Senin, 11 Januari 2010

PUTUSAN PERKARA PERDATA TIDAK MENYEBABKAN PERKARA PIDANA NE BIS IN IDEM

LEGAL OPINION

PERKARA PIDANA NOTARIS MEMBUAT AKTA JUAL BELI BANGUNAN (RUMAH) DAN PEMINDAHAN HAK SEWA TANAH PERSEWAAN YANG DIDUGA PALSU TIDAK DAPAT MENJADI NE BIS IDEM MESKIPUN PUTUSAN PERKARA PERDATA MENYATAKAN JUAL BELI BANGUNAN SAH

Ditujukan pada: ...............................................................................

Kasus : 1. Dugaan Notaris Membuat Akta Jual Beli Bangunan (Rumah)

dan Pemindahan Hak Sewa Tanah Persewaan Palsu

2. Dugaan Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam

Akta Otentik.

Digelar/diskusi: Kamis tanggal 7 Januari 2010 di Ruang Rapat Gedung Pasca

Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawiajaya

Tim Gelar : ..............................................................................

Permintaan : ...............................................................................

Dibuat Oleh : BKBH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

I. JUDUL: PERKARA PIDANA NOTARIS MEMBUAT AKTA JUAL BELI

BANGUNAN (RUMAH) DAN PEMINDAHAN HAK SEWA TANAH

PERSEWAAN YANG DIDUGA PALSU DAN PERKARA MENYURUH

MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM AKTA OTENTIK

TIDAK DAPAT MENJADI NE BIS IDEM MESKIPUN PUTUSAN

PERKARA PERDATA MENYATAKAN JUAL BELI BANGUNAN SAH

II. PIHAK- PIHAK TERKAIT

........................................................................................................................

III. PERMASALAHAN HUKUM

Kajian ini membahas guna menjawab dua pertanyaan pokok yakni sebagai berikut:

1. Apakah putusan perkara perdata yang in kracht van gewijsde yang menyatakan jual beli bangunan (rumah) dan pemindahan hak sewa tanah persewaan sah dapat dijadikan alasan/dasar bahwa perkara pidana notaris membuat akta jual beli bangunan (rumah) dan pemindahan hak sewa tanah persewaanyang diduga palsu menjadi ne bis idem?

2. Apakah suatu putusan perkara perdata yang in kracht van gewijsde mengenai suatu bangunan rumah yang letak (alamat) bangunan rumah tidak sama (berbeda) dengan letak (alamat) bangunan rumah dalam amar putusan - dapat dilakukan eksekusi?

IV. JAWABAN SINGKAT

1. Putusan perkara perdata meskipun telah in kracht van gewijsde yang menyatakan jual beli bangunan (rumah) dan pemindahan hak sewa tanah persewaan sah tidak dapat dijadikan alasan/dasar bahwa perkara pidana dugaan membuat surat jual beli bangunan (rumah) dan pemindahan hak sewa tanah persewaan palsu menjadi ne bis idem?. Alasannya, karena:

a. Umum, al:

1) Berdasarkan Pasal 76 KUHP bahwa perbuatan yang tidak dapat dituntut dua kali (ne bis in idem), adalah terhadap perbuatan yang sama dari suatu tindak pidana yang telah diperiksa dan diputus pengadilan dengan putusan yang telah bersifat tetap (in kracht van gewijsde zaak). Putusan terhadap perbuatan (dalam tindak pidana yang menjadi pokok dakwaan) yang dimaksud Pasal 76 KUHP tersebut, adalah putusan yang amarnya adalah: (1) pemidanaan, termasuk tindakan (maatregelen), (2) pembebasan, dan (3) pelepasan dari segala tuntutan hukum. Putusan perkara perdata tidak dapat dijadikan landasan/dasar ne bis in idem terhadap perkara pidana yang sedang diperiksa dalam segala tingkatan. Amar putusan dalam perkara perdata (secara umum) adalah: (1) gugatan dikabulkan, (2) gugatan ditolak, dan (3) gugatan tidak dapat diterima. Sementara secara khusus, setiap amar yang menjadi bagian/sub-sub dari salah satu amar (terutama amar yang mengabulkan gugatan) adalah bergantung dari petitum yang dimohonkan.

2) Suatu putusan perkara perdata sekedar mencerminkan kebenaran formil belaka, dan tidak mencerminkan kebenaran materiil atau kebenaran sejati. Karena kebenaran yang dicari dalam pemeriksaan perkara perdata sudah cukup pada kebenaran formil semata. Sementara putusan perkara pidana mencerminkan kebenaran materiil/kebenaran yang sesungguhnya/sejati. Karena yang dicari dalam proses pemeriksaan dan persidangan perkara pidana adalah suatu kebenaran sejati.

b. Khusus, mengenai kasus ini, al.:

1) Objek pemeriksaan perkara perdata berbeda dengan objek pemeriksaan perkara pidana. Objek pemeriksaan perkara perdata ialah mengenai isinya akta. Karena itu substansi/focus pembuktiannya oleh Penggugat Rekonvensi pada bentuknya akta in casu otentik yang menurut hukum (1868 BW) bagi para pihak yang membuatnya merupakan alat bukti sempurna, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Sementara objek pemeriksaan perkara pidana adalah perbuatan-perbuatan di dalam proses pembuatan akta otentik oleh notaris. Karena kebenaran materiil tentang isinya akta tidak cukup dicari pada kebenaran formil yakni pada bentuknya akta in casu ontentik, melainkan pada perbuatan-perbuatan yang dilakukan sebelum akta otentik dikeluarkan.

2) Oleh karena itu, hubungan dan kedudukan timbal balik antara kedua perkara (perdata dan pidana), adalah: bahwa “kebenaran materiil yang didapat dari pemeriksaan perkara pidana akan memengaruhi dan menentukan kedudukan dari perkara perdatanya”, bukan sebaliknya.[1]

3) Dengan demikian maka kedudukan kedua perkara ini ialah putusan perkara pidana akan menentukan terhadap putusan perkara perdatanya. Jika terdakwa dibebaskan maka membuktikan secara materiil kesepakatan jual beli bangunan (rumah) benar. Sebaliknya jika putusan perkara pidana mempidana terdakwa in kracht van gewijsde maka putusan tersebut membuktikan bahwa kebenaran formil dalam putusan perdata bertentangan dengan kebenaran yang sesungguhnya. Putusan perkara pidana ini berfungsi membatalkan putusan perkara perdata, karena itu digunakan sebagai alasan mengajukan upaya hukum penjauan kembali (PK) melawan putusan perkara perdata semula yang menyatakan jual beli rumah sah.[2] Dalam hal ini tiada sebuah alasanpun untuk menolak permintaan PK.

2. Bahwa putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan yang bersifat condemnatoir (bersifat menghukum), bukan amar putusan yang bersifat declaratoir (pernyataan). Sedangkan apa (objek) yang dieksekusi adalah objek dan segala hal yang berkaitan dengan objek tersebut yang secara tegas tertulis/tercantum dalam amar putusan saja. Bukan objek yang di sebutkan dalam petitum.

Bahwa berdasakan hal itu, maka letak/alamat objek bangunan (rumah) yang tertulis/tercantum dalam amar putusan yang in casu terletak di Jalan ..................... saja yang boleh dilakukan eksekusi, dan bukan objek rumah yang terletak di Jalan................................... Adapun alasan salah ketik tidak bisa dijadikan alasan untuk merubah amar putusan meskipun merubah letak objek.

IV. KRONOLOGI PERISTIWA / FAKTA-FAKTA

Didasarkan pada alat-alat bukti: surat-surat yang terdapat dalam berkas yang diberi judul “Kumpulan Bukti dan Analisis Berbagai Kejanggalan Bukti pada Laporan No.Pol.: LP................... dan No. Pol.: ..........................pada Tanggal ........................ (diberkas oleh BKBH Universitas Airlangga), dua BA Pemeriksaan Ahli dan BA Pemeriksaan Saksi-saksi (Pelapor), serta keterangan Sdr. FWO dan Wakilnya dalam gelar/diskusi tanggal 7 Januari 2010 di Gedung Pasca Sarjana FH Universitas Brawijaya

1. Awalnya dari kehendak Sdr FWO untuk meminjam uang sebesar Rp 315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) pada Sdr. DHO dengan jaminan bangunan rumah di Jl. ............ V/12 Sssssssssssssss dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Surat rumah atas nama NSI - istri FWO yang semula surat itu berada di Bank Ha sebagai jaminan hutang.

2. Untuk merealisasikan maksud tersebut pada tanggal 5 April 2002 kedua belah pihak menghadap SAI notaris di Sssssssssssssss. Notaris menyarankan agar hutang tersebut dilunasi terlebih dulu dan menarik surat rumah di Bank Ha.

3. Tanggal 10 April 2002, Sdr. FWO bersama Sdr. DHO melunasi hutang pada Bank Ha dan menarik surat rumah yang dijadikan jaminan. Pada hari itu juga Sdr. FWO bersama Ibu NSI dan Sdr. DHO menghadap SAI kembali.

4. Dihadapan Sdr. FWO dan Ibu NSI, Notaris meminta Ibu NSI untuk menandatangani lembar kertas yang masih kosong yang katanya setelah dibuat akta hutang-piutang, nanti Sdr. FWO dan Ibu NSI akan diberikan salinannya.

5. Tanggal 11 April 2002 Sdr. DHO menelpon Sdr. FWO dan menyatakan bahwa pinjaman uang yang diberikan kemaren tersebut dikenakan bunga 3 % perbulan.

6. Tanggal 11 Mei 2002 dan 13 Juni 2002 Sdr. FWO membayar bunga pinjaman sebesar 3 % dari Rp 315.000.000,00 ke rekening Sdr. DHO masing-masing Rp 9.450.000,00 (sembilan juta empat ratus lima pulih ribu rupiah). Setelah itu cicilan bunga hutang macet, disebabkan usaha Sdr. FWO jatuh bangkrut akibat ditipu orang.

7. Karena hutang macet, maka untuk melunasi hutang Sdr. FWO bermaksud menjual rumah tersebut.

8. Sejak macetnya pembayaran bunga hutang, Sdr. FWO dan Ibu NSI berusaha untuk meminta salinan akta hutang piutang pada notaris SAI dan Sdr. DHO yang telah dijanjikan ketika Ibu NSI diminta notaris untuk menandatangani lembar kosong pada tanggal 10 April 2002. Namun tidak pernah diberikan. Bahkan notaris pernah marah-marah dan mengusir Ibu NSI dari kantor notaris tersebut

9. Tanggal 17 April 2004, ketika Sdr. FWO berada di Jayapura, ada orang yang katanya suruhan Sdr. DHO dari Pengadilan Negeri Sssssssssssssss datang ke kediaman Sdr. FWO di Jl. Barata Jaya V/12 Sssssssssssssss, ditemui oleh Ibu NSI. Orang tersebut mengatakan bahwa rumah yang ditempati Sdr. FWO sekeluarga ini telah menjadi milik Sdr. DHO. Olehnya disarankan agar Sdr. FWO mengajukan gugatan saja.

10. Malam harinya (17 April 2004), atas permintaan DHO, Ibu NSI ditemani Ibu SS dan Ibu ES (kakak perempuannya), menemui DHO di rumahnya. DHO bersama seorang laki-laki menerima Ibu NSI. Di pertemuan itu, Sdr. DHO menyatakan bahwa hutang Ibu NSI telah menjadi Rp 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah). Sdr. DHO memberi kesempatan 6 (enam) bulan untuk melunasi hutang dengan menjual rumah yang semula dijadikan jaminan hutang tersebut.

11. Untuk merealisaikan hasil pertemuan itu, atas kehendak Sdr. DHO tanggal 20 April 2004 Ibu NSI didampingi Ibu SS dan Ibu ES (kedua kakak perempuannya), Sdr. FAR dan Sdr. KW, menghadap WHI notaris di Sssssssssssssss untuk membuat perjanjian dengan DHO bahwa Ibu NSI diperkenankan menjual rumah diberi waktu selama 6 bulan untuk melunasi hutang. Ternyata ditolak notaris dengan mengatakan bahwa rumah sudah dijual pada Sdr. DHO. Dari penjelasan notaris WHI inilah Ibu NSI baru mengetahui secara pasti, bahwa surat rumah sudah dibalik nama menjadi milik DHO yang didasarkan pada akta jual beli bangunan (rumah) No. 54 yang dibuat oleh SAI notaris di Sssssssssssssss. Notaris ini telah mengisi lembaran kertas kosong yang semula pada tanggal 10 April 2002 dimintakan tanda tangan pada Ibu NSI yang maksudnya semula untuk dibuat akta hutang piutang dengan jaminan rumah, ternyata dibuat akta jual beli bangunan (rumah) sekaligus dengan pengosongan (dengan akta No. 55). Karena itu di kantor notaris WHI terjadilah pertengkaran, dimana Ibu NSI dan Sdr. KW menolak untuk menandatangani Akta No. 11 perihal pengosongan rumah, karena tidak merasa menjual rumah miliknya. Perselisihan ini diketahui semua orang yang hadir di kantor notaris WHI tersebut.

12. Notaris WHI juga ikut memaksa Ibu NSI menandatangani akta No. 11 dengan menggebrak meja dan mengancam jika tidak menandatangani maka besok hari Ibu NSI beserta ketujuh anaknya akan disuruh keluar karena dalam akta notaris SAI No. 55 harus mengosongkan rumah sampai 15 April 2004. Disamping ancaman tersebut, Notaris WHI memberikan alasan bahwa Sdr. DHO telah memberikan kesempatan sampai dengan bulan Oktober 2004 kepada Ibu NSI untuk menjual sendiri rumah miliknya tersebut yang dibuat dalam sebuah surat perjanjian tersendiri di bawah tangan, surat perjanjian mana naskahnya dibuatkan oleh Kantor Notaris WHI sendiri. Oleh karena diberikan waktu sampai dengan bulan Oktober 2004 untuk menjual rumah sendiri itulah, meskipun dengan sangat terpaksa Ibu NSI menandatangani akta Nomor 11 tersebut.

13. Bahwa dengan maksud untuk menjual sendiri rumah tersebut, maka Sdr. FWO membuat iklan di surat kabar Surya, Jawa Pos dan Memorandum. Sampai tanggal 12 Agustus 2004 telah masuk 12 orang yang mengajukan penawaran mulai harga Rp 950.000.000,00 s/d Rp 1.200.000.000,00. Namun sebelum terlaksana penjualan rumah, tiba-tiba pada tanggal 13 Agustus 2004, Sdr. FWO ditangkap dan ditahan POLDA dan dijadikan tersangka karena dianggap menipu DHO dengan “menjual rumah ternyata tidak mau mengosongkannya”. Oleh karena rumah tersebut disita POLDA dan dipasang papan besar yang isinya rumah dalam sitaan karena tersangkut perkara pidana penipuan. Maka semua orang yang telah mengajukan penawaran – menarik diri. Karena itulah maka penjualan rumah menjadi gagal.

14. Bahwa Pengadilan Negeri Sssssssssssssss telah menjatuhkan putusan menghukum 3 tahun penjara pada Sdr. FWO karena penipuan dalam perkara Nomor 2401/Pid.B/2004/PN Sby, putusan mana dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sssssssssssssss dengan Nomor 53/Pid/2005/PT Sby. Namun kemudian kedua putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (No. 1062K/PID/2005), dan menjatuhkan amar putusan melepaskan dari segala tuntutan hukum terhadap Sdr. FWO.

15. Tanggal 23 September Sdr. FWO mengajukan gugatan perdata terdaftar pada regester No. 564/Pdt.G/2004/PN Sby, menggugat Sdr. DHO dan SAI yang pada pokoknya minta pada pengadilan agar akta No. 54 dan 55 yang dibuat oleh Notaris SAI dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.

16. Bahwa kedua Tergugat (DHO dan SAI) dalam perkara tersebut disamping mengajukan jawabannya juga mengajukan gugatan rekonventie. Putusan Pengadilan Negeri Sssssssssssssss menolak gugatan penggugat konvensi (FWO dan NSI), dan mengabulkan gugatan rekonvensi dengan menyatakan jual beli rumah sah, dan menghukum tergugat rekonvensi/ penggugat konvensi untuk mengosongkan rumah sengketa, putusan mana dikuatkan oleh PT Sssssssssssssss. MA juga menolak permohonan kasasi tergugat rekonvensi. Putusan inipun kemudian in kracht van gewijsde.

17. Kini Tergugat rekonvensi mengajukan perlawanan terhadap sita eksekusi di PN Sssssssssssssss terdaftar pada regester No. 549/PLW/2009/PN Sby. Alasannya antara lain bahwa rumah objek sengketa yang tertulis dalam amar putusan pengadilan yang hendak dieksekusi adalah di Jl. ............ V/12 Sssssssssssssss, sementara letak objek yang sebenarnya adalah di Jl. Barata Jaya V/12 Sssssssssssssss.

18. Disamping itu, Sdr. FWO mengajukan pelaporan pada POLDA perihal telah dibuatnya akta no. 54 dan 55 masing-masing tanggal 10 Mei 2002 oleh SAI notaris di Sssssssssssssss, tercatat dalam dua Laporan Polisi masing-masing dengan Nomor Polisi: ....................... dan No. Pol.: ....................... pada Tanggal 11 Mei 2009.

VI. ANALISIS HUKUM

A. PERMASALAHAN HUKUM PERTAMA

Permasalahan pertama timbul, berhubung dengan terdapatnya putusan perkara perdata yang in kracht yang pada pokoknya menyatakan bahwa jual beli bangunan (rumah) di Jl. ............ V/12 (mestinya Jl. ..........) Sssssssssssssss adalah sah. Dari amar putusan yang demikian, meskipun tidak dinyatakan secara tegas mengenai akta No. 54 dan 55 sebagai akta yang sah, namun secara terselubung dari sudut kebenaran formil kedua akta tersebut benar. Sementara itu, kedua laporan polisi No. ....................... dan No. Pol.: ....................... pada Tanggal 11 Mei 2009 objek pemeriksaan perkaranya terfocus pada palsunya isi akta No. 54 dan 55 dan palsunya keterangan yang disampaikan terlapor di depan sidang pengadilan perkara pidana No. 2401/Pid.B/2004/PN Sby dan perkara perdata No. 564/Pdt.G/2004/ PN.Sby. Dimana SAI di sidang perkara pidana di bawah sumpah memberikan keterangan bahwa akta notaris No. 54 dan 55 tanggal 10 Mei 2002 dibuat dan dibacakan dan ditandatangani pada tanggal 10 Mei 2002. Namun di dalam persidangan perkara perdata, tanggal 23 Nopember 2004 Notaris SAI menerangkan bahwa akta notaris No. 54 dan 55 tersebut dibuat dan dibacakan dan ditandatangani pada tanggal 10 April hanya penmoran dan penanggalan akta saja yang dibuat setelah ijin peralihan keluar.

Dengan adanya putusan pengadilan perdata tersebut, timbullah permasalahan hukum pertama, yakni apakah putusan perkara perdata yang in kracht yang menyatakan jual beli bangunan (rumah) ... sah dapat dijadikan alasan/dasar bahwa perkara pidana dugaan membuat akta No. 54 jual beli bangunan (rumah) dan pemindahan hak sewa tanah persewaan palsu dan akta No. 55 tentang pengosongan rumah menjadi ne bis idem?

1. Bahwa menurut Pasal 76 KUHP, sudah pasti putusan yang inkracht van gewijsde yang dimaksud adalah putusan perkara pidana, bukan putusan perkara perdata. Jadi syarat pokok putusan perkara pidana menjadi ne bis in idem adalah apabila perbuatan (dalam suatu tindak pidana) telah diputus dengan putusan in kracht van gewijsde. Terhadap putusan perkaa pidana tersebut tidak boleh dituntut kedua kalinya. Tujuan dan latar belakang atau ratio dibentuknya ketentuan ini adalah untuk/demi kepastian hukum dan keadilan, dimana terdakwa yang sudah diputus dengan putusan tetap tidak boleh negara secara terus menerus melakukan penuntutan pidana.

2. Bahwa istilah/kata dituntut” (dalam anak kalimat “tidak boleh dituntut dua kali”) dalam Pasal 76 KUHP, adalah dituntut pidana atau dituntut negara dalam perkara pidana. Hanya dalam perkara pidana saja negara boleh menuntut pidana terhadap penduduknya. Tidak mungkin negara menuntut pidana terhadap penduduknya dalam hal perkara perdata.

3. Putusan yang dimaksud dalam Pasal 76 KUHP, adalah putusan terhadap pokok perkaranya atau terhadap perbuatan dalam tindak pidana yang didakwakan. Ada 3 macam amar putusan terhadap perbuatan yang dimaksud Pasal 76 KUHP tersebut, dan yang berlaku azas ne bis in idem, ialah (1) amar putusan pembebasan (vrijspraak), (2) amar pemindaan (veroordeling), termasuk amar putusan tindakan (maatregelen) terhadap anak yang umurnya telah 8 tahun tetapi belum 18 tahun (Pasal 24 UU No. 3 Tahun 1997); (3) amar pelepasan dari tuntuan hukum (ontslag van alle rechtvervolging).[3] Hanya terhadap 3 (tiga) macam amar putusan itulah ketika in kracht van gewijsde dapat menjadi ne bis in idem, terhadap perbuatan/tindak pidana tersebut tidak dapat lagi dituntut untuk kedua kalinya.

4. Sementara putusan perkara perdata terdapat 3 macam amar putusan, ialah (1) gugatan dikabulkan, (2) gugatan ditolak dan (3) gugatan tidak dapat diterima. Tiga macam putusan perkara perdata itu tentu saja berbeda dengan putusan perkara pidana yang 3 macam tersebut di atas. Bagaimana mungkin putusan perkara perdata terhadap salah satu diantara 3 macam amarnya tersebut dapat dijadikan alasan ne bis in idem perkara pidana yang sedang dilakukan pemeriksaan. Sebodoh-bodohnya (pengetahuan hukumnya di bawah standar) orang yang berprofesi di bidang hukum tidak mungkin mempunyai pendapat bahwa putusan perkara perdata dapat dijadikan alasan ne bis idem terhadap perkara pidana yang sedang diperiksa.

5. Berdasarkan Pasal 76 KUHP bahwa perbuatan yang tidak dapat dituntut dua kali (ne bis in idem), adalah terhadap perbuatan yang sama dari suatu tindak pidana yang telah diperiksa dan diputus pengadilan dengan putusan (tiga macam amarnya tersebut) yang telah bersifat tetap (in kracht van gewijsde zaak). Putusan perkara perdata tidak dapat dijadikan landasan/dasar ne bis in idem terhadap perkara pidana yang sedang diperiksa dalam segala tingkatan. Adapun alasan dan logika ketentuan dari Pasal 76 KUHP ini ialah suatu putusan perkara perdata sekedar mencerminkan kebenaran formil belaka, dan tidak mencerminkan kebenaran materiil atau kebenaran sejati. Karena kebenaran yang dicari dalam pemeriksaan perkara perdata sudah cukup pada kebenaran formil semata. Sementara putusan perkara pidana mencerminkan kebenaran materiil. Karena yang dicari dalam proses pemeriksaan dan persidangan perkara pidana adalah suatu kebenaran sejati. Mengapa dalam perkara pidana yang wajib dicari dan ditemukan adalah kebenaran sejati? Sebabnya adalah, bahwa amar putusan yang mempidana (veroordeling) sangat menyerang hak-hak pribadi manusia (mulai hak terhadap harta bendanya, hak kebebasan bergerak sampai pada hak untuk hidup dapat dirampas oleh negara). Sementara amar putusan perkara perdata sekedar menyerang hak terhadap/mengenai harta benda saja. Dan yang merampas hak keperdataan tersebut sebenarnya bukan negara (kecuali jika negara sebagai pihak) melainkan pihak yang dimenangkan perkaranya oleh pengadilan. Negara sekedar melaksanakan atas permintaan pihak yang dimenangkan.

6. Hal itu pula yang sesungguhnya menjadi latar belakang dari dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 1956 Perihal “Hubungan Antara Peradilan Perdata dengan Peradilan Pidana”. Pada Pasal 3 secara tegas dinyatakan bahwa “Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hal perdata”.

7. Oleh karena itu, hubungan dan kedudukan timbal balik antara kedua perkara (perdata dan pidana), adalah bahwa kebenaran materiil yang didapat dari pemeriksaan perkara pidana akan memengaruhi dan menentukan kedudukan terhadap perkara perdatanya, bukan sebaliknya. Dengan demikian maka kedudukan kedua perkara ini ialah putusan perkara pidana akan menentukan terhadap putusan perkara perdatanya. Jika terdakwa dibebaskan maka membuktikan secara materiil kesepakatan jual beli bangunan (rumah) benar. Kebenaran formil semula ternyata benar pula secara mateiil. Namun, sebaliknya apabila putusan perkara pidana mempidana terdakwa, setelah putusan tersebut in kracht van gewijsde membuktikan bahwa putusan perkara perdatanya adalah salah/tidak benar. Oleh sebab itu maka putusan tersebut digunakan sebagai alasan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) melawan putusan perkara perdata semula yang menyatakan jual beli rumah sah. Sesuai dengan Pasal 67 huruf e dan f UU No. 14/1985 yang diubah dengan UU No. 5/2004, maka dipastikan permintaan PK untuk membatalkan putusan perkara perdatanya tersebut dikabulkan. Tiada sebuah alasanpun untuk menolak permintaan PK pemohon PK.

8. Dalam hal hubungan antara perkara perdata dan perkara pidana, harus dibedakan antara persoalan ne bis in idem dalam Pasal 76 KUHP dengan persoalan adanya perselisihan prae judicial (prejudicieel geschil) dalam Pasal 81 KUHP. Tidak boleh dicampur adukan. Persoalan ne bis in idem adalah mengenai hal tidak dapat lagi dilakukan penuntutan atas suatu perbuatan dalam tindak pidana yang sudah diputus dengan putusan tetap, sebagaimana pada alasan penyidik yang hendak menghentikan penyidikan pada perkara pidana ini. Sementara adanya perselisihan prae judicial adalah masalah menghentikan sementara penututan oleh hakim di sidang pengadilan dengan alasan adanya perselisihan pra judicial dengan perkara lain yang bisa terjadi dalam hal ada hubungannya dengan perkara lain (bisa pidana atau perdata) yang sudah lebih dulu diperiksa namun belum diputus. Sifat hubungan kedua perkara skedar hanya mempengaruhi, tidak bersifat menutup hak penuntan bagi perkara pidana. Namun berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 1956, dalam hal perselisihan prae judicial dengan perkara perdata hakim pidana tidak perlu memperhatikan perkara perdata tersebut. Hal ini sesuai dengan pengertian perselisihan pra judicial menurut Pasal 81 KUHP tersebut, yang sejak semula dimaksudkan sebagai hak hakim saja, bukan sebagai kewajiban sebagaimana perintah Pasal 284 Ayat (5) KUHP, dimana hakim wajib menghentikan penuntutan sambil menunggu putusnya perkawinan karena perceraian menjadi sah.[4]

9. Secara khusus Objek pemeriksaan kedua perkara perdata dan pidana yang sekarang adalah berbeda. Objek pemeriksaan perkara perdata ialah mengenai isinya akta. Karena itu substansi/focus pembuktiannya oleh Penggugat Rekonvensi adalah tentang kebenaran isinya yang difosuskan pada bentuknya akta in casu otentik yang menurut hukum (1868 BW) bagi para pihak yang membuatnya merupakan alat bukti sempurna, (kecuali terbukti sebaliknya sebagaimana akan dibuktikan melalui putusan perkara pidana yang sekarang dalam tahap penyidikan di Polda Jatim ini). Sementara objek pemeriksaan perkara pidana adalah proses pembuatan akta otentik oleh notaris. Karena kebenaran materiil tentang isinya akta tidak cukup dicari pada kebenaran formil yakni pada bentuknya akta in casu ontentik, melainkan pada perbuatan-perbuatan yang dilakukan sebelum akta otentik dikeluarkan.

10. Berdasarkan alasan tersebut, maka jelaslah bahwa putusan perkara perdata meskipun telah in kracht yang menyatakan jual beli bangunan (rumah) dan pemindahan hak sewa tanah persewaan sah tidak dapat dijadikan alasan/dasar bahwa perkara pidana dugaan membuat surat jual beli bangunan (rumah) dan pemindahan hak sewa tanah persewaan palsu menjadi ne bis idem?.

11. Sedangkan dalam perkara pidana apakah dapat dibuktikan perihal akta No. 54 dan 55 yang dibuat oleh SAI sebagai palsu?. Mengenai hal itu adalah masalah lain dari masalah ne bis in idem. Persoalan itu adalah mengenai pembuktian. Namun dari sudut hukum pembuktian, khususnya Pasal 183 KUHAP, sesungguhnya syarat minimal pembuktian sudah terpenuhi, ialah adanya dua saksi yakni FWO dan Ibu NSI yang menerangkan bahwa notaris meminta menandatangani lembaran kertas kosong. Bahkan diperkuat pula dengan alat bukti petunjuk yang dapat dibentuk dari fakta-fakta atau keadaan isi dalam akta No. 54 dan 55 yang tidak sesuai dengan yang fakta hukum sebenarnya dan keterangan saksi-saksi lainnya (FAR, ES, SS dan KW), dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana contoh, akta No. 54 dan 55 (minuta) dibuat dan ditandatangani oleh FWO dan Ibu NSI tanggal 10 Mei 2002, sedangkan Ibu NSI pada hari itu menjalani operasi cecar untuk mengeluarkan kedua bayi kembar yang ada di dalam kandungannya. Oleh sebab itu tidak mungkin pada hari itu Notaris membacakan akta tersebut dihadapan Ibu NSI di tempat di kantor notaris. Kedua keadaan itu pastilah palsu. Demikian juga mengenai objek rumah dan harga rumah, pastlah palsu. Karena objek rumah bukanlah RSS, dan harga tidak mungkin Rp 70 juta rupiah. Harga rumah tersebut pada tahun 2002 berkisar 900 juta s/d 1,5 milyar rupiah. Keadaan-keadaan palsu yang menjadi isi akta No. 54 tersebut, menyebabkan akta otentik tersebut cacad hukum. Jika akta otentik cacad, maka kehilangan sifat otentiknya, akta twersebut berubah menjadi akta di bawah tangan. Sementara peraturan yang dilanggar oleh dibuatnya kedua akta ontentik itu, ialah:

- Keputusan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1997 [Pasal 1 Ayat (4)] jo Keputusan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1998 (Pasal 1) Tentang Kreteria Sangat Sederhana (RSS) yang menyatakan tanah untuk RSS/RS adalah bidang tanah yang memenuhi kreteria al yaitu harga perolehan tanah dan rumah tidak lebih dari Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan diatasnya telah dibangun rumah dalam rangka pembangunan masal atau kompleks perumahan.

- Peraturan jabatan Notaris di Indonesia/PJN (Ord. Stb. 1860 No. 3 pada Pasal 1 dan UU No. 30 Tahun 2004 Pasal 15, yang menyatakan bahwa Notaris harus menjamin kepastian tanggal pembuatan akta. Dan ketentuan Pasal 17 PJN dan pasal 16 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Notaris dalam menjalankan jabatannya harus jujur, seksama dan tidak berpihak serta mentaati dan seteliti-telitinya semua peraturan bagi jabatan notaris yang sedang berlaku atau yang akan diadakan. Serta ketentuan Pasal 28 PJN dan Pasal 38, 44, 45, 48 UU No. 30 Tahun 2004 yang mengatur bahwa pembacaan dan penandatanganan akta tidak dapat dilakukan pada hai-hari yang berlainan yang tujuannya adalah agar para penghadap mempunyai jaminan bahwa mereka mennandatangani akta yang sama yang telah dibacakan Notaris kepada mereka; UU mengharuskan bahwa semua penghadap segera menandatangani akta itui setelah selesai pembacaannya oleh Notaris. Pelanggaran terhadap hal ini maka akta tidak memiliki kekuatan otentik seperti yang termuat dalam arrest HR 22 Desember 1916.[5]

- Perda Kota Sssssssssssssss No. 21 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa surat tanah yang telah dijadikan jaminan di Bank harus dicabut blokirnya dulu/diroya dulu baru kemudian dilakukan pralihan hak; selama belum ada ijin peralihan hak dari Pemkot Sssssssssssssss maka tidak boleh dilakukan jual beli atas objek tersebut.

B. PERMASALAHAN HUKUM YANG KEDUA

Dari sebab amar putusan perkara perdata mengenai letak/alamat objek rumah yang hendak diekskusi berbeda dengan letak/alamat objek rumah yang sebenarnya, maka timbulah persoalan yang kedua ini. Apakah suatu putusan perkara perdata yang in kracht mengenai suatu bangunan rumah yang letaknya (alamat) tidak sama (berbeda) dengan letak (alamat) bangunan rumah dalam amar putusan - dapat dilakukan eksekusi?

Bahwa apa yang dieksekusi adalah apa yang disebutkan/tertulis dalam amar putusan (yang bersifat condemnatoir), dan bukan apa yang tertulis dalam petitum gugatan. Oleh karena itu maka letak/alamat objek bangunan (rumah) yang tertulis/tercantum dalam amar putusan yang in casu terletak di Jalan ............ V/12 saja yang boleh dilakukan eksekusi, dan bukan objek rumah yang terletak di Jalan ............ V/12. Adapun alasan salah ketik tidak bisa dijadikan alasan untuk merubah amar putusan meskipun sekedar merubah letaknya/lokasi objek menjadi letak objek yang lain . Perubahan itu dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan surat (akta otentik).

VII. KESIMPULAN

1. Putusan perkara perdata (yang in kracht van gewijsde) tidak dapat dijadikan dasar/alasan ne bis in idem perkara pidana yang sedang diperiksa.

2. Perbuatan dalam Pasal 76 KUHP (dasar hukum azas ne bis in idem) adalah suatu perbuatan dalam tindak pidana yang telah diputus pengadilan pidana dengan putusan yang in kracht van gewijsde.

3. Bahwa putusan perkara pidana yang (yang berlaku azas ne bis in idem) terhadap perbuatan yang dimaksud Pasal 76 KUHP tersebut adalah putusan perkara pidana yang amarnya berisi pemidanaan termasuk tindakan (bagi anak yang umurnya telah 8 tahun atau lebih tapi belum 18 tahun), pembebasan dan pelepasan dari segala tuntutan hukum.

4. Sementara putusan dalam perkara perdata hanya 3 (tiga) macam, adalah (1) gugatan dikabulkan, (2) gugatan ditolak, dan (3) gugatan tidak dapat diterima, yang tidak dapat dijadikan dasar/alasan ne bis in idem perkara pidana.

5. Bahwa putusan perkara perdata yang berisi gugatan dikabulkan yang khususnya isi amar bagian dari amar putusan “mengabulkan gugatan”, berupa “perjanjian jual beli bangunan (rumah) sah” tidak termasuk dalam bagian / lain dari dari amar putusan perkara pidana (pemidanaan termasuk tindakan, pembebasan, dan pelepasan dari segala tuntutan hukum). Amar putusan dalam perkara perdata berbeda jauh dengan amar putusan dalam perkara pidana.

6. Bahwa putusan perkara perdata tidak mengikat, memengaruhi dan tidak dapat menghalang-halangi untuk memeriksa (penyidikan), mengadili dan memutus perkara pidana. Telah ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956.

7. Bahwa putusan perkara pidanalah yang dapat mengikat, memengaruhi dan menghalangi pemeriksaan, mengadili dan memutus perkara perdata.

8. Bahwa putusan yang dapat dieksekusi adalah amar yang bersifat condemnatoir yang secara tegas dicantumkan dalam amar putusan.

9. Bahwa oleh karena letak objek rumah yang dicantumkan dalam amar putusan berbeda dengan letak objek yang sebenarnya, maka putusan tersebut tidak dapat dijalankan.

VIII. REKOMENDASI

1. Penasehat hukum perlu memberikan masukan mengenai sisi hukum mengenai azas ne bis in idem kepada penyidik. Legal Opinion ini dapat digunakan sebagai salah satu bahan masukan kepada penyidik.

2. Apabila setelah diberikan masukan, penyidik tetap berkeras hendak menghentikan penyidikan perkara sebagaimana dalam LP.............. dan LP ............. dengan alasan bahwa perkara pidana yang sedang diperiksa tersebut ne bis in idem berdasarkan adanya putusan perkara perdata yang menyatakan jual beli bangunan (rumah) sah, maka dapat dilakukan upaya:

a. Minta pada Kapolda agar perkara ini digelar secara terbuka. Pihak yang dihadirkan selain ahli yang telah diperiksa dalam penyidikan, juga para pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum yang ternama (UI, UNDIP, GAMA, Airlangga, UB, UNED).

b. Bila setelah digelar dan (pasti) pendapat gelar sama dengan LO ini, maka tidak ada alasan lagi untuk menghentikan penyidikan. Bila tetap dihentikan, ajukan gugatan pra peradilan.

3. Bila benar ada indikasi bahwa penyidikan kasus ini sengaja dihambat oleh penyidiknya sendiri dengan alasan tidak masuk akal, maka Tim Penasehat Hukum dapat mengajukan permintaan pada Kapolda untuk dilakukan penggantian penyidik. Disamping itu juga untuk ikut mengawal penangan perkara ini, Tim Penasehat Hukum dapat menulis surat kepada Kapolri dan SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM di Jakarta melalui PO Box 9949 dengan kode “GANYANG MAFIA HUKUM” dengan tindasan pada semua Instansi dan pejabat yang terkait di pusat dan di daerah, mengenai ketidak puasan dalam hal penanganan perkara ini dengan mengemukakan alasan-alasannya.

Demikian legal opinion ini dibuat atas permintaan FWO, dan hanya digunakan untuk pembelaan dan menegakkan kepentingan hukumnya dalam hal membela dan melaksanakan hak-haknya sebagai korban yang sekaligus sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana dan pelawan perkara perdata di pengadilan.

Malang, 11 Januari 2010.

Ketua BKBH Fakultas Hukum Ketua Tim,

Universitas Brawijaya



[1] Lihat Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 1956 Tentang Hubungan Antara Peradilan Perdata Dengan Peradilan Pidana.

[2] Lihat Pasal 67 huruf e dan f UU No. 14 Tahun 1985 yang diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004.

[3] Lihat Utrecht, 1965. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, Penerbit PT Penerbitan Universitas, Bandung, halaman 207.

[4] Lihat Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 1980.

[5] Lihat N.J 1917 pada halaman 95 dan Ketentuan Pasal 84 UU No. 30 Tahun 2004.

Sabtu, 02 Januari 2010

PUTUSAN YG MENERIMA & MEMBENARAKAN JPU MENGJUKAN PK ADALAH PUTUSAN YG JELAS MEMPERLIHATKAN SUATU KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA

Artikel Online

Oleh Drs. H. Adami Chazawi, S.H (Dosen FH Universitas Brawijaya)

Orang yang disebut terpidana, ialah orang (subjek hukum) yang telah dijatuhi pidana oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.[1] Dipidana karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan atas dasar keyakinan hakim yang dibentuk melalui sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.[2]

Penyebutan istilah “terpidana” dalam rumusan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP mengandung dua pengertian.

· Pertama, bahwa pihak yang dapat mengajukan PK perkara pidana hanyalah terpidana saja atau ahli waris terpidana.

· Kedua, upaya hukum PK dapat diajukan oleh terpidana hanyalah terhadap putusan pemidanaan saja. Lebih-lebih lagi ditegaskan dalam ayat (1) tersebut, bahwa “kecuali putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum” (yang tidak dapat diajukan PK).[3] Sementara putusan terhadap tindak pidana yang didakwakan, hanya ada tiga macam saja, yang ketiga ialah pemidanaan. Jadi jelas bahwa putusan yang dikecualikan dari bebas atau lepas dari tuntutan hukum, pastilah putusan pemidanaan. Subjek hukum yang dijatuhi pidana disebut terpidana.

Dari istilah terpidana dalam Pasal 263 Ayat (1) menunjukkan bahwa amar putusan terhadap terpidana adalah pemidanaan. Termasuk di dalamnya subjek hukum yang dijatuhi tindakan, bagi anak umurnya telah 8 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun dan belum pernah kawin.[4]

Sesuai dengan landasan dibentuknya dan jiwa lembaga PK, maka hanya terpidana saja yang berhak mengajukan permintaan PK. Ahli waris yang juga disebutkan berhak, tidaklah berdiri sendiri, melainkan demi hukum mewakili terpidana. Artinya tidak terpisah dan berdiri sendiri, melainkan bagian dari terpidana. Oleh karena itu negara tidak dapat mengajukan permintaan PK. Praktik kejaksaan yang menggunakan dasar Pasal 23 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman tidak dapat dibenarkan.

Pihak-pihak yang dapat mengajukan PK perkara pidana yang dimaksud Pasal 23 Ayat (1) UU No. 4/2004 tidak mungkin dapat ditafsirkan termasuk negara (jaksa), alasannya adalah:

· Pertama, norma Pasal 23 Ayat (1) UU No. 4/2004 yang menyebut pihak-pihak adalah merupakan norma lex generalis. Berlaku untuk semua putusan perkara apapun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak mungkin norma Pasal 23 Ayat (1) berlaku dan diterapkan mandiri, tanpa memberlakukan norma lainnya yang khusus (lex specialis). Tidak mungkin dapat berlaku hanya dengan menunjuk dan berdasarkan norma Pasal 23 Ayat (1) saja. Sementara PK perkara pidana diatur khusus (lex specialis) dalam Pasal 263 (1) KUHAP. Menurut azas hukum lex specialis derogat legi generali maka ketentuan yang khususlah yang berlaku. Pihak yang dimaksud Pasal 23 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 khusus untuk perkara pidana (lex specialis) adalah pihak yang sama seperti dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1), yaitu terpidana atau ahli warisnya, bukan jaksa.

· Kedua, norma Pasal 263 Ayat (1) KUHAP merupakan norma yang sudah jelas, limitatif dan tuntas, maka bersifat tertutup.[5] Norma hukum yang demikian, tidak dapat ditafsirkan lagi (interpretatio cessat in claris). Dilarang menafsirkan norma yang limitatif dengan maksud untuk menambahi dari yang sudah disebut dalam norma. Alasannya pertama, jika ditambah-tambahi dengan unsur atau ketentuan lain, norma tersebut akan mempunyai arti lain diluar yang dikehendaki pembentuk UU. Menyimpang dari makna dan jiwa norma tersebut. Kedua, untuk menambahi norma yang sudah limitatif adalah kewenangan pembentuk UU, bukan kewenangan hakim dan jaksa.

· Ketiga, rumusan Pasal 23 Ayat (1) UU 4/2004 jangan dibaca dan dimaknai secara sepotong-sepotong dengan maksud semata-mata untuk menghukum terdakwa yang sudah dibebaskan dengan putusan yang tetap dan diluar nalar dan akal sehat, melainkan harus lengkap dan menyeluruh. Dalam rumusan norma Pasal 23 Ayat (1) disebutkan secara tegas mengenai syarat umum PK, yakni “bila terdapat hal atau keadaan tertentu dalam UU”. Dalam perkara pidana, UU yang dimaksud adalah KUHAP, khususnya Pasal 263 Ayat (1). Hal atau keadaan tertentu yang dimaksud Pasal 23 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 adalah keadaan putusan pemidanaan yang telah tetap dan tiga syarat materiil PK dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHAP. Sementara subjek hukum yang berhak mengajukan PK pada keadaan dan syarat-syarat yang demikian itu hanyalah - semata-mata terpidana atau ahli warisnya saja, bukan negara atau pihak lain.

· Keempat, syarat materiil pengajuan PK menurut Pasal 263 Ayat (2) KUHAP tidak terpisahkan dengan syarat formil tentang subjek hukum yang berhak mengajukan PK dalam Ayat (1). Syarat materiil dalam Ayat (2) hanya dapat digunakan oleh subjek hukum yang disebutkan dalam Ayat (1) saja (penafsiran sistematis). Tidak dapat digunakan oleh subjek hukum lain diluar Ayat (1).

· Kelima, bahwa sesuai dengan kehendak pembentuk UU, ditegaskan pula dalam Keputusan Menkeh No. M.01.PW.07.03 Tahun 1982 (Lampiran PP 27/1983 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP) menyatakan secara tegas, bahwa hak PK tidak diberikan pada Jaksa Agung, logis karena yang berkepentingan adalah terpidana atau ahli warisnya.

· Keenam, bahwa dalam hal jaksa mengajukan permintaan PK terhadap putusan pembebasan yang telah in kracht van gewijsde tidak dapat lagi dianggap mewakili negara dan untuk kepentingan umum. Jaksa bertindak mewakili negara dan tugasnya untuk kepentingan umum terbatas hanya sepanjang melakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum (KUHAP). Menurut sistem hukum acara pidana Indonesia (KUHAP), jaksa selaku penuntut umum bertindak mewakili negara dan untuk kepentingan umum ialah hanya pada saat mempertahankan dan membuktikan surat dakwaan di persidangan pengadilan tingkat pertama, tingkat kedua dan tingkat kasasi. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, penuntutan telah terhenti. Meskipun jaksa memiliki hak mengajukan upaya kasasi demi kepentingan hukum (Pasal 259 KUHAP). Namun kasasi demi kepentingan hukum bukan merupakan penuntutan lanjutan, dan tidak dapat dianggap sebagai tindakan penuntutan. Lebih-lebih lagi upaya hukum PK yang ditujukan semata-mata bagi kepentingan terpidana.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka putusan MA yang membenarkan alasan pengajuan permintaan PK penuntut umum merupakan putusan yang dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP. Boleh dimasukkan ke dalam putusan peradilan sesat dalam hal hukum, bukan sesat dalam hal dan karena fakta.

Dengan demikian MA yang menerima permintaan PK penuntut umum dengan alasan mencari keadilan dengan cara menggali untuk menemukan hukum tidak dapat dibenarkan. MA sudah melampaui kewenangannya. MA bukan lagi menggali hukum dengan jalan menafsirkan terhadap Pasal 263 Ayat (1) KUHAP. Melainkan dengan alasan menafsirkan, MA telah membuat norma hukum baru diluar ketentuan semula, yang sesungguhnya menjadi kewenangan pembentuk UU. Beberapa alasannya dapat dikemukakan sebagai berikut. ...

Alasan Pertama, menggali nilai hukum dibatasi pada masalah (1) hukumnya belum ada atau (2) hukumnya ada tapi tidak jelas.[6] Sementara norma hukum mengenai PK yang dirumuskan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP telah sangat jelas, pasti, tuntas dan limitatif, tidak dapat ditafsirkan lagi (interpretatio cessat in claris). Menggali untuk menemukan hukum tidak sama artinya dengan menciptakan/membuat hukum (baru), seperti yang dipraktikan MA dengan menambah norma baru ke dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP.

Alasan kedua, suatu norma hukum selalu berada dalam suatu sistem. Sebuah undang-undang merupakan suatu sistem, sehingga merupakan kesatuan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang yang bersangkutan. Rumusan suatu norma hukum dalam suatu pasal peraturan perundangan-udangan selalu ada kaitannya dengan rumusan norma pada pasal yang lain. Setiap pasal dalam suatu undang-undang mempunyai kaitan atau hubungan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut dan tidak terpisahkan satu sama lain Dengan demikian bila hendak menafsirkan norma suatu pasal harus diletakkan dalam proporsinya. Norma pasal tersebut harus ditempatkan dalam sistem, tidak boleh keluar dari sistem atau undang-undang yang bersangkutan.[7]

Oleh karena itu norma Pasal 263 Ayat (1) KUHAP, khususnya subjek hukum yang berhak mengajukan PK tidak bisa dihubungkan dengan kata “pihak-pihak” dalam Pasal 23 Ayat (1) UU No 4 Tahun 2004 secara sepotong dan tidak tuntas – semaunya sendiri. Dengan satu-satunya tujuan menghukum terdakwa yang sudah dibebaskan dengan putusan yang sudah bersifat tetap. Sebabnya ialah Pasal 263 Ayat (1) adalah merupakan pihak dalam pengertian lex specialis, karena sudah mengacu pada pihak dalam hukum acara pidana. Sementara pihak-pihak yang yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 adalah pihak-pihak dalam lex generalis. Pengertian pihak-pihak dalam semua jenis perkara.

Sementara ketentuan subjek hukum yang berhak mengajukan permintaan PK dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP adalah merupakan lex specialis. Oleh karena itu, pihak-pihak dalam Pasal 23 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 hanya dapat ditafsirkan berdasarkan pasal-pasal yang ada di dalam ketentuan lex specialisnya ialah Pasal 263 sampai dengan Pasal 269. Tidak boleh ditafsirkan hanya berdasarkan ketentuan lex generalisnya. Harus di kembalikan dalam hubungannya dengan norma Pasal 263 Ayat (1) Ayat (2) khususnya Huruf a; Pasal 264 terutama Ayat (4); Pasal 265 terutama Ayat (2); Pasal 266 terutama Ayat (2) Huruf b dan Ayat (3); Pasal 268 terutama Ayat (1). Semua ketentuan tersebut berada dalam satu sistem. Tidak bertentangan satu dengan yang lain. Sistem tersebut akan menjadi rusak dan kacau, apabila terhadap rumusan norma Pasal 263 Ayat (1) ditambahkan kata “jaksa”; atau menafsirkan arti dan makna kata “terpidana” atau “ahli warisnya” sebagai “jaksa”. Penggalian hukum, terhadap makna dan arti “terpidana” atau “ahli warisnya” yang menghasilkan temuan “jaksa” sudah diluar nalar dan akal.

Kiranya cara pandang yang demikian inilah yang dimaksud Achmad Ali sebagai pandangan “pokrol bambu” yang berbeda dengan pandangan “akademisi hukum”. Kata beliau selanjutnya, bahwa pokrol bambu hanya memandang pasal-pasal undang-undang sebagai pasal yang berdiri sendiri-sendiri, terpisah dari sistem hukumnya, terpisah dari azas hukumnya, terpisah dari aturan hukum lain, terpisah dari rasa keadilan masyarakat. ... Sebaliknya seorang akademisi hukum senantiasa memandang hukum sebagai suatu sistem yang utuh.[8]

Alasan ketiga, oleh karena hukum itu merupakan dan berada dalam suatu sistem, maka MA yang membenarkan dan menerima permintaan PK jaksa, tidak boleh dianggap sekedar melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHAP saja. Lembaga PK dibentuk khusus (semata-mata) ditujukan untuk kepentingan terpidana sebagaimana jiwa PK yang dirumuskan dalam Ayat (1) tersebut, merupakan azas pokok PK. Apabila melanggar azas pokok tersebut, ketentuan lain sebagai penjabaran dari norma Pasal 263 Ayat (1) juga dilanggar. Terutama norma Pasal 263 Ayat (1) (tentang putusan pemidanaan saja yang dapat dimintakan PK); Pasal 263 Ayat (2) huruf a; Pasal 264 Ayat (4); Pasal 266 Ayat (2); Pasal 268 Ayat (1) (2). Terlalu banyak ketentuan hukum mengenai PK yang dilanggar. Oleh karena itu, putusan yang menerima dan membenarkan jaksa mengajukan PK, seperti pepatah “setitik nila merusak susu sebelanga”. Merusak seluruh sistem hukum PK dalam KUHAP. Memberi kesan kepada kita bahwa untuk mencapai suatu tujuan, MA boleh melakukan penafsiran apapun dengan cara apapun. Juga memberi kesan, bahwa MA menetapkan tujuan terlebih dulu, barulah mencari alasan-alasan pembenar terhadap cara yang digunakan dalam usaha mencapai tujuan tersebut. Suatu cara berpikir yang terbalik dalam hal mengadili perkara.

Alasan keempat, MA menggali dengan menafsirkan [Pasal 263 Ayat (1)] dengan maksud untuk menemukan hukum (“jaksa sebagai pihak yang berhak mengajukan PK”) dengan mendasarkan pada frasa “pihak-pihak” dalam Pasal 23 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004, adalah dengan menggunakan cara berpikir atau logika yang terbalik. Mengapa demikian? Berdasarkan kedudukan, fungsi dan hubungan antara ketentuan Pasal 23 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 (khususnya frasa “pihak-pihak yang bersangkutan”) dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP (khususnya frasa “terpidana atau ahli warisnya”).

Siapapun juga mengetahui bahwa Pasal 23 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 adalah merupakan lex generalis. Sementara Pasal 263 Ayat (1) KUHAP merupakan salah satu lex specialisnya, disamping lex specialis lainnya. MA ternyata telah menempatkan fungsi, kedudukan dan hubungan kedua sumber hukum tersebut secara terbalik. Pasal 263 Ayat (1) KUHAP yang seharusnya ditempatkan sebagai lex spesialis, ternyata oleh MA ditempatkan sebagai lex generalis. Untuk mengetahui siapa “pihak-pihak yang bersangkutan” yang dimaksud Pasal 23 Ayat (1) (lex generalis) dalam perkara pidana (lex specialis), seharusnya menghubungkannya/mendasarkannya pada Pasal 263 Ayat (1) KUHAP. Namun MA melakukan penafsiran dengan cara terbalik. Menafsirkan suatu lex specialis [Pasal 263 Ayat (1) KUHAP] khususnya kata “terpidana” atau “ahli warisnya” berdasarkan lex generalis (Pasal 23 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004.[9] Cara dan model menafsirkan yang digunakan MA ini sudah diluar cara-cara yang wajar dan umum yang dikenal dalam doktrin hukum. Sungguh sulit diterima akal atau logika umum.

Alasan kelima, hakim boleh menggali untuk menemukan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan tidak melanggar norma hukum yang sudah berlaku difinitif. Hakim tidak dibenarkan melanggar norma hukum dengan alasan menciptakan/membuat hukum. Menggali untuk menemukan (bukan membuat) hukum harus melalui hukum. Indonesia tidak menganut hukum preseden.

Alasan keenam, menggali nilai-nilai hukum harus melalui hukum dengan cara-cara penafsiran yang sudah lazim dalam doktrin dan tidak keluar dari logika. Tidak menggunakan penafsiran bebas yang merusak (interpretatio est perversio). Sehubungan dengan hal ini RM. Sudikno Mertokusumo mengatakan antara lain bahwa Menggali untuk menemukan hukum bila hukumnya tidak jelas atau tidak lengkap. Menggali untuk menemukan hukum ada metodenya, ada aturannya, tidak sekedar atau asal mengadakan penerobosan: nrobos sana nrobos sini mencari enaknya, mencari untungnya. Lebih-lebih dalam hukum pidana penemuan hukum tidak sebebas dalam hukum perdata. Kepentingan para pihak atau terdakwa harus diperhatikan, sebab hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Baik ia terdakwa atau bukan”.[10]

Apa yang disampaikan RM Sudikno Mertokusumo tersebut telah dilakukan MA dalam hal memeriksa dan memutus mulai perkara PK Muchtar Pakpahan (No. 55PK/Pid/1996), RAM Gulumal (No. 03PK/Pid/2001), Soetyawati (No. 15PK/Pid/2006), Pollycarpus (No. 109PK/Pid/2007), sampai perkara Joko S. Tjandra (No. 12PK/Pid.Sus/2009). Namun diantara putusan-putasan tersebut, putusan terhadap Joko S Tjandralah yang paling kontroversial. Disebabkan putusan MA No.1688K/Pid/2000 jo putusan PN Jakarta Selatan No. 156/PID.B/2000/PN.JAK-SEL yang dilawan PK oleh jaksa yang isi amarnya menyatakan “pelepasan dari segala tuntutan hukum” tersebut, bukan sekedar sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, melainkan juga sudah dieksekusi. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan/Mahkamah Agung RI No. Prin-139/0.1.14/Fu./09/2001 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 28 September 2001 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan/Mahkamah Agung yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tri Widodo SH dan Terdakwa Joko S. Tjandra, [11] jelaslah putusan MA No. 1688K/Pid/2000 jo putusan PN Jakarta Selatan No. 156/PID.B/2000/PN.JAK-SEL telah dieksekusi. Putusan perkara pidana yang sudah dieksekusi, harus dianggap negara sudah menerima putusan tersebut. Tetapi mengapa jaksa (yang katanya mewakili negara) masih mempersoalkannya dengan mengajukan PK? Apa alasan dan logika hukumnya dari putusan yang sudah diterima dan dieksekusi dapat dilawan dengan upaya hukum PK??

Alasan ketujuh, MA menganggap norma Pasal 263 Ayat (1) mengandung hal yang tidak jelas,[12] maka untuk memperjelasnya menggunakan cara penafsiran ekstensif [13] [untuk menemukan hukum bahwa jaksa berhak mengajukan PK, yang artinya MA telah menambahkan satu norma baru ke dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP]. Alasan seperti itu tentulah tidak tepat.

· Pertama, karena norma Pasal 263 Ayat (1) sudah sangat jelas dan limitatif. Norma yang sudah jelas – terang benderang tidak diperbolehkan untuk ditafsirkan lagi, sesuai dengan adagium interpretatio cessat in claris. Karena menafsirkan terhadap kata-kata yang sudah jelas sekali sama artinya dengan penghancuran (interpretatio est perversio).[14] Demikian juga, terhadap norma yang sudah limitatif, tidak dibenarkan untuk ditambah-tambah dengan cara menafsirkan.

· Kedua, oleh sebab itu cara menafsirkan yang dilakukan MA bukan merupakan penafasiran ekstensif. Kiranya cara menafsiran yang demikian itulah yang disebut dengan interpretatio est perversio.[15] Suatu penafsiran yang merusak, yang in casu merusak sistem hukum mengenai PK dalam KUHAP. Sistem hukum PK yang sudah beraturan menjadi berantakan.

Penarfsiran ekstensif bukan seperti yang dimaknai MA itu. Penafsiran ekstensif pada dasarnya sama dengan analogi yang juga dilarang untuk digunakan dalam hukum pidana berhubung bertentangan dengan azas legalitas dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP.[16] Perbedaannya sekedar dari sudut graduil saja.[17] Pokok-pokok dan cara bekerja kedua penafsiran tersebut sama. Ekstensif biasanya diucapkan sebagai dalih saja dari digunakannya analogi. Pada penafsiran ekstensif masih berpijak pada pengertian norma yang bersangkutan, masih berpegang pada bunyinya aturan, semua kata-kata normanya masih diturut, hanya ada perkataan yang diberi arti yang baru sesuai dengan pengertian sekarang.[18] Dicontohkan dalam electriciteits arrest HR tanggal 23 Mei 1921 kata/unsur yang diturut ialah mengenai “barang” (goed) dalam pencurian, yang semula menurut MvT adalah barang yang bergerak dan berwujud. Kemudian disesuaikan dengan keadaan sekarang bahwa aliran listrik sebagai sesuatu yang berharga secara ekonomis.[19] Sama dengan barang yang menjadi objek pencurian selalu mempunyai nilai ekonomis.

Dengan alasan menafsirkan secara ekstensif tersebut, tidak jelas MA masih berpegang pada unsur/kata yang mana dari rumusan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP. Tentu saja tidak dapat dibenarkan jika pijakan MA pada unsur/kata “terpidana” atau “ahli warisnya” dari rumusan Pasal 263 Ayat (1) tersebut. Karena tidak mungkin kata “terpidana” atau “ahli warisnya” diberi arti “jaksa” sesuai dengan pengertian yang sekarang, sebagaimana bekerjanya penafsiran ekstensif. Sampai dunia kiamatpun tidak mungkin terpidana diberi arti yang sama dengan pengertian jaksa. Lebih-lebih lagi ahli waris terpidana diberi arti yang sama dengan jaksa. Menurut hemat penulis, MA tidak menggunakan metode penafsiran apapun termasuk ekstensif, melainkan telah membentuk/menambahkan norma baru ke dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Membentuk norma baru memang tidak diperlukan penafsiran. Karena sudah berada di luar jangkauan pekerjaan/kegiatan menafsirkan.

Jadi jelaslah bahwa MA bukan menggunakan metode penafsiran ekstensif, melainkan melakukan interpretatio est perversio. Dengan demikian MA telah membentuk dan menambahkan norma baru ke dalam norma limitatif Pasal 263 Ayat (1) KUHAP. Sehubungan dengan hal itu MA juga telah melanggar ajaran-ajaran hukum yang dikenal, seperti yang dikemukakan Logemann, van Hamel, van Hatum, maupun Simons.

Sebagaimana yang dikutif oleh Andi Zainal Abidin tentang ajaran para ahli hukum (Belanda) tersebut sebagai berikut. ...

Dalam hubungan ini, Prof. Logemann (1948:40) mengatakan bahwa “penafsiran undang-undang tidaklah boleh memperkosa maksud dan jiwa undang-undang. Dengan kata lain, hakim tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Segala sesuatu yang logis dapat disimpulkan menjadi kehendak pembuat undang-undang. Oleh Prof. Mr. van Hamel dinyatakan bahwa terhadap redaksi undang-undang yang rumusannya sudah jelas dan tidak dapat diartikan jamak haruslah digunakan strictissma interpretatio atau penafsiran yang striktif”. Demikian pendapat Prof. Mr. van Hattum (1953-65).

Itulah yang dimaksud Prof Mr. D. Simons (1937:97) ketika menyatakan bahwa “pada dasarnya undang-undang itu haruslah ditafsirkan menurut undang-undang itu sendiri. Jikalau kata-kata atau rumusan undang-undang itu cukup jelas, maka hakim tidak boleh menyimpang dari kata-kata tersebut, walaupun maksud yang sungguh-sungguh pembuat undang-undang itu berlainan dengan arti kata tersebut” (vide Arrest Hoge Raad tanggal 21 Desember 1929 (NJ 1929:79).[20]

Dengan membenarkan dan menerima permintaan PK yang diajukan penuntut umum, apakah benar alasan bahwa MA hendak menegakkan keadilan? Apakah benar bahwa putusan pembebasan yang telah tetap yang in casu keluar dari kepala dan tangan majelis hakim MA sendiri, oleh MA dengan hakim yang lain dinyatakan putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan?

Putusan pembebasan dan pelepasan dari tuntutan hukum yang sudah tetap. Tidak dapat dilawan lagi dengan upaya hukum biasa maupun luar biasa oleh pihak manapun juga. Tidak dapat dibenarkan negara mempersoalkan lagi tentang keadilan dalam putusan tersebut. Prosesnya sudah berlalu, sudah kasep. Logikanya sebagai berikut. ...

· Pertama, bahwa dalam setiap norma hukum sudah berbobot keadilan, disamping kemanfaatan dan tentu saja sesuai logika. Maksud dibentuknya norma hukum ditujukan untuk keadilan dan kemanfaatan. Oleh sebab itu di dalam setiap norma hukum sudah terdapat keadilan dan kemanfaatan. Jika hukum diterapkan - kepastian hukum dicapai, maka keadilan dan kemanfaatan juga dengan sendirinya ikut serta ditegakkan. Tidak mungkin sebaliknya. Mencari keadilan tanpa melalui norma hukum. Mencari keadilan harus melalui hukum, bukan dengan menafsirkan norma secara bebas yang merusak (interpretatio est perversio).

· Kedua, kepastian hukum adalah konkret – lebih terukur karena itu menjadi tujuan utama penegakan hukum. Sementara keadilan abstrak - relatif dan tidak bisa diukur, oleh karenanya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kepastian hukum, bukan semata-mata menjadi tujuan satu-satunya yang lepas atau disingkirkan jauh-jauh dari kepastian hukum.

· Ketiga, negara membawa terdakwa ke sidang pengadilan untuk menegakkan hukum yang sekaligus di dalamnya keadilan. Selama proses peradilan berjalan – pada saat itu saja negara berhak mencari keadilan dengan melalui norma-norma hukum yang didakwakan. Pada saatnya proses itu akan berakhir, ialah ketika putusan menjadi tetap. Sementara proses PK tidak lagi mempersoalkan mencari keadilan dengan melalui penerapan norma-norma hukum seperti itu. Proses tersebut sudah berlalu, sudah liwat, sudah kasep. Sebaliknya, justru proses PK sebagai sarana untuk mengembalikan dan memulihkan hak-hak dan keadilan terpidana yang sudah dirampas negara tanpa hak melalui putusan pemidanaan. Dalam suatu negara hukum tidak dibenarkan secara terus menerus tanpa batas negara melakukan penuntutan terhadap seseorang.

Putusan MA yang menerima dan membenarkan jaksa mengajukan permintaan PK tidak dapat disebut yurisprodensi, alasannya berikut ini. ...

· Putusan tersebut bertentangan dengan hukum dan melanggar kehendak pembentuk UU.

· MA telah membenarkan jaksa menggunakan suatu hak yang sesungguhnya ia tidak memilikinya. MA telah membenarkan sesuatu hal yang salah. MA telah melampaui kewenangannya.

· Tingkat keberlakuan hukum dari putusan hakim berada di bawah hukum UU. Sementara hukum UU mengenai PK telah dilanggar dan tidak dilaksanakan.

· Putusan hakim tidak wajib diikuti oleh putusan hakim lain, tapi norma UU wajib ditegakan oleh semua hakim.

· Dengan terdapatnya suatu keadaan dimana disatu pihak MA membenarkan PK yang diajukan jaksa sementara dipihak lain in casu dalam perkara Sdr. Mulyar bin Samsi menolak,[21] menimbulkan kekacauan praktik penegakan hukum PK di Indonesia. Berdaskan azas “selalu menguntungkan terdakwa/terpidana” dalam hal ada dua atau lebih hukum setingkat yang mengatur hal yang sama dan saling bertentangan, maka yang harus dipilih ialah hukum yang menguntungkan terdakwa/terpidana.

Kesalahan MA yang membenarkan dan menerima PK yang diajukan jaksa membawa dampak buruk dan tidak menguntungkan penegakan hukum di Indonesia. Sebabnya ialah. ...

· Tidak ada lagi kepastian hukum khususnya mengenai PK di Indonesia, baik bagi negara maupun penduduk negara khususnya bagi terdakwa yang telah dibebaskan dengan putusan tetap..

· Negara cenderung telah bertindak sewenang-wenang pada penduduk negara. Sudah berjalan menuju arah praktik negara kekuasaan.

· Azas PK yang semata-mata ditujukan bagi kepentingan terpidana, yang fungsinya untuk mengembalikan hak-hak dan keadilan terpidana yang sudah dirampas negara tanpa hak, sebagai suatu ciri dari negara hukum telah dilanggar secara terbuka dan terang-terangan.

· Putusan MA telah mengacaukan sistem hukum acara lembaga PK itu sendiri. Telah menjungkirbalikan norma Pasal 263, 264, 265, 266, dan 268 KUHAP, yang tegas, tuntas dan limitatif, sebagaimana kehendak pembentuk UU.

· Telah terjadi pelanggaran terhadap ketentraman dan kedamaian hidup bagi terdakwa yang telah dibebaskan dengan putusan yang bersifat tetap. Putusan pembebasan tidak membuat ketentraman bagi yang bersangkutan. Menciptakan suatu keadaan ketakutan dan dihantui perasaan was-was terus menerus seumur hidup seseorang, bahwa suatu saat akan dituntut lagi melalui PK, kiranya dapat dianggap suatu pelanggaran hak azasi manusia.[22] Menciptakan hukum yang membawa dampak melanggar hak azasi manusia tentulah tidak dibenarkan.

· Dengan pembolehan dan pembenaran penuntut umum mengajukan PK membuka peluang untuk dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum sebagai alat pemerasan terhadap terdakwa yang diputus bebas yang telah bersifat tetap. Pada era penegakan hukum di Indonesia yang sampai kini belum baik, masih banyak berkeliaran makelar kasus (markus) yang bisa memengaruhi dan mengatur penegakan hukum, keadaan ini sangat tidak menguntungkan.

Sekian. Ketemu lagi di artikel yeng lain - menyusul.

Malang, Kampus FH Universitas Brawijaya 25-10-2009.



[1] Lihat Pasal 1 Angka 32 KUHAP.

[2] Baca Pasal 184 KUHAP yang merumuskan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Ketentuan ini menyebutkan syarat-syarat objektif dan subjektif secara limitatif yang harus dipenuhi bagi hakim untuk menjatuhkan pidana. Kadang disebut syarat minimal pembuktian.

[3] Ketentun mengenai macam-macam putusan PK yang mestinya dijatuhkan apabila keadaan baru diajukan dan dibenarkan oleh MA, ialah: putusan pembebasan, lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan, menunjukkan bahwa hanya terpidana yang diberi hak untuk mengajukan PK. Putusan-putusan yang demikian hanya mungkin diberikan apabila yang mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya saja. Bukan penuntut umum.

[4] Lihat Pasal 24 jo 25 jo 1 UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

[5] Lihat penjelasan Pasal 263 KUHAP yang menyatakan bahwa “Pasal ini memuat alasan secara limitatif untuk dapat dipergunakan meminta peninjauankembali suatu putusan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

[6] RM. Sudikno Mertokusumo, 2009. Bolehkah Jaksa Mengajukan PK? (artikel online), http://sudiknoartikel.blogspot.com. diakses tanggal 3 September 2009.

[7] Ibid.

[8] Achmad Ali, 2002. Keterpurukan Hukum Di Indonesia Penyebab dan Solusinya, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, halaman 13.

[9] Lihat pertimbangan hukum putusan MA Nomor 54 PK/Pid/2006 tanggal 9 Januari 2007.

[10] R.M Sudikno Mertokusumo, loc.cit.

[11] Memorie PK Pemohon Joko S Tjandra melalui kuasanya dari Kantor OC Kaligis tanggal 19 Juni 2009.

[12] Lihat Putusan MA MA No. 109PK/Pid/2007 tanggal 25 Januari 2008 mengenai PK jaksa perkara Pollycarpus, dalam Varia Peradilan Tahun ke XXIII No. 268 Maret 2008, halaman 70.

[13] Dalam hal MA mencari alasan pembenar dengan menunjuk al (1) putusan MA No. 55PK/Pid/1996 tanggal 25 Oktober 1996 dalam perkara Muchtar Pakpahan yang dikatakan menggunakan penafsiran ekstensif; (2) M Yahya Harahap yang membicarakan penerapan penafsiran ekstensif dalam putusan MA No. 275K/Pid.B/1983 tanggal 10 Desember 1983 mengenai pertimbangan hukum MA dalam hal pengajuan kasasi terhadap putusan pembebasan Natalegawa. Ibid, halaman 70 - 71.

[14] Lihat Andi Zainal Abidin, 1997. Opini: Seputar Peninjauan Kembali Perkara Pidana, Republika Online (Sabtu, 18 Januari 1997), diakses tanggal 23 Nopember 2009.

[15] Bandingkan dengan OC Kaligis dalam “Penafsiran yang Menghancurkan” (artikel), suarakarya-online.com, diakses tanggal 23 Nopember 2009.

[16] Andi Zainal Abidin, Loc. cit.

[17] Moeljatno, 1983. Azas-azas Hukum Pidana, Penerbit Bina Aksara, halaman 29.

[18] Moeljatno, Loc.cit.

[19] Satochid Kartanegara, Hukum Pidana II Delik-Delik Tertentu (diktat), halaman 156.

[20] Andi Zainal Abidin, Loc.cit.

[21] Putusan MA No.: 84PK/Pid/2006 tanggal 18 Juli 2007.

[22] Lihat Pasal 3 Ayat (2), 9 Ayat (2), 18 Ayat (5), 30, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Jiwa dari norma pasal-pasal tersebut adalah penghormatan, penghargaan dan sikap menjunjung tinggi terhadap ketenangan dan kedamaian hidup setiap manusia di planet bumi ini.

Rabu, 30 Desember 2009

TANGGAPAN TERHADAP JEFFRIE GEOVANI HAL PENGHINAAN DALAM UU ITE

Terima kasih atas tanggapan tulisan saya. Salut pd bapak, krn bapak sudah peka terhadap pendpt /kritikan masyarakat. Saya kira tdk banyak teman bapak di DPR yg punya perhatian seperti bapak, banyak yang acuh saja, sy yakin itu.

Saya pribadi tdk menentang penghinaan melalui media elektronik dibentuk menjadi tindak pidana sebagai lex specialis, krn ada sifat khususnya dari penghinaan umum (khususnya pencemaran) yakni dari media/alat yg digunakan. Meskipun, andaikata tdk dirumuskan sebagai penghinaan lex specialis, toh penghinaan melalui media elektronik (internet) tetp bisa menggunakan pasal-pasal penghinaan di KUHP yg sesuai dg kasusnya, dengan cara menafsirkan misalnya berdasarkan tujuan dri dibentuknya kejahatan-2 penghinaan atau yg lbh ekstrim dengan penafsiran ekstensif (meskipun saya menolak ekstensif krana setali tiga uang dg analogi, hampir sama, sdkit saja perbedaannya).

Memang lbh baik dibentuk penghinaan specialis di luar KUHP. Namun sayang pembentuk UU ITE banyak melakukan kesalahan dalam menyusun rumusan Pasal 27 Ayat (3) tersebut. Baru satu rumusan, bgm yg lain??? Kenapa dulu tdk dilibatkan kami-kami dari kalangan akademisi hukum?? Sayang sdh terlanjur. Keliatannya teman-teman bapak di DPR - tim perumus tdk memahami prinsip-2 dasar tentang penghinaan menurut sistem hukum pidana kita yang berkiblat ke WvS Nederland tsb. Sungguh sayang. Kedua juga tdk memahami dan tdk memerhatikan ttg bgm prinsip2 dan hubungan serta syarat-2 suatu tindak pidana lex speciaalis dari suatu lex generalis. Saya beri contoh dengan beberapa pertanyaan saja, apakah bapak sebagai pembuat UU ITE bisa menjawab pertanyaan saya secara tepat yg dpt diterima menurut logika umum?, kalau bapak bingung untuk menjawabnya berarti tim perumus tidak memahami objek yang dikerjakan, meskipun bnyk SH di dalam Tim.

Antara lain, pertnayannya:
1. Apakah unsur/kata/frasa penghinaan dlm Ps 27 (3) mencakup seluruh bentuk penghinaan dlm KUHP (ada 8 macam) tersebut? Misalnya penghinaan ringan?
2. Jika benar iya, apa alasannya? Apa akibatnya dlm praktik/penerapannya?
3. Kalau tidak apa alasananya? Apa akibatnya dlm penerapannya?
4. Mengapa kata penghinaan disejajarkan (istilah dan/atau) dengan pencemaran nama baik? Apa alasannya?
5. Mengapa hanya disebut pencemaran nama baik, padahal objek pencemaran itu bukan nama baik saja, tapi juga kehormatan? Apa kehormatan menurut UU ITE tdk merupakan objek pencemaran?
6. Apa artinya kata penghinaan yg dicantumkan dalam Ps 27 (3) tsb, apa ada bedanya atau persamaannya dgn pencemaran?
7. Apakah alasan/logikanya penghinaan khususnya bentuk pencemaran diancam dg pidana yg sangat berat, enam setengah kali lbh berat dri pencemaran standarnya dlm KUHP. Apalagi kalau dibandingkan dg penghinaan ringan Ps 315 KUHP.
8. Apakah penghinaan disitu dl Ps 27 (3) mrpkan suatu tindak pidana ataukah suatu kelompok bentuk-2 tindak pidana yg menyerang rasa/perasaan harga diri nama baik dan kehormatan pribadi orang?
9. Apakah arti, fungsi dan kegunaan mencantumkan unsur tanpa hak dlm Ps 27 (3) tsb? Terus kira-2 bgm bayangan bapak bagi bp jaksa utk membuktikan dan hakim mempertimbangkan unsur tsb dalam praktiknya?

Cukup sekian dulu pertanyaan saya, yg mohon bapak dpt memberikan jawabannya dan nanti akan saya tanggapi. Tujuan satu-satunya bagi saya, mungkin begitu juga bagi rakyat Indonesia, agar kita tahu Pasal 27 (3) UU ITE tersebut penuh - syarat dgn kesalahan-2. kalau tdk diperbaiki rumusan itu akan berakibat sangat fatal, al:

1. Tidak ada kepastian hukum dari rumusan bentuk penghinaan hasil kerja DPR tersebut?
2. Kami dari kalangan akademisi terus dapat meragukan UU yg bapak hasilkan terutama yang menyangkut hukum pidana.
3. Setiap rumsn tindak pidana yg tdk berkepastian hukum selalu akan makan korban rakyat yang lemaH, miskin, bodoh. Telah terbukti kasus Bu Prita.
4. dalam era penegakan hukum yg buruk seperti skrg ini, kelemahan hukum selalu dpt digunakan sebagai alat pemerasan, alat KKN, alat penyuapan.
5. hukum yg dihasilkan DPR jika buruk akan merndahkan wibawa lembaga tersebut, dan terang merugikan keuangan negara. Sebab untuk membuat satu UU menghabiskan uang rakyat miliaran rupiah, jika UU yg dihasilkan tidak baik sama artinya kinerja DPR tersebut merugikan rakyat.

Pak, itu satu rumusan saja yg saya analisis, belum tindak pidana yang lain dl UU ITE tsb. Lain kali saya akan mencoba utk membedahnya satu-persatu rumusan tentunya berdasarkan pisau analisa ilmu hukum khususnya hukum pidana.

Sekali lagi mohon jawbannya dari pertanyaan saya tsb, nanti pasti kita semua sadar bahwa OH iya kita semua sudah keliru. Saya tunggu?!

Oh ia ya pak, saya menulis sebuah buku tentang hukum pidana positif penghinaan, bulan depan Insya Allah beredar, kiranya anggota komisi hukum DPR perlu membaca buku tersebut. Penerbit ITS Press Surabaya. Sekaligus promosi, nanti jika sdh terbit saya mintakan pada ITS Press untuk mengirim contoh promosi ke bapak.

SELAMAT BEKERJA DAN BERJUANG UNTUK RAKYAT (BUKAN UTK PARTAi). MOHON MAAF.