnosa salah tidak patut dipersalahkan pada dokter apabila pemeriksaan dan observasi telah dijalankan sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional dan pekerjaan analisis telah dilakukan secara benar terhadap fakta-fakta medis yang patut dan benar dalam menghasilkan diagnosa tersebut.
b. Sikap batin dalam menetapkan terapi yang telah sesuai dengan diagnosa yang ditarik melalui pemeriksaan yang sesuai standar profesi dan standar prosedur atas fakta-fakta medis yang benar bukan merupakan culpa meskipun kemudian ternyata diagnosa salah.
c. Menggunakan suatu alat/cara dalam penanganan medis dipandang benar dan wajar apabila ditemukan indikasi medis yang membenarkan untuk menggunakana alat tersebut. Kesalahan diagnosa bukan merupakan culpa lata medis dalam hal pilihan pemeriksaan menurut standar profesi dan standar prosedur telah dijalankan – karena tidak ada indikasi untuk penggunaan alat/cara yang lebih baik – tidak menggunakannya, meskipun tingkat ketepatan diagnosanya lebih tinggi.
d. Melakukan pertolongan medis untuk menyelamatkan jiwa ibu dalam suatu persalinan harus merupakan pilihan utama dengan pilihan tindakan medis yang mengandung risiko yang paling ringan.
e. Kesalahan diagnosa atau kesalahan terapi tidak membeban pertangungjawaban pidana apabila tidak berakibat kematian atau luka sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana.
f. Luka sedalam kulit kepala bayi bukanlah merupakan luka sebagaimana yang dimaksud pasal 360 ayat (2) KUHP.

Rabu, 03 Agustus 2011

Putusan mempidana B Prita Tidak Bisa digunakan Untuk PK Putusan Perdata

Pertanyaan hukumnya, bisakah putusan MA yang mempidana Ibu Prita digunakan sebagai dasar mengajukan PK terhadap putusan perdata yang menolak gugatan RS OMNI dkk?? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dikaji lebih dulu kedudukan hubungan antara putusan perkara perdata No. 300/Pdt/2010 dengan putusan pidana MA No. 822K/Pid.Sus/2010. Dalam hal ini perlu dikaji hubungan kedua putusan MA yang saling bertentangan tersebut.
Dua Putusan Mempunyai Hubungan Erat.
Bahwa, antara putusan perkara pidana Pemohon PK MA No. 822K/Pid.Sus/2010 dan No. 300K/Pdt./2010 terdapat hubungan yang sangat erat, yang tidak boleh isi pertimbangan hukum maupun amarnya saling bertentangan.
Dalam masing-masing putusan MA tersebut terdapat pertimbangan hukum mengenai sesuatu in casu penghinaan dan/atau pencemaran yang didakwakan pada Ibu Prita. Namun dalam masing-masing putusan MA tersebut isi pertimbangan hukum mengenai pencemaran telah saling bertentangan, sehingga amar dari masing-masing putusan tersebut juga menjadi saling bertentangan. Kiranya disinilah terdapatnya alasan yang paling kuat bagi Ibu Prita untuk mengajukan PK terhadap putusan perkara pidananya.
Dasar/posita gugatan perdata ialah Pasal 1372 jo 1365 BW yang in casu dimaksud adalah, bahwa Ibu Prita (terdakwa) diduga telah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap RS OMNI, dr Grace dan dr Hengky Gosal (para penggugat). Artinya untuk mengabulkan petitum gugatan mengenai penggantian kerugian, terlebih dahulu harus dibuktikan telah terjadinya pencemaran tersebut (atau bentuk lain dari penghinaan).
Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1372 jo 1365 BW) Merupakan Sifat Melawan Hukum Bentuk-bentuk Penghinaan.
Ternyata dalam pertimbangan hukum putusan MA No. 300 K/Pdt/2010, gugatan para penggugat ditolak seluruhnya. Artinya perbuatan Ibu Prita bukanlah perbuatan melawan hukum, (yang in casu dari sudut hukum pidana didakwa melakukan pencemaran). Dari sudut perdata, mengandung arti bahwa apa yang dilakukan Ibu Prita bukanlah sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana yang dimaksud Pasal 1372 jo 1365 BW. Dari sudut hukum penghinaan (include di dalamnya pencemaran), kedududkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1372 jo 1365 BW) merupakan tempat atau letak sifat melawan hukum bentuk-bentuk penghinaan. Jika perbuatan melawan hukum tidak terbukti, maka demi hukum tidak mungkin terdapat sifat melawan hukum di dalam suatu peristiwa yang semula didakwakan bentuk-bentuk penghinaan. Oleh karena tidak mengandung sifat melawan hukum, sementara perbuatannya terbukti, maka terhadap terdakwa tidak boleh dipidana, melainkan harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Inilah sesungguhnya yang harus diperjuangan oleh Ibu Prita, melalui pengajuan PK terhadap putusan MA yang mempidananya tersebut.
Oleh sebab perbuatan Ibu Prita tidak mengandung sifat melawan hukum, maka seharusnya dakwaan pencemaran (dan jenis-jenis penghinaan lainnya) dari sudut hukum pidana dinyatakan tidak terbukti pula. Karena dua perkara masing-masing perkara perdata dan perkara pidana pokok objeknya adalah sama, yakni masalah penghinaan dan/atau pencemaran seperti yang didakwakan dalam perkara pidana. Penghinaan (include pencemaran di dalamnya) dari sudut hukum pidana merupakan tindak pidana yang dapat dipidana. Sementara dari sudut hukum perdata adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) – Pasal 1372 jo 1365 BW yang dapat dimintakan ganti kerugian. Disinilah letak hubungan yang sangat erat antara dua perkara tersebut.
Hukum tidak menghendaki terjadinya pertentangan (conflict van rechtspraak) antara dua atau lebih putusan, baik isi pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya. Bahwa ratio dan latar belakang dari ketentuan mengenai larangan conflict van rechtspraak sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) huruf b KUHAP (salah satu dasar mengajukan PK putusan pidana) adalah bertumpu pada kepastian hukum. Dilarang adanya dua atau lebih putusan pengadilan yang saling berhubungan/berkaitan yang sudah mempunyai kekuatan hukum, yang masing-masing pertimbangan hukum maupun amar putusannya saling bertentangan atau berlainan. Disini pula letaknya pentingnya kepastian hukum sebagai tujuan utama dari hukum pidana. Sementara keadilan dan kemanfaatan telah include berada di dalamnya. Bila kepastian hukum ditegakkan pengadilan, dengan demikian keadilan dan kemanfaatan dari putusan tersebut akan tercapai. Contoh konkret kasus Ibu Prita ini sangatlah sesuai.
Putusan Pidana Ibu Prita Tidak Dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengajuan PK Terhadap Putusan Perdata
RS OMNI dan kedua dokternya tersebut (para penggugat) boleh saja mengajukan PK terhadap putusan MA No. 300K/Pdt/2010 (putusan perdata) dengan menggunakan putusan MA No. 822/Pid.Sus/2010 sebagai dasarnya. Upaya semacam itu merupakan hak setiap penggugat yang dikalahkan. Namun harus diingat, seperti yang telah penulis tegaskan sebelumnya, bahwa dalam hubungnnya dengan Pasal 1372 jo 1365 BW, unsur sifat melawan hukum pencemaran dalam Pasal 27 Ayat (3) jo 45 UU ITE (termasuk semua bentuk penghinaan) adalah terletak pada terbuktinya semua elemen dari perbuatan melawan hukum Pasal 1372 jo 1365 BW tersebut. Bahwa perbuatan melawan hukum menurut arti Pasal 1372 jo 1365 BW dari sudut hubungannya dengan semua bentuk penghinaan, baik penghinaan dalam Bab XVI KUHP (penghinaan umum maupun khusus) maupun yang diluar KUHP adalah merupakan (letaknya) sifat melawan hukumnya bentuk-bentuk penghinaan tersebut.
Jadi apabila MA sudah memberi pertimbangan dalam putusan perdata (No. 300K/Pdt/2010), bahwa perbuatan melawan hukum Pasal 1372 jo 1365 BW sudah tidak terbukti, maka demi hukum tidak ada sifat melawan hukum dalam tindak pidana pencemaran yang didakwakan. Oleh karena itu dalam hal seperti ini tidak bisa dibalik, putusan pidana untuk mengajukan PK terhadap putusan perdata. Dalam kedudukan dan hubungan kedua putusan tersebut, putusan perkara pidana MA tidak bisa digunakan sebagai alasan PK untuk malawan putusan perkara perdatanya. Dengan menggunakan logika sederhana (awam), dapat diberikan contoh. Bahwa sebuah sabit digunakan untuk memotong rumput (merumput). Bukan dibalik, rumput digunakan untuk memotong sabit. Itulah kira-kira hubungan dan kedudukan kedua putusan MA yang saling bertentangan tersebut.
PK Ibu Prita Jangan Sampai Terlambat Diajukan dan Diputus
Di peradilan Indonesia saat ini, semua kemungkinan masih bisa terjadi. Karena sesuatu hal, kemungkinan yang buruk tersebut bisa benar-benar bisa timbul. Untuk mencegah kemungkinan buruk tersebut, dimana putusan perkara pidana digunakan oleh para Penggugat untuk mengajukan PK terhadap putusan perdata, maka Ibu Prita jangan sampai keduluan oleh para penggugat untuk mengajukan PK terhadap putusan perkara perdatanya. Demikian juga jangan sampai permintaan PK oleh para penggugat diputus lebih dulu. Jika benar-benar RS OMNI dkk menggunakan hak untuk mengajukan PK, cara dan jalan satu-satunya untuk membuat tidak berkutiknya hakim MA ditingkat PK yang mengadili perminataan PK oleh RS OMNI dkk adalah Ibu Prita harus gerak cepat. Jangan sampai kedahuluan diputusnya permintaan PK para penggugat oleh MA.
Bukanlah suatu kesalahan dan celaan kalau PH Ibu Prita mendesak agar permintaan PK nya segera diperiksa dan diputus. Hal semacam itu adalah merupakan hak setiap warga negara. Demikian juga desakan masyarakat, boleh saja diajukan pada PN Tangerang agar segera menyidangkan dan segera mengirimkan berkasnya ke MA. Serta mendesak MA segera memeriksa dan memutus.
Kiranya Ibu Prita tidak terlambat. Beberapa hari yang lalu telah terdengar berita, bahwa PH dari Kantor OC Kaligis telah mengajukan upaya PK tersebut. Belum diketahui kalau-kalau pihak RS OMNI dkk mengajukan upaya PK pula. Yang kita khawatirkan kalau-kalau ada main mata antara MA dengan para penggugat? Hal demikian juga harus diwaspadai. Masyarakat dan pers harus terus membuka dan membelalakkan mata mengamati perkembangan kasus ini.
Apabila permintaan PK Ibu Prita dikabulkan, dan putusan MA yang mengadili permintaan PK Ibu Prita menarik amar “membatalkan putusan MA No. 822K/Pid.Sus/2010, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntunan hukum. Andaikata para penggugat (RS OMNI, dr Grace dan dr Hengky Gosal) juga mengajukan PK dan belum diputus, kiranya sudah tertutup kemungkinan untuk dapat dikabulkan. Mengingat putusan PK yang melepaskan dari segala tuntutan hukum Ibu Prita tidak mungkin diubah lagi untuk disesuaikan dengan putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidananya. Justru sebaliknya putusan perdata tetap akan dipertahankan, karena tidak boleh bertentangan dengan putusan pidana yang tidak mungkin dilawan dengan upaya hukum apapun. Jangan sampai timbul upaya hukum gregetan, seperti upaya hukum PK oleh Jaksa PU terhadap putusan pembebasan Muchtar Pakpahan yang kemudian menjadi malapetaka besar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Semoga hakim pada Mahkamah Agung yang mengadili upaya hukum PK mengabulkan permintaan PK Ibu Prita tersebut. Amin ya Robbal Allamin. Kita tunggu.
Kampus FH UB, 2-8-2011
H. Adami Chazawi